Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Duduk sebagai pemohon Firli Bahuri dan tergugat Kapolda Metro Jaya. Gugatan itu didaftarkan hari ini.
“Nomor Perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL,” demikian nomor perkara yang dilansir SIPP PN Jaksel, Jumat (24/11/2023).
“Sidang pertama 11 Desember 2023,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Polisi menyebut ada beberapa kali pertemuan ketika terjadi penyerahan uang dalam kasus ini.
“Pada prinsipnya, dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi, setidaknya kami dari tim penyidik menemukan fakta terjadi beberapa kali pertemuan dan diduga terjadi penyerahan uang,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers, Jumat (24/11/2023). (DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM
Setelah sempat sepi dari pemberitaan, kasus penyalahgunaan dan penjualan BBM bersubsidi kembali marak.
Bahkan, belakangan ini modus operandi yang dilakukan oleh para mafia migas semakin canggih dan sulit terdeteksi oleh petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Berdasarkan informasi, dugaan penyalahgunaan dengan modus penipuan BBM bersubsidi jenis solar yang dilakukan oleh para mafia migas tersebut terjadi di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Jakarta Barat dan Tangerang.
Dengan menggunakan mobil box yang telah dimodifikasi seolah -olah sebagai kendaraan resmi yang berfungsi sebagai tangki pengangkut bahan bakar dan dapat memuat BBM dalam jumlah banyak, pengendara dengan leluasa keluar masuk SPBU untuk membeli solar.
Pengemudi mobil tersebut biasanya datang ke SPBU dan meminta pengisian solar dalam jumlah besar dengan menunjukkan barcode. “Dengan modifikasi yang sangat meyakinkan, pengemudi berhasil membuat petugas SPBU percaya bahwa mobil tersebut adalah kendaraan pengangkut bahan bakar yang sah.
Penyelidikan awal menunjukkan bahwa praktik ini melibatkan jaringan yang terorganisir dengan peran berbagai pihak dan merupakan modus baru dalam penyelewengan BBM bersubsidi. Untuk itu, pihak berwenang diminta mengintensifkan upaya untuk mengidentifikasi dan menindak para pelaku penipuan dengan modus seperti ini.
Dengan maraknya modus kejahatan yang dilakukan oleh para mafia migas ini, Kepala SPBU di beberapa tempat telah mengingatkan staf mereka untuk lebih berhati-hati dalam melayani pengisian solar pada kendaraan-kendaraan yang mencurigakan.
Selain itu, masyarakat juga diminta untuk melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang terkait dengan penipuan bahan bakar minyak ini kepada pihak berwenang setempat. Kasus penipuan dengan modifikasi mobil box tersebut menimbulkan kerugian signifikan bagi pengelola SPBU dan mengancam ketersediaan bahan bakar minyak di wilayah Jakarta Barat dan Tangerang.
Otoritas setempat terus berupaya untuk memberantas praktik penipuan ini dan menegaskan bahwa pelaku akan dihadapi tindakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pantauan wartawan di lokasi dari jumlah kendaraan box yang mengantri setiap hari diduga ratusan ton jenis solar subsidi raib setiap bulannya.
Sebagaimana diketahui, bagi pelaku penimbunan BBM bersubsidi dengan cara ilegal akan dijerat melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas dan atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama enam tahun dan denda senilai Rp 60 miliar. (DON )
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Penyitaan beberapa barang bukti di antaranya 12,7 kilogram sabu-sabu,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Dani Hamdani kepada wartawan, Kamis (23/11/2023).
Dani mengatakan pengungkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat. Total ada 4 orang tersangka yang diamankan, yakni IW (38), UF (45), HD (24), dan FN (24).
Mereka diketahui berperan sebagai pengedar narkotika di wilayah Kota Bekasi. Barang haram tersebut dikamuflase seolah-olah teh jati China. Barang bukti tersebut ditemukan di salah satu apartemen milik pelaku di wilayah Tangerang.
“Dikemas dalam bungkus teh China. Ini adalah teh China yang digunakan bukan hanya di Bekasi, sudah ada di beberapa daerah juga. Di kediaman tersangka di Tangerang kita amankan sekitar 12 kilogram sabu,” ujarnya. (DAB)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris mengatakan pemberhentian Firli sebagai Ketua KPK ditetapkan melalui keputusan presiden.
“Iya, betul. Itu tentu di tangan Presiden, memang di Pasal 32 ayat 2 UU 19 Tahun 2019, jika pimpinan KPK menjadi tersangka, itu diberhentikan dari jabatannya dan itu tentu melalui keputusan presiden,” ujar Syamsuddin Haris kepada wartawan di gedung ACLC, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2023).
Adapun hal itu diatur dalam Pasal 32 ayat 2 dan ayat 4 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terkait apakah Dewas akan merekomendasikan Firli untuk mundur atau tidak, Syamsuddin mengatakan akan menunggu putusan etik.
“Itu nanti setelah putusan etik itu dikeluarkan,” ujarnya. (MAD)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan dalam gelar perkara yang dilakukan di Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) pukul 19.00 WIB.
“Selanjutnya, berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu hari ini 22 November 2023 sekira pukul 19.00 bertempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya,” kata Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023).
Firli ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah dan janji terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan pada kurun waktu 2020-2023. Firli dijerat dengan Pasal 12e atau 12B atau pasal 11 Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. (MON)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penyerahan uang itu berdasarkan putusan tingkat akhir dari Majelis Hakim Tipikor pada Mahkamah Agung RI atas nama terpidana John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh. Salah satu bunyi putusannya adalah melakukan rampasan yang Rp 153,7 miliar dan kemudian disetorkan ke kas negara.
“Melakukan perampasan uang sejumlah Rp 153,7 Miliar yang kemudian disetorkan ke kas negara sebagaimana isi salah satu diktum bunyi putusan,” ujar Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (22/11/2023).
Ali menjelaskan uang tersebut merupakan bagian dari barang bukti yang disita. Dengan disetorkan ke kas negara, kata Ali, sebagai bentuk bukti dicapainya pemulihan aset dari penanganan perkara oleh KPK.
“Uang tersebut sebelumnya merupakan bagian dari barang bukti yang disita terkait proses penyidikan perkara pengadaan Helikopter Angkut AW-101 di TNI AU tahun 2016-2017,” kata dia. (BAS)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Penangkapan tersangka tindak pidana terorisme,” ujar juru bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar, saat dimintai konfirmasi,(22/11/2023).
Aswin merinci tersangka teroris yang ditangkap di Palu merupakan anggota dari Anshor Daulah (AD). Sementara tersangka lain merupakan anggota Jemaah Islamiyah (JI).
Kendati begitu, Aswin belum menjelaskan lebih jauh terkait penangkapan itu. Dia mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman.
“Satu orang (ditangkap di) Sulawesi Tengah dari jaringan Anshor Daulah. Dan satu orang di Jawa Tengah dari Jaringan Jamaah Islamiyah,” kata dia.
Penyidik masih melakukan pendalaman mengenai kasus dugaan terorisme ini.
“Penyidik masih bekerja intensif,” pungkasnya. (DAB)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo meminta kuasa hukum Brahma, Viktor Santoso Tandiasa, menegaskan lagi petitumnya.”Ini kami nanti mau saya bawa ke Rapat Permusyawaratan Hakim besok supaya dalam waktu yang tidak terlalu lama,Coba biar ditulis temen panitera pengganti,” kata Suhartoyo dalam sidang terbuka yang disiarkan YouTube MK, Senin (20/11/2023).
Suhartoyo lalu mengambil pulpennya dan mencoret-coret berkas yang ada di mejanya.
“Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman… bagaimana?” tanya Suhartoyo kepada Viktor Santoso Tandiasa.
Viktor langsung buru-buru menjawab.
“Atau pernah atau sedang berpengalaman sebagai kepala daerah pada tingkat provinsi,” jawab Viktor.
“Itu saja?” tanya Suhartoyo menegaskan.
“Ya,” jawab Viktor.
“Coba diulangi Viktor,” perintah Ketua MK.
“Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah pada tingkat provinsi, yakni gubernur atau wakil gubernur,” jawab Viktor lagi.
Tampak di meja hakim, Ketua MK Suhartoyo menulis tangan di atas berkas gugatan.
“Makanya, kalau diberi waktu perbaikan jangan buru-buru. Tapi nggak papa. Kami laporkan ke Rapat Permusyawaratan Hakim, termasuk petitumnya minta direnvoi,” ujar Suhartoyo. (MAD)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Hal itu disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipid Narkoba) Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa. Dia menuturkan telah memberikan surat perintah kepada polda jajaran perihal operasi tersebut.
“Kita akan dalam rangka melakukan tahun baru ini, kita harus giat-giat, tahun baru bentar lagi. Tahun depan udah tahun baru nih, kita mau razia tempat tempat hiburan semua. Tempat hiburan malam kita razia, dan wajib dirazia, supaya peredaran narkotika bisa ditekan,” ujar Mukti kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/11/2023).
Mukti mengatakan peredaran barang haram itu kerap meningkat di menjelang pergantian tahun. Terlebih, menurut dia, belakangan pihaknya juga berhasil mengungkap rumah produksi narkoba dengan berbagai modus.
“Ya di mana-mana tahun baru makin banyak barang-barang itu, contohnya ada clandestlab, ada keripik pisang, itu kan fenomena tahun baru pasti semuanya,” ungkapnya. (MAD)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Gugatan itu diajukan sejak penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota pada 3 November 2023.
“Jumlah tersebut terdiri atas 4 permohonan penyelesaian sengketa calon anggota DPD, 3 permohonan sengketa calon anggota DPRD provinsi, dan 36 permohonan sengketa calon anggota DPRD kabupaten/kota,” kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, dalam keterangannya, pada Jumat (17/11/2023).
Bagja mengatakan dari empat sengketa DPD itu, hanya satu gugatan yang berlanjut ke persidangan. Gugatan sengketa itu dilayangkan oleh mantan Ketua DPD Irman Gusman. Sementara itu, dua perkara lain tidak dapat diterima dan satu perkara tak dapat diregistrasi.
Selanjutnya, ada tiga gugatan sengketa di DPRD Provinis. Satu gugatan masuk tahap mediasi, dua lainnya berlanjut ke tahap persidangan.
Kemudian, 36 gugatan sengketa di tingkat DPRD Kabupaten/Kota, tujuh perkara tak dapat diregistrasi. Sedangkan 14 gugatan diselesaikan melalui mediasi dan 15 gugatan lain berlanjut ke persidangan.
“Berdasarkan persebaran, permohonan penyelesaian sengketa untuk calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tersebar di 19 Provinsi. Provinsi dengan jumlah permohonan terbanyak adalah Sulawesi Tenggara dengan enam permohonan, Papua enam permohonan, Jawa Timur empat permohonan, dan Jawa Barat dengan tiga permohonan,” paparnya. (DON)