Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
93 orang diproses etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait kasus pungli ini. Lalu, kenapa cuma 15 orang yang dijadikan tersangka?
“Jadi ini adalah kelompok-kelompok yang memang sejak awal memiliki, mereka berkumpul dan kemudian memiliki (niat) jahat bersepakat untuk melakukan kejahatan tersebut,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur.
Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (15/3/2024). Asep mengatakan para pegawai lainnya banyak yang tidak mengetahui dan sekadar menerima ‘uang rokok’
“Yang lain-lainnya, banyak yang tidak tahu tetapi karena mereka ikut di situ ya jadi hanya sebagai ‘uang rokok’, kebagian dan yang lainnya kebagian. Mereka yang lainnya tidak tahu,” kata dia.
Asep mengatakan hal itu membuat penanganannya dibedakan. Dia mengatakan pegawai dan mantan pegawai yang diduga memiliki niat jahat itu lah yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Jadi penanganannya kita bedakan, ada penanganan yang memang betul-betul ini kesepakatan jahat, punya niat jahat dan bersepakat dan ada yang hanya tidak mengetahui sebetulnya jadi dia menerima sebagian, nanti ada yang masuk etiknya kemudian nanti masuk disiplin dan yang ini masuk pidana,” ucapnya. (MAD)