Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa permintaan maaf secara terbuka langsung,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2024).
Achmad Fauzi terbukti melanggar Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 di Pasal 4 huruf b. Dewas menyatakan Fauzi melakukan penyalahgunaan wewenang dalam melakukan tugas jabatan.
“Dan tidak melaksanakan tugasnya sesuai dengan perintah atasan dan atau pejabat yang berwenang,” katanya.
Dewas KPK juga merekomendasikan Fauzi untuk dijatuhkan hukuman secara disiplin kepegawaian.
“Merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan guna penjatuhan hukuman disiplin kepada terperiksa sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Pungli di Rutan KPK ini terjadi terstruktur sejak 2019. Besaran uang pungli yang didapat mencapai Rp 6,3 miliar.
Sebanyak 15 orang pegawai KPK kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. (DON)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Kami berjanji MAKI akan dibubarkan jika Firli dilakukan penahanan atau jika telah disidangkan pokok perkaranya oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Rabu (27/3/2024).
Gugatan praperadilan MAKI itu teregister dengan nomor perkara No.33/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel. Gugatan didaftarkan pada Jumat, 1 Maret 2024.
Penggugat ialah Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI); Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia; serta Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (Kemaki). Sementara tergugatnya adalah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, dan Kajati DKI Narendra Jatna.
Sidang perdana sedianya digelar pada Rabu (13/3). Namun sidang gugatan praperadilan tersebut dua kali mengalami penundaan.
“Pihak lawan hadir atau tidak hadir maka sidang tetap akan dilanjutkan karena hari ini penundaan yang ketiga dan mestinya lawan yang hadir sudah siap memberikan jawaban kenapa perkara mangkrak dan kenapa Firli belum dilakukan penahanan,” ujar Boyamin.
Boyamin mengatakan janji pembubaran MAKI jika Firli merupakan imbas dari lambannya kepolisian dalam menuntaskan kasus Firli Bahuri. Dia menilai pembubaran MAKI sebagai hadiah bagi penguatan kembali KPK.
“Pembubaran MAKI sebagai simbol dan hadiah karena tujuan penguatan kembali KPK telah tercapai,” katanya. (DON)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Pantauan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta pada Rabu (27/3/2024) pukul 07.00 WIB, sejumlah advokat ternama tiba di MK. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang telah tiba di antaranya adalah Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, Hinca Pandjaitan, Hotman Paris, OC Kaligis dan yang lainnya.
Saat tiba, mereka langsung memasuki gedung untuk melakukan regristrasi kursi di dalam persidangan.
Sengketa hasil Pilpres 2024 ini diajukan oleh pasangan nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Keduanya sama-sama meminta agar pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming didiskualifikasi karena persoalan syarat administratif terkait pencalonan Gibran yang diwarnai pelanggaran etika berat hakim MK yang juga ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman, serta pelanggaran etika para komisioner KPU RI. Di samping itu, mereka mendalilkan soal adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Dalam sidang sengketa Pilpres 2024, Anwar Usman sudah dinyatakan tidak boleh terlibat. (MAD)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Pantauan di lokasi, Rabu (27/3/2024) pukul 08.40 WIB, polisi telah menutup Jalan Medan Merdeka Barat yang mengarah ke Istana Merdeka. Penutupan ini dilakukan dengan pemasangan beton barrier serta kawat berduri.
Sementara untuk arah sebaliknya di Jalan Medan Merdeka Barat yang menuju Patung Kuda, penutupan baru dilakukan setengah badan jalan. Nantinya kedua arah ini akan ditutup oleh beton barrier.
Terlihat 3 kendaraan taktis polisi yang berjaga di belakang beton barier. Beberapa petugas kepolisian juga terlihat berjaga dan mengatur lalulintas di sekitar lokasi.
Lalin di sekitar lokasi juga sempat terpantau macet dengan pengendara yang putar balik saat penutupan jalan. Namun, tak lama berselang lalin kembali normal.
Selain itu, terlihat pula adanya dua mobil komando massa aksi di sekitar lokasi. Beberapa masa aksi yang belum diketahui asalnya ini pun terlihat di lokasi mengenakan baju putih.
Diketahui saat ini MK tengah menggelar sidang perdana gugatan sengketa Pilpres 2024. Sidang pagi ini digelar dengan agenda gugatan paslon Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. (DON)
Palembang, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Saat ini sedang kami lakukan pemeriksaan dan beberapa barang bukti sudah kita sita, mobil Avanza, STNK dari kendaraan tersebut, sajam, dan baju,” kata Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Agus Halimudin, Senin (25/3/2024).
Agus menjelaskan, kejadian itu sudah diakui juga oleh Aiptu FN. Dia menyebut FN mengaku panik karena menghadapi 12 orang tak dikenal yang ingin mengambil mobil yang dikendarainya.
“Namun, dari aspek yang kami tangani, menurut pemeriksaan awal telah cukup bukti bahwa personel tersebut melanggar kode etik terkait dengan pelanggaran kelembagaan dan juga etika kemasyarakatan,” ujarnya.
Setelah diperiksa, Aiptu FN dipatsus maksimal 30 hari. Setelahnya, FN akan diperiksa di Ditreskrimum.
“Sementara yang bersangkutan masih kita proses dan tentunya akan kita lakukan pengamanan dalam rangka Patsus. Patsusnya mulai hari ini dan kita koordinasikan dengan Ditreskrimum untuk pidana atas laporan yang ada,” ujarnya. (DON)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Dalam permohonan yang diajukan Sabtu (23/3/2024), Kuasa Hukum Perindo Pardo Sitanggang mengatakan ada dua pokok permohonan yang diajukan. Pardo mengatakan pengajuan itu terkait dengan Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten Samosir.
“Yang kita ajukan pokoknya, satu, ada selisih suara. Dua, ada satu TPS menggunakan hak pilih lebih dari sekali,” ujar Pardo di gedung MK, Jakarta Pusat, Sabtu (23/3/2024).
Menurutnya, jika ada penggunaan hak pilih lebih dari satu kali, seharusnya dilakukan pemungutan suara ulang (PSU). Hal itu, kata dia, sesuai dengan UU Pemilu pasal 80 ayat 3.
Pardo menyampaikan Bawaslu telah memberikan rekomendasi untuk digelar PSU. Namun, dia menyebut KPU tidak menjalankan rekomendasi tersebut.
“Itu terjadi faktanya ada di TPS (penggunaan hak pilih lebih dari satu). Ini dibawa saat rekapitulasi di kecamatan. tidak ditanggapi. Suratnya ada resmi. ditandatangani oleh termohon hari ini KPU, tapi tidak dilaksanakan,” paparnya. (MAD)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Benar, pelaku atas nama HRR (33) sudah ditangkap,” kata Kapolsek Mampang Prapatan Kompol David Y Kanitero, Sabtu (23/3/2024).
HRR ditangkap di rumahnya di Bojonggede, Kabupaten Bogor pada Sabtu (23/3) dini hari tadi. HRR tidak melawan saat diamankan polisi.
“Saat ini yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan dan pendalaman di Polsek Mampang Prapatan,” katanya.
Kejadian ini viral di media sosial. Dalam rekaman video amatir yang tersebar, terlihat awalnya dua orang pengendara mobil cekcok mulut. Disebutkan peristiwa itu terjadi pada Kamis (21/3).
Disebut-sebut, percekcokan itu terjadi karena diduga pelaku tak terima disalip. Hingga akhirnya terduga pelaku seorang pengemudi mobil Toyota Etios kemudian memperlihatkan pistolnya. (DON)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Terkait pelanggaran pada Rutan Cabang KPK, tim pemeriksa yang terdiri atas Inspektorat, Biro SDM, atasan langsung pegawai, serta para koordinator bagian pengamanan telah melakukan pemeriksaan disiplin terhadap 76 orang PNS KPK sebagai terduga pelanggaran disiplin PNS. Pemeriksaan telah berlangsung sejak 26 Februari sampai 21 Maret 2024,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (22/3/2024).
Ali mengatakan tim pemeriksa akan membuat laporan hasil pemeriksaan untuk disampaikan kepada Sekretaris Jenderal selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK). Dia mengatakan laporan itu akan menjadi dasar PPK KPK dalam menjatuhkan sanksi.
“Laporan tersebut akan menjadi dasar bagi PPK KPK menentukan sanksi penjatuhan hukuman disiplin PNS sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ali mengatakan hukuman disiplin hanya dapat diberikan kepada pegawai KPK yang berstatus PNS. Sementara itu, sanksi untuk pegawai yang bersumber dari instansi lain (PNYD) akan dikoordinasikan dengan instansi asal.
“Adapun hukuman disiplin yang akan dijatuhkan oleh PPK KPK hanya bisa diterapkan pada pegawai KPK setelah pegawai KPK beralih status menjadi PNS KPK. Sedangkan pegawai yang bersumber dari instansi lain (PNYD) selanjutnya akan dikoordinasikan ke instansi asalnya,” ujarnya. (MAD)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Sidang putusan perkara nomor 16/PUU-XXII/2024 digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Rabu (20/3/2024). Sidang dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo.
Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 68 ayat 1 UU Nomor 24 Tahun 2023 tentang MK bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘pemohon adalah pemerintah atau perorangan warga negara Indonesia’. Pemohon menyebut pasal yang ada saat ini membatasi permohonan pembubaran partai politik hanya dapat diajukan oleh pemerintah.
Pemohon merasa dirugikan pasal tersebut karena tidak bisa mengajukan pembubaran partai-partai yang anggotanya terlibat kasus korupsi. Pemohon merasa pasal itu mengurangi kepastian dirinya terlindungi dari ancaman korupsi saat anggota partai politik yang korup duduk di jabatan publik lewat Pemilu.
Hakim MK pun memberikan pertimbangan terhadap permohonan pemohon. MK mengatakan tidak dimungkinkan perseorangan atau warga negara untuk mengajukan diri sebagai Pemohon dalam pembubaran partai politik.
“Telah jelas dan tegas bahwa Mahkamah telah berpendirian kata ‘Pemerintah’ pada Pasal 68 ayat (1) UU MK secara expressis verbis memberikan batasan subjek hukum yang dapat mengajukan pembubaran Partai Politik di MK adalah Pemerintah,” kata Suhartoyo.
“Terlebih, baik dalam norma Pasal 68 ayat (1) UU MK maupun dalam Penjelasannya, yang dimaksud Pemerintah adalah ‘Pemerintah Pusat’. Oleh karena itu, hal tersebut menegaskan subjek hukum yang dapat mengajukan diri sebagai Pemohon dalam pembubaran Partai Politik adalah Pemerintah, in casu Pemerintah Pusat,” sambungnya. (DON)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Kami mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini untuk, satu, menolak nota keberatan atau eksepsi penasehat terdakwa Syahrul Yasin Limpo untuk seluruhnya,” kata jaksa dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (20/4/2023).
Jaksa juga meminta hakim menyatakan surat dakwaan yang disusun telah sah dan sesuai hukum. Jaksa meminta persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian.
“Menyatakan surat dakwaan nomor 32/tut.01.04/24/02/2024 tanggal 19 Februari 2024 adalah sah menurut hukum karena telah disusun sesuai dengan ketentuan Pasal 143 KUHAP sehingga dapat dijadikan dasar dalam mengadili perkara tindak pidana korupsi atas nama Terdakwa Syahrul Yasin Limpo,” ujar jaksa. (DON)