Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya telah menerima surat dari KPK terkait permintaan pemeriksaan tersebut.
“Bahwa pada hari Senin, tanggal 23 Oktober 2023 pukul 21.40 WIB, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima surat dari Pimpinan KPK RI tertanggal 23 Oktober 2023, yang ditujukan kepada Dirtipidkor Bareskrim Polri dan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya selaku penyidik,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (24/10/2023).
Ade Safri mengatakan KPK meminta agar Firli bisa diperiksa di Bareskrim Polri pagi ini pukul 10.00 WIB. Dia pun memastikan pihaknya menyetujui permohonan tersebut.
“Pokok suratnya adalah memohon agar mengizinkan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap Ketua KPK RI, Saudara FB sebagai saksi (merujuk surat panggilan penyidik sebelumnya) dapat dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB bertempat di Kantor Bareskrim Polri,” ucapnya. (DON)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Mengantisipasi tawuran terulang, polisi meningkatkan penjagaan dengan menyiagakan personel di Pos Pantau.
“Kita ada Pos Pantau di situ, kita tempatkan anggota di situ setiap hari dan di taman RW 04 itu ada kita tempatkan personel juga,” kata Kapolsek Tebet Kompol Jamalinus Nababan saat dihubungi, Senin (23/10/2023).
Jamalinus mengatakan pihaknya menyiagakan 2-3 personel di pos pantau, terutama pada jam-jam rawan tawuran.
“Jam rawannya itu sekarang bergeser ke magrib dan sebelum tengah malam,” imbuhnya.
Selain itu, Polsek Tebet akan meningkatkan patroli di jam-jam rawan tawuran. Patroli juga menyentuh ke wilayah permukiman warga yang rawan terjadi tawuran.
“Sisanya kita patroli, ada juga yang ngeboks (standby) di pos pantau,” katanya. (VAN)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Oditurat Militer (Odmil) II-07 Jakarta melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan Imam Masykur ke Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta. Tiga oknum anggota TNI Angkatan Darat (AD) segera diadili di Dilmil Jakarta.
“Iya betul, sudah dilimpahkan ke Dilmil,” kata Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar saat dimintai konfirmasi, Senin (23/10/2023).
Ketiga oknum anggota TNI itu, yakni anggota Paspampres, Praka Riswandi Malik (RM); personel dari Satuan Direktorat Topografi TNI AD Praka HS; dan personel Kodam Iskandar Muda Praka J. Ketiganya merupakan tersangka kasus penculikan, pemerasan, dan penganiayaan terhadap H dan Imam Masykur.
Ketiga tersangka disangkakan pasal kombinasi, yakni primer 340 KUHP juncto 55 KUHP ayat 1 ke 1 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati. Kemudian subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan, lebih subsider Pasal 351 ayat KUHP tentang penganiayaan, Pasal 328 tentang penculikan.
Sebelum menyerahkan berkas perkara, Oditurat Militer II-07 Jakarta mengirimkan Surat Pendapat Hukum (SPH) kepada Perwira Penyerah Perkara (Papera) untuk dimintakan Keputusan Penyerahan Perkara (Keppera). Setelah Papera satuan tersangka bertugas mengeluarkan Keppera, maka Oditur Militer selaku penuntut umum dalam Peradilan Militer melimpahkan berkas ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta. (DAB)
Jakarta KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI atas nama terlapor RG dkk,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan kepada wartawan, Sabtu (21/10/2023).
SPDP tersebut terbit pada 17 Oktober lalu. Surat tersebut kemudian diterima Kejaksaan Agung pada 19 Oktober.
“Dengan diterimanya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas nama terlapor RG dkk, Jampidum akan segara menyusun tim jaksa P-16 dalam penanganan perkara lebih lanjut,” jelas Ketut.
“Saat ini, Jampidum masih menunggu pengiriman berkas perkara dari penyidik Bareskrim Polri untuk dipelajari terkait persyaratan formil dan materiil, guna menentukan lengkap atau tidaknya berkas perkara dimaksud,” sambungnya. (BAS)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat panggilan ulang kepada Firli hari ini. Surat tersebut telah diterima di kantor KPK pukul 14.30 WIB siang tadi.
“(Surat pemanggilan ulang) telah diterima di kantor KPK RI pukul 14.30 WIB untuk dimintai keterangannya sebagai saksi pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB,” kata Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (20/10/2023).
Ade Safri menjelaskan pemanggilan ulang ini dilakukan setelah Firli berhalangan hadir pada jadwal pemeriksaan hari ini. Dia mengatakan status pemanggilan Firli dalam kasus ini sebagai saksi.
“Atas ketidakhadiran saksi FB dimaksud, penyidik telah membuatkan kembali surat panggilan terhadap FB dalam kapasitas saksi di ruang riksa penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” jelas Ade Safri.
Sebelumnya, polisi telah menerima surat permohonan penundaan pemeriksaan dari Firli Bahuri melalui staf fungsional Biro Hukum KPK pagi tadi. Firli Bahuri meminta pemeriksaan ditunda karena alasan kedinasan.
“Merujuk pada surat yang ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya pada Jumat 20 Oktober 2023 yang dibawa oleh staf fungsional Biro Hukum KPK RI jam 10.00 WIB, yang pada intinya meminta penundaan jadwal pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dengan pertimbangan ada jadwal kedinasan yang bersamaan dan sudah di-schedule-kan sebelumnya serta Ketua KPK RI perlu waktu untuk pelajari materi pemeriksaan,” bebernya. (DON)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Ketua Umum DPP ARUN Bob Hasan menilai pernyataan Saldi Isra tak dapat dikatakan sebagai dissenting opinion. “Itu bukan bentuk dissenting opinion. Amar putusan harus ditaati. Namun demikian, akibat dari dissenting opinion yang subjektif dan membunuh karakter hakim konstitusi lain. Itu yang kita laporkan,” kata Bob kepada wartawan di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023).
Bob lantas menyoroti ucapan Saldi dalam pertimbangannya yang mengaku heran atas perubahan putusan MK yang dinilai sangat cepat. Dia mengatakan hal itu justru mempengaruhi persepsi publik terhadap putusan MK.
“Karena itu, DPP ARUN melaporkan hakim konstitusi ini yang telah menyatakan sesuatu yang bisa meluluhlantakkan marwah MK,” ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Hukum ARUN Yudi Rijali Muslim mengatakan putusan MK lahir dari serangkaian proses sidang. Menurutnya, putusan seyogianya telah didiskusikan secara matang oleh para hakim konstitusi.
“Padahal sudah sedari awal permohonan judicial review ini tentu melalui proses perbaikan, lalu kemudian pembacaan, terus kemudian lanjut kepada saksi-saksi, bahkan kemudian ahli,” jelasnya. (DON)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Sebagaimana diketahui, Gazalba Saleh dituntut 11 tahun penjara di pusaran kasus suap di Mahkamah Agung. Gazalba diyakini terlibat secara bersama-sama untuk memengaruhi putusan kasasi pidana Ketua Umum KSP Intidana Budiman Gandi Suparman.
Saat itu, Gazalba diyakini melanggar Pasal 12 huruf C jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Gazalba didakwa menerima uang senilai 20 ribu Dollar Singapura (SGD) dari total SGD 110 ribu untuk mengurus kasasi pidana KSP Intidana. Uang haram tersebut untuk mempengaruhi putusan Gazalba supaya Budiman Gandi Suparman dipenjara selama 5 tahun. (DON)
Lombok Timur, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Benar, ada dua orang (ditangkap),” kata Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda NTB AKBP Rifai, Kamis (19/10/2023).
Rifai tidak bisa menjelaskan secara detail kasus terorisme yang melibatkan M dan I. Kasus ini ditangani langsung oleh Densus 88 Polri.
“Untuk pengembangan, kami tidak berani menyebutkan. Itu nanti dari penyidik yang melakukan. Kami menerima titipan saja,” imbuh Rifai.
Berdasarkan informasi yang beredar, M dan I diduga terafiliasi kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD). Dari penangkapan itu, petugas menyita sejumlah barang bukti. (MAD)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Menghukum Terdakwa untuk membayar uang penghanti sejumlah Rp19.690.793.900 paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap,” kata Hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023).
Hakim Rianto mengatakan harta benda Lukas Enembe akan disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Apabila harta benda Lukas tak mencukupi, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 tahun penjara.
“Jika tidak dibayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ujarnya. (VAN)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Kami menyayangkan karena dalam perkara yang bermula dari tangkap tangan tersebut, majelis hakim pengadilan juga telah memutus bersalah kepada para terdakwa lainnya yang terdiri dari para hakim, ASN, pengacara dan dari pihak pelaku swasta,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (19/10/2023).
Meski begitu, kata Ali, KPK menghormati setiap putusan dari majelis hakim. Termasuk putusan yang menolak kasasi dalam perkara Gazalba.
“KPK prinsipnya menghormati setiap putusan majelis hakim, termasuk yang memutus menolak kasasi JPU dalam perkara dugaan suap hakim agung Gazalba,” sebutnya.
Meski begitu, KPK masih akan menunggu amar putusan untuk dipelajari lebih lanjut. Terlebih lagi, kata Ali, dalam putusan itu majelis hakim tidak membacakan pertimbangannya.
“KPK masih akan menunggu amar putusan lengkapnya untuk dipelajari lebih lanjut, di mana sebagaimana diketahui, dalam putusan tersebut majelis hakim hanya membacakan putusannya saja, sedangkan pertimbangan putusan tidak dibacakan,” ungkap dia. (DON)