PALU, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Dua wanita berinisial IG (20) dan VS (20) viral diduga memukul hingga menelanjangi gadis ABG berusia 15 tahun di Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng). Kedua pelaku itu kini ditangkap. “Sudah ditahan pelaku, ada dua orang,” ujar Kasubsi PIDM Humas Polresta Palu Aiptu Kadek Aruna, dilansir, Kamis (30/5/2024).
Penganiayaan itu terjadi di rumah spa di Kota Palu. Penyidik PPA Satreskrim Polresta Palu telah memeriksa empat orang saksi di kasus penganiayaan tersebut.
“(Lokasi kejadian) Spa Bater Play, Kota Palu,” terangnya.
Namun Kadek belum memerinci lebih jauh kronologi penganiayaan tersebut. Ia mengaku penyidik masih melakukan pemeriksaan mendalam.
Sebelumnya diberitakan, gadis ABG berusia 15 tahun di Palu ditelanjangi dan dipukul oleh dua orang wanita dewasa di dalam sebuah rumah. (MAD)
PANDEGLANG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Dari 1.432 botol yang kami sita, (kita menetapkan) sembilan tersangka,” kata Kapolres Pandeglang AKBP Oki Bagus Setiaji kepada wartawan di Mapolres Pandeglang, Kamis (30/5/2024).
Oki mengatakan kesembilan orang tersebut akan dikenai sanksi tindak pidana ringan (tipiring). Oki mengatakan sanksi tipiring akan dieksekusi oleh pihak Pemkab Pandeglang karena polisi tidak memiliki penyidik tipiring.
“(Sanksi) itu kembali ke pihak pemda karena dari kami belum ada petugas penyidik tipiring. Kami sudah berkolaborasi pihak pemda,” katanya.
Oki menjelaskan penyitaan ribuan botol miras itu merupakan bagian dari upaya untuk mencegah terjadinya tindak kriminal di Pandeglang. Menurutnya, efek minum keras berdampak pada tindakan kriminal.
“Tujuan dari operasi ini untuk menekan terjadinya pelanggaran maupun tindak pidana di wilayah hukum Pandeglang,” katanya. (DAB)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Jaksa KPK akan menghadirkan Febri Diansyah yang merupakan mantan tim kuasa hukum SYL dipanggil untuk bersaksi pada Senin, 3 Juni 2024.
“Direncana kami kan kalau Mas Febri ada di dalam berkas ya, kita mengupayakan panggilan itu pada hari Senin,” kata jaksa KPK, Meyer Simanjuntak, di PN Tipikor, Jakarta Pusat.
Meyer mengatakan Febri merupakan salah seorang saksi yang ada di dalam berkas. Selain Febri, jaksa KPK akan memanggil 4 saksi lainnya.
“Seperti yang saya sampaikan ada saksi di dalam berkas sekitar 5 orang kalau mengenai atas nama Mas Febri kita juga masukkan itu di jadwal untuk yang hari Senin, kami akan mengirimkan panggilan,” tuturnya.
Meyer juga menyebut panggilan tersebut dikirimkan sebagai panggilan resmi.
“Dengan demikian panggilan yang akan segera kami kirimkan ini adalah panggilan yang resmi bisa segera diterima melalui jasa pengiriman dan dapat dikonfirmasi kehadirannya,” tuturnya.
Dalam perjalanan kasus korupsi SYL, Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, dan Donal Fariz pernah diperiksa KPK sebagai saksi. Ketiganya dicecar soal temuan dokumen KPK saat tim penyelidik rumah dinas SYL. KPK juga melakukan pencegahan ke luar negeri kepada ketiganya selama enam bulan ke depan sejak November 2023. (MON)
TANGSEL, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Polisi menyebut Devikarmawan merupakan bandar narkoba. “Kalau dari runtutan cerita yang disampaikan, DK bagian dari BD (bandar),” kata Kapolsek Pondok Aren Kompol Bambang Askar Shodiq dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Devikarmawan diduga masuk ke dalam toren air itu untuk bersembunyi saat polisi menyelidiki kasus peredaran narkoba di wilayah Pondok Aren. Sebelumnya, polisi menangkap pria bernama Abdul Azis (AA), yang merupakan kurir sabu.
“Kemungkinan seperti itu (kabur menghindari kejaran polisi). Mengingat kita bawa si tersangka ini, menunjukkan, rumahnya di mana. Katanya di situ,” ujar dia.
Devikarmawan alias Depoy masih dalam pengaruh narkoba. Polisi menyebut Devikarmawan bersama Abdul Azis dan seseorang bernama Perong yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Kemungkinan yang bersangkutan masih ada reaksi memakai atau menggunakan sabu tersebut. Mungkin ada halu, mungkin ketakutan,” kata dia. (MAD)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Kasus lainnya adalah ini merupakan kasus yang paling terbaru barangkali dari highlight kasus yang menjadi atensi publik adalah kasus dugaan penghalangan akses bantuan hukum dan dugaan penyiksaan dalam penanganan kasus tindak pidana pembunuhan terhadap almarhumah Saudari Vina yang diproses di Polres Cirebon,” kata Atnike dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Atnike mengatakan ada dua aspek pengaduan yang diterima Komnas HAM, yakni adanya penyiksaan dan hak-hak korban atas pemulihan.
“Ada dua sebetulnya aspek pengaduan yang diterima di Komnas HAM dalam kasus ini. Yang pertama, tadi adalah pengaduan dari pihak terdakwa yang mengadukan adanya penyiksaan. Yang kedua, yang belum masuk di dalam paparan ini adalah adanya pengaduan dari kuasa hukum almarhumah yang menjadi korban akan belum terpenuhinya hak-hak korban atas pemulihan,” ujar dia. (DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Perkara timah ini hasil penghitungannya cukup lumayan fantastis, yang semula kita perkirakan Rp 271 T dan ini adalah mencapai sekitar 300 T,” kata ST Burhanuddin dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung (29/5/2024).
Angka tersebut terungkap setelah Kejaksaan Agung mendapat hasil penghitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dalam melaporkan hasil penghitungan ini, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh hadir langsung di Kejaksaan Agung.
Seperti diketahui, sejauh ini Kejagung sudah menjerat 21 tersangka dalam kasus korupsi timah.
Perkara ini sendiri memang paling menarik perhatian beberapa waktu terakhir. Tajuk lengkap perkaranya adalah dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Tersangka Perintangan Penyidikan:
1. Toni Tamsil alias Akhi (TT)
Tersangka Pokok Perkara:
2. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung
3. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP
4. Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP
5. Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP
6. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP
7. Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP
8. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS
9. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN
10. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT
11. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
12. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011
13. Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018
14. Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah
15. Helena Lim (HLN) selaku Manajer PT QSE
16. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT
17. Hendry Lie (HL) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN
18. Fandy Lie (FL) selaku marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie
19. Suranto Wibowo (SW) selaku Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019
20. Rusbani (BN) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019
21. Amir Syahbana (AS) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung
(MON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Dengan salah satu pertimbangan agar pihak yang akan diperiksa dapat selalu hadir memenuhi setiap jadwal pemanggilan pemeriksaan dari Tim Penyidik maka KPK ajukan cegah ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (28/5/2024).
“Pihak dimaksud adalah penyelenggara negara dan pihak swasta,” tambahnya.
Namun Ali belum merincikan siapa pihak yang dicegah tersebut. Ali mengatakan pengajuan pencegahan itu yang pertama dan dapat diperpanjang.
“Cegah ini adalah pengajuan pertama dan dapat perpanjang kembali sesuai dengan kebutuhan penyidikan. KPK ingatkan agar para pihak tersebut, kooperatif,” sebutnya. (MON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan pihaknya harus melakukan banding. “Jaksa harus banding dan meneruskan perkara pokoknya,” kata Alex dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (28/5/2024).
Alex mengatakan ada kemungkinan nantinya perkara yang saat ini sedang berproses ke penuntutan berhenti, terutama jika jaksa KPK menerima putusan hakim tersebut.
“Bisa… bisa… perkara-perkara yang saat ini sedang dalam proses naik ke penuntutan juga terhenti kalau hakim-hakim lainnya juga berpendapat sama. Atau jaksa-jaksa KPK menerima putusan hakim,” katanya.
Alex melanjutkan, putusan sela itu hanya mempersoalkan terkait administratif. Alex menegaskan KPK adalah lembaga yang independen.
“Hakim ngomong ini cuma masalah administratif. Kalau Dirtut (Direktur Penuntutan KPK) punya surat penugasan dan pendelegasian wewenang dari Jaksa Agung, maka perkara bisa maju lagi. Tapi sekali lagi UU KPK menetapkan jaksa KPK diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan KPK. Pendelegasian wewenang diberikan oleh pimpinan KPK, bukan oleh JA,” kata dia. (BAS)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Achsanul mengungkit pernah menerima bintang jasa dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). “Atas sejumlah rekomendasi hasil pemeriksaan dan sejumlah kegiatan sosial yang saya lakukan, yang memberikan manfaat langsung kepada negara, maka saya diberikan penghargaan Bintang Jasa Utama oleh Presiden Joko Widodo pada tahun 2019,” kata Achsanul Qosasi saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di sidang PN Tipikor Jakarta, Selasa (28/5/2024).
Achsanul mengaku dunianya runtuh karena terjerat kasus ini. Dia mengatakan kasus ini juga membuat namanya hancur.
“Hampir 8 bulan saya berada di dalam tahanan. Hukuman ini sangat berat bagi saya. Dunia seolah runtuh, saya hampir kehilangan semuanya, 35 tahun berkarier sebagai profesional, sebagai politisi, dan terakhir 10 tahun sebagai birokrat seolah hilang tidak berbekas, saya menjadi terdakwa,” ujarnya.
“Sebuah cobaan yang tidak pernah saya bayangkan akan terjadi dalam hidup saya. Peristiwa ini membuat nama saya hancur, tidak teringat lagi sumbangsih saya kepada negara, tidak tersebut lagi dalam perjalanan hidup saya, yang terkenang saat ini adalah saya sebagai terdakwa yang dianggap merugikan negara,” imbuhnya.
Achsanul mengaku khilaf telah menerima duit Rp 40 miliar terkait proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo. Dia mengaku sempat kehilangan kepercayaan diri karena tersandung kasus ini.
“Jika kekhilafan saya ini dianggap sebagai kesalahan, saya pasrahkan kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya. Namun, jika kesalahan saya ini dianggap sebagai suatu kekhilafan, saya mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk memaafkan saya.
Penahanan yang sudah saya jalani selama hampir 8 bulan ini sudah cukup untuk menghukum saya dari kesalahan yang saya lakukan. Sehingga saya sempat kehilangan kepercayaan diri dalam menjalankan sisa hidup saya,” ujarnya. (DAB)