Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Kasad telah memerintahkan Polisi Militer AD untuk mengusut tuntas masalah tersebut dan menjerat pelaku dengan hukuman seberat-beratnya, baik dalam hal pidana umum maupun pidana militer,” kata Kadispenad Brigjen Hamim Tohari kepada wartawan, Selasa (29/8/2023).
Dia mengatakan Jenderal Dudung memberi perhatian besar atas kasus penculikan dan penganiayaan yang berujung kematian itu. Saat ini ketiga terduga pelaku masih diproses hukum di Pomdam Jaya.
“Terkait penculikan dan pembunuhan warga sipil oleh 3 orang oknum prajurit, Kasad memberikan perhatian yang besar terhadap proses hukum yang sedang dilakukan oleh Pomdam Jaya, walaupun salah satu prajurit tersebut berdinas di Paspampres,” tuturnya. (DON)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Sanksi administratif berupa: mutasi bersifat demosi selama 3 tahun 4 bulan, terhitung semenjak dimutasikan ke Itwasum Polri,” kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (29/8/2023).
Sidang kode etik digelar Senin kemarin (28/8) di Divpropam Polri gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri. Berikut perangkat komisi sidangnya:
1. Ketua Komisi, Komjen Ahmad Dofiti (Irwasum Polri)
2. Wakil Ketua Komisi, Irjen Imam Widodo (Wadankorbrimob Polri)
3. Anggota Komisi, Irjen Syahardiantono (Kadiv Propam Polri)
4. Anggota Komisi, Irjen Hendro Pandowo (Sahli Sosbud Kapolri)
5. Anggota Komisi, Irje Hary Sudwijanto (Kakorbinmas Baharkam Polri)
Adapun saksi-saksi dalam persidangan yaitu Kompol SMN, Kompol AAA, Ipda AAGPA, Brigpol JF, Pembina MST. Saksi daring yakni Brigjen TAD, Kombes Bimo dan JST. Lalu saksi dibacakan keterangannya Brigjen NSW dan H. TS.
“Telah melakukan tindak pidana korupsi terkait penerbitan penghapusan Interpol Red Notice a.n. JST dan atas perbuatannya tersebut terhadap terduga pelanggar berdasarkan Putusan MA dipidana penjara selama 4 tahun telah berkekuatan hukum tetap,” katanya. (MAD)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kapuspen TNI Marsda Julius Widjojono memastikan Praka RM dipecat dari instansi TNI. “Pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan,” kata Laksda Julius kepada wartawan, Senin (28/8/2023).
Kapuspen mengatakan Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono prihatin atas kabar Praka RM diduga menganiaya pemuda hingga akhirnya tewas. Dia mengatakan Panglima TNI akan memonitor penanganan kasus tersebut dan memastikan Praka RM dijatuhkan sanksi berat.
“Penganiayaan oleh anggota Paspampres yang mengakibatkan korban meninggal Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup,” kata Julius.
Saat ini Praka RM masih ditahan Pomdam Jaya untuk diperiksa terkait kasus penganiayaan berujung kematian korban tersebut. Penyidik Pomdam Jaya masih mendalami motif penganiayaan tersebut. (MON)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Pernyataan itu disampaikan kuasa hukum Ibu Siti, Rusdi Ridho. Dia menyebut pihaknya akan tetap menempuh jalur hukum terkait persoalan bayi tertukar.
“Saya memang tetap akan menempuh jalur hukum,” kata Rusdi saat dihubungi, Minggu (27/8/2023).
Dia menyebut persoalan ini juga dialami oleh orang tua korban lainnya. Karena itu, dia akan memusyawarahkan langkah-langkah hukum ke depannya dengan kuasa hukum Ibu D.
“Karena di sini sudah ada dua korban, maka saya akan musyawarahkan dan memformulasikan langkah2 hukum ke depan dengan pihak kuasa ibu D,” ucapnya.
Meski begitu, Rusdi memastikan saat ini fokus dari kedua korban yakni untuk masa transisi. Dia menyebut sampai saat ini kedua anak belum dikembalikan ke orang tua biologisnya.
“Yang utama memang fokus kami pada masa transisi 2 korban untuk sebulan ini. Kan anak belum dikembalikan kepada orang tua biologisnya, tapi ini beriringan ya maksudnya fokusnya kedua orang tua,” ujar dia. (MAD)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan penggerebekan dilakukan pada Jumat (25/8) pagi tadi. Pihak kepolisian kembali mendapatkan informasi terjadi transaksi narkotika.
“Kami mendapat dukungan karena ada beberapa informasi dari masyarakat, karena biasanya di sana terdapat pembeli dan mereka memang bandar-bandar semua. Dasar itu, kami melaksanakan penindakan dan penertiban,” kata Gidion kepada wartawan, Jumat (25/8/2023).
Gidion menambahkan, saat dicek, dalam bedeng tersebut ditemukan alat isap sabu. Selain itu, ditemukan belasan senjata tajam yang diduga akan digunakan untuk melawan sewaktu-waktu petugas melakukan penggerebekan.
“Kami temukan alat pakai, alat isap, dan belasan senjata tajam yang diduga akan dipakai untuk melakukan perlawanan terhadap petugas pada saat penindakan,” jelasnya. (MAD)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM
Di tengah kondisi perekonomian masyarakat yang melemah, usaha penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi sepertinya menjadi pilihan bagi pengusaha ilegal.
Setidaknya indikasi itu dimanfaatkan oleh salah seorang pria bermarga S di wilayah Bekasi, Jawa Barat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Khatulistiwa online, tempat pengepulan atau pangkalan solar yang dikelola “S” sebelum disalurkan ke sejumlah usaha industri tersebut terletak di Jalan Satopati, Kelurahan Ujung Menteng, Kecamatan Rawalumbu, Bekasi.
Disekitar bangunan permanen yang diduga dijadikan sebagai tempat penampungan solar tersebut terdapat sejumlah kendaraan roda empat atau truk.
Selain truk berplat nomor B, ada juga menggunakan kendaraan plat Z yang berasal dari Jawa Barat yaitu wilayah Banjar, Ciamis, Garut, Pangandaran, Sumedang, dan Tasikmalaya, serta plat Nomor H atau Jawa Tengah yang memiliki yaitu Salatiga, Semarang, Kendal, dan Demak.
Penggunaan truk dengan plat nomor daerah itu disinyalir hanya sebagai upaya untuk mengelabui masyarakat dan instansi terkait yang menangani penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran.
Masih menurut sumber, bisnis haram penimbunan solar bersubsidi dengan koordinasi berinisial NJ itu sudah berlangsung cukup lama dan diduga dilindungi oleh oknum tertentu.
Jika dugaan tersebut benar adanya, ini membuktikan akan lemahnya pengawasan dari pihak kepolisian, Pertamina dan Hiswana Migas serta pengusahanya tak tersentuh hukum.
Solar bersubsidi tersebut sebelumnya dibeli dari sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan menggunakan kendaraan roda empat yang sudah dimodifikasi atau dikenal dengan sebutan “Helikopter” dan bisa menampung solar dalam jumlah besar.
Para mafia migas atau penimbun solar ilegal tersebut membeli BBM jenis solar subsidi seharga Rp 6.800 per liter yang seharusnya diperuntukkan untuk masyarakat umum lalu dijual ke industri atau proyek dengan harga tinggi atau seharga BBM Non Subsidi.
Sesuai Undang-Undang Migas No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi Pasal 55, Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Meski sanksi hukumnya cukup berat, ternyata tidak membuat takut para mafia migas.
Masyarakat berharap kepada pihak Polres Bekasi, Kepolisian Daerah Jawa Barat, Mabes Polri, Pertamina Pusat serta BPH Migas melakukan tindakan tegas terhadap aktivitas penimbunan BBM tersebut.(BUN)
.
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan baru kasus dugaan korupsi yang tengah diusut KPK di Kemnaker. “Iya, perkara baru,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dihubungi, Sabtu (19/8/2023).
Penggeledahan dilakukan pada Jumat (18/8). Alexander belum memerinci barang bukti yang ditemukan penyidik KPK di lokasi.
“Apa yang disita saya belum tahu. Bisa ditanyakan ke penyidiknya,” katanya.
Tim KPK diketahui juga melakukan penggeledahan di sebuah rumah daerah Bekasi pada Jumat (18/8). Kegiatan itu masih berkaitan dengan kasus dugaan korupsi di Kemnaker.
Informasi dari sumber detikcom, kasus dugaan korupsi di Kemnaker berkaitan dengan pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI). Ada tiga orang yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
“Ada tiga tersangka. Dua pejabat di Kemnaker dan satu swasta,” ujar. (VAN)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Ketiga remaja itu juga membawa senjata tajam berupa celurit. “Kami mengamankan sebanyak tiga remaja tanggung berikut tiga buah senjata tajam jenis celurit yang diduga dipergunakan untuk melakukan aksi tawuran,” kata Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Barat AKBP M Hari Agung Julianto dalam keterangannya, Sabtu (19/8/2023).
Hari Agung mengatakan tiga remaja itu diamankan sekitar pukul 06.00 WIB tadi. Dia menduga ketiga remaja itu hendak tawuran lantaran membawa celurit.
“Karena curiga, kemudian diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan dan ditemukan senjata tajam,” ujarnya. (MAD)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Rafael Alun Trisambodo segera disidangkan. KPK mengungkap Rafael Alun melakukan pencucian uang selama 20 tahun terakhir.
Tindakan pencucian uang yang dilakukan Rafael Alun terbagi menjadi dua periode. Dalam periode pertama Rafael Alun melakukan pencucian uang sejak tahun 2003.
“TPPU periode 2003 sampai dengan 2010 sebesar Rp 31,7 miliar,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (19/8/2023).
Perbuatan pencucian uang yang dilakukan Rafael Alun berlanjut ke periode kedua. Di periode ini ayah dari Mario Dandy tersebut melakukan pencucian uang mulai tahun 2011 hingga 2023.
Dalam periode keduanya ini, ada mata uang asing yang digunakan Rafael Alun dalam kasus pencucian uangnya tersebut.
“TPPU periode 2011 sampai dengan 2023 sebesar Rp 26 miliar, SGD 2 juta, USD 937 ribu,” jelas Ali. (DON)
Empat Lawang, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Korban juga disetubuhinya sebelum akhirnya dibunuh,” kata Kapolsek Tebing Tinggi Empat Lawang AKP Fauzi Saleh, Jumat (18/8/2023).
Pemerkosaan disertai pembunuhan yang terjadi pada (1/8) itu bermula ketika pelaku dan korban, yang berpacaran, berjanji untuk bertemu dan jalan-jalan.
“Lalu, setiba di TKP, pelaku langsung menyetubuhi korban di sana. Pelaku langsung melakukan pembunuhan dengan cara mencekik korban hingga tewas dan menyeret mayat korban ke lokasi penemuan mayat,” katanya.
Bahkan, lanjutnya, setelah memastikan korban tewas, pelaku membawa kabur HP korban. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Empat Lawang. Dia kini ditahan dan jadi tersangka atas kasus pembunuhan.
“HP korban saat itu juga dibawa kabur pelaku, dan juga sudah kita amankan. Sekarang (pelaku) sudah di Polres. Dia sudah jadi tersangka Pasal 338 KUHPidana,” jelasnya. (MAD)