Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Firli tidak terima dijadikan tersangka kasus pemerasan oleh Polda Metro Jaya. Agar status tersangkanya batal, dia mengajukan praperadilan. Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menjadi tergugat dalam praperadilan Firli.
Tibalah hari sidang praperadilan, yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel, Pasar Minggu, Senin (11/12) kemarin. Pengacara Firli Bahuri membacakan gugatan praperadilan melawan Irjen Karyoto. Firli meminta agar status tersangka kasus dugaan korupsi dibatalkan.
“Menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah dan batal demi hukum,” ucap salah satu penggawa tim pengacara Firli.
Foto pertemuan Firli dengan Syahrul di lapangan badminton beredar setelah KPK menyatakan kasus dugaan korupsi di Kementan telah naik ke penyidikan. Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi di Kementan itu adalah Syahrul.
Pengacara Firli Bahuri mengatakan foto pertemuan antara kliennya dan Syahrul Yasin Limpo hanya bukti adanya pertemuan. Foto itu, menurut dia, bukan menjadi bukti adanya dugaan pemerasan. (DON)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Polisi telah menetapkan Panca Darmansyah alias Panca (41) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan 4 anak kandungnya yang ditemukan berjejer dalam kontrakan di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Panca dijerat dengan pasal KDRT hingga pembunuhan berencana atas perbuatan kejinya itu.
“Tahap penyidikan. Jadi dalam penyidikan perkara ini kami mempersangkakan tersangka dengan sejumlah undang-undang yang pertama adalah Pasal 44 Undang-Undang KDRT,” kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (11/12).
Panca terkena Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
“Kemudian Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan selanjutnya kami juga mempersangkakan tersangka dengan Pasal 340 KUHP, yakni pembunuhan berencana,” jelasnya. (BAS)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo mengajukan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan 14 tahun penjara yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) di kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Rafael meminta waktu dua pekan untuk menyiapkan pleidoi.
“Mohon waktu dua minggu, Yang Mulia,” kata kuasa hukum Rafael dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin (11/12/2023).
Hakim ketua Suparman Nyompa menerima permintaan tersebut. Sidang pleidoi Rafael Alun akan digelar pada Rabu (27/12) depan.
“Bahkan ini lebih, kalau dua minggu jatuh tanggal 25, Natal. Jadi kita lewat lagi sedikit ini, tanggal 27 hari Rabu untuk pembelaan dari penasehat hukum dan terdakwa. Saudara bisa bikin sendiri, bisa juga diserahkan sepenuhnya kepada penasihat hukum,” hakim Suparman Nyompa.
“Jadi sidang ditunda pada hari Rabu, tanggal 27 Desember, terdakwa kembali ke tahanan. Sidang ditutup,” lanjutnya. (DON)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Ketiga oknum TNI itu Praka Riswandi Manik (RM), Praka Heri Sandi (HS), dan Praka Jasmowir (J) dinyatakan bersalah dalam kasus tersebut.
“Mempidana para terdakwa oleh karena itu dengan: pidana pokok penjara selama seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” kata Majelis Hakim di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jalan Raya Penggilingan 7 Cakung, Jakarta, Senin (11/12/2023).
Berdasarkan siaran di YouTube Dilmil Jakarta, tampak ketiga terdakwa pembunuh Imam Masykur, yakni Praka Riswandi Manik (RM), Praka Heri Sandi (HS), dan Praka Jasmowir (J) dihadirkan di lokasi. Sidang vonis digelar terbuka.
Majelis memerintahkan ketiga terdakwa tetap ditahan. (BAS)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kapolsek Palmerah AKBP Slamet Riyadi mengatakan MN ditangkap pada November 2023 dan didapatkan 1 gram paket sabu dan pil ekstasi. Ia ditangkap di Jalan Andong, Kota Bambu Selatan. Adapun informasi tersebut didapat dari sejumlah masyarakat.
“Di TKP di jalan Andong kedapatan ciri-ciri seseorang seperti yang disampaikan informasi tersebut. Bahwa betul mereka kita amankan yang bernama MN tersangka MN ini pada saat ditangkap kedapatan 1 gram paket sabu dan 1 butir pil ekstasi,” kata Slamet dalam jumpa pers di Polsek Palmerah, Jakarta Barat, Senin (11/12/2023).
Selain itu, Polsek Palmerah juga menangkap 2 kurir narkoba jenis ganja dengan inisial MF dan JR di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dari keduanya, polisi mengamankan 4 paket ganja seberat 1,189 kg saat melakukan penggeledahan di dalam kosan keduanya di wilayah Jakarta Barat.
“Dari tempat kosan daripada kedua tersangka ini didapatkan beberapa barang bukti dari hasil penggeledahan yaitu terdapat 4 paket ganja yang ukurannya bervariasi yang berbeda-beda. Dan selain itu juga di alat timbangan, selain timbangan juga ada alat bong sisa bekas pakai, dan juga ada beberapa alat yang lain selain timbangan HP dan juga plastik plastik untuk mengemas daripada narkotika,” imbuhnya. (VAN)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Sidang gugatan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej terkait status tersangkanya di KPK. Namun, tim hukum KPK absen dalam sidang hari ini.
“Tim biro hukum sudah berkirim surat kepada hakim,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dihubungi, Senin (11/12/2023).
Ali mengatakan pihaknya masih menyiapkan sejumlah dokumen terkait sidang tersebut. Selain itu tim biro hukum KPK juga telah memiliki jadwal sidang lain di luar kota.
“Masih menyiapkan kelengkapan dokumen dan tim juga ada agenda lain sidang di luar Jakarta,” katanya.
“Segera setelahnya kami hadir dan siap berikan jawaban dan tanggapan permohonan gugatan praperadilan dimaksud,” sambung Ali. (BAS)
Bogor, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Ada dua orang yang diamankan, identitas atas nama Sahrul (23) dan Mumuh (19), keduanya warga Citeureup, Kabupaten Bogor. Barang bukti yang diamankan satu buah golok yang diakui milik atas nama Sahrul,” kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila dalaa keterangan tertulisnya, Senin (11/12/2023).
Rizka menyebut kedua pria itu diamankan warga ketika sedang berkonvoi bersama rekan-rekannya dan diduga hendak menggelar tawuran. Warga kemudian menyerahkan Sahrul dan Mumuh ke petugas patroli Polsek Bogor Selatan dengan barang bukti sebuah golok.
“Piket Reskrim Polsek Bogor Selatan yang sedang melaksanakan patroli mendapat informasi adanya penggagalan upaya tawuran. Sesampainya di TKP, warga menyerahkan dua orang yang membawa golok,” ucap Rizka.
“Hasil pemeriksaan, tidak ada penyerangan terhadap warga. Dua pria yang diamankan merupakan warga luar yang sudah janjian menggelar tawuran, namun dapat digagalkan oleh masyarakat setempat,” sambungnya.
Rizka mengatakan tidak ada laporan adanya korban luka dalam kejadian tersebut. Saat ini, kedua pelaku diamankan di Polsek Bogor Selatan.
“Sampai saat ini tidak ada laporan adanya korban luka akibat peristiwa tersebut. Dua orang yang diamankan akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku dan ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Bogor Selatan,” imbuhnya. (BAS)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya telah menyiapkan Tim Advokasi Bidang Hukum Polda Metro Jaya untuk menghadapi sidang praperadilan tersebut.
Firli Bahuri mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya di kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Sidang praperadilan digelar hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini.
“Pada pagi ini juga ada giat Tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya dalam menghadapi gugatan praperadilan di kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diajukan oleh Kuasa Hukum Tersangka FB,” kata Ade Safri dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (11/12/2023). (MAD)
Bekasi, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kapolsek Medan Satria Kompol Nur Aqsha Nurdianto mengatakan pihaknya sudah mendapatkan informasi tersebut. Peristiwa itu terjadi pada Selasa (5/12/2023) pukul 02.14 WIB. Saat itu komplotan pelaku yang menenteng senjata tajam dan benda mirip pistol langsung masuk ke dalam minimarket untuk melakukan perampokan.
“Dua orang masuk langsung menodongkan celurit ke arah kasir, kemudian menanyakan berapa orang yang ada di minimarket, dijawab kasir dua orang, yang satu di belakang. Kemudian masuk lagi satu orang lagi membawa senpi,” kata Nur Aqsha dalam keterangannya, Rabu (6/12/2023).
Pelaku selanjutnya menggiring korban ke ruang brankas. Pelaku meminta korban membuka pintu brankas dan memasukkan uang hasil penjualan ke dalam sebuah tas.
“Sambil ditodong dengan senpi dan sajam untuk memasukkan uang ke dalam tas milik saksi 2. Kemudian langsung ke luar, salah satu menutup pintu gudang, dan pelaku melarikan diri,” ujarnya.
Setelah beraksi, pelaku selanjutnya melarikan diri. Diketahui minimarket tersebut mengalami kerugian Rp 60 juta. Saat ini pihak kepolisian tengah menyelidiki kasus tersebut dan memburu pelaku. (BAS)