JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kami mengamankan 12 remaja berikut berbagai sajam: 5 buah celurit, 1 buah pedang, 1 buah balok, dan 2 buah petasan,” kata Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Barat AKBP M Hari Agung Julianto dalam keterangan, Sabtu (27/4/2024).
Hari menjelaskan 12 remaja ini diamankan di dua lokasi berbeda. Tujuh remaja diamankan di kawasan Kebon Jeruk pada pukul 01.00 WIB, sementara lima orang lainnya diamankan di wilayah Palmerah pukul 04.30 WIB.
Para remaja ini pun diserahkan ke Polsek masing-masing wilayah untuk dilakukan pemeriksaan. Dia juga menyampaikan kegiatan patroli akan terus dilakukan pada jam rawan untuk menekan angka kriminalitas di wilayah Jakarta Barat. (MAD)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Kita sudah minta keterangan sama Albertina. Kita sudah klarifikasi. dan kita pelajari, dan tidak ada pelanggaran di situ. Apanya yang salah? Apanya yang salah?” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2024).
Tumpak menegaskan apa yang dilakukan Albertina dengan meminta keterangan data di PPATK sudah memiliki surat tugas. Sehingga, lanjut Tumpak, Albertina sedang menjalankan tugas.
“Beliau melaksanakan tugas, pengumpulan bahan keterangan, minta data di PPATK. PPATK memberikan ada dasar hukumnya. Ada (surat tugasnya) itu tugas Dewas,” sebutnya.
Lebih lanjut Tumpak menegaskan tidak ada kesalahan dari apa yang dilakukan Albertina. Dirinya pun menyebut laporan itu lucu.
“Tentu sudah (diberikan surat tugas). Bagaimana tidak? Ah, lucu, tuh, lucu ya,” ungkapnya.
Sebelumnya, Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Albertina diadukan atas dugaan penyalahgunaan wewenang terkait masalah koordinasi dengan PPATK. (DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Ya, positif konsumsi sabu, hasil tes urine positif amfetamin dan metamfetamin,” kata Kapolsek Cengkareng Kompol Hasoloan Situmorang.
Diduga A mengonsumsi narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif berbahaya lainnya (narkoba) jenis sabu. Tersangka A dinyatakan positif mengonsumsi narkotika setelah dilakukan tes urine pada pekan lalu.
Meskipun begitu, katanya, pihaknya tetap berfokus pada perkara kekerasan yang dilakukan pelaku. Atas perbuatannya, A dijerat dengan Pasal 44 UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Kita fokus dengan perkara kekerasan pelaku, pasal KDRT itu,” katanya saat menjawab pertanyaan mengenai potensi penambahan sangkaan pasal. (VAN)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Konstruksi hukum yang kami lakukan terhadap saudara AT adalah Pasal 338 (KUHP) pembunuhan atau Pasal 359 (KUHP) atau Pasal 365 (KUHP) atau Pasal 363 (KUHP) atau Pasal 348 ayat 2 KUHP,” ujar Kapolres Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan dalam jumpa pers di lokasi kejadian.
“Dengan ancaman hukuman, paling lama kumulatif ataupun substansif, untuk 338 (KUHP) 15 tahun penjara dan hukuman yang substansif 359 (KUHP) 5 tahun penjara,” imbuh Gidion.
Tersangka AT tampak sudah mengenakan baju tahanan dan dipamerkan di belakang. Polisi menyebut perkara ini masih terus diusut dan sangat mungkin terjadi pengembangan.
“Ini dalam konstruksi penyidikan akan berkembang ketika kemudian kita melakukan atau mendapatkan data-data scientific yang lain, kita juga sedang melakukan pemeriksaan toksikologi lalu pemeriksaan jaringan untuk mengetahui peristiwa secara utuh,” kata Gidion. (MAD)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kelimanya kini diperiksa oleh Propam Polda Metro Jaya. “Sedang diperiksa oleh Propam Polda, mohon waktu,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Senin (22/4/2024).
Kelimanya diamankan pada Minggu (21/4) kemarin di sebuah kos di Cimanggis, Depok. Ade Ary belum merinci dari satuan mana kelima anggota yang diamankan tersebut.
Dia juga belum merinci barang bukti yang sudah diamankan pihak kepolisian.
Ade Ary menegaskan komitmen Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam memberantas penyalahgunaan narkotika. Ia menegaskan oknum polisi yang menyalahgunakan narkoba juga akan ditindak tegas.
“Ini merupakan Komitmen bapak Kapolda Metro Jaya agar Polres jajaran terus mengungkap dan memproses segala bentuk penyalahgunaan narkoba,” ucapnya. (BAS)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Panji Gumilang mengajukan permohonan praperadilan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengkonfirmasi soal permohonan praperadilan tersebut.
“Untuk termohon, yaitu Subdit III Unit III Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri,” kata Humas PN Jaksel, Djuyamto, dilansir Antara, Senin (22/4/2024).
Panji Gumilang menggugat status tersangka TPPU yang ditetapkan Bareskrim Polri. Pada Februari lalu, Bareskrim telah melimpahkan berkas perkara kasus TPPU tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
PN Jaksel menerima berkas permohonan praperadilan Panji Gumilang pada Rabu (17/4) lalu. Gugatan praperadilan itu akan mulai disidangkan pada Kamis (25/4).
Permohonan tersebut terregistrasi Prapid Nomor 47/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel. Dalam permohonannya Panji Gumilang akan menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terkait kasus TPPU.
“Sidang pertama akan dilakukan pada hari Kamis 25 April 2024 dengan hakim tunggal Estiono,” tuturnya. (MAD)
LEBAK, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Peristiwa itu diduga terjadi di Rangkasbitung, Lebak, Banten. Dalam video viral itu memperlihatkan kedua pemuda berkelahi di jalan raya.
Video dua orang pemuda duel menggunakan senjata tajam viral di media sosial. Peristiwa ini diduga terjadi di Rangkasbitung, Lebak, Banten. Mereka saling serang menggunakan senjata tajam.
Aksi mereka membuat pengendara lain sempat menghentikan perjalannya. Namun tak ada yang merelai aksi ini.
Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Wisnu Adicahya membenarkan perkelahian viral tersebut. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (19/4) malam di Jl Sunan Kalijaga, Kecamatan Rangkasbitung.
“Peristiwanya benar terjadi di Rangkasbitung,” kata Wisnu saat dimintai konfirmasi. (DON)
Bekasi, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan kelima orang tersebut ditangkap setelah korban melapor ke Polsek Cikarang Selatan. Para pelaku dilaporkan melakukan pemerasan di tempat hiburan malam di Jalan MH Thamrin, Desa Sukaresmi, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu (31/3/2024).
“Ada lima orang yang diamankan dan saat ini dalam proses pengusutan di Polres Metro Bekasi. Kelima orang ini ada yang berstatus sebagai mahasiswa, dan juga anggota ormas dari tiga ormas yang berbeda,” kata Ade Ary kepada detikcom, Kamis (4/4).
Kelima orang tersebut adalah sebagai berikut:
1. YM alias Paung (24), alumni mahasiswa sekaligus sekjen ormas
2. M alias Mar (23), mahasiswa sekaligus anggota ormas
3. FK (24), tukang parkir sekaligus anggota ormas
4. DS (30), tukang parkir sekaligus anggota ormas
5. MW (31), tukang ojek pangkalan sekaligus anggota ormas.
Dari lima orang tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu YM dan M.
“Dari hasil interogasi awal kepada Saudara YM dan Saudara M alias Mar, ditetapkan sebagai tersangka karena telah ditemukan 2 (dua) alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ade Ary. (DON)