Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Tawuran antarwarga pecah di underpass Manggarai, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan (Jaksel). Polisi sempat dilempari batu saat membubarkan tawuran tersebut.
“Tidak ada (yang diamankan), kita disambitin (dilempari) batu,” kata Kasat Samapta AKBP Rosa Witarsa, dalam keterangannya, Senin (27/11/2023).
Rosa menjelaskan awalnya Tim Patroli Perintis Presisi Polres Jakarta Selatan mendapatkan informasi warga terkait adanya tawuran tersebut pada pukul 01.30 WIB. Polisi kemudian meluncur ke lokasi.
“TPPP (Tim Patroli Perintis Presisi) mendapatkan laporan warga bahwa di kolong Manggarai telah terjadi tawuran warga,” kata Rosa.
Setiba di lokasi, petugas kepolisian langsung membubarkan pelaku. Hingga pelaku bisa dibubarkan dan jalanan bisa kembali dilalui kendaraan. (BAS)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengimbau agar warga menghindari provokasi yang berpotensi memecah belah kerukunan.”Terkait dengan adanya provokasi-provokasi, kita minta untuk dihindarkan sehingga semangat yang terkait dengan apa yang disampaikan. Jangan membuat kemudian memecah belah kerukunan yang ada,” kata Sigit kepada wartawan di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Senin (27/11/2023).
Sigit menuturkan telah memerintahkan jajarannya untuk bersiaga menjaga ketertiban di kawasan itu. Sigit berharap peristiwa serupa tidak terjadi kembali.
“Ya yang jelas, sampai dengan hari ini Pangdam, Kapolda dan seluruh stakeholder bersama-sama bekerja untuk menghimbau agar peristiwa yang terjadi tidak terulang lagi. Jadi menjaga persatuan dan kesatuan,” ujarnya. (MON)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Penggugat Prof Dr Anwar Usman SH MH. Tergugat Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia,” demikian bunyi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Jumat (24/11/2023).
Putusan itu mengantongi nomor 604/G/2023/PTUN.JKT. Saat dimintai konfirmasi, jubir MK Fajar Laksono belum mengetahui adanya gugatan tersebut.
“Kami belum mengetahui adanya gugatan itu,” ucap Fajar Laksono.
PTUN Jakarta belum menunjuk majelis hakim.
Anwar sebelumnya melayangkan surat keberatan atas pengangkatan hakim konstitusi Suhartoyo menjadi Ketua MK periode 2023-2028 menggantikan dirinya. (MON)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Duduk sebagai pemohon Firli Bahuri dan tergugat Kapolda Metro Jaya. Gugatan itu didaftarkan hari ini.
“Nomor Perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL,” demikian nomor perkara yang dilansir SIPP PN Jaksel, Jumat (24/11/2023).
“Sidang pertama 11 Desember 2023,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Polisi menyebut ada beberapa kali pertemuan ketika terjadi penyerahan uang dalam kasus ini.
“Pada prinsipnya, dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi, setidaknya kami dari tim penyidik menemukan fakta terjadi beberapa kali pertemuan dan diduga terjadi penyerahan uang,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers, Jumat (24/11/2023). (DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM
Setelah sempat sepi dari pemberitaan, kasus penyalahgunaan dan penjualan BBM bersubsidi kembali marak.
Bahkan, belakangan ini modus operandi yang dilakukan oleh para mafia migas semakin canggih dan sulit terdeteksi oleh petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Berdasarkan informasi, dugaan penyalahgunaan dengan modus penipuan BBM bersubsidi jenis solar yang dilakukan oleh para mafia migas tersebut terjadi di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Jakarta Barat dan Tangerang.
Dengan menggunakan mobil box yang telah dimodifikasi seolah -olah sebagai kendaraan resmi yang berfungsi sebagai tangki pengangkut bahan bakar dan dapat memuat BBM dalam jumlah banyak, pengendara dengan leluasa keluar masuk SPBU untuk membeli solar.
Pengemudi mobil tersebut biasanya datang ke SPBU dan meminta pengisian solar dalam jumlah besar dengan menunjukkan barcode. “Dengan modifikasi yang sangat meyakinkan, pengemudi berhasil membuat petugas SPBU percaya bahwa mobil tersebut adalah kendaraan pengangkut bahan bakar yang sah.
Penyelidikan awal menunjukkan bahwa praktik ini melibatkan jaringan yang terorganisir dengan peran berbagai pihak dan merupakan modus baru dalam penyelewengan BBM bersubsidi. Untuk itu, pihak berwenang diminta mengintensifkan upaya untuk mengidentifikasi dan menindak para pelaku penipuan dengan modus seperti ini.
Dengan maraknya modus kejahatan yang dilakukan oleh para mafia migas ini, Kepala SPBU di beberapa tempat telah mengingatkan staf mereka untuk lebih berhati-hati dalam melayani pengisian solar pada kendaraan-kendaraan yang mencurigakan.
Selain itu, masyarakat juga diminta untuk melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang terkait dengan penipuan bahan bakar minyak ini kepada pihak berwenang setempat. Kasus penipuan dengan modifikasi mobil box tersebut menimbulkan kerugian signifikan bagi pengelola SPBU dan mengancam ketersediaan bahan bakar minyak di wilayah Jakarta Barat dan Tangerang.
Otoritas setempat terus berupaya untuk memberantas praktik penipuan ini dan menegaskan bahwa pelaku akan dihadapi tindakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pantauan wartawan di lokasi dari jumlah kendaraan box yang mengantri setiap hari diduga ratusan ton jenis solar subsidi raib setiap bulannya.
Sebagaimana diketahui, bagi pelaku penimbunan BBM bersubsidi dengan cara ilegal akan dijerat melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas dan atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama enam tahun dan denda senilai Rp 60 miliar. (DON )
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Penyitaan beberapa barang bukti di antaranya 12,7 kilogram sabu-sabu,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Dani Hamdani kepada wartawan, Kamis (23/11/2023).
Dani mengatakan pengungkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat. Total ada 4 orang tersangka yang diamankan, yakni IW (38), UF (45), HD (24), dan FN (24).
Mereka diketahui berperan sebagai pengedar narkotika di wilayah Kota Bekasi. Barang haram tersebut dikamuflase seolah-olah teh jati China. Barang bukti tersebut ditemukan di salah satu apartemen milik pelaku di wilayah Tangerang.
“Dikemas dalam bungkus teh China. Ini adalah teh China yang digunakan bukan hanya di Bekasi, sudah ada di beberapa daerah juga. Di kediaman tersangka di Tangerang kita amankan sekitar 12 kilogram sabu,” ujarnya. (DAB)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris mengatakan pemberhentian Firli sebagai Ketua KPK ditetapkan melalui keputusan presiden.
“Iya, betul. Itu tentu di tangan Presiden, memang di Pasal 32 ayat 2 UU 19 Tahun 2019, jika pimpinan KPK menjadi tersangka, itu diberhentikan dari jabatannya dan itu tentu melalui keputusan presiden,” ujar Syamsuddin Haris kepada wartawan di gedung ACLC, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2023).
Adapun hal itu diatur dalam Pasal 32 ayat 2 dan ayat 4 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terkait apakah Dewas akan merekomendasikan Firli untuk mundur atau tidak, Syamsuddin mengatakan akan menunggu putusan etik.
“Itu nanti setelah putusan etik itu dikeluarkan,” ujarnya. (MAD)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan dalam gelar perkara yang dilakukan di Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) pukul 19.00 WIB.
“Selanjutnya, berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu hari ini 22 November 2023 sekira pukul 19.00 bertempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya,” kata Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023).
Firli ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah dan janji terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan pada kurun waktu 2020-2023. Firli dijerat dengan Pasal 12e atau 12B atau pasal 11 Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. (MON)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penyerahan uang itu berdasarkan putusan tingkat akhir dari Majelis Hakim Tipikor pada Mahkamah Agung RI atas nama terpidana John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh. Salah satu bunyi putusannya adalah melakukan rampasan yang Rp 153,7 miliar dan kemudian disetorkan ke kas negara.
“Melakukan perampasan uang sejumlah Rp 153,7 Miliar yang kemudian disetorkan ke kas negara sebagaimana isi salah satu diktum bunyi putusan,” ujar Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (22/11/2023).
Ali menjelaskan uang tersebut merupakan bagian dari barang bukti yang disita. Dengan disetorkan ke kas negara, kata Ali, sebagai bentuk bukti dicapainya pemulihan aset dari penanganan perkara oleh KPK.
“Uang tersebut sebelumnya merupakan bagian dari barang bukti yang disita terkait proses penyidikan perkara pengadaan Helikopter Angkut AW-101 di TNI AU tahun 2016-2017,” kata dia. (BAS)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Penangkapan tersangka tindak pidana terorisme,” ujar juru bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar, saat dimintai konfirmasi,(22/11/2023).
Aswin merinci tersangka teroris yang ditangkap di Palu merupakan anggota dari Anshor Daulah (AD). Sementara tersangka lain merupakan anggota Jemaah Islamiyah (JI).
Kendati begitu, Aswin belum menjelaskan lebih jauh terkait penangkapan itu. Dia mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman.
“Satu orang (ditangkap di) Sulawesi Tengah dari jaringan Anshor Daulah. Dan satu orang di Jawa Tengah dari Jaringan Jamaah Islamiyah,” kata dia.
Penyidik masih melakukan pendalaman mengenai kasus dugaan terorisme ini.
“Penyidik masih bekerja intensif,” pungkasnya. (DAB)