Palembang, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Saat ini sedang kami lakukan pemeriksaan dan beberapa barang bukti sudah kita sita, mobil Avanza, STNK dari kendaraan tersebut, sajam, dan baju,” kata Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Agus Halimudin, Senin (25/3/2024).
Agus menjelaskan, kejadian itu sudah diakui juga oleh Aiptu FN. Dia menyebut FN mengaku panik karena menghadapi 12 orang tak dikenal yang ingin mengambil mobil yang dikendarainya.
“Namun, dari aspek yang kami tangani, menurut pemeriksaan awal telah cukup bukti bahwa personel tersebut melanggar kode etik terkait dengan pelanggaran kelembagaan dan juga etika kemasyarakatan,” ujarnya.
Setelah diperiksa, Aiptu FN dipatsus maksimal 30 hari. Setelahnya, FN akan diperiksa di Ditreskrimum.
“Sementara yang bersangkutan masih kita proses dan tentunya akan kita lakukan pengamanan dalam rangka Patsus. Patsusnya mulai hari ini dan kita koordinasikan dengan Ditreskrimum untuk pidana atas laporan yang ada,” ujarnya. (DON)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Dalam permohonan yang diajukan Sabtu (23/3/2024), Kuasa Hukum Perindo Pardo Sitanggang mengatakan ada dua pokok permohonan yang diajukan. Pardo mengatakan pengajuan itu terkait dengan Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten Samosir.
“Yang kita ajukan pokoknya, satu, ada selisih suara. Dua, ada satu TPS menggunakan hak pilih lebih dari sekali,” ujar Pardo di gedung MK, Jakarta Pusat, Sabtu (23/3/2024).
Menurutnya, jika ada penggunaan hak pilih lebih dari satu kali, seharusnya dilakukan pemungutan suara ulang (PSU). Hal itu, kata dia, sesuai dengan UU Pemilu pasal 80 ayat 3.
Pardo menyampaikan Bawaslu telah memberikan rekomendasi untuk digelar PSU. Namun, dia menyebut KPU tidak menjalankan rekomendasi tersebut.
“Itu terjadi faktanya ada di TPS (penggunaan hak pilih lebih dari satu). Ini dibawa saat rekapitulasi di kecamatan. tidak ditanggapi. Suratnya ada resmi. ditandatangani oleh termohon hari ini KPU, tapi tidak dilaksanakan,” paparnya. (MAD)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Benar, pelaku atas nama HRR (33) sudah ditangkap,” kata Kapolsek Mampang Prapatan Kompol David Y Kanitero, Sabtu (23/3/2024).
HRR ditangkap di rumahnya di Bojonggede, Kabupaten Bogor pada Sabtu (23/3) dini hari tadi. HRR tidak melawan saat diamankan polisi.
“Saat ini yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan dan pendalaman di Polsek Mampang Prapatan,” katanya.
Kejadian ini viral di media sosial. Dalam rekaman video amatir yang tersebar, terlihat awalnya dua orang pengendara mobil cekcok mulut. Disebutkan peristiwa itu terjadi pada Kamis (21/3).
Disebut-sebut, percekcokan itu terjadi karena diduga pelaku tak terima disalip. Hingga akhirnya terduga pelaku seorang pengemudi mobil Toyota Etios kemudian memperlihatkan pistolnya. (DON)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Terkait pelanggaran pada Rutan Cabang KPK, tim pemeriksa yang terdiri atas Inspektorat, Biro SDM, atasan langsung pegawai, serta para koordinator bagian pengamanan telah melakukan pemeriksaan disiplin terhadap 76 orang PNS KPK sebagai terduga pelanggaran disiplin PNS. Pemeriksaan telah berlangsung sejak 26 Februari sampai 21 Maret 2024,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (22/3/2024).
Ali mengatakan tim pemeriksa akan membuat laporan hasil pemeriksaan untuk disampaikan kepada Sekretaris Jenderal selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK). Dia mengatakan laporan itu akan menjadi dasar PPK KPK dalam menjatuhkan sanksi.
“Laporan tersebut akan menjadi dasar bagi PPK KPK menentukan sanksi penjatuhan hukuman disiplin PNS sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ali mengatakan hukuman disiplin hanya dapat diberikan kepada pegawai KPK yang berstatus PNS. Sementara itu, sanksi untuk pegawai yang bersumber dari instansi lain (PNYD) akan dikoordinasikan dengan instansi asal.
“Adapun hukuman disiplin yang akan dijatuhkan oleh PPK KPK hanya bisa diterapkan pada pegawai KPK setelah pegawai KPK beralih status menjadi PNS KPK. Sedangkan pegawai yang bersumber dari instansi lain (PNYD) selanjutnya akan dikoordinasikan ke instansi asalnya,” ujarnya. (MAD)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Sidang putusan perkara nomor 16/PUU-XXII/2024 digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Rabu (20/3/2024). Sidang dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo.
Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 68 ayat 1 UU Nomor 24 Tahun 2023 tentang MK bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘pemohon adalah pemerintah atau perorangan warga negara Indonesia’. Pemohon menyebut pasal yang ada saat ini membatasi permohonan pembubaran partai politik hanya dapat diajukan oleh pemerintah.
Pemohon merasa dirugikan pasal tersebut karena tidak bisa mengajukan pembubaran partai-partai yang anggotanya terlibat kasus korupsi. Pemohon merasa pasal itu mengurangi kepastian dirinya terlindungi dari ancaman korupsi saat anggota partai politik yang korup duduk di jabatan publik lewat Pemilu.
Hakim MK pun memberikan pertimbangan terhadap permohonan pemohon. MK mengatakan tidak dimungkinkan perseorangan atau warga negara untuk mengajukan diri sebagai Pemohon dalam pembubaran partai politik.
“Telah jelas dan tegas bahwa Mahkamah telah berpendirian kata ‘Pemerintah’ pada Pasal 68 ayat (1) UU MK secara expressis verbis memberikan batasan subjek hukum yang dapat mengajukan pembubaran Partai Politik di MK adalah Pemerintah,” kata Suhartoyo.
“Terlebih, baik dalam norma Pasal 68 ayat (1) UU MK maupun dalam Penjelasannya, yang dimaksud Pemerintah adalah ‘Pemerintah Pusat’. Oleh karena itu, hal tersebut menegaskan subjek hukum yang dapat mengajukan diri sebagai Pemohon dalam pembubaran Partai Politik adalah Pemerintah, in casu Pemerintah Pusat,” sambungnya. (DON)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Kami mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini untuk, satu, menolak nota keberatan atau eksepsi penasehat terdakwa Syahrul Yasin Limpo untuk seluruhnya,” kata jaksa dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (20/4/2023).
Jaksa juga meminta hakim menyatakan surat dakwaan yang disusun telah sah dan sesuai hukum. Jaksa meminta persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian.
“Menyatakan surat dakwaan nomor 32/tut.01.04/24/02/2024 tanggal 19 Februari 2024 adalah sah menurut hukum karena telah disusun sesuai dengan ketentuan Pasal 143 KUHAP sehingga dapat dijadikan dasar dalam mengadili perkara tindak pidana korupsi atas nama Terdakwa Syahrul Yasin Limpo,” ujar jaksa. (DON)
Badung, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Ditemukan Selasa malam (19/3/2024) di pinggir Pantai Kuta dan tanpa identitas,” kata Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, dilansir, Rabu (20/3/2024).
Jasad itu ditemukan persis di sebelah utara shelter kebencanaan Patung Baruna. Mayat itu ditemukan oleh pengunjung yang kebetulan melintas.
Saat diperiksa petugas, kondisi mayat itu sudah mulai membusuk. Kulitnya mulai mengelupas. Ditemukan dalam kondisi telentang dan telanjang. (VAN)
Pandeglang, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Ada satu orang yang diperiksa oleh penyidik, dia terduga pelaku, saat ini masih dalam proses pemeriksaan,” kata Kasi Humas Polres Pandeglang Ipda Abdul Muiz, Selasa (19/3/2024).
Muiz mengatakan mayat laki-laki tanpa identitas yang ditemukan tewas Pantai Laba PLTU, merupakan seorang pelajar SMP bernama Masandi Rajabi (18), warga Teluk Lada, Kecamatan Sobang. Muiz mengatakan sebelum ditemukan tewas, korban sempat dinyatakan hilang selama dua hari.
Muiz menyebut keluarga korban merasa curiga atas penyebab kematian korban. Atas hal itu, pihak keluarga korban meminta polisi untuk mengusut kasus ini sampai tuntas.
“Pemeriksaan itu berdasarkan hasil permintaan pihak keluarga korban, yang meminta untuk dilakukan pengusutan penyebab kematian,” katanya.
Muiz mengatakan yang diperiksa saat ini ialah orang yang terakhir pergi dengan korban dua hari yang lalu. Ia mengatakan terduga pelaku saat ini masih diperiksa secara intensif.
“Belum bisa ditetapkan (tersangka) masih dalam pemeriksaan, saat ini terduga masih mengelak. Tapi kita masih menunggu hasil autopsi,” pungkasnya. (MON)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Saya sampaikan terkait dengan dugaan ada penyimpangan pemberian kredit modal kerja ekspor (KMKE) oleh lembaga LPEI. Secara umum sebetulnya terkait dengan pembiayaan sebagaimana perbankan, kenapa kemudian kredit itu macet umumnya terjadi karena kurang hati-hatinya komite kredit atau pihak lembaga yang memberikan kredit itu terhadap kondisi dari debitur,” kata Alexander dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2024).
Alex menyebut salah satu perusahaan yang menerima fasilitas KMKE dari LPEI ialah PT PE. Dia mengatakan PT PE mendapatkan fasilitas KMKE sebanyak tiga kali, yaitu tahun 2015 sebesar USD 22 juta, 2016 sebanyak Rp 400 miliar, dan tahun 2017 Rp 200 miliar. Jadi, katanya, total KMKE yang disalurkan ke PT PE senilai 22 juta dolar dan Rp 600 miliar.
“Ini bertujuan mendukung modal kerja PT PE dalam usaha niaga umum BBM dan bahan bakar lainnya,” ujarnya.
Dia mengatakan ada dugaan terjadi fraud terkait pemberian fasilitas KMKE ini. Alexander mengatakan komite pembiayaan diduga mengabaikan jaminan kelayakan pengajuan pembiayaan dan indikasi ketidakwajaran dalam laporan keuangan periode Juni 2015 yang dijadikan rujukan memorandum analisa pembiayaan ke PT PE.
“Jadi laporan keuangan PT PE diduga itu tidak mengandung kebenaran. Itu pada laporan PTPE dijadikan rujukan dalam analisis pemberian pembiayaan ke PT PE,” ujarnya.
Alex mengatakan terkait jaminan aset tetap yang diajukan PT PE berupa tiga unit ruangan kantor berpotensi gagal dilakukan pengikatan karena belum terbit sertifikat kepemilikan atas aset itu. Selain itu, lanjut Alex, ada dugaan penggelembungan nilai piutang PTPE.
“Secara keseluruhan jaminan-jaminan yang diberikan PTPE itu lebih kurangnya tidak bisa menutup fasilitas pembiayaan yang diberikan kepada PT PE. Jadi jaminannya rendah, tidak menutup kredit yang diberikan,” tuturnya.
Dia mengatakan terdapat peningkatan aset hingga dua kali lipat karena naiknya piutang dan pencatatan semu atas akuisisi pada PT PE. PTPE diduga memanipulasi laporan keuangan sehingga meningkatkan valuasi PT PE.
“Ini beberapa dugaan fraud yang dilakukan disebabkan tidak telitinya dari eks Komite Kredit dari LPEI dalam menganalisis laporan-laporan keuangan yang disampaikan PT PE,” katanya.
Dia juga mengatakan ada dugaan pelanggaran oleh direksi dan komite pembiayaan dalam pemberian KMKE yang kedua sejumlah Rp 400 miliar. Antara lain, katanya, diduga terdapat pengabaian terhadap jaminan aset tetap PT PE berupa tiga unit ruangan kantor yang belum diikat sempurna karena belum ada sertifikat dan berisiko kegagalan pengikatan jaminan.
Kemudian, komite pembiayaan diduga menyetujui penambahan jaminan berupa fix asset yang belum ada dan belum dilakukan penilaian. “Namun nilai likuiditas tersebut sangat rendah hanya 74% dan dinilai tidak men-cover nilai pembiayaan,” kata Alexander. (DON)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
93 orang diproses etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait kasus pungli ini. Lalu, kenapa cuma 15 orang yang dijadikan tersangka?
“Jadi ini adalah kelompok-kelompok yang memang sejak awal memiliki, mereka berkumpul dan kemudian memiliki (niat) jahat bersepakat untuk melakukan kejahatan tersebut,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur.
Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (15/3/2024). Asep mengatakan para pegawai lainnya banyak yang tidak mengetahui dan sekadar menerima ‘uang rokok’
“Yang lain-lainnya, banyak yang tidak tahu tetapi karena mereka ikut di situ ya jadi hanya sebagai ‘uang rokok’, kebagian dan yang lainnya kebagian. Mereka yang lainnya tidak tahu,” kata dia.
Asep mengatakan hal itu membuat penanganannya dibedakan. Dia mengatakan pegawai dan mantan pegawai yang diduga memiliki niat jahat itu lah yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Jadi penanganannya kita bedakan, ada penanganan yang memang betul-betul ini kesepakatan jahat, punya niat jahat dan bersepakat dan ada yang hanya tidak mengetahui sebetulnya jadi dia menerima sebagian, nanti ada yang masuk etiknya kemudian nanti masuk disiplin dan yang ini masuk pidana,” ucapnya. (MAD)