Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Barang rampasan itu bakal dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Barang rampasan itu milik mantan Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana yang membuat negara merugi Rp 202 miliar. Jarot divonis 6 tahun penjara dan putusan itu telah berkekuatan tetap atau inkrah.
“KPK bersama dan melalui KPKNL Jakarta III akan melaksanakan lelang barang rampasan terpidana Jarot Subana dengan penawaran closed bidding. Lelang ini didasarkan pada putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (18/8/2023).
Ali menyebut barang rampasan yang dilelang itu berupa satu unit Apartemen Kalibata City Tower Gaharu di lantai 8, Jakarta Selatan. Harga limit Rp 178 juta dengan uang jaminan 50 juta.
“Objek lelang, satu unit apartemen Kalibata City Tower Gaharu lantai 8 Blok G unit BE Kelurahan Duren Tiga Kecamatan Mampang Prapatan Kota Jakarta yang dilengkapi 1 bundel copy perjanjian pengikatan jual beli satuan rumah susun di Kalibata Residences,” kata Ali. (MON)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Waketum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas kembali digelar hari ini. Anwar Abbas hadir langsung dalam mediasi tersebut.
“Saya hari ini sesuai dengan jadwal yang telah dibuat oleh PN Jakpus, saya hari ini harus menghadiri sidang mediasi dengan pak Panji Gumilang,” kata Anwar Abbas sebelum memasuki ruang mediasi di Ruang Mudjono, PN Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2023).
Anwar berharap Panji Gumilang dapat hadir langsung dalam sidang mediasi hari ini. Sebab, kata dia, ini merupakan mediasi yang kedua.
“Di mediasi pertama Pak Panji nggak datang, di mediasi kedua semestinya jam 09.00. Ini udah jam 10.00 belum datang, saya rasa nggak tahu,” ujarnya. (VAN)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Bareskrim Polri telah merampungkan penyidikan kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. Berkas kasus tersebut bakal dilimpahkan ke Kejaksaan hari ini.
“Kita sudah melaksanakan pemberkasan dan kami pagi hari ini akan menyerahkan berkas perkara kepada kejaksaan,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (16/8/2023).
Djuhandhani mengatakan, pelimpahan ini dilakukan setelah pemeriksaan dilakukan terhadap 41 saksi dan 18 saksi ahli. Nantinya, kata dia, berkas perkara akan lebih dulu diteliti oleh jaksa.
Dia mengatakan apabila dinyatakan lengkap, maka Panji akan segera disidangkan.
“Lebih lanjut akan dilaksanakan penelitian oleh JPU, kira-kira sejauh mana penyidikan yang sudah kita laksanakan,” jelas Djuhandhani.
“Kemudian dalam hal ini tugas selanjutnya perkembangan selanjutnya akan disampaikan oleh kejaksaan,” lanjutnya. (DAB)
Los Angeles –
Dalam keadaan mabuk, sang hakim menembak mati istrinya saat keduanya terlibat pertengkaran. Seperti dilansir AFP, Rabu (16/8/2023), hakim Jeffrey Ferguson (72) mulai disidang di sebuah pengadilan di Los Angeles, California, pada Selasa (15/8) waktu setempat.
Diungkapkan dalam persidangan bahwa Ferguson membunuh istrinya dalam keadaan mabuk dengan pistol yang disimpan di pergelangan kakinya.
Setelah menyadari dirinya menembak istrinya yang bernama Sheryl, Ferguson yang menjadi hakim di Pengadilan Tinggi Orange County ini lantas mengirimkan pesan singkat kepada seorang rekannya yang berbunyi: “Saya tidak akan masuk besok. Saya akan berada dalam tahanan.” (BAS)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Jaksa juga menuntut agar Mario Dandy dan dua terdakwa lain, Shane Lukas serta AG (15), membayar restitusi atau ganti rugi terhadap David sebesar Rp 120 miliar.
“Membebankan terdakwa Mario Dandy, saksi Shane Lukas dan anak saksi AG masing-masing dalam berkas terpisah, bersama-sama secara berimbang menyesuaikan peran serta untuk membayar restitusi kepada David Rp 120.388.911.030 (Rp 120 miliar),” ujar jaksa dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (15/8/2023).
Jaksa mengatakan restitusi akan diganti hukuman 7 tahun penjara jika para terdakwa tidak bisa membayarnya. “Jika terdakwa tidak mampu membayar diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun,” ucap jaksa.
Sebelumnya, Mario Dandy diyakini jaksa bersama-sama dengan terdakwa lain melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dulu terhadap Cristalino David Ozora (17). Jaksa pun menuntut Mario Dandy dituntut 12 tahun penjara.
“Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan, terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis (10/8).
“Menjatuhkan pidana terhadap Mario Dandy dengan pidana penjara 12 tahun,” imbuhnya.
Mario Dandy diyakini jaksa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa meyakini Mario Dandy telah merencanakan penganiayaan David Ozora. Hal itu, menurut jaksa, terbukti dari keterangan saksi hingga bukti yang ditampilkan di persidangan.
Jaksa juga menyebut ada kerja sama antara Mario Dandy, Shane, dan AG saat penganiayaan terhadap David terjadi pada 20 Februari 2023. Jaksa menyebut Mario Dandy, Shane, dan AG punya peran masing-masing dalam perencanaan dan penganiayaan David.
Jaksa mengatakan peranan Shane dan AG itu antara lain menyampaikan kedatangan satpam kompleks, mencontohkan sikap tobat, dan merekam penganiayaan.
Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Mario Dandy. Jaksa menyatakan Dandy harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. (BAS)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Ditemukan seorang laki-laki tergeletak di pinggir jalan. Kondisi luka dan berdarah, sudah dalam keadaan meninggal dunia,” ujar Kapolsek Pasar Minggu Kompol Rusit Malaka dalam keterangannya, Selasa (15/8/2023).
Korban ditemukan di pinggir Jalan Rambutan RT 009/010 pukul 03.30 WIB. Lokasinya persis di depan kantor Perlindungan Pertanian, Kementerian Pertanian.
Korban berinisial MSD (53). Mulanya, saksi mata melihat seseorang turun dari mobil yang berhenti di pinggir jalan.
“Sopir turun dari mobil lalu seperti membuang sesuatu di pinggir jalan. Selanjutnya mobil langsung kabur ke keluar Jalan Raya Ragunan,” kata Rusit.
Saksi yang penasaran lalu mendekat ke lokasi pembuangan. Ia mengecek sesuatu yang dibuang oleh pengendara mobil misterius itu.
“Saksi kaget melihat seseorang yang sudah tergeletak kemudian saksi langsung meminta bantuan kepada sekuriti,” jelas Rusit. (DAB)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Berdasarkan website MK, Selasa (15/8/2023), sidang tersebut akan dibacakan pada pukul 13.00 WIB. Putusan dibacakan setelah MK menggelar dua kali sidang, yaitu sidang Pendahuluan I dan sidang Pendahuluan II. Menanggapi pembacaan putusan yang sangat cepat itu, MAKI selaku pemohon berharap optimis.
“Apapun putusan MK maka kami hormati, setidaknya ini untuk menghentikan polemik tentang masalah periode pimpinan KPK 5 tahun dapat diakhiri dan segera mendapat kepastian untuk menghindari kekosongan hukum jabatan pimpinan KPK yang bisa jadi akan dipermasalahkan para Tersangka pelaku korupsi yang ditangani KPK,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman.
MAKI tetap berharap masa jabatan 5 tahun berlaku periode selanjutnya. Alasannya, karena yang sekarang tidak berprestasi, kontroversial dan melanggar kode etik.
“Azas hukum adalah salah satunya kemanfaatan , selainnya keadilan dan kepastian hukum. Tidak berprestasi dan langgar kode etik maka tidak bermanfaat sehigga tidak perlu diperpanjang,” ucap Boyamin. (MON)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Berdasarkan SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), jadwal sidang tuntutan digelar hari ini, Selasa (15/8/2023). Sidang diagendakan dimulai pada pukul 10.00 WIB di ruang sidang utama.
Diketahui, jaksa penuntut umum pada persidangan Kamis, 10 Agustus 2023, belum siap membacakan tuntutan. Majelis hakim akhirnya memberi kesempatan jaksa untuk menyiapkan tuntutan terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) itu.
Sebelumnya, PN Jaksel menegaskan tidak ada unsur kesengajaan terkait penundaan sidang pembacaan tuntutan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas agar penanganan kasus ini menjadi berlarut-larut. PN Jaksel mengatakan pembacaan tuntutan menjadi kewenangan jaksa penuntut umum.
“Tidak ada hal-hal yang menyangkut kesengajaan untuk membuat persidangan ini menjadi berlarut-larut,” kata pejabat humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan.
“Terkait soal penundaan pembacaan penuntutan pada Selasa minggu kemarin, tentu itu merupakan wilayah kewenangan jaksa penuntut umum, artinya ketika di persidangan jaksa penuntut umum menyampaikan sikapnya bahwa belum siap dengan tuntutannya yang dibacakan, tentu majelis hakim memberikan kesempatan sebagaimana dalam praktik, artinya penundaan sekali masih dimungkinkan,” kata Djuyamto. (BAS)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Sejumlah senjata dan amunisi disita dalam penggeledahan. Juru Bicara Densus 88, Kombespol Aswin Siregar, mengatakan penggeledahan dilakukan di Perumahan Pesona Anggrek Harapan, Harapan Jaya Bekasi Utara. Terduga teroris diketahui berinisial DE.
“Densus 88 sedang melakukan penangkapan dan penggeledahan. Tersangka DE, karyawan KAI,” ujar Aswin dalam keterangannya, Senin (14/8/2023).
Berdasarkan foto yang diterima, sejumlah senjata laras pendek dan laras panjang terlihat diamankan petugas. Selain itu, terdapat pula sejumlah peluru yang turut didapat dalam penggeledahan.
Dalam foto lain, petugas juga mengamankan sejumlah buku hingga handphone milik DE.
Aswin belum merinci terkait jumlah barang bukti yang didapat. Ia mengatakan saat ini penggeledahan masih berlangsung.
“Masih dihitung, karena sedang penggeledahan,” ujar Aswin. (BAS)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kamaruddin tampak mendatangi Dittipidsiber Bareskrim Polri mengenakan toga hari ini. Kamaruddin datang bersama sejumlah rekannya yang juga mengenakan toga. Sebagai informasi, toga biasanya digunakan oleh pengacara dalam persidangan.
Selain itu, Kamaruddin datang bersama istri ANS Kosasih, Rina Lauwy. Kamaruddin mengatakan dirinya dipanggil sebagai tersangka.
“Saya dipanggil sebagai tersangka ketika menjalankan tugas menjalankan tugas profesi advokat mendampingi klien saya Rina Lauwy dan anaknya,” kata Kamaruddin.
Penetapan tersangka atas nama Kamaruddin Simanjuntak itu tertuang dalam surat ketetapan bernomor S.Tap/85/VIII/RES.1.14/2023/Dittipidsiber yang diterbitkan pada Senin, 7 Agustus 2023, dan ditandatangani Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid.
Dalam surat tersebut, Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana dengan menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bawa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal itu diketahui umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (1) dan/atau Pasal 14 ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 310 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP. (VAN)