Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Tindakan Firli Bahuri yang berusaha menghindari jurnalis dengan bersembunyi dan menutup wajahnya menggunakan tas setelah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri mengingatkan masyarakat pada kebiasaan para koruptor. Seperti yang sering tampak di KPK, koruptor yang mengenakan rompi oranye selalu mencari siasat untuk lari dari kejaran jurnalis,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (16/11/2023).
Firli diperiksa di Bareskrim Polri pada Kamis (15/11). Dia diperiksa sebagai saksi di kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kurnia mengatakan sikap Firli yang terkesan menghindari wartawan usai diperiksa itu menimbulkan kecurigaan. Dugaan Firli terlibat dalam pemerasan kepada SYL pun makin menguat.
“Perasaan panik yang tampak dari tindakan Firli tersebut menimbulkan prasangka, bahkan mungkin menjurus pada keyakinan, di tengah masyarakat bahwa dirinya memang benar terlibat dalam perkara pemerasan dan pertemuan dengan pihak berperkara. Sebab, jika merasa benar, mengapa sampai ketakutan seperti itu?,” ujar Kurnia. (DON)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Plt Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Ghulam Yanuar mengatakan peristiwa itu terjadi pada Jumat, 27 Oktober 2023 malam. Ghulam menyebut korban dan pelaku berstatus pacaran.
“Kedua orang ini menjalin hubungan pacaran. (Kejadiannya) di bawah jembatan Sungai Bulu Cina,” kata Ghulam, Rabu (15/11/2023).
“TKP hubungan badan di pondok, di situ tangan korban diikat menggunakan kain, dipaksa melakukan hubungan badan,” jelasnya.
Usai berhubungan badan, pelaku lalu menyuruh korban turun ke sungai untuk mencuci muka, tetapi korban menolak. Alhasil, pelaku menenggelamkan kepala korban ke air. Namun, nahas, saat itu korban terbawa arus hingga beberapa meter.
Ghulam mengatakan saat hanyut itu korban bisa menyelamatkan diri dengan berpegangan di sebuah kayu yang berada di sungai tersebut. Tak lama, warga yang melihat kejadian itu langsung berupaya membantu korban. (DAB)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Dua orang tersebut adalah saudara AH alias AM, ditangkap tanggal 1 November di wilayah Jawa Barat. Yang kedua, saudara DAM juga ditangkap tanggal 1 November di wilayah Jawa Barat,” kata juru bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (3/11/2023).
Aswin mengatakan, keduannya merupakan bagian dari jaringan kelompok yang dimpimpin oleh AO (sebelumnga disebut AU). Dimana AO telah lebih dulu ditangkap pada akhir bulan Oktober lalu.
Lebih jauh, Aswin mengatakan keduannya ada dalam suatu grup WhatsApp (WA) yang sama. Grup tersebut membicarakan terkait kegiatan yang bersinggungan dengan aksi terorisme hingga rencana mengagalkan pemilu. (BAS)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus BTS Kominfo. Achsanul langsung ditahan.
Pantauan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jumat (3/11/2023), Achsanul keluar sekitar pukul 11.00 WIB. Achsanul tampak mengenakan rompi pink.
Nama Achsanul sempat muncul dalam sidang kasus korupsi BTS yang diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam sidang itu, terungkap ada uang yang diduga mengalir ke BPK.
Kejagung kemudian memeriksa Achsanul. Kejagung mengatakan Achsanul diduga menerima uang Rp 40 miliar terkait kasus BTS. (BAS)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM
Sebelumnya, Firli Bahuri dijadwalkan diperiksa oleh Dewas KPK pada Jumat (27/10). Namun, Firli meminta pemeriksaannya diundur setelah 8 November.
“Pak Ketua KPK, Pak Firli, minta dijadwal ulang setelah tanggal 8 November. Alasannya belum diketahui, silakan tanya saja ke sana alasannya,” kata anggota Dewas KPK Albertina Ho di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/10).
Kasus dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri ini terkait foto pertemuannya dengan SYL. Dalam foto yang telah beredar itu, diketahui Firli dan SYL bertemu di sebuah lapangan bulutangkis daerah Mangga Besar, Jakarta Barat.
Firli Bahuri mengakui adanya pertemuan itu. Ketua KPK tersebut mengatakan pertemuan dengan SYL terjadi pada Maret 2022 sebelum KPK melakukan penyelidikan korupsi di Kementerian Pertanian yang menjerat SYL sebagai tersangka. (DON)
Medan, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Dengan putusan pidum (pembicaraan penganiayaan) yang pertama (penganiayaan) 6 bulan dan putusan migas ini bebas maka mungkin setelah beliau keluar di bulan depan kita akan mengajukan gugatan PTUN terhadap PTDH-nya,” kata Pengacara AKBP Achiruddin, Joko P Situmeang, ketika dikonfirmasi Selasa (31/10/2023).
“Polda Sumut (yang akan menjadi tergugat),” sambungnya.
Sebelumnya, majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis bebas AKBP Achiruddin dalam perkara solar ilegal. Padahal jaksa menuntut 6 tahun penjara kepada Achiruddin.
Sidang tersebut dilaksanakan di Cakra 4 PN Medan. Sidang sempat molor 4 jam lebih.
“Menyatakan terdakwa Dr. Achiruddin Hasibuan, SH, MH, di atas tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan pertama dan dakwaan kedua tersebut,” kata Ketua Majelis Hakim Oloan Silalahi, Senin, (30/10).
Atas amar putusan itu Oloan meminta Achiruddin itu dibebaskan segala dakwaan dan tuntutan jaksa.
“Membebaskan terdakwa Achiruddin dari segala dakwaan dan tuntutan hukum,” jelasnya. (MON)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Sidang digelar setelah Haris Azhar diperiksa sebagai terdakwa hingga mengajukan saksi dan ahli meringankan.
“Senin, 13 November 2023, 10.00 sampai dengan selesai, tuntutan dari jaksa penuntut umum,” demikian tertulis di SIPP PN Jakarta Timur, Rabu (1/11/2023).
Selain Haris Azhar, sidang tuntutan untuk terdakwa lainnya, Fatia Maulidiyanti, juga akan digelar 13 November 2023. Sidang akan digelar pukul 10.00 WIB di ruang utama PN Jaktim.
Jaksa mengatakan informasi terkait pencemaran nama baik Luhut itu disebar Haris Azhar lewat akun YouTubenya. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’.
Dalam video tersebut, narasumbernya adalah Fatia Maulidiyanti dan Owi. Jaksa mengatakan Fatia dan Haris memiliki maksud mencemarkan nama baik Luhut. (BAS)
Serang, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Keduanya membuka rekening prioritas dengan 41 KTP palsu. Mereka membuka rekening agar mendapat fasilitas kartu kredit dengan limit Rp 500 juta, lalu menguras uangnya.
Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan kedua memiliki modal Rp 500 juta untuk membuka rekening prioritas. Febriana merupakan karyawan bank dan diduga berperan meloloskan pembuatan rekening berikut fasilitas kartu kreditnya.
“Modusnya adalah membuka rekening fiktif dulu, dia membuka rekening Rp 500 juta, bukan atas nama dia ya, diisi. Dari nasabah priority Rp 500 (juta) itu dapat mengajukan kartu kredit, kemudian Rp 500 (juta) diambil lagi, buka lagi atas nama orang lain lagi, dan dapat kartu kredit lagi, seterusnya,” kata Didik kepada wartawan, Sabtu (28/10/2023).
Didik mengatakan Febriana berperan mengurus rekening prioritas. Sedangkan Hade, yang merupakan suaminya, berperan menyuplai identitas palsu dengan total 41 KTP fiktif.
“Dia yang mengurusi nasabah prioritas, sehingga dia dengan kedudukannya, dia bisa bobol,” ujarnya. (MAD)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Berkas perkara atas nama Tersangka ARPG dinyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21),” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Jumat (27/10/2023).
Berkas tersebut dinyatakan lengkap setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (P.16) pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM). Selanjutnya jaksa meminta agar penyidik segera menyerahkan berkas tersangka dan barang buktinya (Tahap 2) ke jaksa penuntut umum agar segera disidangkan.
“Meminta kepada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab Tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum, guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidaknya di limpahkan ke Pengadilan,” katanya. (BAS)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kuasa hukum delapan WN Iran itu bakal berkonsultasi ke Kedutaan Besar Iran untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. “Itu nanti, karena kita udah pikir-pikir tadi, tadi bilang sama penerjemah sekaligus kedutaan itu dia ketika ditanya akan pikir-pikir dulu,” kata kuasa hukum terdakwa, Shanti Wildhaniyah ke wartawan di Pengadilan Negeri (PN Serang), Jumat (27/10/2023).
Vonis hukuman mati dijatuhkan kepada terdakwa Shahab Sharaki, Amir Naderi, Usman Damani, Walu Mohammad Paro, Abdul Azziz Barri, Abdul Rahman Zardkuhi, Ayub Wafa Salak, dan Wahid Baluch Kari. Sesuai peraturan perundang-undangan, para terdakwa diberikan waktu 7 hari untuk mengambil langkah hukum selanjutnya atau menerima putusan majelis.
“Ada waktu sesuai perundang-undangan selama 7 hari,” papar Shanti.
Shanti mengatakan Kedutaan Besar Iran selama ini selalu memantau perkara ini. Shanti mengatakan tak ada unsur meringankan dalam putusan mungkin jadi salah satu pertimbangan apakah kuasa hukum akan mengajukan banding.
“Mungkin itu nanti bisa jadi pertimbangan juga kalau ada upaya hukum,” tegasnya. (MAD)