JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Konstruksi hukum yang kami lakukan terhadap saudara AT adalah Pasal 338 (KUHP) pembunuhan atau Pasal 359 (KUHP) atau Pasal 365 (KUHP) atau Pasal 363 (KUHP) atau Pasal 348 ayat 2 KUHP,” ujar Kapolres Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan dalam jumpa pers di lokasi kejadian.
“Dengan ancaman hukuman, paling lama kumulatif ataupun substansif, untuk 338 (KUHP) 15 tahun penjara dan hukuman yang substansif 359 (KUHP) 5 tahun penjara,” imbuh Gidion.
Tersangka AT tampak sudah mengenakan baju tahanan dan dipamerkan di belakang. Polisi menyebut perkara ini masih terus diusut dan sangat mungkin terjadi pengembangan.
“Ini dalam konstruksi penyidikan akan berkembang ketika kemudian kita melakukan atau mendapatkan data-data scientific yang lain, kita juga sedang melakukan pemeriksaan toksikologi lalu pemeriksaan jaringan untuk mengetahui peristiwa secara utuh,” kata Gidion. (MAD)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kelimanya kini diperiksa oleh Propam Polda Metro Jaya. “Sedang diperiksa oleh Propam Polda, mohon waktu,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Senin (22/4/2024).
Kelimanya diamankan pada Minggu (21/4) kemarin di sebuah kos di Cimanggis, Depok. Ade Ary belum merinci dari satuan mana kelima anggota yang diamankan tersebut.
Dia juga belum merinci barang bukti yang sudah diamankan pihak kepolisian.
Ade Ary menegaskan komitmen Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam memberantas penyalahgunaan narkotika. Ia menegaskan oknum polisi yang menyalahgunakan narkoba juga akan ditindak tegas.
“Ini merupakan Komitmen bapak Kapolda Metro Jaya agar Polres jajaran terus mengungkap dan memproses segala bentuk penyalahgunaan narkoba,” ucapnya. (BAS)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Panji Gumilang mengajukan permohonan praperadilan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengkonfirmasi soal permohonan praperadilan tersebut.
“Untuk termohon, yaitu Subdit III Unit III Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri,” kata Humas PN Jaksel, Djuyamto, dilansir Antara, Senin (22/4/2024).
Panji Gumilang menggugat status tersangka TPPU yang ditetapkan Bareskrim Polri. Pada Februari lalu, Bareskrim telah melimpahkan berkas perkara kasus TPPU tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
PN Jaksel menerima berkas permohonan praperadilan Panji Gumilang pada Rabu (17/4) lalu. Gugatan praperadilan itu akan mulai disidangkan pada Kamis (25/4).
Permohonan tersebut terregistrasi Prapid Nomor 47/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel. Dalam permohonannya Panji Gumilang akan menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terkait kasus TPPU.
“Sidang pertama akan dilakukan pada hari Kamis 25 April 2024 dengan hakim tunggal Estiono,” tuturnya. (MAD)
LEBAK, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Peristiwa itu diduga terjadi di Rangkasbitung, Lebak, Banten. Dalam video viral itu memperlihatkan kedua pemuda berkelahi di jalan raya.
Video dua orang pemuda duel menggunakan senjata tajam viral di media sosial. Peristiwa ini diduga terjadi di Rangkasbitung, Lebak, Banten. Mereka saling serang menggunakan senjata tajam.
Aksi mereka membuat pengendara lain sempat menghentikan perjalannya. Namun tak ada yang merelai aksi ini.
Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Wisnu Adicahya membenarkan perkelahian viral tersebut. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (19/4) malam di Jl Sunan Kalijaga, Kecamatan Rangkasbitung.
“Peristiwanya benar terjadi di Rangkasbitung,” kata Wisnu saat dimintai konfirmasi. (DON)
Bekasi, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan kelima orang tersebut ditangkap setelah korban melapor ke Polsek Cikarang Selatan. Para pelaku dilaporkan melakukan pemerasan di tempat hiburan malam di Jalan MH Thamrin, Desa Sukaresmi, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu (31/3/2024).
“Ada lima orang yang diamankan dan saat ini dalam proses pengusutan di Polres Metro Bekasi. Kelima orang ini ada yang berstatus sebagai mahasiswa, dan juga anggota ormas dari tiga ormas yang berbeda,” kata Ade Ary kepada detikcom, Kamis (4/4).
Kelima orang tersebut adalah sebagai berikut:
1. YM alias Paung (24), alumni mahasiswa sekaligus sekjen ormas
2. M alias Mar (23), mahasiswa sekaligus anggota ormas
3. FK (24), tukang parkir sekaligus anggota ormas
4. DS (30), tukang parkir sekaligus anggota ormas
5. MW (31), tukang ojek pangkalan sekaligus anggota ormas.
Dari lima orang tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu YM dan M.
“Dari hasil interogasi awal kepada Saudara YM dan Saudara M alias Mar, ditetapkan sebagai tersangka karena telah ditemukan 2 (dua) alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ade Ary. (DON)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Sudah 32 orang diperiksa, 20 ditetapkan tersangka,” ujar Irsyad Hamdie Bey Anwar kepada wartawan di kawasan Monas, Jakarta, Kamis (4/3/2024).
Irsyad mengatakan para tersangka itu terbagi 3 kelompok. Ada provokator, penganiaya berat, hingga penganiaya ringan.
“Ada tiga kelompok, kelompok provokator, kelompok penganiayaan berat dan kelompok penganiayaan ringan,” tuturnya.
Irsyad belum merincikan identitas 20 orang tersebut. Kini 20 tersangka itu telah ditahan.
“Sudah ditahan. (Dikenakan pasal) ada 351, ada pasal 55 ada pasal 160,” katanya.
Sebelumnya, empat pria dikeroyok sejumlah oknum anggota TNI di depan Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus). Saat ini keempat pria tersebut dirawat di rumah sakit (RS).
“Untuk 4 korban saat ini masih dirawat dalam perawatan RS Kemayoran, dalam perawatan intensif,” kata Kapolres Metro Jakpus, Kombes Susatyo Purnomo Condro, di kawasan Monas, Jakarta, Kamis (28/3).
Keempat korban pengeroyokan oknum TNI itu ialah Abdullah (26), Mamik (42), Hasan (32), dan Syefri Wahyudi (25). Pengeroyokan di depan Polres Metro Jakpus itu terjadi pada Kamis (28/3) dini hari. (MAD)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Iya semuanya akan hadir karena diundang oleh MK, semuanya akan hadir hari Jumat,” kata Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (3/4/2024).
Jokowi tidak menjawab saat ditanya apakah dirinya memberikan arahan ke 4 menteri yang dipanggil. Namun dia memastikan semua menterinya akan memberikan keterangan sesuai tupoksi masing-masing.
“Ya menerangkan apa yang sudah dilakukan masing-masing menteri. Buat menteri keuangan, mengenai anggaran seperti apa. Kalau Bu Mensos mengenai bantuan sosial dijelaskan seperti apa. Nanti akan dijelaskan semuanya lah, ditunggu aja hari Jumat, ya,” ujarnya. (DON)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kasus pembunuhan ini terjadi pada Senin (1/4/2024), sekitar pukul 10.30 WIB. Korban mulanya hendak membeli baju di toko korban di Jalan Ruko Boutique Borobudur No 57, Bencongan Raya, Kelapa Dua, Tangerang.
Pelaku mulanya hendak membeli baju koko dan batik di toko tersebut. Korban meminta pelaku untuk mencopot sepatunya saat masuk ke toko.
“Pelaku tak ingin melepaskan sepatu. Akhirnya pelaku tidak jadi membeli di toko korban lalu meninggalkan toko. Namun pada saat pelaku meninggalkan tempat, pelaku mendengar kata ‘tai’ yang dikatakan korban,” ujar Kapolsek Kelapa Dua Kompol Stanlly Soselisa dalam jumpa pers di Mapolsek Kelapa Dua, pada Selasa (2/4).
Mendengat perkataan korban itu, pelaku menjadi tersinggung. Dia bertanya ke korban mengenai ucapannya itu. Kemudian terjadilah cekcok mulut antara pelaku dan korban.
“Karena pelaku merasa terdesak, dia menuju mobil warna putih nopol B 111 NDD. Kemudian pelaku mengambil sebilah samurai terbuat besi stainless sepanjang 50 sentimeter bertuliskan ‘baton sword’ dengan sarung terbuat dari besi warna hitam dari mobil,” katanya. (MAD)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Hari ini (2/4) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (2/4/2024).
Selain itu, KPK memanggil Ketua Tim Pengelola Investasi PT Insight Investments Management Tahun 2019, Genta Wira Anjalu. Ali belum bisa membeberkan apa yang diklarifikasi kepada dua saksi tersebut.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebutkan kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. Ali mengungkap saat ini KPK tengah melengkapi alat bukti.
“Benar, dengan ditindaklanjutinya laporan masyarakat kaitan dugaan korupsi yang menjadi wewenang KPK, saat ini tengah dilakukan proses pengumpulan alat bukti terkait penyidikan dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif yang ada di PT Taspen (Persero) TA 2019 dengan melibatkan perusahaan lain,” kata Ali. (MON)