JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dilansir SIPP PN Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023), tiga mantan anak buah Sambo yang akan menghadapi sidang vonis hari ini yakni:
1. Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Karo Paminal Propam) Polri, Hendra Kurniawan;
2. Mantan Kepala Detasemen A (Kaden A) Ropaminal, Agus Nurpatria Adi Purnama;
3. Mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman Arifin.
Sidang terdakwa Hendra, Agus dan Arif akan digelar di ruang utama Oemar Seno Adji. Sidang rencananya dimulai pukul 09.00 WIB. (BAS)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Menyatakan Terdakwa John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata hakim ketua Djuyamto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (22/2/2023).
“Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” imbuh hakim Djuyamto.
Selain itu, Irfan diwajibkan membayar uang pengganti mencapai Rp 17,2 miliar. Jika tidak membayar, harta benda John Irfan akan disita. Apabila harta bendanya tidak mencukupi nilai denda itu, akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 tahun.
“Menjatuhkan uang pengganti sebesar Rp 17,22 miliar subsider 2 tahun penjara,” ujar Jaksa. (MON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“KPK terus kembangkan kalau ada pertanyaan apa mungkin ada tersangka lain? Kami sampaikan kalau kemungkinan tersangka lain, ada,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (21/2/2023).
Ali tak bicara banyak soal sosok yang kemungkinan menjadi tersangka baru dalam kasus korupsi Lukas Enembe. Namun Ali menegaskan KPK telah memiliki cukup bukti adanya orang lain, di luar tersangka saat ini, yang berperan sebagai pemberi suap kepada Lukas.
“Kami telah memiliki petunjuk yang cukup terkait dugaan adanya pelaku lain sebagai pemberi suap kepada tersangka LE,” tegas Ali.
Terkait hal lain, yakni kondisi kesehatan Lukas Enembe, Ali menuturkan KPK terus memperhatikan secara berkala. KPK memastikan Lukas Enembe dalam keadaan sehat sampai saat ini.
“Hari ini tersangka LE benar mendapat kunjungan tim pengacara hukum (PH) di Rutan KPK. Dan tersangka LE, dari informasi yang kami peroleh, juga kondisi sehat, dan bisa berjalan dari kamarnya menemui tim PH-nya di ruang tatap muka,” jelas Ali. (MON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“TransJakarta sudah menindaklanjuti kejadian tersebut dan menyerahkan kepada pihak berwenang dalam hal ini kepolisian. Pelaku sudah ditangkap dan diamankan oleh pihak berwajib,” kata Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT TransJakarta, Apriastini Bakti Bugiansri, dalam keterangannya, Selasa (21/2/2023).
Selain itu, TransJakarta mengapresiasi keberanian korban dalam menyikapi peristiwa pelecehan seksual yang dialami.
“Saya sangat berterima kasih serta mengapresiasi keberanian korban dan kesigapan rekan-rekan petugas Pramusapa TransJakarta dalam menyikapi setiap kejahatan yang terjadi di lingkungan layanan TransJakarta termasuk pelecehan seksual,” katanya. (VAN)
DEPOK, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Tersangka yang berinisial ERA (26) ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan intensif.
“Terhadap pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Metro Depok Kombes Ahmad Fuady kepada wartawan di Depok, Sabtu (18/2/2023).
Atas perbuatannya itu, tersangka ERA dijerat dengan pasal berlapis terkait Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Terhadap perbuatannya, kami kenakan pasal berlapis yaitu yang pertama Pasal 310 ayat 3, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun. Kemudian yang kedua adalah Pasal 310 ayat 4, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun, dan juga Pasal 312 dengan ancaman paling lama 3 tahun,” bebernya. (VAN)
BEKASI, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Pembunuhan disertai penculikan di Kampung Kemejing, Sukakarya, Bekasi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (17/2/2023).
Hal senada dikonfirmasi oleh Kasi Humas Polres Metro Bekasi Iptu Hotma. Hotma membenarkan diduga pelaku pembunuhan kabur membawa anak korban.
“Betul diduga korban dibunuh, anaknya dibawa pelaku,” kata Hotma saat dikonfirmasi terpisah.
Korban ditemukan pertama kali oleh suaminya, pada Kamis (16/2/2023). Korban yang merupakan pedagang ayam goreng ditemukan dalam kondisi simbah darah di tempat usahanya tersebut. (VAN)
BOGOR, KHATULISTIWAONLINE.COM –
kejadiannya tadi subuh ya. Dugaan sementara ini curas (pencurian dengan kekerasan) ya. Ada korban luka satu orang, luka di telapak tangan karena menangkis senjata tajam pelaku,” kata Kanit Reskrim Polsek Ciomas Ipda Adi Purnomo, Jumat (17/2/2023).
“Yang luka kasir, kebetulan dia yang jaga bagian malam. Sekarang sudah dibawa ke rumah sakit untuk pengobatan. Senjata pelaku jenis golok,” tambahnya.
Para pelaku, kata Adi, berjumlah 5 orang dan masuk bersamaan ke dalam minimarket. Bermodal golok, para pelaku mendatangi 2 pegawai dan menguras uang di bagian kasir.
“Pelaku diperkirakan 4-5 orang, mereka pakai helm tertutup, pakai masker juga, jadi tidak kelihatan wajah mereka. Nggak ada (upaya penyekapan), pelaku cuma datangi kasir dan ambil uang di kasir aja,” terang Adi.
“Kejadian kurang lebih jam 04.00 WIB. Jadi memang minimarket ini bukanya 24 jam. Untuk kerugian kurang lebih satu juta, dalam bentuk uang tunai. Jadi yang diambil uang yang ada di kasir saja,” tambahnya. (DAB)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Kalau mau diedarkan atau tidaknya, itu belum terjadi. Yang jelas, sabu tersebut akan dibawa ke Kampung Bahari,” ujar Kasubdit III Ditnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Danang Setiyo Pambudi, Jumat (17/2/2023).
Kurir yang menyelundupkan sabu tersebut diberi upah untuk mengantarkan barang haram itu ke Kampung Bahari. Namun, polisi menggagalkan peredaran sabu tersebut sebelum barang tersebut mendarat di Kampung Bahari.
Lalu siapa yang akan menerima sabu itu di Kampung Bahari? Hal ini masih diusut polisi.
“Ini yang masih kami selidiki, karena jaringannya terputus,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Danang mengungkapkan pihaknya masih mendalami apakan sabu tersebut dibawa ke Kampung Bahari untuk dipasarkan atau hanya transit sementara.
“Kami masih mendalami lagi apakah untuk diedarkan di sana atau hanya sebagai tempat transit. Karena ada juga yang cuma jadi tempat transit kemudian nanti dikirim ke tempat lain,” ujarnya. (MAD)
TANGERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM
Gencarnya pemberitaan terkait keberadaan pangkalan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dibawah tower Jalan Pantura Balaraja Timur, Kabupaten Tangerang, Banten seakan dianggap angin lalu oleh pihak kepolisian setempat maupun instansi terkait lainnya.
Pasalnya, hingga saat ini pengusaha ilegal tersebut masih leluasa menjalankan bisnis haramnya seolah tidak tersentuh hukum. Masih beroperasinya penimbunan solar bersubsidi tersebut menimbulkan spekulasi dimasyarakat bahwa tidak ada kesungguhan polisi untuk memberantas bisnis ilegal di bidang Migas, sehingga terkesan dilindungi.
Dugaan tersebut terlihat dari tidak adanya respon dari Kasat Reskrim Polres Kabupaten Tangerang, Kompol Zamrul Aini saat dikonfirmasi dan diminta tanggapannya melalui pesan WhatsApp (WA) oleh wartawan Khatulistiwa online beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, keberadaan pangkalan penimbunan solar bersubsidi yang disebut-sebut milik “IK” itu mendapat sorotan dari kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Kepada Khatulistiwa, Jhon Raja Sonang salah seorang pendiri Pemantau Hukum dan Kejahatan Keuangan Negara (PHKKN) mengatakan, BBM bersubsidi diberikan Pemerintah kepada masyarakat dengan harga yang murah, namun tidak jarang disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk mendapatkan keuntungan yang berlipat ganda.
Hal seperti ini, kata Jhon Raja Sonang bisa terjadi lantaran lemahnya penegakan hukum terhadap para pelaku bisnis ilegal penimbun solar, bahkan terkesan membiarkan melanggar aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Setiap pergerakan yang melanggar aturan dan perundang-undangan, penegak hukum harus melakukan tindakan dan tidak terkesan membiarkan para pelaku menjalankan bisnis ilegalnya,” tegas Jhon Raja Sonang, Minggu (5/2/2023).
Sekedar informasi, secara umum dalam menjalankan usahanya, pelaku penimbunan solar bersubsidi menggunakan minibus jenis Kijang atau kendaraan lainnya yang sudah dimodifikasi sehingga tangkinya bisa menampung solar satu hingga dua ton.
Mafia BBM tersebut dengan leluasa keluar masuk SPBU, hal itu terjadi karena diduga ada kerjasama antara pengemudi minibus yang biasa disebut Helikopter dengan oknum petugas SPBU.
Dengan cara sembunyi -sembunyi dan biasanya dilakukan pada malam hari, solar dibeli dengan harga subsidi yaitu Rp. 6.800 per liter lalu dijual ke industri atau proyek dengan harga tinggi atau seharga BBM Non Subsidi.
Untuk diketahui, harga Solar subsidi sejak 3 September 2022 lalu dibanderol Rp 6.800 per liter. Artinya, ada perbedaan harga hingga Rp 11.200 – Rp 11.750 per liter antara Solar subsidi dan non subsidi.
Sesuai Undang-Undang Migas No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55 disebutkan, setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Meski sanksi hukumnya cukup berat, ternyata tidak membuat takut para mafia migas. Berbagai pihak berharap pihak kepolisian dan Pertamina serta BPH Migas melakukan tindakan tegas terhadap aktivitas penimbunan BBM bersubsidi tersebut. (HAN)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Sesuai data di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Jakarta Selatan, para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Yosua, yaitu FS (Ferdy Sambo), PC (Putri Candrawathi), KM (Kuat Ma’ruf), dan RR (Ricky Rizal) telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim,” ujar humas PN Jakarta Selatan dalam keterangannya, Kamis (16/2/2023).
PN Jakarta Selatan mengatakan Kuat Ma’ruf mengajukan banding sejak Rabu (15/2). Sedangkan permohonan banding Sambo dan Putri serta Ricky diserahkan hari ini.
“Pengajuan banding tersebut untuk Terdakwa KM pada tanggal 15 Pebruari 2023, sedangkan untuk terdakwa FS, PC dan RR diajukan pada tanggal 16 Pebruari 2023,” katanya. (MON)