Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Plt Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Ghulam Yanuar mengatakan peristiwa itu terjadi pada Jumat, 27 Oktober 2023 malam. Ghulam menyebut korban dan pelaku berstatus pacaran.
“Kedua orang ini menjalin hubungan pacaran. (Kejadiannya) di bawah jembatan Sungai Bulu Cina,” kata Ghulam, Rabu (15/11/2023).
“TKP hubungan badan di pondok, di situ tangan korban diikat menggunakan kain, dipaksa melakukan hubungan badan,” jelasnya.
Usai berhubungan badan, pelaku lalu menyuruh korban turun ke sungai untuk mencuci muka, tetapi korban menolak. Alhasil, pelaku menenggelamkan kepala korban ke air. Namun, nahas, saat itu korban terbawa arus hingga beberapa meter.
Ghulam mengatakan saat hanyut itu korban bisa menyelamatkan diri dengan berpegangan di sebuah kayu yang berada di sungai tersebut. Tak lama, warga yang melihat kejadian itu langsung berupaya membantu korban. (DAB)