JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Polisi menetapkan pengemudi mobil yang melakukan tabrak lari terhadap pedagang dan gerobak mi ayam di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, sebagai tersangka. Pengemudi mobil berinisial ZO itu dijerat sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan.
“Kesimpulannya, Saudara ZO telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dengan dua alat bukti, yaitu keterangan tiga orang saksi,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo di kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (22/5/2021).
Polisi menyebut ZO dijerat dengan Pasal 310 ayat 2 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena diduga lalai dalam berkendara dan mengakibatkan kecelakaan dengan korban luka ringan. ZO terancam penjara 1 tahun dan denda Rp 2 juta.
“Sementara ini dikenakan yang pertama Pasal 310 ayat 2, yaitu karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas korban luka ringan dan kerusakan kendaraan. Dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 2 juta,” kata Sambodo.(DAB)