Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan menggelar sidang vonis banding dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) hari ini. Sidang akan berlangsung terbuka untuk umum.
“(Sidang dimulai) Jam 10.00 WIB,” ujar Pejabat Humas PT DKI Jakarta, Sugeng Riyono saat dikonfirmasi, Kamis (19/10/2023).
Selain sidang vonis banding kepada Mario Dandy, PT DKI Jakarta juga akan menggelar sidang serupa untuk terdakwa Shane Lukas. Putusan banding terhadap Shane akan dibacakan usai pembacaan putusan Mario Dandy dilakukan.
“Perkara Shane dan Mario diputus oleh majelis hakim yang sama, jadi diputus berurutan,” jelas Sugeng.
Sebelumnya, Pejabat Humas PT DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan mengatakan sidang akan digelar terbuka untuk umum di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Majelis hakim ketua yang akan mengadili Mario Dandy di tingkat banding ialah Tony Pribadi sebagai ketua majelis dengan hakim anggota Sumpeno dan Indah Sulistyowati. (MAD)
Tangerang, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Aset yang disita kali ini berupa tanah dengan luas 85,84 hektar (ha) yang terletak di Desa Bojong dan Desa Budi Mulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.
Adapun nilai aset yang disita Satgas BLBI tersebut sekitar Rp 171,68 miliar. Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban menerangkan, Satgas BLBI dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 jo Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2021.
Satgas BLBI telah melakukan serangkaian strategi, program, dan kegiatan guna pengembalian hak tagih kepada negara dengan upaya penagihan obligor/debitur dan penanganan aset properti yang dilakukan secara bertahap dan terukur.
“Salah satu upaya penanganan aset properti yang dilakukan adalah penguasaan fisik aset tanah dan bangunan melalui pemasangan plang pengamanan yang bertujuan untuk penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI oleh Satgas BLBI,” katanya dalam keterangan tertulis.
Dia mengatakan, Satgas BLBI melakukan kegiatan penguasaan fisik berupa pemasangan plang atas aset properti Eks BPPN/eks BLBI berupa tanah seluas 85,84 ha yang terletak di Desa Bojong dan Desa Budi Mulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten dengan estimasi nilai sebesar Rp 171.681.600.000 (berdasarkan NJOP Tanah).
“Adapun aset tersebut berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) eks debitur PT Pentabinangun Sejahtera/eks kredtur PT Bank Indonesia Raya (Bank Bira Tbk) BBKU dan saat ini merupakan aset negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dan menjadi prioritas penanganan oleh Satgas BLBI,” terangnya. (MON)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Sampai saat ini sudah ada 23 orang yang diperiksa sebagai saksi. “Yang hadir sebanyak sembilan orang saksi. Salah satunya Irjen Kementan RI,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (17/10).
Selain itu, diketahui bahwa Direktur Dumas KPK Tomi Murtomo diperiksa kemarin. Ade menjelaskan, sedianya penyidik mengundang 11 orang untuk diperiksa. Namun dua orang diantaranya absen dalam pemeriksaan.
“Sedangkan dua orang saksi lainnya tidak hadir. Terhadap dua orang saksi yang tidak hadir pada hari ini, telah dibuatkan surat panggilan kedua kepada yang bersangkutan untuk jadwal pemeriksaan hari Kamis, tanggal 19 Oktober 2023,” ujarnya.
Sejak kasus naik ke tahap penyidikan hingga kini total sebanyak 23 orang saksi sudah diperiksa. Ade menyebutkan serangkaian pemeriksaan dilakukan untuk membuat terang perkara yang ada.
“Total sampai dengan kemarin sudah 23 orang saksi dimintai keterangan selama proses penyidikan,” imbuhnya. (DON)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Giat Tim Patroli Perintis Presisi melaksanakan patroli antisipasi tawuran warga, balap liar, dan mencegah kejahatan jalanan,” kata Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Rosa Witarsa kepada wartawan, Sabtu (14/10/2023).
Dia mengatakan empat pemuda diamankan di Jalan Raya Fatmawati sekitar pukul 04.35 WIB tadi. Mereka berinisial A (20), R (18), IU (16), dan AZ (16).
“Mengamankan empat pemuda yang terindikasi akan melakukan tawuran di Jalan Raya Fatwamati, selanjutnya diserahkan ke Polsek Cilandak,” ujarnya.
Dia mengatakan tim patroli juga mengamankan dua pemuda berinisial MH (17) dan MF (19) sekitar pukul 05.30 WIB di Jalan M Kahfi 2, Jagakarsa. Polisi menyita senjata tajam berupa celurit.
“Mengamankan dua pemuda yang hendak melakukan tawuran di Jalan M Kahfi 2, Jagakarsa, dan ditemukan dua sajam berjenis celurit, lalu selanjutnya diserahkan ke Polsek Jagakarsa,” ujarnya. (VAN)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM -.
Kuasa hukum Syahrul, Febri Diansyah, menantang balik KPK untuk mengungkap sosok yang menghasut Syahrul. “Sebaiknya KPK mengungkap saja siapa yang melakukan hal tersebut,” kata Febri Diansyah kepada wartawan.
Febri meyakini pihaknya sudah berupaya agar Syahrul kooperatif menjalani proses hukum KPK. Mantan juru bicara KPK itu mengatakan sudah berkoordinasi dengan penyidik KPK perihal pemeriksaan Syahrul.
“Karena kalau kami dari penasihat hukum sejak awal menyarankan koperatif dan memenuhi panggilan KPK. Bahkan sudah berkoordinasi dengan bagian penyidikan untuk mengkonfirmasi bahwa Pak Syahrul confirm akan datang memenuhi panggilan penyidik,” ujarnya. (VAN)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Pantauan di Polda Metro Jaya, Jumat (13/10/2023) Kevin keluar dari gedung Promoter Polda Metro Jaya, pukul 22.25 WIB. Kevin tidak mengucap satu kata pun saat ditanya awak media. Kevin kemudian masuk ke mobil dan meninggalkan Polda Metro Jaya.
Ajudan Ketua KPK Firli Bahuri, Kevin Egananta, selesai diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK ke mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kevin Egananta diperiksa selama 8 jam.
Terpisah, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan Kevin Egananta diperiksa selama 8 jam. Kevin diperiksa terhitung sejak pukul 14.00 hingga 22.00 WIB.
“Pemeriksaan selesai pukul 22.00 WIB. Pemeriksaan dimulai pukul 14.00 WIB,” kata Ade Safri. (BAS)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Terkait dengan perkembangan penanganan perkara BTS 4G, penangkapan dan penahanan pengembangan tersangka baru,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan pers tertulis, Jumat (13/10/2023)
Informasi itu disampaikan Ketut Sumedana sekaligus mengundang dalam jumpa pers malam ini pukul 20.00 WIB. Ketut menyebut dalam kasus ini akan ada penetapan tersangka baru.
Sebelumnya, Kejagung sudah menetapkan sejumlah tersangka baru dalam perkara korupsi BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Total, ada 12 orang yang dijerat dalam perkara ini. Berikut daftarnya:
1. Anang Achmad Latif selaku eks Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
2. Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
3. Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
4. Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy
6. Johnny G Plate selaku eks Menkominfo
7. Windi Purnama selaku orang kepercayaan Tersangka Irwan Hermawan
8. M Yusriski selaku Dirut PT Basis Utama Prima
9. Jemmy Sutjiawan alias JS selaku Dirut PT Sansaine
10. Elvano Hatorangan alias EH selaku pejabat PPK Bakti Kominfo
11. Muhammad Feriandi Mirza alias MFM selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo
12. Walbertus Natalius Wisang selaju Tenaga Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)
(DON)
Jakarta, KHATULISTIWAONINE.COM –
Ketua KPK Firli Bahuri menandatangani surat penangkapan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan memuat keterangan ‘selaku penyidik’.
Jumat (13/10/2023), surat penangkapan itu terdiri atas dua halaman. Halaman pertama memuat nama 19 penyidik yang diperintahkan menangkap SYL.
“Melakukan penangkapan terhadap tersangka. Nama lengkap: Syahrul Yasin Limpo,” demikian isi surat perintah penangkapan SYL.
Dalam surat tersebut, dijelaskan pasal korupsi yang menjerat SYL. Politikus NasDem itu dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B.
“Membawa tersangka ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav 4 Setiabudi Jakarta Selatan untuk dilakukan pemeriksaan,” demikian lanjutan isi surat perintah penangkapan SYL.
Di akhir surat, termuat dua tanda tangan dari internal KPK. Di sebelah kiri bawah surat ditandatangani oleh salah seorang penyidik.(DON)