TANGERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM
Penahanan ijazah Matius yang dilakukan oleh pihak PT. Arta Boga Cemerlang nampaknya akan menjadi polemik berkepanjangan.
Pasalnya, pertemuan antara Tim PT. Arta Boga Cemerlang dengan orang tua Matius yang sebelumnya telah disepakati oleh kedua belah pihak pada Selasa (25/05/2021) tidak membuahkan hasil.
Dalam pertemuan di salah satu gudang PT. Arta Boga Cemerlang di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang, pihak PT.Arta Boga Cemerlang malah membicarakan sejumlah uang sebagai biaya untuk menebus ijazah Matius yang ditahan.
Menurut orang tua Matius kepada Khatulistiwaonline, dalam pertemuan tersebut, salah seorang dari pihak PT Arta Boga bernama Monic menanyakan berapa yang mampu disiapkan untuk biaya menebus ijazah tersebut.
Meski merasa aneh dan sama sekali tidak menyangka bahwa pihak perusahaan akan membicarakan uang dalam pertemuan itu, orang tua Matius mengatakan bahwa dirinya rela memberikan uang sebesar Rp 2 juta.
Saat itu juga, Monic menghubungi seseorang dan oleh orang tersebut mengatakan belum bisa kalau hanya Rp 2 juta. Merasa kesal karena pihak Arta Boga Cemerlang seolah melakukan pemerasan, ayah Matius meninggalkan tempat tersebut.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tindakan pihak PT Arta Boga Cemerlang melakukan penahanan terhadap ijazah Matius ini mendapat tanggapan dari Gordon Sitinjak.
Gordon yang pernah pengurus Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan kini sebagai Ketua Umum Perkumpulan Pilar Bangsa mengatakan, hal-hal seperti ini tidak perlu terjadi karena sudah dapat digolongkan dengan kerja paksa atau rodi.
“Keadaan itu terjadi karena ada sebab akibat sehingga pekerja yang masih tahapan Training keluar karena pengingkaran janji dari pihak PT. Arta Boga Cemerlang karena tidak memberikan biaya transportasi dan jam waktu kerja tidak tertib.
Lebih tegas dikatakan oleh Gordon, perjanjian atau kontrak yang dibuat harus mengembalikan Rp 25 juta kalau pekerja keluar dimasa Training tidak dapat dibenarkan. “Saya mau tahu pasal dan ayatnya diperundang undangan mana yah, kan itu hanya aturan perusahaan saja,” kata Gordon dengan berapi-api.
Hal serupa dikatakan Kabid Hubungan Industrial Disnaker Kota Tangerang, Asep Rahmat.
Dikatakannya, penahanan ijazah yang dilakukan pihak PT. Arta Boga Cemerlang tidak dibenarkan.
“Tindakan pihak perusahaan menahan ijazah tidak dibenarkan dalam bentuk apapun. Itu perjanjian antara pihak perusahaan dengan si pekerja yang statusnya masih training.
Bahkan, Kapolri pun sudah pernah mengatakan, tidak boleh ada penahanan ijazah pekerja oleh perusahaan manapun, ” ujar Asep Rahmat pada Rabu (28/4/2021) lalu seraya mengatakan bahwa pihak yang dirugikan bisa menempuh jalur hukum.
Karena ijazah ditahan berarti sudah menutup sumber kehidupan dari orang tersebut. ” Tiga
bulan masa training, kerugian apa yang sudah diderita oleh perusahaan dan ada istilah pinalti dengan membayar Rp 25 juta, kan tidak berdasar, justru si pelamar yang sedang tahapan training tidak bisa mendapatkan haknya mengundurkan dirilah daripada minta terus sama orang tua,” ujar Asep Rahmat.
Penahanan ijazah ini juga mendapat perhatian dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten. Kadisnakertrans Provinsi Banten, Al Hamidi,S.Sos, MSi ketika diminta tanggapannya mengatakan, Matius sebagai korban sebaiknya membuat laporan agar bisa ditindak lanjuti.
Menurut Al Hamidi, dari aspek hukum ijazah tidak dapat dijadikan jaminan, apalagi ditahan sebagai jaminan buruh agar tidak mundur atau keluar dari perusahaan.
![](https://khatulistiwaonline.com/wp-content/uploads/2021/05/WhatsApp-Image-2021-05-19-at-20.22.33.jpeg)
Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang akan melakukan pemanggilan terhadap Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan pihak PT Arta Boga Cemerlang.
Namun, sebelum hal itu dilakukan, kalangan dewan meminta agar Matius melayangkan surat secara resmi kepada Ketua DPRD Kota Tangerang melalui Komisi 2.
Hal tersebut dikatakan Anggraini Jatmika Ningsih, salah seorang anggota DPRD Kota Tangerang dari Komisi 2 saat dihubungi Khatulistiwaonline melalui sambungan telepon, Rabu (19/5/2021).
Anggota dewan yang menjadi wakil rakyat, kata Anggraini harus bisa menampung keluhan yang datang dari masyarakat. “Sesuai dengan kapasitas kami tidak menjadi pemutus, karena kewenangan itu ada di bidang pengawasan Nakertans Provinsi Banten.
Upaya yang kami lakukan hanyalah memanggil Disnaker Kota Tangerang dan PT. Arta Boga Cemerlang, setelah Matius berkirim surat baru kami tindak lanjuti, kata Anggraini Jatmika Ningsih. (NGO)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Maria Pauline Lumowa divonis 18 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 4 bulan kurungan. Maria dinyatakan hakim terbukti melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas kasus pembobolan Bank BNI yang merugikan negara Rp 1,2 triliun.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Maria Pauline Lumowa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut dan melakukan tindak pidana pencucian uang,” ujar hakim ketua Saifudin Zuhri saat membacakan surat putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (24/5/2021).
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa berupa pidana selama 18 tahun dan denda Rp 800 juta subsider 4 bulan kurungan,” lanjutnya.
Selain itu hakim juga menjatuhkan hukuman uang pengganti sebesar Rp 185 miliar. Jika tidak diganti Maria akan dipenjara selama 7 tahun.
“Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 185.822.422.331,43, dengan ketentuan jika tidak membayar uang pengganti setelah putusan hakim tetap maka harta bendanya berhak dilelang oleh jaksa, apabila terpidana tidak punya uang bayar uang pengganti maka diganti pidana penjara selama 7 tahun,” ucap hakim Saifuddin.(DAB)
KUDUS, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Pelaku pembunuhan gadis ABG berusia 17 tahun di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, ternyata dilakukan ayah kandungnya sendiri. Pelaku, S (45), kini terancam hukuman 15 tahun bui.
“Pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak subs pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma saat jumpa pers di Mapolres Kudus, Senin (24/5/2021).
Aditya mengatakan peristiwa itu terjadi pada Rabu (5/5) lalu. Awalnya tersangka mengajak korban berhubungan badan.
“Jadi kronologisnya bahwa bersangkutan korban waktu pagi hari sebelum dia mengantar adiknya sekolah, itu telah dimintai untuk berhubungan seperti itu berhasil melaksanakan. Kemudian si korban mengantarkan adiknya sekolah kemudian pas pulang tersangka minta jatah lagi,” jelasnya.(MAD)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Polisi menetapkan pengemudi mobil yang melakukan tabrak lari terhadap pedagang dan gerobak mi ayam di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, sebagai tersangka. Pengemudi mobil berinisial ZO itu dijerat sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan.
“Kesimpulannya, Saudara ZO telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dengan dua alat bukti, yaitu keterangan tiga orang saksi,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo di kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (22/5/2021).
Polisi menyebut ZO dijerat dengan Pasal 310 ayat 2 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena diduga lalai dalam berkendara dan mengakibatkan kecelakaan dengan korban luka ringan. ZO terancam penjara 1 tahun dan denda Rp 2 juta.
“Sementara ini dikenakan yang pertama Pasal 310 ayat 2, yaitu karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas korban luka ringan dan kerusakan kendaraan. Dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 2 juta,” kata Sambodo.(DAB)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
San Herman Palijama (34) dan Muhammad Romi Arwanpitu (38), dua oknum polisi yang bertugas di Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease dituntut 10 tahun penjara terkait kasus penjualan senjata dan amunisi ke teroris kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua. Keduanya dijerat pasal berlapis.
“Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12/1951 tentang mengubah Ordonnantie Tijdelikke Bijzondere Strafbepalingen (STBL 1948 No 17) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata JPU Kejaksaan Negeri Ambon, Eko Nugroho, seperti dilansir Antara, Jumat (21/5/2021).
Tuntutan jaksa disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Pasti Tarigan, dan didampingi dua hakim anggota.
Dalam persidangan itu, jaksa juga menuntut empat terdakwa lainnya yang merupakan warga sipil dan terlibat dalam kasus penjualan senpi dan amunisi itu secara bervariasi.
Untuk terdakwa Sahrul Nurdin (39) dituntut 12 tahun penjara, sementara Ridwan Mohsen Tahalua (44), Handri Morsalim (43) dan Andi Tanan (50) dituntut delapan tahun penjara.(DON)
TANGSEL, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Polisi berhasil mengevakuasi anak perempuan berusia 5 tahun yang dianiaya ayahnya di Serpong, Tangerang Selatan. Kasus ini terungkap setelah ibundanya meminta bantuan via akun Facebook.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin menjelaskan, posisi ibunda sedang berada di luar negeri ketika putrinya dianiaya. Ibunda korban bekerja sebagai TKW di Malaysia.
“Ibunya di Malaysia, bekerja di sana sudah dua tahun,” kata Iman kepada wartawan di Polres Tangsel, Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (20/5/2021).
“Dia buat video penganiayaan itu, lalu dikirimkan ke ibunya,” kata Angga.
Sang ibu lalu meminta bantuan melalui Facebook. Ibunda membagikan video penganiayaan pelaku terhadap anaknya itu hingga akhirnya viral di linimasa.
“Iya itu akun Facebook ibunya,” kata Angga.(MAD)
BANDAR LAMPUNG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugianto meminta para kapolres dan kapolsek menangkap para pelaku kejahatan jalanan, terutama begal. Perintah ini diserukan usai kejadian Polsek Candipuro di Lampung Selatan dibakar.
“Ditegaskan kembali untuk satu bulan ke depan Kapolda menegaskan segera ungkap pelaku-pelaku kasus begal yang kita sebut dengan C3. Tanpa terkecuali, seluruh Kapolres, Kapolsek bergerak,” kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad saat dihubungi, Jumat (21/5/2021).
C3 adalah istilah kepolisian untuk menyebut pidana pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Kapolda Lampung meminta dalam sebulan ke depan, para pelaku kejahatan jalanan ditangkap demi menciptakan suasana aman.
“Dikasih ultimatum satu bulan, itu akan dievaluasi semua kinerja. Yang evaluasi Pak Kapolda, dilihat dalam satu bulan kapolres-kapolres (mana yang tidak menangkap sama sekali-red),” ujar Pandra.
“Jadi beliau mengultimatum dalam waktu satu bulan semua pelaku-pelaku begal yang di sini, di Lampung yang terkenal dengan begalnya, itu harus ditindak tegas. Yaitu tindakan tegas dan terukur,” sambung Pandra.
Bahkan, lanjut dia, Irjen Hendro akan mempertanggungjawabkan semua risiko anggota dalam pemberantasan begal di Lampung. “Semua risiko yang akan terjadi anggota yang bertanggung jawab Kapolda Lampung. Asal tindakannya tegas, terukur, dan sesuai undang-undang serta aturan yang belaku,” tegas Pandra.(VAN)
BOGOR, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Tiga pencuri bersenjatakan celurit babak belur dihakimi warga usai aksinya dipergoki korban di Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, Kamis (20/5/2021). Korban berinisial AR sempat duel dengan pelaku yang membawa celurit. Pelaku yang masih berusia 16 tahun itu kemudian berhasil dilumpuhkan setelah senjatanya direbut korban.
“Iya benar. Ada 3 pelaku pencurian dengan kekerasan yang diamankan di Katulampa. 3 pelaku diamankan setelah aksinya dipergoki korban, korban sempat melakukan perlawanan. Para pelaku sudah kita amankan, korban sempat dibawa ke rumah sakit karena mengalami luka akibat senjata tajam,” kata Kapolresta Bogor Kombes Susatyo Purnomo Condro, Kamis (20/5/2021) pagi.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 02.30 WIB. Saat itu korban berinisial AR yang tengah tidur di dalam kamar dikagetkan oleh pelaku AF (16) yang masuk ke dalam rumahnya melalui jendela. Saat itu, pelaku mengambil handphone milik korban yang tergeletak di atas meja.
Meski pelaku AF saat itu menenteng celurit, rupanya tidak membuat AR gentar dan langsung melakukan perlawanan. Dalam duel tersebut, AR mengalami luka di bagian bahu kiri, tangan, pipi, hingga pinggul sebelah kiri karena sabetan clurit. AR yang tidak menyerah, terus melakukan perlawanan. Hingga akhirnya AR berhasil merebut celurit yang dipegang pelaku AF dan meringkusnya.
Sementara dua pelaku lainnya, yakni YG (16) dan M Fahrul (21) berusaha melarikan diri usai karena tahu AF berhasil diringkus korban. Namun keduanya berhasil ditangkap warga yang tengah ronda dan berhasil diamankan. Ketiga pelaku yang sempat diamankan di pos keamanan perumahan sempat menjadi sasaran amukan warga. Ketiganya kemudian dibawa pihak kepolisian dalam kondisi babak belur.
“Pelaku sudah diamankan, masih diperiksa di reskrim. Jadi dalam kejadian itu, 3 pelaku ini punya peran masing-masing. Satu pelaku yang membawa senjata tajam masuk ke dalam rumah dan mengambil barang milik korban, satu pelaku berdiri di jendela sambil memantau situasi dan satu pelaku menunggu di motor,” terang Susatyo.(MAD)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Seorang pria berinisial ML (31) tewas terkena sabetan benda tajam. Korban tewas saat melerai tawuran remaja di Kemayoran, Jakarta Pusat, dini hari tadi.
“Itu dia coba melerai ya perkelahian antarremaja, tawuran itu. Dia lerai, tapi jadi korban,” kata Kasubbag Humas Polres Metro Jakarta Pusat AKP Sam Suharto saat dihubungi, Rabu (19/5/2021).
Peristiwa tawuran tersebut terjadi pada pukul 03.30 WIB di Jalan Utan Panjang III, Kemayoran, Jakarta Pusat. Para peserta tawuran itu diketahui merupakan remaja di daerah tersebut.
Tidak diketahui penyebab tawuran tersebut. Sam mengatakan korban tewas akibat luka bacok.
Hal itu diketahui dari luka yang terdapat pada tubuh korban. Menurut Sam, ada luka robek yang cukup dalam di perut korban.
“Luka korban ada di perut kayak robek. Luka bacok,” ungkap Sam.
Hingga saat ini polisi masih mengejar terduga pelaku. Namun Sam menyebut beberapa pelaku telah teridentifikasi oleh pihaknya.
“Sementara sudah diidentifikasi. Sekarang masih dalam pengejaran Polsek Kemayoran dan Satreskrim,” pungkas Sam.(MAD)