JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan kedua peristiwa ini menjadi fenomena lantaran keduanya sama-sama mengaku disuruh sosok Icha melakukan aksi keji tersebut. Oleh karena itu, polisi bergerak mengusut akun Facebook Icha.
“Ini menjadi sebuah fenomena ya, akhirnya ya, yang sudah ditemukan beberapa waktu terakhir ini, di mana Facebook yang menyuruh, yang meminta itu juga sama. Nah, ini sekarang Subdit Jatanras Ditreskrimum dan Subdit Siber itu bekerja sama, berkomunikasi untuk menelusuri akun Facebook Icha ini. Ini juga akan dikejar terus karena ini sudah meresahkan ya. terbukti ada dua korbannya yang teperdaya,” kata Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (7/6/2024).
Seperti diketahui, dalam beberapa waktu terakhir polisi mengungkap dua kasus pencabulan dilakukan ibu terhadap anaknya. Awalnya, seorang ibu muda berinisial R (22) di Tangerang Selatan, Banten, dilaporkan melecehkan anak kandungnya sendiri berusia 3 tahun.
Aksi pelecehan terjadi pada 30 Juli 2023. Video pelecehan tersebut pun viral di media sosial, berujung R menyerahkan diri ke Polres Metro Tangerang Selatan pada Minggu (2/6) malam.
Polisi sebelumnya menyelidiki penyebar pertama video seorang ibu di Tangerang Selatan (Tangsel) yang melecehkan anaknya sendiri. Polisi memeriksa dua unit handphone (HP) pelaku.
“Kita saat ini sedang mengembangkan karena ini baru kita amankan dua hari lalu. Jadi device-device HP baru kita sita. Kita mau pastikan akun siapa yang pertama kali menyebarkan ke media sosial,” kata Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar, dalam jumpa pers di kantornya. (BAS)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kejadian tersebut sempat ramai di media sosial dan di grup WhatsApp. Pada media sosial, tersebar beberapa potongan video. Video itu memperlihatkan empat orang yang terlihat lemah setelah dihajar. Mereka diduga maling mobil di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, pada Kamis (6/6).
Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol M Alfan mengatakan awal kejadian ini bermula dari empat orang BH (52) warga Jakarta, SH (38) warga Jakarta, KB (50) warga Tegal, dan S (30) warga Jakarta Timur. Mereka berangkat ke Pati dengan mengendarai mobil untuk mengambil mobil rental milik korban BH. Kebetulan lokasi mobil rentalan itu terlacak di wilayah Sukolilo, Pati.
Apesnya, ada warga yang melihat dan mengira mereka mau mencuri. Keempat orang tersebut langsung diteriaki maling. Malangnya, pengeroyokan itu mengakibatkan BH meninggal dunia.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua orang. Namun polisi belum memerinci sosok kedua orang yang diamankan itu.
“Terkait dengan korban luka dan meninggal dunia ini, kami dari Polresta Pati dan Sukolilo melakukan penyelidikan dan saat ini kita mengamankan dua orang terkait dengan pengeroyokan yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia,” kata Alfan kepada wartawan di Mapolresta Pati, Jumat (7/6/2024). (BAS)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM
Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia diminta memerintahkan jajarannya di tingkat Polda, Polres, Polsek hingga Pos Polisi (Pospol) menertibkan sejumlah pangkalan bahan bakar minyak (BBM) ilegal bersubsidi yang terus menjamur.
Sementara pihak Pertamina melalui Hiswana Migas melakukan pengawasan ketat terhadap pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar’ Umum (SPBU) yang dicurigai sebagai lokasi pengambilan BBM bersubsidi.
Selain pangkalan BBM bersubsidi yang kian menjamur, meski kerap ditertibkan, juga masih terjadinya penyalahgunaan gas bersubsidi dengan cara dioplos dari tabung ukuran 3 kg ke tabung ukuran 12 hingga 50 kg.
Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, maraknya penyalahgunaan BBM bersubsidi dan Gas Bersubsidi di wilayah Jabodetabek sudah lama berlangsung. Hal itu terjadi seperti diungkapkan sumber media ini tidak terlepas akibat kurangnya pengawasan dari pihak Kepolisian dan Pertamina.
Bahkan, meski beberapa kali ditertibkan setelah adanya keluhan dari masyarakat akibat terjadinya kelangkaan BBM bersubsidi dan gas bersubsidi serta gencarnya pemberitaan sejumlah media, pada umumnya yang diamankan dan menjalani proses hukum hanyalah sebatas pengemudi dan tidak adanya upaya untuk mengejar dan mengamankan pengusaha ilegal tersebut.
Karenanya, sebagian besar pengusaha BBM bersubsidi dan Gas bersubsidi ilegal merupakan wajah wajah lama.
Maraknya penyalahgunaan BBM bersubsidi dan gas bersubsidi tersebut menimbulkan spekulasi di masyarakat bahwa tidak ada kesungguhan polisi untuk memberantas bisnis ilegal di bidang Migas dan terindikasi dilindungi oleh oknum -oknum tertentu.
“Hal yang janggal jika pihak Kepolisian tidak mengetahui adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi dan gas bersubsidi di wilayah tugasnya. Bukankah di setiap desa atau kelurahan di tempat ada Polisi sebagai Babinkamtibmas?,” ujar sumber media penuh selidik.
Sekedar informasi, secara umum dalam menjalankan usahanya, pelaku penimbunan solar bersubsidi menggunakan minibus jenis Kijang atau kendaraan lainnya yang sudah dimodifikasi sehingga tangkinya bisa menampung solar satu hingga dua ton.
Mafia BBM tersebut dengan leluasa keluar masuk SPBU, hal itu terjadi karena diduga ada kerjasama antara pengemudi minibus yang biasa disebut Helikopter dengan oknum petugas SPBU.
Dengan cara sembunyi -sembunyi dan biasanya dilakukan pada malam hari, solar dibeli dengan harga subsidi yaitu Rp. 6.800 per liter lalu dijual ke industri atau proyek dengan harga tinggi atau seharga BBM Non Subsidi.
Untuk diketahui, harga Solar subsidi dibanderol Rp 6.800 per liter. Artinya, ada perbedaan harga hingga Rp 11.200 – Rp 11.750 per liter antara Solar subsidi dan non subsidi.
Sesuai Undang-Undang Migas No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55 disebutkan, setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Meski sanksi hukumnya cukup berat, ternyata tidak membuat takut para mafia migas hal itu terjadi akibat lemahnya pengawasan dan penegakan hukum. Berbagai pihak berharap pihak Kepolisian dan Pertamina serta BPH Migas melakukan tindakan tegas terhadap aktivitas penimbunan BBM bersubsidi tersebut. (TIM)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Polisi masih melakukan pengejaran terhadap pacar pelaku inisial R dan teman pelaku inisial M. “Tim Opsnal saat ini melakukan pengejaran terhadap M dan pacar pelaku inisial R,” kata Kapolsek Mampang Kompol David Y Kanitero saat dihubungi, Jumat (7/6/2024).
David mengatakan pelaku tak sendirian saat bertemu dengan korban untuk melakukan pengeroyokan tersebut. Dia menuturkan pelaku turut mengajak temannya inisial M yang saat ini masih dalam tahap pengejaran.
“Saat janjian ketemu, pelaku mengajak temannya inisial M,” ujarnya.
Sebelumnya, polisi mengungkap motif di balik aksi pengeroyokan seorang pelajar berinisial FY (20) hingga tewas di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Polisi menyebut pengeroyokan dipicu masalah asmara.
“Hasil dari interogasi pelaku, motif karena perempuan,” kata Kapolsek Mampang Kompol David Y Kanitero saat dihubungi, Kamis (6/6/2024).
David mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, pacar pelaku merupakan mantan pacar dari korban. Wanita tersebut mengaku kepada pelaku sering dipukuli korban saat dulu menjalin hubungan.
“Pacar pelaku menceritakan ke pelaku bahwa saat berpacaran dengan korban, sang pacar ini sering dipukuli,” ujarnya.
Pelaku pun mengajak korban bertemu. Namun demikian, saat itu pelaku mengajak temannya untuk melakukan pengeroyokan hingga korban meninggal dunia.
“Sehingga pelaku marah dan janjian ketemu dengan korban. Saat janjian ketemu, pelaku mengajak temannya inisial M. Saat ketemu pelaku bersama temannya M mengeroyok korban sehingga korban meninggal dunia,” jelasnya.
Dugaan pengeroyokan itu terjadi pada hari ini, Kamis (6/6/2024), sekitar pukul 11.15 WIB, di Jalan Kemang Timur V RT 06 RW 04, Bangka, Mampang Prapatan, Jaksel.
Polisi mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) tersebut serta mengumpulkan alat bukti. Kasus tersebut dilaporkan masyarakat ke anggota Polsek Mampang Prapatan. Korban merupakan warga Duren Tiga, Pancoran, Jaksel. (DAB)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Dikrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Para tersangka itu merupakan pemilik sekaligus pengelola judi online tersebut. Mereka diketahui satu keluarga dengan inisial EA (48), AL (48), NA (23), AT (22), dan IL (44).
“Adapun pengelola ini memiliki tanggung jawab yaitu menyediakan kantor ataupun tempat, menyiapkan peralatan menyiapkan sarana dan prasarana merekrut dan melakukan pelatihan serta memberikan gaji terhadap para admin,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan.
Selain itu, polisi menangkap 18 orang lainnya yang berperan sebagai admin judi online. Mereka mendapatkan bayaran Rp 2-6 juta dari tugas menjadi seorang admin.
“Selanjutnya masih terdapat 18 orang tersangka yang diduga sebagai admin yang mana para tersangka ini memiliki tugas yaitu untuk melakukan promosi melalui aplikasi WhatsApp, kemudian melayani pembelian ataupun penjualan chip dan melakukan pembukuan,” jelasnya. (MAD)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Masih kita dalami dulu. Ada masalah ITE juga ada, kemudian masalah penghasutan,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Kamis (6/6/2024).
Wira tidak merinci lebih jauh perihal kasus tersebut. Namun dia menyebut beberapa saksi sudah diperiksa dalam laporan yang ada.
“Masih penyelidikan. Sudah banyak (saksi diperiksa),” jelasnya.
Sejauh ini, polisi telah mulai mengusut kasus dugaan hoax tersebut. Polisi menyebut ada dua orang pelapor.
“Masih kita dalami dulu ya. Ada dua orang pelapor di sini,” ucapnya. (DAB)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba, membenarkan Susanto ditangkap Satres Narkoba Polresta Barelang.
“Benar, ada penangkapan oleh Satres Narkoba Polresta Barelang. Pengungkapan dilakukan pada Selasa (4/6) malam,” ujarnya, Kamis (6/6/2024).
Tigor belum menjelaskan secara rinci terkait penangkapan Susanto. Ia menyebut Satresnarkoba Polresta Barelang tengah melakukan pengembangan kasus tersebut.
“Masih kita kembangkan. Pengembangan itu untuk mencari alat bukti lainnya,” ujarnya.
Tigor menyebut hingga saat ini belum ada penetapan tersangka dari pengungkapan yang dilakukan Satresnarkoba Polresta Barelang. Ia menyebut penyidik masih mempunyai waktu untuk melengkapi alat bukti dan melakukan pemeriksaan. (DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
SYL mengklaim sudah berkontribusi untuk negara senilai Rp 2.400 triliun setiap tahunnya. Karena itu, SYL mengaku tidak mungkin dia main-main seperti yang didakwakan jaksa KPK.
Hal ini disampaikan SYL dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 5 Juni 2024. SYL mengaku menjalankan tugas dengan benar.
“Maafkan Yang Mulia, sebelum terakhir saya ada permohonan memang, saya sedikit saja. Saya berkontribusi pada negara ini Rp 2.400 triliun bapak setiap tahun. Dan Itu nanti saya jadi menterinya di atas Rp 20 ribu triliun. Jadi nggak mungkin main-main seperti ini bapak. Maafkan saya,” kata SYL dalam sidang.
SYL juga mengklaim telah menaikkan angka impor dan ekspor. Namun, dia menyebut namanya kini hancur imbas kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan yang menjeratnya.
“Dan ini pernyataan dari Presiden pada 14 Agustus 2023 tentang pernyataan ini. Untuk impor dan ekspor saya naik Rp 275,15 trililun. Maaf saya perlu sampaikan ini. Saya di media hancur bapak,” ujar SYL. (MON)
SERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Menjatuhkan terdakwa oleh karena itu pidana selama 12 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama dua bulan,” kaya Ketua Majelis Joni Mauliddin Saputra di Pengadilan Negeri Pandeglang, Rabu (5/6/) kemarin.
Seluruh dakwaan pada dirinya atas perburuan Badak Jawa di TNUK terbukti. Baik di dakwaan Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a dan huruf d Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Pasal 1 Undang-Undang Darurat, serta Pasal 362 KUHP.
Tidak ada alasan meringankan untuk Sunendi kecuali ia sebagai orang yang tidak pernah dihukum pidana. Kepemilikan senjata api berupa mouser, pistol dan air soft gun , bedil locok dinilai membahayakan orang lain.
“Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa yang memiliki senjata api dan airsoft gun dapat membahayakan orang lain,” kata hakim dalam pertimbangan memberatkan.
“Perbuatan terdakwa yang menembak mati badak Jawa dengan senjata api, dan memperniagakan cula badak Jawa sebagai satwa yang dilindungi adalah perbuatan yang tidak mendukung pemerintah dalam menjaga dan melindungi badak Jawa dari kepunahan,” lanjut hakim.
Majelis hakim juga menilai, terdakwa tidak punya belas kasih terhadap satwa endemik yang terancam punah Badak Jawa.
“Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya, terdakwa tidak memiliki belas kasih pada satwa yang dilindungi sehingga membidik dan menembaknya hingga mati,” katanya. (VAN)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
KetuaSatgas BLBI Rionald Silaban mengatakan estimasi nilai sebesar Rp 27,45 miliar sesuai NJOP Tanah. Aset tersebut atas nama William Suryanto Gondokusumo selaku anak obligor
Dia menjelaskan penyitaan ini dilakukan dalam rangka penyelesaian hutang kepada negara yang hingga saat ini belum diselesaikan sebesar Rp 822.254.323.305,32, tidak termasuk biaya administrasi pengurusan piutang negara 10%.
“Penyitaan tersebut dilaksanakan sebagai bagian upaya negara mendapatkan kembali dana BLBI yang telah dikucurkan kepada bank pada saat terjadi krisis moneter beberapa waktu lalu,” kata Rionald dalam keterangan tertulis.
Lebih lanjut, Satgas BLBI bersama dengan PUPN akan melakukan upaya hukum lebih lanjut apabila Obligor Bank Dharmala Suyanto Gondokusumo tidak memenuhi kewajibannya, termasuk dengan melaksanakan Lelang atas aset tersebut. Penyitaan dilakukan oleh Satgas BLBI bersama Kantor Wilayah DJKN DKI Jakarta dengan Jurusita Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I. (DON)