Jombang –
Penyelundupan sabu ke Lapas Klas IIB Jombang kembali digagalkan. Kali ini, pelaku menyembunyikan narkotika golongan I itu ke dalam 18 cabai rawit.
Kepala Lapas Jombang Mahendra Sulaksana mengatakan, penyelundupan sabu terjadi pada Selasa (25/5) sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itu, pelaku berinisial WA (31) datang ke lapas menitipkan makanan untuk narapidana (napi) kasus narkoba berinisial RZ.
“Saat digeledah petugas kami menemukan 18 cabai yang berisi narkoba,” kata Mahendra kepada wartawan di Lapas Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Kamis (27/5/2021).
Beruntung saat itu WA belum sempat kabur dari Lapas Jombang. Sehingga sipir lapas langsung meringkusnya. Pelaku dan barang bukti narkoba diserahkan ke Satreskoba Polres Jombang.
Kasat Reskoba Polres Jombang AKP Mukid menjelaskan, narkoba yang diselundupkan WA ke Lapas Jombang menggunakan 18 cabai rawit, dipastikan jenis sabu. Masing-masing cabai diisi sabu kemasan plastik seberat 0,2-0,3 gram.
“Total sabu yang diselundupkan ke lapas hampir 6 gram,” terangnya.(VAN)