Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan mengungkapkan tersangka membunuh korban karena sakit hati.
“Ada sakit hati dari pelaku terhadap korban,” kata Kombes Gidion dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Utara, Selasa (1/8/2023).
Gidion mengatakan korban tewas akibat luka tusukan di sejumlah bagian tubuhnya. Tersangka sendiri sebetulnya ditangkap 1 x 24 jam setelah kejadian.
“Ada 11 tusukan pada badan bagian depan dari dada sampai dengan perut. Kemudian, tersangka dapat dilakukan penangkapan 1 x 24 jam dilakukan pengejaran dan penangkapan,” tutur Gidion.
Pembunuhan itu terjadi pada Sabtu (22/7) di Jalan Bidara Raya Gang Rakyat, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Gidion mengatakan pihaknya sempat terkendala pembuktian karena minimnya saksi saat itu.
“Kemudian, karena dari olah TKP bisa dikatakan minim saksi, maka kita menggunakan scientific identification. Yang pertama kita memastikan di dalam peristiwa itu hanya ada pelaku dan korban,” ungkap Gidion.
Polisi perlu kehati-hatian menetapkan tersangka dalam kasus ini. Polisi baru menetapkan FO sebagai tersangka setelah didapat bukti ilmiah yang tak terbantahkan.
“Sehingga bukti-bukti pembuktian yang muncul dari scientific itu adalah di dalam gagang pisau yang kita lakukan penyitaan pada gagang pisau itu terdapat darah korban dan sekaligus DNA milik tersangka,” imbuhnya. (VAN)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko menjelaskan Henri dan Afri dijerat dengan Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hukuman maksimal dari sangkaan pasal itu adalah 20 tahun penjara.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak KPK dan tetapkan Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP,” kata Agung dalam jumpa pers di Mabes TNI, Senin (31/7/2023). (BAS)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Kami pun sangat menyayangkan insiden ini serta memohon maaf sebesar-besarnya kepada keluarga korban. Kami telah menyerahkan segala proses hukum kepada pihak yang berwajib,” kata Pejabat Humas Ancol Ariyadi Eko Nugroho saat dikonfirmasi, Selasa (1/8/2023).
Eko menyatakan keempatnya bukan karyawan Ancol. Keempat sekuriti yang kini jadi tersangka itu merupakan tenaga alih daya (outsourcing).
“Kebetulan oknum tersebut bukan karyawan. Jadi mereka tenaga alih daya atau outsourcing,” ujarnya.
Ia menegaskan pihaknya tidak memberikan toleransi atas kekerasan yang berujung kematian pria tersebut.
“Kami tidak membenarkan tindakan yang diambil oleh oknum keamanan yang merupakan tenaga alih daya tersebut,” imbuhnya.
Menindaklanjuti hal ini, Ancol memberhentikan keempat sekuriti tersebut. Keempatnya bukan lagi sekuriti Ancol.
“Betul dipecat, setelah dimintain keterangan oleh pihak berwajib. Oknum tersebut saat ini sudah tidak bertugas di Ancol,” kata Eko. (VAN)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Puspom TNI meningkatkan tahap kasus ini ke penyidikan dan menetapkan personel TNI aktif atas nama HA dan ABC sebagai tersangka,” kata Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (31/7/2023).
Agung mengatakan Henri dan Afri ditahan. Saat ini keduanya juga masih diperiksa intensif.
“Malam ini juga kita lakukan penahanan dan kita tempatkan keduanya di instalasi tahanan militer milik Pusat Polisi Milter AU di Halim,” jelasnya.
Agung sebelumnya angkat bicara soal polemik operasi tangkap tangan (OTT) di Basarnas, yang melibatkan perwira TNI aktif. Agung menekankan memilih fokus pemberantasan korupsi.
“Kami dari Puspom TNI lebih baik fokus pada inti permasalahan yaitu pemberantasan korupsi, sesuai penekanan Menko Polhukam. Kita tetap terus bersinergi dengan teman-teman di KPK, karena memang satu misi untuk pemberantasan korupsi,” ujar Agung, kepada wartawan. (MON)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kedua pelaku ditangkap karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam) berupa celurit. “Ada dua bilah celurit bergagang kayu warna biru sebagai barang bukti,” kata Kapolsek Johar Baru AKP Rudi Wira saat dihubungi, Senin (31/7/2023).
Rudi mengatakan tawuran terjadi pada Minggu (30/7). Ia menjelaskan, saat interogasi, kedua pelaku mengakui adanya tawuran terjadi antara kelompok anak Golday Kampung Rawa dan Johar Baru.
“Sekitar jam 23.00 WIB mendapatkan informasi dari warga bahwa sedang terjadi tawuran antar-kelompok remaja di Kp Rawa Gg.T, Johar Baru, Jakarta Pusat, kemudian piket tim 2 reskrim Polsek Johar Baru Jakarta Pusat melakukan pengecekan dan kemudian berhasil membubarkan tawuran di TKP,” ungkapnya. (MAD)
Tangerang, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kapolsek Ciputat Timur Kompol Agung Nugroho membenarkan adanya peristiwa tersebut. Pembacokan terjadi pada Sabtu (29/7) dini hari. Hingga kini pihak korban belum membuat laporan polisi terkait perkara yang ada.
Meski demikian, Agung menyebut pihak kepolisian tetap menyelidiki kasus yang ada. Dia juga sudah mengecek lokasi pembegalan.
“Belum (buat laporan), kita imbau untuk buat laporan. Iya lagi diselidiki untuk kejadiannya. Nanti dari pihak keluarga atau organisasi kau melaporkan,” kata dia.
Agung juga menyebut pihak kepolisian akan menyisir kamera CCTV yang ada di lokasi. Dia mengimbau masyarakat yang mengetahui ciri-ciri pelaku menginformasikan kepada pihak kepolisian.
“Iya bakal menyisir kalau ada CCTV bakal kita buka. Pasti kita Selidiki, kita juga buka peluang mungkin teman-teman kenal pelaku mendengar siapa pelaku nya kami menerima untuk tindak lanjut,” imbuhnya. (DAB)
Tangerang, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan peristiwa tersebut terjadi Sabtu (29/7/2023). Keempat pelaku, MAS (30), SN (25), MAB (23), dan MA (30), langsung diamankan keesokan harinya.
“Korban S dikeroyok lantaran menegur sekelompok orang yang tengah melakukan kegiatan mabuk-mabukan minuman keras (miras) di sekitar lokasi kejadian,” kata Zain, Senin (31/7/2023).
Zain mengatakan korban S dianiaya para pelaku menggunakan batu conblock. Akibatnya, korban mengalami sejumlah luka dan harus dirawat di rumah sakit.
“Setelah berhasil diamankan, keempat pelaku ini mengakui telah melakukan pengeroyokan terhadap korban menggunakan tangan kosong dan batu conblock hingga korban mengalami luka,” ujarnya. (BAS)
Badung, KHATULISTIWAONLINE.COM –
GT mengambil tiga koper pada Jumat (21/7/2023). Perempuan berusia 33 tahun itu mengambil koper dalam kurun waktu pukul 03.00 Wita hingga pukul 06.00 Wita. Atas perbuatan GT, korban menderita kerugian kurang lebih Rp 270 juta.
“Tiga penumpang pemilik koper itu masing-masing bernama Wu Jiehao, Zampeli/Afroditi beserta penumpang lainnya,” kata Kasat Reskrim Iptu Rionson Ritonga.
Setelah menerima laporan kehilangan, Satreskrim bersama Tim Opsnal Garuda Bhuana menyelidiki dan memeriksa CCTV di lokasi kehilangan barang tersebut. Dari hasil pengamatan CCTV, terlihat GT mengambil barang-barang milik para korban.
Pada Minggu (23/7), tiga koper korban ditemukan rusak dengan isi berhamburan di salah satu penginapan di Uluwatu, Badung, yang sempat ditinggali GT. Polisi kemudian mencari pelaku dan menemukannya di kawasan Pecatu, Kuta Selatan, Badung. (BAS)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Korban dikeroyok lantaran dituduh sebagai cepu atau informan polisi. Para pelaku adalah pecandu dan bandar narkoba.
Peristiwa pengeroyokan itu terjadi kawasan Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat, pada Kamis (27/7/2023). Tiga dari empat pelaku saat ini telah ditangkap polisi.
Seorang pria inisial M (34) babak belur setelah dikeroyok oleh 4 orang di Kalideres, Jakarta Barat. Para pelaku merupakan teman korban sendiri.(MAD)