Jombang –
Penyelundupan sabu ke Lapas Klas IIB Jombang kembali digagalkan. Kali ini, pelaku menyembunyikan narkotika golongan I itu ke dalam 18 cabai rawit.
Kepala Lapas Jombang Mahendra Sulaksana mengatakan, penyelundupan sabu terjadi pada Selasa (25/5) sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itu, pelaku berinisial WA (31) datang ke lapas menitipkan makanan untuk narapidana (napi) kasus narkoba berinisial RZ.
“Saat digeledah petugas kami menemukan 18 cabai yang berisi narkoba,” kata Mahendra kepada wartawan di Lapas Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Kamis (27/5/2021).
Beruntung saat itu WA belum sempat kabur dari Lapas Jombang. Sehingga sipir lapas langsung meringkusnya. Pelaku dan barang bukti narkoba diserahkan ke Satreskoba Polres Jombang.
Kasat Reskoba Polres Jombang AKP Mukid menjelaskan, narkoba yang diselundupkan WA ke Lapas Jombang menggunakan 18 cabai rawit, dipastikan jenis sabu. Masing-masing cabai diisi sabu kemasan plastik seberat 0,2-0,3 gram.
“Total sabu yang diselundupkan ke lapas hampir 6 gram,” terangnya.(VAN)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal 75 pegawai KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam proses alih status menjadi ASN. Hal itu dilakukan guna memperkuat putusan MK yang menyatakan proses alih status ASN tidak boleh merugikan hak pegawai.
“Atas dasar polemik tersebut, MAKI akan mengajukan uji materi ke MK dengan maksud menjadikan pertimbangan putusan MK menjadi lebih kuat dan mengikat dengan cara Pertimbangan menjadikan amar putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, melalui keterangan tertulis, Kamis (27/5/2021).
“Kalau dulu hanya berupa pertimbangan, maka nantinya akan menjadi putusan akhir dari produk MK,” tambahnya.
Pasalnya, Boyamin menegaskan bahwa putusan MK tidak sesuai dengan tindakan pimpinan KPK dalam menangani polemik ini. Sebanyak 51 dari 75 pegawai masih dinyatakan tidak bisa kembali bergabung dan berstatus ‘merah’.
“Berdasar pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan pegawai KPK, namun nyatanya saat ini pimpinan KPK berlawanan dengan pertimbangan putusan MK tersebut, yaitu hendak memberhentikan 51 pegawai KPK yang berstatus merah dan tidak bisa dibina lagi,” kata Boyamin.(MAD)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Hakim tunggal PN Jaksel, Morgan Simanjuntak, menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka korupsi pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) di PT Pelindo II, RJ Lino. Hakim menegaskan penyidikan KPK sah sesuai dengan prosedur hukum.
“Mengadili, menolak permohonan praperadilan,” kata hakim tunggal Morgan Simanjuntak, Selasa (25/5/2021).
Hakim menyatakan proses penyidikan kasus tersebut sudah sesuai dengan prosedur. Hakim menolak dalil pemohon yang menyatakan penyidikan sudah lewat batas waktu.
Menyatakan surat penahanan dan surat perintah perpanjangan penahanan tertanggal 13 April 2021 atas nama RJ Lino atau pemohon adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum, dan oleh karena surat itu tidak berkekuatan hukum tetap. Memerintahkan termohon dikeluarkan dari rutan KPK, mengembalikan harkat dan martabat pemohon,” ujar pengacara RJ Lino, Agus Dwiwarsono, dalam sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (18/5).(DAB)
BANYUWANGI, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Cemburu buta membuat seorang suami di Banyuwangi murka. Suami tersebut tega membacok istrinya hingga luka parah.
Pelaku adalah Madi (38), warga Desa Gumirih, Singojuruh, Banyuwangi. Istri yang dibacoknya adalah Istiqomah (36). Beruntung nyawa sang istri masih bisa diselamatkan.
Prahara rumah tangga ini bermula ketika tersangka mendapati isterinya berbincang dengan laki-laki lain saat hendak mandi di sungai. Saat itu Madi melihat pundak isterinya dipijat oleh lelaki tersebut hingga dirinya terbakar api cemburu.
Pada hari Senin tanggal 24 Mei 2021 sekitar pukul 16.30 WIB, diawali tersangka sebelum mandi di sungai, ia melihat isterinya dipijat oleh laki-laki lain. Dari situ tersangka terbakar cemburu,” kata Kapolresta Banyuwangi, Kombes Arman Asmara Syarifuddin, Selasa (25/5/2021).(MAD)
SIDOARJO, KHATULISTIWAONLINE.COM –
4 Dari 10 preman yang menganiaya anggota TNI AL Pratu Marinir Jehezkial Yusuf Sakan (28) di Terminal Purabaya-Bungurasih, hingga tak sadarkan diri sudah ditangkap. 6 Preman lainnya yang identitasnya sudah diketahui masih diburu polisi.
“Sekali lagi kami akan terus kejar pelaku yang lain. Kami sudah mengantongi indentitas mereka,” jelas Sumardji.
Dia pun mengharapkan 6 pelaku lainnya segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Alangkah baiknya segera menyerahkan diri,” tegasnya.
Sementara Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Wahyudin Latif hingga kini pihaknya masih memburu para pelaku yang kabur.
“Kami akan kejar terus pelaku pengeroyokan anggota TNI yang melarikan diri itu,” tandas Wahyudin.(DAB)
TANGERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM
Penahanan ijazah Matius yang dilakukan oleh pihak PT. Arta Boga Cemerlang nampaknya akan menjadi polemik berkepanjangan.
Pasalnya, pertemuan antara Tim PT. Arta Boga Cemerlang dengan orang tua Matius yang sebelumnya telah disepakati oleh kedua belah pihak pada Selasa (25/05/2021) tidak membuahkan hasil.
Dalam pertemuan di salah satu gudang PT. Arta Boga Cemerlang di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang, pihak PT.Arta Boga Cemerlang malah membicarakan sejumlah uang sebagai biaya untuk menebus ijazah Matius yang ditahan.
Menurut orang tua Matius kepada Khatulistiwaonline, dalam pertemuan tersebut, salah seorang dari pihak PT Arta Boga bernama Monic menanyakan berapa yang mampu disiapkan untuk biaya menebus ijazah tersebut.
Meski merasa aneh dan sama sekali tidak menyangka bahwa pihak perusahaan akan membicarakan uang dalam pertemuan itu, orang tua Matius mengatakan bahwa dirinya rela memberikan uang sebesar Rp 2 juta.
Saat itu juga, Monic menghubungi seseorang dan oleh orang tersebut mengatakan belum bisa kalau hanya Rp 2 juta. Merasa kesal karena pihak Arta Boga Cemerlang seolah melakukan pemerasan, ayah Matius meninggalkan tempat tersebut.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tindakan pihak PT Arta Boga Cemerlang melakukan penahanan terhadap ijazah Matius ini mendapat tanggapan dari Gordon Sitinjak.
Gordon yang pernah pengurus Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan kini sebagai Ketua Umum Perkumpulan Pilar Bangsa mengatakan, hal-hal seperti ini tidak perlu terjadi karena sudah dapat digolongkan dengan kerja paksa atau rodi.
“Keadaan itu terjadi karena ada sebab akibat sehingga pekerja yang masih tahapan Training keluar karena pengingkaran janji dari pihak PT. Arta Boga Cemerlang karena tidak memberikan biaya transportasi dan jam waktu kerja tidak tertib.
Lebih tegas dikatakan oleh Gordon, perjanjian atau kontrak yang dibuat harus mengembalikan Rp 25 juta kalau pekerja keluar dimasa Training tidak dapat dibenarkan. “Saya mau tahu pasal dan ayatnya diperundang undangan mana yah, kan itu hanya aturan perusahaan saja,” kata Gordon dengan berapi-api.
Hal serupa dikatakan Kabid Hubungan Industrial Disnaker Kota Tangerang, Asep Rahmat.
Dikatakannya, penahanan ijazah yang dilakukan pihak PT. Arta Boga Cemerlang tidak dibenarkan.
“Tindakan pihak perusahaan menahan ijazah tidak dibenarkan dalam bentuk apapun. Itu perjanjian antara pihak perusahaan dengan si pekerja yang statusnya masih training.
Bahkan, Kapolri pun sudah pernah mengatakan, tidak boleh ada penahanan ijazah pekerja oleh perusahaan manapun, ” ujar Asep Rahmat pada Rabu (28/4/2021) lalu seraya mengatakan bahwa pihak yang dirugikan bisa menempuh jalur hukum.
Karena ijazah ditahan berarti sudah menutup sumber kehidupan dari orang tersebut. ” Tiga
bulan masa training, kerugian apa yang sudah diderita oleh perusahaan dan ada istilah pinalti dengan membayar Rp 25 juta, kan tidak berdasar, justru si pelamar yang sedang tahapan training tidak bisa mendapatkan haknya mengundurkan dirilah daripada minta terus sama orang tua,” ujar Asep Rahmat.
Penahanan ijazah ini juga mendapat perhatian dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten. Kadisnakertrans Provinsi Banten, Al Hamidi,S.Sos, MSi ketika diminta tanggapannya mengatakan, Matius sebagai korban sebaiknya membuat laporan agar bisa ditindak lanjuti.
Menurut Al Hamidi, dari aspek hukum ijazah tidak dapat dijadikan jaminan, apalagi ditahan sebagai jaminan buruh agar tidak mundur atau keluar dari perusahaan.
![](https://khatulistiwaonline.com/wp-content/uploads/2021/05/WhatsApp-Image-2021-05-19-at-20.22.33.jpeg)
Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang akan melakukan pemanggilan terhadap Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan pihak PT Arta Boga Cemerlang.
Namun, sebelum hal itu dilakukan, kalangan dewan meminta agar Matius melayangkan surat secara resmi kepada Ketua DPRD Kota Tangerang melalui Komisi 2.
Hal tersebut dikatakan Anggraini Jatmika Ningsih, salah seorang anggota DPRD Kota Tangerang dari Komisi 2 saat dihubungi Khatulistiwaonline melalui sambungan telepon, Rabu (19/5/2021).
Anggota dewan yang menjadi wakil rakyat, kata Anggraini harus bisa menampung keluhan yang datang dari masyarakat. “Sesuai dengan kapasitas kami tidak menjadi pemutus, karena kewenangan itu ada di bidang pengawasan Nakertans Provinsi Banten.
Upaya yang kami lakukan hanyalah memanggil Disnaker Kota Tangerang dan PT. Arta Boga Cemerlang, setelah Matius berkirim surat baru kami tindak lanjuti, kata Anggraini Jatmika Ningsih. (NGO)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Maria Pauline Lumowa divonis 18 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 4 bulan kurungan. Maria dinyatakan hakim terbukti melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas kasus pembobolan Bank BNI yang merugikan negara Rp 1,2 triliun.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Maria Pauline Lumowa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut dan melakukan tindak pidana pencucian uang,” ujar hakim ketua Saifudin Zuhri saat membacakan surat putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (24/5/2021).
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa berupa pidana selama 18 tahun dan denda Rp 800 juta subsider 4 bulan kurungan,” lanjutnya.
Selain itu hakim juga menjatuhkan hukuman uang pengganti sebesar Rp 185 miliar. Jika tidak diganti Maria akan dipenjara selama 7 tahun.
“Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 185.822.422.331,43, dengan ketentuan jika tidak membayar uang pengganti setelah putusan hakim tetap maka harta bendanya berhak dilelang oleh jaksa, apabila terpidana tidak punya uang bayar uang pengganti maka diganti pidana penjara selama 7 tahun,” ucap hakim Saifuddin.(DAB)
KUDUS, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Pelaku pembunuhan gadis ABG berusia 17 tahun di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, ternyata dilakukan ayah kandungnya sendiri. Pelaku, S (45), kini terancam hukuman 15 tahun bui.
“Pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak subs pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma saat jumpa pers di Mapolres Kudus, Senin (24/5/2021).
Aditya mengatakan peristiwa itu terjadi pada Rabu (5/5) lalu. Awalnya tersangka mengajak korban berhubungan badan.
“Jadi kronologisnya bahwa bersangkutan korban waktu pagi hari sebelum dia mengantar adiknya sekolah, itu telah dimintai untuk berhubungan seperti itu berhasil melaksanakan. Kemudian si korban mengantarkan adiknya sekolah kemudian pas pulang tersangka minta jatah lagi,” jelasnya.(MAD)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Polisi menetapkan pengemudi mobil yang melakukan tabrak lari terhadap pedagang dan gerobak mi ayam di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, sebagai tersangka. Pengemudi mobil berinisial ZO itu dijerat sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan.
“Kesimpulannya, Saudara ZO telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dengan dua alat bukti, yaitu keterangan tiga orang saksi,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo di kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (22/5/2021).
Polisi menyebut ZO dijerat dengan Pasal 310 ayat 2 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena diduga lalai dalam berkendara dan mengakibatkan kecelakaan dengan korban luka ringan. ZO terancam penjara 1 tahun dan denda Rp 2 juta.
“Sementara ini dikenakan yang pertama Pasal 310 ayat 2, yaitu karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas korban luka ringan dan kerusakan kendaraan. Dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 2 juta,” kata Sambodo.(DAB)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
San Herman Palijama (34) dan Muhammad Romi Arwanpitu (38), dua oknum polisi yang bertugas di Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease dituntut 10 tahun penjara terkait kasus penjualan senjata dan amunisi ke teroris kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua. Keduanya dijerat pasal berlapis.
“Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12/1951 tentang mengubah Ordonnantie Tijdelikke Bijzondere Strafbepalingen (STBL 1948 No 17) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata JPU Kejaksaan Negeri Ambon, Eko Nugroho, seperti dilansir Antara, Jumat (21/5/2021).
Tuntutan jaksa disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Pasti Tarigan, dan didampingi dua hakim anggota.
Dalam persidangan itu, jaksa juga menuntut empat terdakwa lainnya yang merupakan warga sipil dan terlibat dalam kasus penjualan senpi dan amunisi itu secara bervariasi.
Untuk terdakwa Sahrul Nurdin (39) dituntut 12 tahun penjara, sementara Ridwan Mohsen Tahalua (44), Handri Morsalim (43) dan Andi Tanan (50) dituntut delapan tahun penjara.(DON)