Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo mengatakan penggeledahan dilakukan di dua rumah Firli yang berada di Jalan Kertanegara 46 Kebayoran Baru, Jaksel, dan Perum Gardenia Villa Galaxy A2 No 60 Bekasi Kota. Hingga kini proses penggeledahan masih berlangsung.
Sebagaimana diketahui, kasus pemerasan SYL tersebut diadukan ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023. Pengaduan masyarakat dibuat terkait dugaan pemerasan pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementan pada 2021.
Pihak kepolisian selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan dengan melakukan klarifikasi dan pengumpulan alat bukti dalam kasus tersebut. Setelah dilakukan gelar perkara, kasus tersebut naik ke tahap penyidikan pada Jumat (6/10).
Setidaknya ada 3 dugaan kasus yang ditemukan di antaranya pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah terkait penanganan kasus di Kementerian Pertanian (Kementan).
Puluhan saksi sudah diperiksa sejak kasus tersebut naik ke tahap penyidikan, termasuk mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Selain Itu, ada Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Firli Bahuri, Kevin Egananta, Direktur Dumas KPK Tomi Murtomo, hingga saksi ahli mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan Mochammad Jasin.
Terbaru, Ketua KPK Firli Bahuri juga sudah diperiksa Polda Metro Jaya. Sedianya Firli diperiksa pada Jumat (20/10) pekan lalu. Namun Firli absen dengan alasan perlu mempelajari materi pemeriksaan dan terdapat kegiatan lain ketua KPK yang sudah diagendakan.
Polda Metro Jaya pun menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Selasa (24/10). Namun, melalui surat kepada penyidik, Firli Bahuri minta diperiksa di Bareskrim Polri meskipun kasus tersebut ditangani Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. (MON)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
HK diciduk Polda Metro Jaya bersama rekannya, MA (14), pada Jumat (17/2/2023) dini hari, usai kabur ke Subang, Jawa Barat. Keduanya tega menghabisi korban di depan anaknya yang masih berusia 1,5 tahun. Saat itu, HK juga kabur sembari menculik anak korban dan ditinggalkan di pos ronda.
HK kemudian diseret ke pengadilan pada Rabu (7/6/2023). Dia saat itu didakwa melakukan pembunuhan berencana kepada MIM, yang merupakan pemilik ruko ayam goreng di Sukakarya, Kabupaten Bekasi, sekaligus bos kedua pelaku.
Setelah didakwa melakukan pembunuhan berencana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut HK dengan pidana mati. JPU menilai tindakan keji HK telah melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama, serta Pasal 76 F Juncto Pasal 83 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Majelis Hakim PN Cikarang juga sepakat dengan tuntutan yang dibacakan JPU. Dalam sidang putusan pada Rabu (30/8/2023), hakim memvonis HK dengan pidana mati atas aksi keji yang telah ia lakukan.
“Menyatakan terdakwa Hari Kurniawa alias Ari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan pembunuhan berencana dan penculikan anak”, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair dan kedua,” demikian bunyi putusan tersebut.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” lanjutnya. (DAB)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Adapun jaringan tersebut merupakan jaringan peredaran Malaysia – Aceh – Sumatera – Jakarta – Bogor dan Cianjur,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi kepada wartawan, Kamis (26/10/2023).
Syahduddi mengatakan tiga orang tersangka berinisial G, MI dan ZF ditangkap. Penangkapan dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Indrawieny Panjiyoga.
Polres Metro Jakarta Barat menggagalkan penyelundupan sabu Rp 25 miliar. (Foto: dok.istimewa)
Dari pengungkapan kasus tersebut, total sebanyak 25,1 kilogram sabu diamankan. Jika dirupiahkan, sabu tersebut senilai Rp 25 miliar.
“Totalnya kurang lebih sekitar 25,1 kg barang bukti sabu yang berhasil diamankan pada pengungkapan tindak pidana narkoba saat ini. Kalau dinominalkan harga kurang lebih sekitar 25 miliar rupiah dengan asumsi harga 1 gram sabu adalah 1 juta di pasaran. Kita asumsikan kalau 1 gram sabu dikonsumsi oleh 5 orang per hari, maka kita bisa menyelamatkan kurang lebih 125.145 jiwa,” jelasnya. (VAN)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Menuntut, agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara, memutuskan, menyatakan, Terdakwa Johnny G Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Rabu (25/10/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Johnny G Plate berupa pidana penjara 15 tahun,” imbuhnya.
Jaksa juga menuntut Plate membayar denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 17,8 miliar. Plate diyakini jaksa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain Plate, sidang tuntutan ini juga digelar untuk terdakwa mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan. (DON)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Korban, berinisial RJ (24), diduga dicabuli saat tengah tertidur di warung miliknya. Kepala Urusan (Kaur) Humas Polres Metro Depok Iptu Made Budi mengatakan peristiwa itu terjadi pada Minggu (22/10/2023) di Jalan Raya Tanah Baru, Beji, Depok, Jabar, sekitar pukul 05.00 WIB. Mulanya, korban tengah tertidur di warung sembako miliknya.
Korban tidur dalam kondisi menyamping. Kemudian, pelaku menghampiri dan langsung memeluk dan meraba payudara korban.
“Kemudian korban kaget dan berteriak minta tolong hingga banyak warga yang berdatangan membantu korban,” kata Made dalam keterangannya, Rabu (25/10). (MAD)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Sidang akan digelar di Ruang Hatta Ali, Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/10/2023). Selain Plate, sidang tuntutan juga akan digelar untuk terdakwa mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan.
“Jadi tuntutan tanggal 25 (Oktober 2023),” kata hakim ketua Fahzal Hendri dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, pada Kamis (19/10/2023) lalu.
Fahzal mengatakan sidang akan dilanjutkan dengan agenda pleidoi atau pembelaan dari terdakwa. Dia mengatakan sidang pleidoi direncanakan akan digelar pada Rabu (1/11).
“Seminggu kemudian tanggal 1 pembelaan ya,” kata Fahzal.
“Oke, sidang kita tunda Minggu depan hari Rabu tanggal 25 acara tuntutan penuntut umum,” pungkasnya. (MAD)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya telah menerima surat dari KPK terkait permintaan pemeriksaan tersebut.
“Bahwa pada hari Senin, tanggal 23 Oktober 2023 pukul 21.40 WIB, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima surat dari Pimpinan KPK RI tertanggal 23 Oktober 2023, yang ditujukan kepada Dirtipidkor Bareskrim Polri dan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya selaku penyidik,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (24/10/2023).
Ade Safri mengatakan KPK meminta agar Firli bisa diperiksa di Bareskrim Polri pagi ini pukul 10.00 WIB. Dia pun memastikan pihaknya menyetujui permohonan tersebut.
“Pokok suratnya adalah memohon agar mengizinkan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap Ketua KPK RI, Saudara FB sebagai saksi (merujuk surat panggilan penyidik sebelumnya) dapat dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB bertempat di Kantor Bareskrim Polri,” ucapnya. (DON)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Mengantisipasi tawuran terulang, polisi meningkatkan penjagaan dengan menyiagakan personel di Pos Pantau.
“Kita ada Pos Pantau di situ, kita tempatkan anggota di situ setiap hari dan di taman RW 04 itu ada kita tempatkan personel juga,” kata Kapolsek Tebet Kompol Jamalinus Nababan saat dihubungi, Senin (23/10/2023).
Jamalinus mengatakan pihaknya menyiagakan 2-3 personel di pos pantau, terutama pada jam-jam rawan tawuran.
“Jam rawannya itu sekarang bergeser ke magrib dan sebelum tengah malam,” imbuhnya.
Selain itu, Polsek Tebet akan meningkatkan patroli di jam-jam rawan tawuran. Patroli juga menyentuh ke wilayah permukiman warga yang rawan terjadi tawuran.
“Sisanya kita patroli, ada juga yang ngeboks (standby) di pos pantau,” katanya. (VAN)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Oditurat Militer (Odmil) II-07 Jakarta melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan Imam Masykur ke Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta. Tiga oknum anggota TNI Angkatan Darat (AD) segera diadili di Dilmil Jakarta.
“Iya betul, sudah dilimpahkan ke Dilmil,” kata Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar saat dimintai konfirmasi, Senin (23/10/2023).
Ketiga oknum anggota TNI itu, yakni anggota Paspampres, Praka Riswandi Malik (RM); personel dari Satuan Direktorat Topografi TNI AD Praka HS; dan personel Kodam Iskandar Muda Praka J. Ketiganya merupakan tersangka kasus penculikan, pemerasan, dan penganiayaan terhadap H dan Imam Masykur.
Ketiga tersangka disangkakan pasal kombinasi, yakni primer 340 KUHP juncto 55 KUHP ayat 1 ke 1 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati. Kemudian subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan, lebih subsider Pasal 351 ayat KUHP tentang penganiayaan, Pasal 328 tentang penculikan.
Sebelum menyerahkan berkas perkara, Oditurat Militer II-07 Jakarta mengirimkan Surat Pendapat Hukum (SPH) kepada Perwira Penyerah Perkara (Papera) untuk dimintakan Keputusan Penyerahan Perkara (Keppera). Setelah Papera satuan tersangka bertugas mengeluarkan Keppera, maka Oditur Militer selaku penuntut umum dalam Peradilan Militer melimpahkan berkas ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta. (DAB)
Jakarta KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI atas nama terlapor RG dkk,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan kepada wartawan, Sabtu (21/10/2023).
SPDP tersebut terbit pada 17 Oktober lalu. Surat tersebut kemudian diterima Kejaksaan Agung pada 19 Oktober.
“Dengan diterimanya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas nama terlapor RG dkk, Jampidum akan segara menyusun tim jaksa P-16 dalam penanganan perkara lebih lanjut,” jelas Ketut.
“Saat ini, Jampidum masih menunggu pengiriman berkas perkara dari penyidik Bareskrim Polri untuk dipelajari terkait persyaratan formil dan materiil, guna menentukan lengkap atau tidaknya berkas perkara dimaksud,” sambungnya. (BAS)