JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, berdasarkan keterangan pelapor, dugaan penggelapan bermula saat Tiko dan AW bersepakat mendirikan sebuah perusahaan pada tahun 2015.
“Di mana pelapor sebagai komisaris di PT AAS dan saudara TP (Tiko) sebagai direktur di PT AAS,” kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa (4/6/2024).
Saat itu, pelapor mengaku menyetorkan uang senilai Rp 2 miliar untuk modal ke dalam deposito berjangka. Deposito tersebut kemudian digadaikan ke salah atau bank.
“Saat pendirian PT AAS, pelapor menyetor modal Rp 2 miliar yang dimasukkan ke dalam deposito berjangka. Selanjutnya deposito tersebut digadaikan di bank, Panglima Polim,” ujarnya.
Singkat cerita, restoran tersebut pun berjalan hingga 2019. Masuk ke tahun 2021, Tiko dan AW pun bercerai.
Saat itu AW menemukan dokumen keuangan perusahaan pada 2017. Saat itu diduga terdapat selisih Rp 140 juta dalam laporan yang ada. Selain itu, pelapor mengaku mendapati transaksi janggal di tiga rekening milik perusahaan.
“Lalu pada bulan Juni 2021 saat pelapor AW bercerai dengan saudara TP (Tiko). Pelapor menemukan dokumen laporan keuangan restoran tahun 2017. Namun saat pelapor mencocokkan dengan data laporan keuangan restoran yang ia miliki ternyata terdapat selisih sejumlah Rp 140 juta,” jelasnya.
“Didapati bahwa terdapat beberapa transaksi yang janggal dan tidak jelas dipergunakan untuk apa saja,” imbuhnya. (VAN)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Ketua majelis hakim Fahzal Hendri menanyakan hasil catatan pencermatan yang dilakukan Andreas terhadap hasil pengujian fisik Tol MBZ yang dilakukan konsultan PT Tridi Membran Utama. Andreas mengatakan cara pengujian telah dilakukan sesuai standar dan hasil kekuatan tekan beton Tol MBZ menunjukkan angka 25 MPa.
“Catatan dari kami dari hasil pengujiannya adalah yang pertama itu tadi, bahwa pengambilan sampel dan cara pengujian sudah sesuai dengan SNI. Kemudian yang kedua dari hasil tadi dilakukan analisis untuk mendapatkan satu kesimpulan hasil, itu juga sudah sesuai dengan hasil dan SNI itu mengacu pada standar negara lain karena di sini tidak lengkap gitu ya, dan itu sudah sesuai juga dengan yang tercantum dalam SNI cara pengolahan datanya. Kemudian, yang ketiga adalah hasil yang didapatkan itu ada satu hasil yang mengatakan namanya kekuatan tekan beton equivalent itu besarnya 25,00022 MPa dengan tingkat kepercayaan 90 persen,” kata Andreas dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (4/6/2024).
Andreas mengatakan mutu kekuatan tekan beton Tol MBZ pada perencanaan mencapai 35 MPa. Namun, pada pelaksanaannya, spesifikasi mutu beton tak sesuai rencana.
“Kalau hasilnya dibandingkan dengan perencanaan, nah itu terus terang kita tidak mencermati sekali apa itu kuat tekan beton rencananya, cuma kami ada dokumen yang lain yang dikerjakan teman-teman yang lain, yaitu mutunya 35 (MPa) sehingga dari hasil pengujian dari PT Tridi tadi hasilnya lebih rendah dari kuat tekan beton yang direncanakan,” kata Andreas. (DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Penyidik telah melimpahkan kembali berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Hal itu dikonfirmasi oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan. Adapun langkah itu, menurut Whisnu, dilakukan penyidik setelah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Panji Gumilang.
“Berkas perkaranya sudah dilimpahkan kembali ke JPU (jaksa penuntut umum) di Kejaksaan Agung,” kata Whisnu saat dimintai konfirmasi, Selasa (4/6/2024).
Dia menuturkan telah mengirimkan kembali berkas perkara TPPU itu pada Senin (3/6) kemarin. Whisnu menyebutkan saat ini pihaknya tengah menunggu berkas tersebut diperiksa oleh Jaksa.
“Iya (upaya lengkapi berkas),” imbuhnya.
Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang terhadap Bareskrim Polri. Hakim menyatakan penetapan tersangka Panji dalam kasus TPPU telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Mengadili, dalam pokok perkara: menolak permohonan praperadilan seluruhnya,” kata hakim tunggal Estiono saat membacakan amar putusan di ruang utama PN Jakarta Selatan, Selasa (14/5).
Hakim menilai dalil-dalil permohonan yang diajukan Panji tak beralasan menurut hukum.
“Membebankan pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil,” ujar hakim.
Sebelumnya, Panji Gumilang mengajukan permohonan praperadilan terkait dugaan TPPU. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengonfirmasi soal permohonan praperadilan tersebut. (DAB)
Mexico City –
Seperti dilansir AFP, Selasa (4/6/2024), seorang Wali Kota perempuan yang memimpin kota Cotija bernama Yolanda Sanchez Figueroa ditemukan tewas dibunuh pada Senin (3/6) waktu setempat. Luka tembak ditemukan pada tubuh Sanchez.
Pemerintah negara bagian Michoacan menyatakan kecaman atas “pembunuhan presiden kota (Wali Kota) Cotija, Yolanda Sanchez Figueroa”.
Pembunuhan seorang Wali Kota perempuan ini ironis karena terjadi setelah kemenangan besar Sheinbaum yang mencetak sejarah sebagai Presiden perempuan pertama Meksiko. Terpilihnya Sheinbaum memberikan harapan bagi perubahan di negara yang marak dilanda kekerasan terhadap wanita ini.
Laporan media lokal menyebut Sanchez yang terpilih menjabat Wali Kota Cotija dalam pemilu tahun 2021 ini, tewas ditembak di jalanan umum.
Otoritas setempat tidak memberikan informasi jelas soal pembunuhan Sanchez. Namun disebutkan bahwa operasi keamanan telah diluncurkan untuk menangkap pembunuh Sanchez. (MAD)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Seorang anggota tim patroli perintis Presisi Polda Metro Jaya mengalami luka akibat bacokan senjata tajam jenis celurit,” kata Kapolsek Kembangan Kompol Billy Gustiano dalam keterangannya.
Billy menjelaskan, korban saat itu tengah melakukan patroli bersama Tim Patroli Perintis Presisi Polda Metro Jaya di wilayah Meruya Selatan, Kembangan, Jakarta Barat. Anggota tersebut bersama tim patroli hendak membubarkan sekelompok remaja yang tawuran di depan Puskesmas Gang Kesehatan, pada Minggu (2/6) dini hari.
Akan tetapi para pelaku tawuran itu malah melakukan perlawanan. Salah satu di antara pelaku membacok lengan kiri anggota Tim Patroli Perintis Presisi Polda Metro Jaya.
“Korban mengalami luka bacok saat melakukan pembubaran dan penangkapan terhadap sejumlah remaja yang sedang melakukan aksi tawuran. Saat hendak diamankan, remaja tersebut malah melakukan perlawanan dan membacok lengan sebelah kiri anggota tim Patroli Perintis Presisi Polda Metro Jaya,” jelas Billy. (BAS)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kasi Humas Polres Tangsel AKP Agil mengatakan peristiwa itu terjadi di Jalan Gading Golf Boulevard, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, pada Rabu (29/5/2024), sekitar pukul 11.16 WIB.
“Kecelakaan melibatkan kendaraan jenis SUV yang dikemudikan oleh Saudara YD, laki-laki umur 49 tahun dengan pejalan kaki atas nama Saudara PS, laki-laki umur 53 tahun,” kata Agil dalam keterangannya, Senin (3/6).
Agil menjelaskan, awalnya mobil yang dikemudikan YD melaju dari arah RS Asshobirin mengarah ke Jalan Gading Boulevard.
Setiba di lokasi, mobil tersebut menabrak PS yang sedang duduk di pinggir jalan. Mobil awalnya menubruk gerobak susu yang dibawa oleh korban.
“Setibanya di TKP diduga Saudara YD hilang kendali ke arah kiri dan menabrak pejalan kaki Saudara PS yang sedang berjualan susu (dengan posisi sedang duduk di pinggir trotoar kiri jalan) kemudian kendaraan menabrak pohon,” jelasnya.
Akibat kecelakaan itu, korban mengalami luka berat. Korban sempat dibawa ke rumah sakit, tapi sayangnya meninggal dunia. (MAD)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Pelaku sudah diamankan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan saat dihubungi, Senin (3/6/2024). Andri mengatakan kedua pelaku itu adalah Prendi Harahap alias Prendi dan Apif Alkap alias Okem. Keduanya ditangkap pada Senin (3/6) dini hari di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.
“Ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat dan Unit Reskrim Polsek. Ditangkap tadi subuh,” tuturnya.
Kejadian itu viral terekam kamera CCTV dan viral di media sosial. Dalam video yang beredar, seperti dilihat detikcom, terlihat mulanya pegawai kedai ayam goreng didatangi dua pelaku yang berboncengan motor.
Satu pelaku turun dan menyodorkan kantong plastik berwarna hitam berisi uang receh. Saat itu pelaku memaksa menukar uang receh tersebut dengan uang lembaran senilai Rp 2,5 juta. Namun, saat dicek, kantong plastik tersebut hanya berisikan uang Rp 400 ribu.
Pria itu mengaku sering menukar uang di sana dan kenal dengan bos pemilik kedai tersebut. Pelaku sedikit ngotot saat meminta menukarkan uang tersebut. Karena takut, karyawan kedai pun memberikan uang senilai Rp 1,1 juta hasil penjualan.
“Pelaku juga melarang karyawan toko untuk menghubungi bosnya dengan nada tinggi dan melotot. Karyawan toko pun takut, memberikan uang sejumlah Rp 1,1 juta kepada pelaku,” ujar Kanit Reskrim Polsek Palmerah AKP Roni. (BAS)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (3/6/2024).
Sebagai informasi, peristiwa pelecehan itu terjadi pada 30 Juli 2023. Video pelecehan tersebut pun viral di media sosial hingga akhirnya R menyerahkan diri ke Polres Metro Tangsel pada Minggu (2/6) malam.
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000 dan paling banyak Rp6.000.000.000
(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b. kekerasan seksual;
c. masturbasi atau onani;
d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e. alat kelamin; atau
f. pornografi anak.
Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76I, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan atau atau denda paling banyak Rp200.000.000,00
Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap Anak. (DON)
TANGERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM–
Setelah melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang ke Komisi Yudisial (KY) terkait perkara korban Mafia Tanah keluarga Ahli Waris almarhum Dr. Zakiruddin Djamin, SH, MBA, Jumat (31/5/2024) Edward Sihombing selaku kuasa hukum menyerahkan berkas perlindungan hukum ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.
” Untuk mendapatkan keadilan bagi keluarga Ahli Waris Dr. Zakiruddin Djamin, hari ini saya sebagai kuasa hukum telah menyerahkan berkas perlindungan hukum ke MA,” kata Edward Sihombing kepada Media ini Jumat sore 31/5.
Bahkan, masih menurut Edward Sihombing, jika perkara korban Mafia Tanah ini juga tidak segera ditangani dan diselesaikan tidak tertutup kemungkinan upaya lainnya akan dilakukan, seperti melaporkannya ke lembaga negara lainnya, termasuk DPR RI serta kepada Presiden RI Joko Widodo.
“Perkara ini akan terus berproses sampai Ahli Waris keluarga almarhum Dr. Zakiruddin Djamin mendapatkan keadilan,” tegas Edward Sihombing.
Sebagaimana diberitakan, perkara tanah tersebut bermula pada tahun 2012 keluarga Ahli Waris Dr. Zakirudddin Djamin melakukan penjualan sebidang tanah kepada Henhen Gunawan berupa PPJB dengan Nomor 42 tertanggal 03 Maret 2012 tanpa pernah diberikan salinan.
Pada tanggal 30 April 2012 kemudian muncul PPJB dengan Nomor 173 diserta Akta Kuasa menjual dengan Nomor 174 tanpa sepengetahuan Ahli Waris. Beberapa tahun kemudian, tiba-tiba para Ahli Waris dipanggil oleh Bareskrim Mabes Polri atas laporan pembobolan Bank Syariah Mandiri dan BTN Syariah.
Salah satu yang menjadi jaminan pembobolan bank tersebut adalah sertifikat Ahli Waris sebanyak 20 sertifikat dengan objek yang sama. Bahwa dalam pemeriksaan tersebut para Ahli Waris tidak pernah menjaminkan sertifikatnya kepada Bank tetapi sedang diurus oleh Notaris Sri Dewi,SH yang juga terlibat dalam proses pembobolan Bank tersebut.
Dalam proses hukum tersebut, Hen hen Gunawan serta Notaris Sri Dewi telah divonis dan dijatuhi hukuman.Menurut Edward Sihombing, yang paling hebat adalah Notaris Sri Dewi,SH hanya dihukum 5 bulan.
“Selanjutnya Hen hen Gunawan mengajukan gugatan di PN Tangerang dengan Nomor 1197 dan banding dengan nomor yang semuanya NO, Kemudian Hen hen Gunawan mengajukan Kembali gugatan di Pengadilan yang sama dengan Nomor: 579 yang pada pokoknya sama – sama tetap menyatakan bahwa kedudukan hukum penggugat tidak jelas disebabkan ada putusan PN Bogor dengan putusan,115 thn 2014 , dan kami berpendapat putusan ini adalah putusan yang memenangkan para Mafia Tanah dengan segala cara,” kata Edward Sihombing dalam konferensi pers di PN Tangerang beberap waktu lalu.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, katanya telah mengabaikan fakta dan bukti yang diajukan dalam proses persidangan yang melukai rasa keadilan, sebagaimana mestinya menjunjung tinggi supremasi hukum. Ditambahkan, selaku kuasa hukum, dia telah mengajukan banding atas putusan PN Tangerang ke Pengadilan Tinggi (PT) Banten. (NGO)
JAKARTA KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (31/5/2024).
Adapun ketiga saksi tersebut ialah KD selaku adik ipar tersangka HM (Harvey Moeis), RS (suami dari saksi KD) selaku adik ipar tersangka HM (Harvey Moeis), serta tersangka BN selaku mantan pegawai Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk,” imbuh Ketut.
Ketiganya diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara berkaitan dengan dugaan korupsi timah tersebut. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” lanjutnya. (MON)