BANJARMASIN, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Petugas mendapati 18 orang di kamar 607 hotel tersebut, terdiri dari 12 warga sipil dan 6 anggota Polri,” ucap Kapolresta Banjarmasin Kombes Sabana A Martosumito.
Razia gabungan itu melibatkan Bidang Propam Polda Kalsel, TNI, Satpol PP, Dishub, dan BNN Kota Banjarmasin. Razia berlangsung di beberapa THM dan hotel yang berada di Banjarmasin pada Sabtu (8/6) malam.
Sebelum melakukan razia, kata Sabana, pihaknya mengaku terjadi kebocoran informasi sehingga para oknum polisi yang semula di tempat karaoke itu beralih ke kamar hotel. Namun petugas dapat mengendus modus tersebut.
“Berawal ada suara musik keras di dalam kamar hotel, kemudian kita meminta manager hotel untuk buka dan ditemukan 18 orang tersebut,” terangnya
“Diduga ada yang mengkoordinir mereka untuk bersembunyi ke kamar tersebut selama pemeriksaan di tempat karaoke,” imbuhnya.
Keenam oknum polisi yang diamankan yakni berinisial CS, RS, AR, FS, AI, dan RA. Mereka merupakan anggota polisi yang berada di wilayah Polda Kalsel.
“Berasal dari berbagai Polres di Kalimantan Selatan, yaitu Polres Banjar, Tapin, Hulu Sungai Utara, dan Barito Kuala. Dan polisi wanita dari Polres Tapin,” ungkapnya. (DAB)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Operasi tersebut berhasil menangkap lima orang buronan/DPO di Kampung Ciakar, Desa Rancapinang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Operasi Bersama KLHK dan Polda Banten ini merupakan operasi lanjutan yang dilakukan pada tahun 2023, berhasil menangkap tersangka Sunendi alias Nendi bin Karnandi.
Kelima Buronan yang berhasil ditangkap yaitu AT, SAH, LEL, SAY, dan IS. Kelimanya merupakan warga Kampung Ciakar, Desa Rancapinang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.
Para DPO merupakan jaringan sindikat perburuan satwa liar dengan menggunakan senjata api rakitan. Selanjutnya, kelima DPO tersebut diamankan oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Banten untuk diproses lebih lanjut.
Operasi tersebut merupakan pengembangan dari kasus perburuan Badak Jawa yang telah ditangkap sebelumnya yaitu terpidana Sunendi alias Nendi bin Karnadi yang telah mendapat vonis 12 tahun penjara, pidana denda Rp 100.000.000 dan subsider kurungan (2 bulan) oleh hakim Pengadilan Negeri Pandeglang.
Terpidana tersebut atas dakwaan pidana secara berlapis (multidoor) kepemilikan senjata api, pencurian kamera trap dan perburuan satwa liar dan terbukti melanggar Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a dan d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Pasal 1 Undang-Undang Darurat Ri Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Target operasi bersama ini melakukan pengejaran para pelaku yang telah ditetapkan masuk DPO yang berkaitan dengan kelompok pemburu Badak Jawa di TN Ujung Kulon yaitu kelompok pemburu yang dipimpin oleh terpidana Sunendi alias Nendi bin Karnadi dan Kelompok pemburu yang dipimpin oleh inisial RAH.
Pelaksanaan Operasi ini melibatkan Ditjen Gakkum LHK bersama Balai TN Ujung Kulon, Resmob Satbrimobda Banten, Ditreskrimum-Diintelkam Polda Banten, dan Polisi Satwa (K-9), Ditpolsatwa BAHARKAM yang dilaksanakan pada tanggal 7-16 Mei 2024.
Operasi gabungan tersebut berhasil menangkap 1 orang DPO atas nama AT, sedangkan 4 DPO lainnya menyerahkan diri atas nama SAH, LEL, SAY, dan IS. Selain itu masih terdapat 8 orang DPO yang belum tertangkap atas nama SK, SH, ICUT, RAH, KR, NH dan WD dan hingga hari ini masih dalam pengejaran.
Keterangan terpidana Sunendi alias Nendi bin Karnadi dan lima orang yang telah tertangkap serta bukti transaksi perdagangan Cula Badak menyatakan para pemburu Badak Jawa di TN Ujung Kulon sebanyak dua kelompok.
Di antaranya lelompok yang dipimpin oleh Sunendi alias Nendi bin Karnadi sebanyak 10 orang dan Kelompok yang dipimpin oleh Inisial RAH masih DPO sebanyak 4 orang. Sunendi alias Nendi bin Karnadi dan inisial RAH telah menjual cula Badak Jawa kepada tersangka inisial LHKW alias W melalui perantara inisial Y.
Kedua pelaku tersebut, saat ini dalam proses penyidikan oleh Polda Banten. Barang bukti yang berhasil disita dari 5 orang DPO tahun 2024 yaitu: tiga senjata api rakitan, 15 butir peluru timah, bubuk mesiu, jerat sling baja dan peralatan lainya. (BAS)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Penyimpangan belanja perjalanan dinas sebesar Rp 39.260.497.476 pada 46 K/L,” bunyi laporan BPK pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Pusat 2023, seperti dikutip Minggu (9/6/2024).
Penyimpangan belanja perjalanan dinas tersebut paling banyak terjadi akibat perjalanan yang tidak sesuai ketentuan atau kelebihan pembayaran dilakukan oleh 38 K/L dengan nilai Rp 19,65 miliar. Tercatat Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum mengembalikan sisa kelebihan perjalanan dinas Rp 10,57 miliar ke kas negara, BRIN senilai Rp 1,5 miliar dianggap tidak akuntabel dan tidak diyakini kewajarannya, serta KemenkumHAM senilai Rp 1,3 miliar.
Selain itu, permasalahan penyimpangan perjalanan dinas lainnya dilakukan oleh 23 K/L dengan nilai Rp 4,84 miliar. Penyimpangan disebut dilakukan oleh Kementerian PUPR senilai Rp 1,15 miliar karena tanpa didukung bukti pengeluaran secara at cost, Kementerian PANRB senilai Rp 792 juta, serta Kementerian Pertanian (Kementan) senilai Rp 571,74 juta.
Selain itu, sebanyak 14 K/L dengan nilai Rp 14,76 miliar disebut belum memberikan bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas. Mereka yakni Badan Pangan Nasional (Bapanas) senilai Rp 5 miliar, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) senilai Rp 211,81 juta, serta Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) senilai Rp 7,4 miliar.
Tidak hanya itu, BPK juga menemukan adanya perjalanan dinas fiktif senilai Rp 9,3 juta yang dilakukan oleh BRIN dan Kementerian Dalam Negeri.
“Kementerian Dalam Negeri sebesar Rp 2.482.000 merupakan perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan. BRIN sebesar Rp 6.826.814 merupakan pembayaran atas akomodasi yang fiktif,” beber BPK dalam laporannya. (DON)
Mexico City –
Tindak kekerasan terhadap pejabat dan politikus Meksiko semakin marak setelah pemilu digelar pada 2 Juni lalu. Pembunuhan politikus wanita di Meksiko ini menjadi ironi setelah terpilihnya Claudia Sheinbaum sebagai Presiden perempuan pertama dalam sejarah Meksiko. Kemenangan Sheinbaum diharapkan memberikan perubahan di negara yang selama ini marak diselimuti tindak kekerasan terhadap perempuan.
Seperti dilansir Reuters, Sabtu (8/6/2024), Esmeralda Garzon yang memimpin komisi kesetaraan dan gender pada Dewan Kota Tixtla ditemukan tewas pada Jumat (7/6) sore waktu setempat, ketika dia hendak meninggalkan rumahnya.
Kantor jaksa agung negara bagian Guerrero, dalam pernyataannya, menyebut para personel kepolisian telah dikerahkan ke lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan dan menemukan para pelaku yang bertanggung jawab. (MAD)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Panit Opsnal 2 melakukan penangkapan terhadap pelaku pengeroyokan R, membacok korban ZC di Komp. Deplu Blok Caraka Buana,” kata Kapolsek Pondok Aren Kompol Bambang Askar Sodiq kepada wartawan, Sabtu (8/6/2024).
Bambang menjelaskan tawuran ini melibatkan dua kelompok remaja pada Sabtu (1/6) pukul 04.33 WIB. Saat tawuran terjadi, Bambang menyebut Z terkena bacokan pada bagian punggung.
“Saudara Z dikejar oleh laki-laki dengan membawa senjata tajam, lalu saudara Z dibacok pada bagian punggung oleh orang tersebut. Sehingga atas kejadian tersebut saudara Z mengalami luka robek pada bagian punggung,” jelas Bambang.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga turut mendapati sejumlah barang bukti lainnya yang diduga digunakan saat tawuran terjadi. Dia juga menerangkan pelaku pun disangkakan dengan pasal 170 Sub 351 (3) KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan.
“Barang bukti 1 bilah celurit dan 5 unit handphone. Perkara tindak pidana pengeroyokan sesuai dengan pasal 170 KUHP Sub 351 (3) KUH Pidana,” pungkasnya. (VAN)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan kedua peristiwa ini menjadi fenomena lantaran keduanya sama-sama mengaku disuruh sosok Icha melakukan aksi keji tersebut. Oleh karena itu, polisi bergerak mengusut akun Facebook Icha.
“Ini menjadi sebuah fenomena ya, akhirnya ya, yang sudah ditemukan beberapa waktu terakhir ini, di mana Facebook yang menyuruh, yang meminta itu juga sama. Nah, ini sekarang Subdit Jatanras Ditreskrimum dan Subdit Siber itu bekerja sama, berkomunikasi untuk menelusuri akun Facebook Icha ini. Ini juga akan dikejar terus karena ini sudah meresahkan ya. terbukti ada dua korbannya yang teperdaya,” kata Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (7/6/2024).
Seperti diketahui, dalam beberapa waktu terakhir polisi mengungkap dua kasus pencabulan dilakukan ibu terhadap anaknya. Awalnya, seorang ibu muda berinisial R (22) di Tangerang Selatan, Banten, dilaporkan melecehkan anak kandungnya sendiri berusia 3 tahun.
Aksi pelecehan terjadi pada 30 Juli 2023. Video pelecehan tersebut pun viral di media sosial, berujung R menyerahkan diri ke Polres Metro Tangerang Selatan pada Minggu (2/6) malam.
Polisi sebelumnya menyelidiki penyebar pertama video seorang ibu di Tangerang Selatan (Tangsel) yang melecehkan anaknya sendiri. Polisi memeriksa dua unit handphone (HP) pelaku.
“Kita saat ini sedang mengembangkan karena ini baru kita amankan dua hari lalu. Jadi device-device HP baru kita sita. Kita mau pastikan akun siapa yang pertama kali menyebarkan ke media sosial,” kata Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar, dalam jumpa pers di kantornya. (BAS)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kejadian tersebut sempat ramai di media sosial dan di grup WhatsApp. Pada media sosial, tersebar beberapa potongan video. Video itu memperlihatkan empat orang yang terlihat lemah setelah dihajar. Mereka diduga maling mobil di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, pada Kamis (6/6).
Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol M Alfan mengatakan awal kejadian ini bermula dari empat orang BH (52) warga Jakarta, SH (38) warga Jakarta, KB (50) warga Tegal, dan S (30) warga Jakarta Timur. Mereka berangkat ke Pati dengan mengendarai mobil untuk mengambil mobil rental milik korban BH. Kebetulan lokasi mobil rentalan itu terlacak di wilayah Sukolilo, Pati.
Apesnya, ada warga yang melihat dan mengira mereka mau mencuri. Keempat orang tersebut langsung diteriaki maling. Malangnya, pengeroyokan itu mengakibatkan BH meninggal dunia.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua orang. Namun polisi belum memerinci sosok kedua orang yang diamankan itu.
“Terkait dengan korban luka dan meninggal dunia ini, kami dari Polresta Pati dan Sukolilo melakukan penyelidikan dan saat ini kita mengamankan dua orang terkait dengan pengeroyokan yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia,” kata Alfan kepada wartawan di Mapolresta Pati, Jumat (7/6/2024). (BAS)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM
Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia diminta memerintahkan jajarannya di tingkat Polda, Polres, Polsek hingga Pos Polisi (Pospol) menertibkan sejumlah pangkalan bahan bakar minyak (BBM) ilegal bersubsidi yang terus menjamur.
Sementara pihak Pertamina melalui Hiswana Migas melakukan pengawasan ketat terhadap pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar’ Umum (SPBU) yang dicurigai sebagai lokasi pengambilan BBM bersubsidi.
Selain pangkalan BBM bersubsidi yang kian menjamur, meski kerap ditertibkan, juga masih terjadinya penyalahgunaan gas bersubsidi dengan cara dioplos dari tabung ukuran 3 kg ke tabung ukuran 12 hingga 50 kg.
Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, maraknya penyalahgunaan BBM bersubsidi dan Gas Bersubsidi di wilayah Jabodetabek sudah lama berlangsung. Hal itu terjadi seperti diungkapkan sumber media ini tidak terlepas akibat kurangnya pengawasan dari pihak Kepolisian dan Pertamina.
Bahkan, meski beberapa kali ditertibkan setelah adanya keluhan dari masyarakat akibat terjadinya kelangkaan BBM bersubsidi dan gas bersubsidi serta gencarnya pemberitaan sejumlah media, pada umumnya yang diamankan dan menjalani proses hukum hanyalah sebatas pengemudi dan tidak adanya upaya untuk mengejar dan mengamankan pengusaha ilegal tersebut.
Karenanya, sebagian besar pengusaha BBM bersubsidi dan Gas bersubsidi ilegal merupakan wajah wajah lama.
Maraknya penyalahgunaan BBM bersubsidi dan gas bersubsidi tersebut menimbulkan spekulasi di masyarakat bahwa tidak ada kesungguhan polisi untuk memberantas bisnis ilegal di bidang Migas dan terindikasi dilindungi oleh oknum -oknum tertentu.
“Hal yang janggal jika pihak Kepolisian tidak mengetahui adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi dan gas bersubsidi di wilayah tugasnya. Bukankah di setiap desa atau kelurahan di tempat ada Polisi sebagai Babinkamtibmas?,” ujar sumber media penuh selidik.
Sekedar informasi, secara umum dalam menjalankan usahanya, pelaku penimbunan solar bersubsidi menggunakan minibus jenis Kijang atau kendaraan lainnya yang sudah dimodifikasi sehingga tangkinya bisa menampung solar satu hingga dua ton.
Mafia BBM tersebut dengan leluasa keluar masuk SPBU, hal itu terjadi karena diduga ada kerjasama antara pengemudi minibus yang biasa disebut Helikopter dengan oknum petugas SPBU.
Dengan cara sembunyi -sembunyi dan biasanya dilakukan pada malam hari, solar dibeli dengan harga subsidi yaitu Rp. 6.800 per liter lalu dijual ke industri atau proyek dengan harga tinggi atau seharga BBM Non Subsidi.
Untuk diketahui, harga Solar subsidi dibanderol Rp 6.800 per liter. Artinya, ada perbedaan harga hingga Rp 11.200 – Rp 11.750 per liter antara Solar subsidi dan non subsidi.
Sesuai Undang-Undang Migas No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55 disebutkan, setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Meski sanksi hukumnya cukup berat, ternyata tidak membuat takut para mafia migas hal itu terjadi akibat lemahnya pengawasan dan penegakan hukum. Berbagai pihak berharap pihak Kepolisian dan Pertamina serta BPH Migas melakukan tindakan tegas terhadap aktivitas penimbunan BBM bersubsidi tersebut. (TIM)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Polisi masih melakukan pengejaran terhadap pacar pelaku inisial R dan teman pelaku inisial M. “Tim Opsnal saat ini melakukan pengejaran terhadap M dan pacar pelaku inisial R,” kata Kapolsek Mampang Kompol David Y Kanitero saat dihubungi, Jumat (7/6/2024).
David mengatakan pelaku tak sendirian saat bertemu dengan korban untuk melakukan pengeroyokan tersebut. Dia menuturkan pelaku turut mengajak temannya inisial M yang saat ini masih dalam tahap pengejaran.
“Saat janjian ketemu, pelaku mengajak temannya inisial M,” ujarnya.
Sebelumnya, polisi mengungkap motif di balik aksi pengeroyokan seorang pelajar berinisial FY (20) hingga tewas di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Polisi menyebut pengeroyokan dipicu masalah asmara.
“Hasil dari interogasi pelaku, motif karena perempuan,” kata Kapolsek Mampang Kompol David Y Kanitero saat dihubungi, Kamis (6/6/2024).
David mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, pacar pelaku merupakan mantan pacar dari korban. Wanita tersebut mengaku kepada pelaku sering dipukuli korban saat dulu menjalin hubungan.
“Pacar pelaku menceritakan ke pelaku bahwa saat berpacaran dengan korban, sang pacar ini sering dipukuli,” ujarnya.
Pelaku pun mengajak korban bertemu. Namun demikian, saat itu pelaku mengajak temannya untuk melakukan pengeroyokan hingga korban meninggal dunia.
“Sehingga pelaku marah dan janjian ketemu dengan korban. Saat janjian ketemu, pelaku mengajak temannya inisial M. Saat ketemu pelaku bersama temannya M mengeroyok korban sehingga korban meninggal dunia,” jelasnya.
Dugaan pengeroyokan itu terjadi pada hari ini, Kamis (6/6/2024), sekitar pukul 11.15 WIB, di Jalan Kemang Timur V RT 06 RW 04, Bangka, Mampang Prapatan, Jaksel.
Polisi mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) tersebut serta mengumpulkan alat bukti. Kasus tersebut dilaporkan masyarakat ke anggota Polsek Mampang Prapatan. Korban merupakan warga Duren Tiga, Pancoran, Jaksel. (DAB)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Dikrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Para tersangka itu merupakan pemilik sekaligus pengelola judi online tersebut. Mereka diketahui satu keluarga dengan inisial EA (48), AL (48), NA (23), AT (22), dan IL (44).
“Adapun pengelola ini memiliki tanggung jawab yaitu menyediakan kantor ataupun tempat, menyiapkan peralatan menyiapkan sarana dan prasarana merekrut dan melakukan pelatihan serta memberikan gaji terhadap para admin,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan.
Selain itu, polisi menangkap 18 orang lainnya yang berperan sebagai admin judi online. Mereka mendapatkan bayaran Rp 2-6 juta dari tugas menjadi seorang admin.
“Selanjutnya masih terdapat 18 orang tersangka yang diduga sebagai admin yang mana para tersangka ini memiliki tugas yaitu untuk melakukan promosi melalui aplikasi WhatsApp, kemudian melayani pembelian ataupun penjualan chip dan melakukan pembukuan,” jelasnya. (MAD)