Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Pantuan di Kantor Kejaksaan Agung RI Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (18/3/2024), suasana Kantor Kejagung sudah dipenuhi awak media. Berdasarkan informasi yang didapat, Sri Mulyani sudah tiba di Kejagung RI, namun kedatangannya itu tak diketahui oleh awak media.
Sebelumnya Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, menjelaskan pertemuan ST Burhanuddin dan Sri Mulyani itu terkait laporan adanya dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
“Pertemuan Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin, mengenai laporan adanya dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia,” kata Ketut. (DON)
TANGERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM
Walaupun sudah jelas melanggar, sepertinya perusahan yang disebut melakukan pencemaran lingkungan dapat teguran keras dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten. Sebagai mana surat dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten dengan No 005/0037-DLHK/I/2024 perihal permohonan pembekuan perizinan PT.Panca Kraft Pratama.
Perusahaan yang beralamat di jalan Sangego Bayur No 8 Pintu Air 10 Kelurahan Koang Jaya Kecamatan Karawaci- Kota Tangerang sepertinya sudah berulang kali dapat teguran dari Dinas Terkait. PT.Panca Kraft Pratama telah diberikan sanksi administratif teguran tertulis berdasarkan surat keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten Nomor 902/Kep.0081/DLHK/I/2023 tentang teguran tertulis kepada perusahaan dan telah ditingkatkan pemberatan sanksi menjadi sanksi administratif paksaan pemerintah.

Ketika diminta pandangan hukum sebagai praktisi Dr. (c) Edward Mission ,SH.,MBA.,MH,Med, Kamis 7/3/024, menyatakan: pelaku jika terbukti bersalah dapat diganjar hukuman penjara paling lama tiha tahun dan denda paling tinggi Rp 3 miliar.
Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan. Pasal 60 UU PPLH:Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Pasal 104 UU PPLH:Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
para korban juga bisa melakukan proses hukum pidana maupun perdata jika berdampak kepada kehidupan manusia sbb:
1. Jika pencemaran lingkungan mengakibatkan orang mati maka diancam pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit 5 miliar rupiah dan paling banyak Rp15 miliar. Jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan lalai sehingga mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati, maka dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling sedikit 3 miliar rupiah dan paling banyak Rp 9 miliar. (JRS)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Sebagaimana yang kita ketahui setelah dilakukan pemeriksaan beberapa saksi dan berdasarkan alat bukti yang cukup, pada hari ini kami menetapkan enam orang saksi sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, di Gedung Jampidsus, Kejagung RI, Jakarta Selatan, Jumat (19/1/2024).
Kuntadi mengatakan ada 48 saksi yang diperiksa. Kuntadi menyebut proyek itu dikerjakan dalam periode 2017-2019. Para tersangka diduga memecah proyek menjadi beberapa fase pengerjaan sehingga lelang dan penentuan pemenang dapat diarahkan.
Kuntadi menyebut jalur KA yang terkait proyek ini mengalami kerusakan parah. Dia mengatakan proyek itu diduga mengalami total loss atau kerugian total.
“Jalan yang telah dibangun pada saat ini mengalami kerusakan parah di beberapa titik dan tidak dapat difungsikan sebagaimana mestinya. Proyek ini dianggarkan oleh APBN senilai Rp 1,3 triliun dan penghitungan kerugian negara pada saat ini masih kita lakukan penghitungan, kemungkinan besar melihat kondisi jalurnya kerugian merupakan total loss,” ujarnya. (DON)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Siskaeee dijadwalkan diperiksa hari ini, Jumat (19/1/2024) pukul 10.00 di gedung Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Siskaeee diperiksa sebagai tersangka, yang mana sebelumnya dia sudah dua kali mangkir pemeriksaan tersebut.
Tofan mengatakan kliennya telah menerima surat panggilan pemeriksaan tersebut pada Kamis (18/1) malam. Namun, pihaknya meminta polisi menunda pemeriksaan tersebut, sebab Siskaeee tengah mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangka itu ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“Jadi pada intinya kita itu karena sudah mengajukan prapid, seharusnya pihak polisi juga menghargai proses itu. Karena kan kalau prapid kan dia semi perdata gitu kan, di mana seharusnya ya didahulukan dulu proses ini untuk sementara proses penyidikan atas Mba Siskaeenya menurut kami ditunda dulu sampai ada penetapan putusan dari pengadilan terhadap prapid tersebut,” jelasnya. (BAS)
New York City –
Seperti dilansir AFP, Rabu (17/1/2024), Trump tidak memberikan pernyataan apapun saat hadir di dalam ruang sidang di pengadilan New York pada Selasa (16/1) waktu setempat. Menurut sejumlah wartawan yang meliput sidang tersebut, Trump dan Carroll saling menghindari kontak mata sepanjang sidang berlangsung.
Namun dia melontarkan serangan terhadap Carroll via media sosial Truth Social, dan memposting ulang klip wawancara Carroll dengan media terkemuka CNN.
“Bisakah Anda percayai bahwa saya harus membela diri saya terhadap cerita palsu wanita ini?!” tulis Trump merujuk pada Carroll dalam komentarnya menyertai postingan media sosial tersebut. Trump berulang kali mengatakan dirinya tidak mengenal Carroll dan membantah tuduhan yang dilontarkan. (VAN)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Sesosok mayat perempuan ditemukan dalam sebuah peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Mayat tersebut terungkap setelah warga mencium bau busuk.
“Setelah (peti kemas) dibuka, kemudian saksi mencium bau tidak sedap dan melihat seorang mayat dengan ciri-ciri jenis kelamin perempuan,” kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok Iptu I Gusti Ngurah Putu Khrisna dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (17/1/2024).
Mayat perempuan itu ditemukan pertama kali oleh petugas bongkar-muat pada Selasa (16/1) sekitar pukul 09.00 WIB. Tidak ditemukan identitas korban.
“Jenis kelamin perempuan, berambut keriting panjang yang sudah tergeletak dalam kontainer. Kondisi sudah membusuk,” katanya.
Saat ini pihak kepolisian masih menyelidiki kasus yang ada. Jenazah korban saat ini sudah dievakuasi ke RS Polri untuk diproses lebih lanjut.
“Saat ini kami bersama tim Inafis Polda dan RS Polri sedang melakukan identifikasi mayat,” imbuhnya. (MON)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Siskaeee atau yang bernama lengkap Fransiska Candra Novita Sari itu mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Senin 15 Januari 2024. Gugatannya teregister dengan nomor perkara : 7/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
“Sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian informasi di SIPP PN Jaksel, Selasa (16/1/2024).
Adapun pemohon bernama Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee. Termohon dalam gugatan ini adalah Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Kapolda Metro Jaya). (VAN)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
93 pegawai KPK akan menjalani sidang etik terkait keterlibatan dalam pungutan liar atau pungli (pungli) di Rutan KPK. Sidang etik itu akan dimulai pada 17 Januari.
“Kasus pungli rutan yang mulai nanti hari Rabu tanggal 17 (Januari) dan seterusnya,” kata Anggota KPK Albertina Ho di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024).
Albertina mengatakan total ada sembilan berkas terkait pungli rutan KPK. Enam berkas perkara akan disidangkan pada pekan ini.
“Untuk kasus pungli rutan ini dibagi dalam enam perkara yang akan disidangkan segera dan ada tiga lagi nanti disidangkan setelah enam perkara ini diputus,” ujar Albertina.
Menurut Albertina, dalam enam berkas itu ada 90 pegawai KPK yang akan disidangkan. Sementara tiga berkas lainnya terdiri dari satu orang pegawai KPK.
“Jadi yang disidangkan dalam enam berkas itu ada 90 orang, dan nanti yang tiga berkas belakangan itu masing-masing satu orang. Jadi ada tiga orang juga total 93 itu untuk kasus rutan,” ujar Albertina. (DAB)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“2 killed and 8 wounded in mass shooting at New Year’s party in Los Angeles,” cuit The Spectator Index dalam akun X-nya, Selasa (2/1/2024).
Dilansir Los Angeles Daily News, pihak berwenang menyebut penembakan massal terjadi di gedung komersial yang terletak pada pusat kota Los Angeles.
Menurut petugas Pusat Operasi Departemen Kepolisian Los Angeles, penembakan massal itu terjadi pada pukul 00.53 di 2350 Jalan Porter.
Departemen Pemadam Kebakaran Los Angeles menjelaskan tenaga medis yang tiba di lokasi kejadian menyatakan dua pengunjung Pesta Tahun Baru tewas di lokasi. Sementara itu mereka membawa dua korban lainnya ke rumah sakit. (VAN)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak H menyebut Firli akan kehilangan kesempatan membela diri.
“Berarti dia rugi dong, karena dia tidak bisa membela dirinya, kan begitu. Mungkin keterangan orang-orang ini keliru kan, dia tidak bisa membantah, kan begitu,” kata Tumpak di gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/12/2023).
Tumpak mengatakan Firli akan merugi karena tidak bisa membantah keterangan saksi dalam pemeriksaan. Sementara itu, kata Tumpak, hadir atau tidaknya Firli tidak berpengaruh terhadap jalannya persidangan etik.
“Di situ kelemahannya kerugian bagi dia, bukan kerugian bagi kami, bukan,” katanya.
Tumpak mengatakan pihaknya mengharapkan Firli hadir untuk menyampaikan keterangan soal pertemuan dengan SYL. Namun dia juga tidak mempermasalahkan bila Firli memutuskan tidak hadir.
“Kita juga tetap mengharapkan dia hadir. Kalau dia hadir besok, kita dengar keterangannya. Tapi, kalau beliau tidak hadir, ya tidak apa-apa,” ujarnya. (DON)