JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kasi Humas Polres Tangsel AKP Agil mengatakan peristiwa itu terjadi di Jalan Gading Golf Boulevard, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, pada Rabu (29/5/2024), sekitar pukul 11.16 WIB.
“Kecelakaan melibatkan kendaraan jenis SUV yang dikemudikan oleh Saudara YD, laki-laki umur 49 tahun dengan pejalan kaki atas nama Saudara PS, laki-laki umur 53 tahun,” kata Agil dalam keterangannya, Senin (3/6).
Agil menjelaskan, awalnya mobil yang dikemudikan YD melaju dari arah RS Asshobirin mengarah ke Jalan Gading Boulevard.
Setiba di lokasi, mobil tersebut menabrak PS yang sedang duduk di pinggir jalan. Mobil awalnya menubruk gerobak susu yang dibawa oleh korban.
“Setibanya di TKP diduga Saudara YD hilang kendali ke arah kiri dan menabrak pejalan kaki Saudara PS yang sedang berjualan susu (dengan posisi sedang duduk di pinggir trotoar kiri jalan) kemudian kendaraan menabrak pohon,” jelasnya.
Akibat kecelakaan itu, korban mengalami luka berat. Korban sempat dibawa ke rumah sakit, tapi sayangnya meninggal dunia. (MAD)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Pelaku sudah diamankan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan saat dihubungi, Senin (3/6/2024). Andri mengatakan kedua pelaku itu adalah Prendi Harahap alias Prendi dan Apif Alkap alias Okem. Keduanya ditangkap pada Senin (3/6) dini hari di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.
“Ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat dan Unit Reskrim Polsek. Ditangkap tadi subuh,” tuturnya.
Kejadian itu viral terekam kamera CCTV dan viral di media sosial. Dalam video yang beredar, seperti dilihat detikcom, terlihat mulanya pegawai kedai ayam goreng didatangi dua pelaku yang berboncengan motor.
Satu pelaku turun dan menyodorkan kantong plastik berwarna hitam berisi uang receh. Saat itu pelaku memaksa menukar uang receh tersebut dengan uang lembaran senilai Rp 2,5 juta. Namun, saat dicek, kantong plastik tersebut hanya berisikan uang Rp 400 ribu.
Pria itu mengaku sering menukar uang di sana dan kenal dengan bos pemilik kedai tersebut. Pelaku sedikit ngotot saat meminta menukarkan uang tersebut. Karena takut, karyawan kedai pun memberikan uang senilai Rp 1,1 juta hasil penjualan.
“Pelaku juga melarang karyawan toko untuk menghubungi bosnya dengan nada tinggi dan melotot. Karyawan toko pun takut, memberikan uang sejumlah Rp 1,1 juta kepada pelaku,” ujar Kanit Reskrim Polsek Palmerah AKP Roni. (BAS)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (3/6/2024).
Sebagai informasi, peristiwa pelecehan itu terjadi pada 30 Juli 2023. Video pelecehan tersebut pun viral di media sosial hingga akhirnya R menyerahkan diri ke Polres Metro Tangsel pada Minggu (2/6) malam.
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000 dan paling banyak Rp6.000.000.000
(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b. kekerasan seksual;
c. masturbasi atau onani;
d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e. alat kelamin; atau
f. pornografi anak.
Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76I, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan atau atau denda paling banyak Rp200.000.000,00
Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap Anak. (DON)
TANGERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM–
Setelah melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang ke Komisi Yudisial (KY) terkait perkara korban Mafia Tanah keluarga Ahli Waris almarhum Dr. Zakiruddin Djamin, SH, MBA, Jumat (31/5/2024) Edward Sihombing selaku kuasa hukum menyerahkan berkas perlindungan hukum ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.
” Untuk mendapatkan keadilan bagi keluarga Ahli Waris Dr. Zakiruddin Djamin, hari ini saya sebagai kuasa hukum telah menyerahkan berkas perlindungan hukum ke MA,” kata Edward Sihombing kepada Media ini Jumat sore 31/5.
Bahkan, masih menurut Edward Sihombing, jika perkara korban Mafia Tanah ini juga tidak segera ditangani dan diselesaikan tidak tertutup kemungkinan upaya lainnya akan dilakukan, seperti melaporkannya ke lembaga negara lainnya, termasuk DPR RI serta kepada Presiden RI Joko Widodo.
“Perkara ini akan terus berproses sampai Ahli Waris keluarga almarhum Dr. Zakiruddin Djamin mendapatkan keadilan,” tegas Edward Sihombing.
Sebagaimana diberitakan, perkara tanah tersebut bermula pada tahun 2012 keluarga Ahli Waris Dr. Zakirudddin Djamin melakukan penjualan sebidang tanah kepada Henhen Gunawan berupa PPJB dengan Nomor 42 tertanggal 03 Maret 2012 tanpa pernah diberikan salinan.
Pada tanggal 30 April 2012 kemudian muncul PPJB dengan Nomor 173 diserta Akta Kuasa menjual dengan Nomor 174 tanpa sepengetahuan Ahli Waris. Beberapa tahun kemudian, tiba-tiba para Ahli Waris dipanggil oleh Bareskrim Mabes Polri atas laporan pembobolan Bank Syariah Mandiri dan BTN Syariah.
Salah satu yang menjadi jaminan pembobolan bank tersebut adalah sertifikat Ahli Waris sebanyak 20 sertifikat dengan objek yang sama. Bahwa dalam pemeriksaan tersebut para Ahli Waris tidak pernah menjaminkan sertifikatnya kepada Bank tetapi sedang diurus oleh Notaris Sri Dewi,SH yang juga terlibat dalam proses pembobolan Bank tersebut.
Dalam proses hukum tersebut, Hen hen Gunawan serta Notaris Sri Dewi telah divonis dan dijatuhi hukuman.Menurut Edward Sihombing, yang paling hebat adalah Notaris Sri Dewi,SH hanya dihukum 5 bulan.
“Selanjutnya Hen hen Gunawan mengajukan gugatan di PN Tangerang dengan Nomor 1197 dan banding dengan nomor yang semuanya NO, Kemudian Hen hen Gunawan mengajukan Kembali gugatan di Pengadilan yang sama dengan Nomor: 579 yang pada pokoknya sama – sama tetap menyatakan bahwa kedudukan hukum penggugat tidak jelas disebabkan ada putusan PN Bogor dengan putusan,115 thn 2014 , dan kami berpendapat putusan ini adalah putusan yang memenangkan para Mafia Tanah dengan segala cara,” kata Edward Sihombing dalam konferensi pers di PN Tangerang beberap waktu lalu.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, katanya telah mengabaikan fakta dan bukti yang diajukan dalam proses persidangan yang melukai rasa keadilan, sebagaimana mestinya menjunjung tinggi supremasi hukum. Ditambahkan, selaku kuasa hukum, dia telah mengajukan banding atas putusan PN Tangerang ke Pengadilan Tinggi (PT) Banten. (NGO)
JAKARTA KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (31/5/2024).
Adapun ketiga saksi tersebut ialah KD selaku adik ipar tersangka HM (Harvey Moeis), RS (suami dari saksi KD) selaku adik ipar tersangka HM (Harvey Moeis), serta tersangka BN selaku mantan pegawai Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk,” imbuh Ketut.
Ketiganya diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara berkaitan dengan dugaan korupsi timah tersebut. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” lanjutnya. (MON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kapolsek Metro Tamansari, Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Adhi Wananda, mengatakan peristiwa terjadi pada Senin (29/4/2024) lalu. Motor korban dicuri saat diparkirkan sebentar di depan rumahnya dengan kondisi stang terkunci.
“Korban kemudian masuk ke dalam rumah untuk bekerja mengepak barang. Setelah selesai, korban ingin menggunakan sepeda motornya untuk bekerja, tetapi ternyata sepeda motor tersebut sudah hilang. STNK asli yang tersimpan di dalam jok juga ikut hilang, dengan total kerugian mencapai Rp 10 juta,” kata Adhi Wananda, Jumat (31/5/2024).
Pihak kepolisian pun menindaklanjuti kasus tersebut dan berhasil mengamankan pelaku SR di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat. Diketahui, pelaku beraksi bersama rekannya AP yang masih buron.
“Dari penggeledahan tersebut, anggota kami berhasil menemukan beberapa barang bukti, termasuk dua anak kunci T yang sudah dimodifikasi, tiga kunci Y, dan dua kunci L yang juga sudah dimodifikasi,” tuturnya.
Kepada polisi, pelaku mengaku menjual motor korban ke seorang penadah bernama Mamang (DPO) di Karawang dengan harga Rp 2 juta. Pelaku menggunakan uang hasil kejahatan tersebut untuk membeli sabu.
“Pelaku SR ini mendapat pembagian uang sebesar Rp 600 ribu, sebagian uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membeli narkotika jenis sabu,” tuturnya. (DAB)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Dikenakan pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang No 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Kemudian juncto ke dalam Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi minimal 6 bulan dengan maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp 250 juta dan maksimal Rp 6 miliar,” kata Wadir Reskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar, dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (31/5/2024).
Tersangka Deky saat ini sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Dalam kasus tersebut, pihak kepolisian turut mengamankan beberapa bukti, termasuk ponsel pelaku yang memuat ratusan grup Telegram berisi ribuan video porno anak di bawah umur.
“Kemudian langkah ketiga adalah kami sudah berkoordinasi dengan Kemenkominfo untuk lakukan pemblokiran baik itu Twitter (sekarang X) atau Telegram yang digunakan pelaku untuk sarana mentransmisikan atau menyampaikan perbuatan kesusilaan dengan melibatkan anak di bawah umur,” jelasnya. (MAD)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang telah kami kumpulkan, maka tim penyidik menetapkan enam orang saksi sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan.
Kuntadi merinci enam orang tersangka tersebut yaitu mantan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UB PPLM) PT Antam dari berbagai periode. Mereka adalah:
– TK menjabat periode 2010-2011
– HN menjabat periode 2011-2013
– DM menjabat periode 2013-2017
– AH menjabat periode 2017-2019
– MAA menjabat periode 2019-2021
– ID menjabat periode 2021-2022
Empat tersangka langsung ditahan. Para tersangka ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Rutan Pondok Bambu. Sementara tersangka lainnya sudah ditahan karena tengah menjalani penahanan untuk kasus lainnya.
“Saudara HN, MAA, dan ID, kita lakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, dan Saudari TK di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur,” ucap Kuntadi.
“Sedangkan dua tersangka yang lain tidak kami lakukan penahanan, karena yang bersangkutan pada saat ini saudara DM sedang menjalani penjara untuk perkara lain dan saudara AH sedang dilakukan penahanan dalam perkara lain,” tambahnya.
Kuntadi menjelaskan peran para tersangka dalam perkara ini. Mereka, kata Kuntadi, melakukan aktivitas secara ilegal terhadap jasa manufaktur yang seharusnya berupa kegiatan peleburan, pemurnian dan pencetakan logam mulia.
Namun, lanjut dia, para tersangka secara melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek Logam Mulia (LM) Antam.
“Padahal para tersangka ini mengetahui bahwa pelekatan merek LM Antam ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan, melainkan harus didahului dengan kontrak kerja dan ada perhitungan biaya yang harus dibayar, karena merek ini merupakan hak ekslusif dari PT Antam,” terang Kuntadi. (DON)
Mexico City –
Seperti dilansir AFP, Kamis (30/5/2024), Alfredo Cabrera yang merupakan kandidat Wali Kota Coyuca de Benitez didekati seseorang yang kemudian melepaskan tembakan beberapa kali ke arahnya, hingga memicu kekacauan dan kepanikan di antara orang-orang yang menghadiri acara kampanye tersebut.
Tembakan itu langsung menewaskan Cabrera di lokasi kejadian.
Penembakan mematikan yang terjadi di negara bagian Guerrero itu terekam video yang dipublikasikan oleh media lokal.
Gubernur Guerrero, Evelyn Salgado, mengecam pembunuhan Cabrera yang disebutnya sebagai tindakan “pengecut”. Cabrera merupakan kandidat Wali Kota dari partai oposisi di Coyuca de Benitez. (DAB)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Dalam tuntutannya, jaksa membebankan perusahaan asal Amerika Serikat (AS) Corpus Christi Liquefaction membayar uang pengganti USD 113 juta. “Membebankan pembayaran uang pengganti kepada Corpus Christi Liquefaction LLC sebesar USD 113.839.186,60 (USD 113 juta),” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di PN Tipikor Jakarta, Kamis (30/5/2024).
Jaksa mendakwa Karen telah memperkaya perusahaan tersebut sebesar USD 113.839.186, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD 113.839.186. Jaksa juga menuntut Karen membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa juga menuntut Karen membayar uang pengganti Rp 1.091.280.281,81 dan USD 104.016,65. Apabila harta benda Karen tak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 tahun.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan untuk membayar Uang Pengganti kepada negara sebesar Rp 1.091.280.281,81 dan USD 104.016,65,” ujar jaksa.
Hal memberatkan tuntutan adalah perbuatan Karen tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan tidak mengakui perbuatannya serta berbelit-belit memberikan keterangan. Sementara hal meringankan tuntutan adalah Karen bersikap sopan di persidangan. (BAS)