JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM –
Polda Metro Jaya menangkap 12 tersangka terkait penembakan maut terhadap bos pelayaran, Sugianto (51) di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Para tersangka memiliki peran masing-masing mulai dari otak perencanaan hingga penyedia senjata api.
“Dari hasil pengungkapan ini jadi ada 12 tersangka bisa dikatakan sindikat pembunuhan dengan berbagai peran,” kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana saat memberikan keterangan rilis di Polda Metro Jaya, Senin (24/8/2020).
Pembunuhan itu diotaki oleh tersangka Nur Luthfiah (34). Nur Luthfiah adalah karyawan yang bekerja sebagai admin dan keuangan di perusahaan milik Sugianto di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
“Sebagai otak pelaku, merencanakan, dan kemudian mencari senpi (senjata api), kemudian ada sebagai joki, eksekutor dan ada yang membawa senpi. Ini dari ke 12 pelaku ini dengan berbagai peran ya,” ucapnya.
Selain Nur Luthfiah, 11 tersangka lainnya adalah Ruhiman (42), Dikky Mahfud (50), Syahrul (58), Rosidi (52), Mohammad Rivai (25), Dedi Wahyudi (45), Ir Arbain Junaedi (56), Sodikin (20), Raden Sarmada (45), Suprayitno (57), Totok Hariyanto (64).
Tersangka Ruhiman adalah suami siri tersangka Nur Luthfiah. Ruhiman disebut ikut merencanakan pembunuhan korban.
Tersangka Dikky adalah eksekutor yang menembak korban. Saat itu Dikky diantar oleh tersangka Syahrul yang berperan sebagai joki atau pembonceng tersangka Dikky.
Selanjutnya, tersangka Sodikin berperan mengantar senjata api, Mohammad Rivai berperan menyerahkan senjata, Ir Arbain Junaedi berperan menyimpan senpi, Rosidi dan Raden Sarmada berperan merencanakan pembunuhan. Sedangkan tersangka berinisial Totok Hariyanto berperan sebagai pemilik senpi dan Suprayitno sebagai perantara penjual senpi.
Para tersangka ditangkap di 3 lokasi berbeda yaknid di Lampung, Surabaya dan di Cibubur pada tanggal 21 Agustus 2020. Pembunuhan itu diotaki tersangka Nur Luthfiah yang merasa sakit hati pernah dilecehkan oleh korban. Nur Luthfiah juga membunuh korban karena diancam akan dilaporkan ke polisi atas dugaan penggelapan uang pajak perusahaan.
Tersangka Ruhiman, Dikky Mahfud, Syahrul, Mohammad Rivai, Dedi Wahyudi, Ir Arbain Junaedi, Sodikin, Suprayitno, dan Totok Hariyanto ditangkap tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di bawah pimpinan AKBP Handik Zusen, AKP Herman Edco Simbolon, Kompol Ressa F Marasabessy AKP Mugia Yarry Junanda, AKP Nor Marghantara, dan AKP Rulian Syauri.
Tersangka Rosidi dan Sarmada ditangkap tim Subdit Jatanras Ditrekrimum Polda Metro Jaya di bawah pimpinan AKBP Jerry R Siagian. Sedangkan tersangka Nur Lutfiah ditangkap tim Polres Metro Jakarta Utara di bawah pimpinan Kompol Wirdhanto Hadicaksono.
Para tersangka ini pun dipersangkakan Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dan atau Pasal 1 Ayat 1 UU darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama penjara 20 tahun.(DAB)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM –
Bareskrim Polri telah memeriksa tersangka kasus suap red notice, Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Dalam pemeriksaan, sebut polisi, Djoko Tjandra mengaku telah menyuap Brigjen Prasetijo dan Irjen Napoleon.
“Yang bersangkutan dicecar 55 pertanyaan oleh penyidik. Hal-hal yang terkait dengan pertanyaan penyidik, yang bisa kami sampaikan, yaitu terkait dengan pertanyaan aliran dana, suap oleh Saudara JST kepada para tersangka,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (24/8/2020).
Awi menuturkan penyidik masih menelusuri hingga tuntas siapa saja yang terlibat dan berapa uang yang mengalir dalam perbuatan suap-menyuap surat jalan dan red notice Djoko Tjandra ini. Namun Awi menuturkan tak dapat menyampaikan secara detail soal nominal uang suap dari Djoko Tjandra ke para penerima.
“Jadi penyidik mengejar tentunya melakukan pendalaman, mengejar kapan, di mana, kepada siapa saja uang ini diberikan. Dari hasil pemeriksaan, kami tidak bisa sampaikan secara keseluruhan, apalagi terkait nominalnya karena kita masih berproses dan yang bersangkutan memang sudah mengakui itu telah memberikan sebanyak uang tertentu pada para tersangka,” lanjutnya.
Awi kemudian melanjutkan penyidik menghadirkan barang bukti saat memeriksa Djoko Tjandra. Awi menyampaikan Djoko Tjandra mengakui perbuatannya, yaitu memberi suap.
“Barang bukti yang selama ini disita, dihadirkan dalam pemeriksaan. Dan disampaikan kepada tersangka dan ditunjukkan kepada tersangka. Dan yang bersangkutan mengakui dan kami tidak berikan info secara detail. Tapi yang jelas yang bersangkutan mengakui dan memberikan uang kepada para tersangka lain terkait red notice,” sambung Awi.(VAN)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM –
Mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan. Wahyu diputus hakim bersalah menerima suap di pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Fraksi PDIP periode 2019-2024.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Wahyu Setiawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata hakim ketua saat membacakan surat putusan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (24/8/2020).
“Menjatuhkan pidana penjara terdakwa Wahyu Setiawan 6 tahun penjara dan pidana denda Rp 150 juta, dengan ketentuan apabila tidak membayar maka diganti dengan kurungan penjara selama 4 bulan,” imbuhnya.
Selain Wahyu, kader PDIP yang juga merupakan orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina juga divonis terkait kasus ini. Agustiani divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan.
Wahyu terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Wahyu Setiawan dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Wahyu diyakini jaksa bersalah menerima suap di PAW anggota DPR RI periode 2019-2024.
Selain itu, jaksa menuntut hak dipilih Wahyu Setiawan dicabut selama 4 tahun.
Sementara, Agustiani Tio dituntut 4 tahun 6 bulan penjara. Agustiani juga dituntut membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.(VAN)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM –
Ratusan ribu pengunjuk rasa turun ke jalan-jalan di kota Minsk, pada Minggu (23/08) untuk menuntut pengunduran diri Presiden Belarusia Alexander Lukashenko.
Sambil membawa bendera oposisi merah-putih, mereka turun ke Lapangan Kemerdekaan, meneriakkan slogan-slogan menentang Presiden Belarusia Alexander Lukashenko, yang menang dalam pemilihan presiden kontroversial pada 9 Agustus lalu.
Tidak ada angka resmi berapa jumlah demonstran yang turun ke jalan pada Minggu (23/08), tetapi kantor berita The Associated Press memperkirakan sekitar 150.000 orang ambil bagian.
“Ini adalah demonstrasi besar dari sesuatu yang, terus terang, tidak terpikirkan di Belarusia beberapa bulan lalu,” kata Nick Connolly, koresponden DW di ibu kota Belarusia.
Lukashenko menantang
Video dari kantor berita milik negara, BeITA, menunjukkan helikopter pemerintah mendarat di halaman Istana Kemerdekaan – kediaman kerja presiden – tempat pengunjuk rasa berkumpul.
Lukashenko turun memegang senapan otomatis jenis Kalashnikov.
Kantor berita lokal menerbitkan video di media sosial yang menunjukkan meriam air dan polisi anti huru hara bertameng, dikerahkan menuju Lapangan Kemerdekaan. Meski begitu, protes berakhir tanpa insiden.
Pihak berwenang telah menangkap hampir 7.000 orang sejak demonstrasi terjadi usai pemungutan suara. Para pemrotes menuduh polisi menyiksa dan menganiaya para tahanan.
Salah satu demonstran yang pernah menjadi pengamat penyelenggaraan pilpres, mengatakan bahwa dia “terkejut” dengan klaim Lukashenko yang menerima 80% suara.
“Itu (hasil) adalah kebohongan yang mencolok. Jumlahnya sangat meleset sehingga Anda tidak bisa mengatakan bahwa pemilihannya adil. Saya tidak bisa memaafkan itu,” katanya kepada DW.
Tentara ‘untuk melindungi monument nasional’
Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Belarusia, pada Minggu (23/08) sempat mengumumkan mengerahkan tentara untuk melindungi monumen nasional dari pengunjuk rasa dan tidak akan menoleransi bila terjadi kerusuhan di dekat situs-situs tersebut.
Kemenhan mengatakan akan melindungi tugu peringatan Perang Dunia II, yang disebut sebagai “tempat-tempat suci”, dan memerintahkan penutupan empat stasiun metro di pusat Minsk.
“Berita (pengerahan tentara) telah membuat marah orang-orang di sini. Sejauh ini hanya polisi anti huru hara yang digunakan untuk melawan para pengunjuk rasa. Tidak jelas apakah para tentara ini akan bersedia menggunakan kekerasan terhadap para demonstran tak bersenjata,” kata koresponden DW Connolly.
Ketika ditanya apakah Lukashenko melakukan kekerasan lagi, salah satu pengunjuk rasa mengatakan kepada DW: “Saat ini, tidak, tapi itu mungkin (di masa depan) karena presiden kami cukup gila.”
Pada Sabtu (22/08) BelTA mengutip Lukashenko yang memerintahkan menteri pertahanannya untuk memberlakukan tindakan militer “paling ketat”, saat mengunjungi unit militer di Grodno, dekat perbatasan negara itu dengan Polandia.
Uni Eropa bersumpah jatuhkan sanksi
Uni Eropa (UE) menolak hasil pemilu Belarusia dan berjanji akan menjatuhkan sanksi atas tindakan keras yang dilakukan pemerintah terhadap pengunjuk rasa.
Diplomat ternama Uni Eropa Josep Borell memperingatkan bahwa Belarusia tidak boleh menjadi “Ukraina kedua” dan mengatakan UE perlu berurusan dengan Lukashenko (65), pemimpin terlama di negara Eropa.
Svetlana Tikhanovskaya, pemimpin oposisi berusia 37 tahun yang melarikan diri ke Vilnius setelah Lukashenko mengumumkan kemenangan dalam pilpres, mendesak pengunjuk rasa untuk terus menekan pihak berwenang. Tikhanovskaya mengatakan “penting untuk terus bersatu dalam perjuangan menuntut hak.”
Pihak berwenang harus memahami “kami bukan gerakan protes … kami mayoritas dan kami tidak akan mundur. Kami tidak takut pada mereka lagi,” ujar Tikhanovskaya kepada AFP.(RIF)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM –
Polda Metro Jaya mengungkap kasus penembakan bos pelayaran Sugianto (51) di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dua pelaku penembakan tersebut telah ditangkap.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membenarkan soal penangkapan pelaku penembakan di Kelapa Gading tersebut. Para pelaku ditangkap tim gabungan Subdit Resmob dan Subdit Jtanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya serta Polres Jakut.
“Iya benar (ditangkap),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Senin (24/8/2020).
Berdasarkan informasi kedua pelaku ditangkap di luar Jakarta. Namun Yusri belum menjelaskan terkait penangkapan itu.
“Nanti kita rilis kasusnya di Polda Metro,” ucap Yusri.
Sebelumnya diberitakan, penembakan maut terjadi di Ruko Royal Gading Square, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (13/8/2020) pukul 12.00 WIB. Korban Sugianto saat itu hendak pulang ke rumahnya untuk makan siang.
Keterangan saksi-saksi di lokasi menyebutkan pelaku penembakan berjumlah dua orang. Satu orang bertugas sebagai eksekutor dan satu lagi berperan menunggu di motor untuk kemudian melarikan diri bersama pelaku eksekutor tersebut.
Aksi penembakan itu terekam kamera CCTV. Dari rekaman tersebut, terlihat pelaku penembakan sempat berpapasan dengan korban.
Pelaku mengenakan topi dan berjaket. Saat bertemu dengan korban, terlihat pelaku memasukkan tangan kanannya ke saku jaket.
Setelah melewati korban, pelaku berbalik dan menembaki korban. Korban tewas dengan lima luka tembakan.
Berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi-saksi, polisi membuat sketsa wajah kedua pelaku tersebut.(DAB)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM –
Virus Corona terus melonjak di India. Jumlah kasus infeksi virus Corona yang dikonfirmasi di negara terpadat kedua di dunia itu telah menembus angka tiga juta pada Minggu (23/8) waktu setempat, dengan nyaris 70.000 kasus baru dalam sehari.
Kementerian Kesehatan mengatakan seperti dilansir kantor berita AFP, Senin (24/8/2020), sebanyak 69.239 kasus Corona terdeteksi pada hari Minggu (23/8), dengan 912 kematian sehingga jumlah total kematian kini mencapai 56.706.
Namun, banyak ahli mengatakan bahwa skala infeksi Corona yang sebenarnya jauh lebih tinggi.
Pihak berwenang di New Delhi mengatakan pekan lalu bahwa studi antibodi di kota besar itu menunjukkan lebih dari seperempat populasi ibu kota telah tertular infeksi Corona.
Pemerintah Perdana Menteri India Narendra Modi memberlakukan salah satu lockdown (penguncian) paling ketat di dunia pada akhir Maret lalu, yang sebagian besar telah dilonggarkan dalam beberapa pekan terakhir.
Tetapi epidemi telah membuat ekonomi terbesar ketiga di Asia itu terguncang, dan puluhan juta orang kehilangan pekerjaan dan mata pencaharian mereka.
Masing-masing negara bagian dan kota telah memberlakukan penguncian lokal – termasuk Haryana dan Punjab, di mana kasus Corona meningkat dalam beberapa pekan terakhir.
Sebelumnya, hotspot utama adalah kota-kota besar New Delhi dan Mumbai yang padat, rumah bagi beberapa daerah kumuh terbesar di dunia.
“Saat ini kita melihat peningkatan yang cukup tajam dalam kasus secara keseluruhan di India,” kata K Srinath Reddy, dari Yayasan Kesehatan Masyarakat non-pemerintah India.(NOV)
Lima –
Sekitar 23 orang ditangkap dalam penggerebekan sebuah kelab malam di Lima, Peru, terkait pelanggaran pembatasan virus Corona (COVID-19) pada akhir pekan. Dari jumlah itu, sedikitnya 15 orang di antaranya dinyatakan positif Corona.
Seperti dilansir CNN dan Associated Press, Senin (24/8/2020), penggerebekan yang dilakukan Kepolisian Peru terhadap sebuah lokasi dugem tanpa izin di tengah lockdown Corona pada Sabtu (22/8) waktu setempat berujung insiden desak-desakan maut yang menewaskan sedikitnya 13 orang.
Presiden Peru, Martin Vizcarra, seperti dilansir Reuters, menyatakan bahwa 15 dari 23 orang yang ditangkap polisi, telah dinyatakan positif Corona. Laporan Reuters yang mengutip pernyataan kantor jaksa penuntut setempat menyebut bahwa 11 dari 13 korban tewas dalam penggerebekan itu juga positif terinfeksi Corona.
Ditambahkan Kementerian Kesehatan Peru dalam pernyataannya bahwa 15 orang yang positif Corona itu akan ditempatkan dalam fasilitas karantina.
“Pesta ini menjadi tempat pembiakkan untuk penularan penyakit ini, ada beban virus (viral load) karena itu area tertutup,” sebut seorang pejabat Kementerian Kesehatan, Claudio Ramirez, dalam pernyataannya.
Insiden desak-desakan ini terjadi di sebuah kelab malam bernama Thomas Restobar di distrik Los Olivos, Lima, pada Sabtu (22/8) malam waktu setempat. Saat kejadian dilaporkan terdapat 120 orang yang hadir dalam acara dugem tanpa izin yang digelar di tengah lockdown Corona.
Ketika personel kepolisian datang untuk melakukan penggerebekan, orang-orang berlarian dan saling berdesak-desakan untuk keluar dari satu-satunya pintu yang ada di kelab malam tersebut. Akibatnya, banyak yang terjepit di antara pintu dan kerumunan orang. Polisi pun harus membuka paksa pintu di kelab malam itu.(MAD)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kebakaran yang menghanguskan seluruh gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung) mendapat sorotan mengenai unsur kesengajaan. Namun Kejagung menegaskan segala kecurigaan yang berkaitan dengan kebakaran itu harus didasarkan pada bukti-bukti.
“Curiga boleh saja tapi harus ada dasarnya. Yang ngomong itu tahu nggak tentang gedung itu? Gedung itu nyimpan nggak berkas perkara?” sindir Hari Setiyono sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung di kantor Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejagung, Jalan RM Harsono, Jakarta Selatan, Senin (24/8/2020).
Hari lantas menjelaskan lagi bahwa gedung utama yang terbakar tidak menyimpan berkas perkara pidana umum ataupun pidana khusus. Sebab, menurut Hari, berkas-berkas itu berada di gedung terpisah dari gedung yang terbakar.
“Curiga, berprasangka kalau tidak didukung bukti, mohon maaf, bisa fitnah,” ucap Hari.
“Saya tidak mengatakan itu kepada kawan-kawan tapi secara umum mari kita lihat gedung itu peruntukannya apa, sudah berulang-ulang saya jelaskan tadi Pak Jaksa Agung juga menjelaskan gedung itu adalah bidang pembinaan, bidan intelijen, Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung,” imbuhnya.
Sebelumnya, Indonesian Corruption Watch (ICW) meminta KPK ikut turun tangan mencari tahu penyebab kebakaran gedung utama Kejagung. ICW curiga ada oknum yang sengaja menghilangkan barang bukti terkait kasus yang sedang ditangani Kejagung saat ini, salah satunya kasus jaksa Pinangki Sirna Malasari.
“ICW mendesak agar KPK turut menyelidiki penyebab terbakarnya gedung Kejaksaan Agung. Setidaknya hal ini untuk membuktikan, apakah kejadian tersebut murni karena kelalaian atau memang direncanakan oleh oknum tertentu,” ujar peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, kepada wartawan, Minggu (23/8/2020).
“Sebab, saat ini Kejaksaan Agung sedang menangani banyak perkara besar, salah satunya dugaan tindak pidana suap yang dilakukan oleh jaksa Pinangki Sirna Malasari. Bukan tidak mungkin ada pihak-pihak yang merencanakan untuk menghilangkan barang bukti yang tersimpan di gedung tersebut,” sambungnya.
Kurnia mengatakan sejak awal ICW meragukan Kejagung. Kecurigaan ICW muncul sejak Jaksa Agung ST Burhanuddin mengeluarkan pedoman pemeriksaan jaksa.
“Sejak awal ICW sudah meragukan komitmen Kejaksaan Agung dalam menangani perkara yang melibatkan jaksa Pinangki Sirna Malasari ini. Terlebih lagi banyak kejadian yang menciptakan situasi skeptisisme publik, mulai dari dikeluarkannya pedoman pemeriksaan jaksa, pemberian bantuan hukum kepada jaksa Pinangki, dan terakhir terbakarnya gedung Kejaksaan Agung,” tutur dia.(DAB)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM –
Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja (raker) bersama dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly untuk membahas RUU Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam menyampaikan penjelasannya, Komisi III mengatakan RUU MK memuat tentang perilaku hakim MK hingga dewan etik.
Raker pembahasan RUU MK digelar di ruang rapat Komisi III, kompleks gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (24/8/2020). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir.
“Hadirin yang kami hormati, perubahan UU Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dilatarbelakangi karena terdapat beberapa ketentuan yang tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan kehidupan ketatanegaraan. Dalam perkembangan selanjutnya, setelah adanya perubahan UU Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi melalui UU Nomor 8 tahun 2011 dan UU Nomor 4 tahun 2014 beberapa ketentuan pasalnya dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan dinyatakan konstitusional bersyarat oleh putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Adies.
Adies lalu menyampaikan penjelasan terkait muatan RUU MK. Dia menyebut RUU MK memuat kekuasaan MK serta pengangkatan dan pemberhentian hakim MK.
“RUU tentang Mahkamah Konstitusi ini memuat pengaturan mengenai. Satu, kedudukan, susunan, dan kekuasaan Mahkamah Konstitusi. Dua, pengangkatan dan pemberhentian hakim Mahkamah Konstitusi,” ujar Adies.
Selain itu, RUU MK juga memuat soal perilaku hakim MK dan dewan etik. Putusan MK pun masuk dalam muatan RUU MK.
“Tiga, kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi, serta dewan etik hakim konstitusi. Empat, putusan mahkamah konstitusi,” ucap Adies.
Adies juga memaparkan bahwa perlu juga ada muatan soal ketentuan peralihan. Hal itu agar adanya kepastian hukum bagi pemohon dan hakim MK itu sendiri.
“Dalam RUU tentang Mahkamah Konstitusi ini, DPR juga memandang perlu untuk mengatur soal ketentuan peralihan, agar jaminan kepastian hukum yang adil bagi pemohon, serta hakim konstitusi yang sesuai, yang saat ini masih mengemban amanah sebagai negarawan menjaga konstitusi tetap terjamin secara konstitusional,” terang Politikus Golkar itu.(VAN)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM –
Ketua Komisi III DPR Herman Herry prihatin dengan musibah kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia berharap adanya musibah ini tidak menghambat penuntasan sejumlah kasus besar yang sedang ditangani korps Adhyaksa tersebut.
“Pertama saya turut prihatin terhadap kejadian ini. Saya harap hal ini tidak menyurutkan kerja-kerja kejaksaan dalam mengusut kasus-kasus besar seperti Jiwasraya, Djoko Tjandra, Bea Cukai,” kata Herman, dalam keterangan tertulisnya.
Politikus PDIP ini juga mendorong aparat kepolisian membentuk tim untuk mengungkap insiden kebakaran ini secara transparan. Herman mengatakan jangan sampai ada spekulasi-spekulasi liar yang beredar dari kebakaran ini,
“Maka untuk menjawab spekulasi-spekulasi tersebut, saya mendorong Jaksa Agung untuk membuat tim khusus bersama dengan Kepolisian untuk mengungkap kejadian ini. Dan yang paling penting, pengungkapan kejadian ini harus dilakukan secara transparan dan profesional,” tegas Herman.
Lebih lanjut, Herman meminta Kejagung untuk melakukan inventarisir sarana prasarana, termasuk data-data yang berhubungan dengan perkara yang ikut terbakar dalam kejadian ini. Komisi III DPR, kata Herman, mendukung penuh keluarga besar Kejaksaan untuk segera bangkit dari musibah tersebut.
“Kami Komisi III tentunya akan melakukan dukungan penuh kepada keluarga besar Kejaksaan untuk bisa pulih dari musibah ini. Jaksa Agung harus memastikan bahwa musibah ini tidak boleh menghambat kinerja Kejaksaan Agung,” tuturnya.(DON)