JAKARTA, khatulistiwaonline.com
Sengketa tanah seluas 6.000 hektar di Desa Pelangiran, Katemanan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau, memasuki babak baru. Budin Baki dengan kawan-kawan (dkk) melalui kuasa hukumnya Alisati Siregar,SH.MH, Mangabar Simorangkir SH dari Law Office Gracia menggugat PT. Multi Gambut Industri (MGI) dan PT. TH Indo Plantation (THIP).
Gugatan tersebut diajukan Budin Baki dkk, setelah adanya putusan Kasasi yang membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Riau dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan yang membatalkan “Surat Keterangan Tanah (SKT) atas nama Budin Baki dkk tersebut.
Sehingga dengan dibatalkan oleh MA dalam putusan Kasasi maka kedua putusan tersebut, menurut kuasa hukum Budin Baki dkk, Alisati Siregar dan Mangabar Simorangkir maka secara hukum hak masyarakat sebagaimana dalam SK tersebut sah menurut hukum. Sehingga tindakan PT. MGI atau PT. THIP yang menguasai, memanfaatkan dan mengelola lahan Budin Baki dkk adalah perbuatan melawan hukum.
Dalam gugatannya meminta agar kedua perusahaan tersebut mengembalikan lahan seluas 6.000 hektare tersebut atau membayar ganti rugi sebesar Rp25 juta per hektar, dan bagi hasil berupa sewa kepada masyarakat selama 13 tahun dengan total tuntutan materil sebesar Rp.222.000.000.000.
Menurut Alisati Siregar dan Mangabar Simorangkir kepada Khatulistiwa, Rabu (9/11-2016), sengketa tanah antara warga dan kedua pengusaha itu akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan pada 14 November 2016 mendatang. Budin Baki dkk telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Kapolres Tembilahan untuk menduduki lahan sampai ada pengembalian lahan atau perdamaian dalam perkara ini.
“Sebagai kuasa hukum warga, kami telah meminta bantuan bapak Presiden RI Joko Widoro untuk menyelesaikan masalah ini, agar tidak terjadi konflik agraria antara masyarakat dengan pihak swasta maupun negara di kemudian hari,” ujar Alisati Siregar. (NGO)
Pembangunan Tiga Puskesmas dan RSUD Tangsel
JAKARTA, khatulistiwaonline.com
Jakarta Corruption Watch ( JCW ) mengecam vonis ringan Tubagus Chaeri Ardana alias Wawan dalam kasus korupsi pembangunan tiga puskesmas dan RSUD Tangerang Selatan pada 2011- 2012. Padahal korupsi yang dilakukanya mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 9,6 miliar.
Koordinator JCW Manat Gultom mengatakan, vonis yang diputuskan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang, Epiyanto terhadap adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Choisyah pada 19 Oktober lalu itu sangat melukai keadilan masyarakat. Putusan atau hukuman yang hanya satu tahun kepada suami Wallkota Tangerang Selatan tersebut, menurut JCW sudah didesain sejak awal. Jaksa Penunut Umum ( JPU ) dari Kejaksaan Agung hanya menuntut terdakwa dengan hukuman 18 bulan.
“Dengan tuntutan itu, kata Manat, hakim pun mempunyai dasar untuk memvonis Wawan dengan hukuman setahun. Jadi menunut minimal, begitu juga hakim. Padahal, jika menagcu pada pasal- pasal Undang undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , perbuatan Wawan jelas merugikan keuangan negara sebesar Rp 9,6 miliar seharusnya divonis 15 tahun sampai 20 tahun jika JPU melihat pasal 3, 5 dan Pasal 12 butir a dan butir b UU No. 20/ 2001.
Wawan selaku suami Airin Rachmi Diany yang serta merta sebagai Walikota Tangsel yang adalah berdasarkan PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah beriringan terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri ( Permendagri ) Nomor 32 Tahun 2011 dan Nomor 39 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan / Pelaksanaan APBD disebut kekuasaaan atas pengelolaan keuangan pembangunan tiga gedung pusat kesehatan masyarkat ( Puskesmas ) dan RSUD Tangsel. Otoritas sebagai kekuasaan atas pengelolaan keuangan adalah otoritasnya selaku Kuasa Pengguna Anggaran ( KPA ).
Hal tersebut tidak bisa dilepaskan dari bukti abuse of discretion ( penyalahguanaan jabatan/ wewenang ) KPA terhadap suami. Buktinya, tambah Manat, Wawan mengatur mulai penganggaran , lelang proyek hingga pelaksanaan pembangunan. PT. Bali Pasific Pragama ( BPP ) terungkap melakukan transaksi publik tetapi menggunakan perusahaan sendiri, keluarga, dengan menggunakan jabatan yang dipegangnya. Hakikatnya, Airin RD selaku KPA dan Kekuasaan atas pengelolaan dana pembangunan tiga puskesmas dan Rumah Sakit Daerah ( RSUD ) pasca tahun 2011 dan 2012 lalu itu harus diusut JPU didukung Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang.
Tuntutan hukum dengan penjatuhan vonis 4 tahun kepada dadang Priatna Manager Operasional PT. BPP dan Dadang M. Epid mantan Kepala Dinas Kesehatan ( Dinkes ) Pemkot Tangsel sangat melukai rasa keadilan masyarakat Indonesia. Hukuman penjara terhadap keduanya menunjukkan bahwa aparat penegak hukum korupsi di Provinsi Banten tergolong berkompromi secara kepentingan politik dalam tanda kutip dua ( “ ) terhadap dinasty Ratu Atut Choisyiah.
Sejatinya, JPU dan Hakim menggarisbawahi dengan secara yang berlaku umum atau hukum seperti kasus suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ( MK ) Akil Mochtar. Penyuap adalah kakak beradik yang digolongkan masyarakat sebagai penguasa di Banten. Demikian juga kasus pencucian uang yang sekarang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Semestinya, dengan kasus yang pernah dilakukan Wawan, hakim sebenarnya dan sepatutnya memvonis Wawan dengan hukuman berat. Sebab, unsur- unsur atau bentuk korupsi aktif/ pasif misalnya, seperti briber commission ( menyuap/ menyogok), extortion ( pemaksaan pemerasan ), favoritism ( pilih kasih ),( menerima komisi ), serta penyalahgunaan jabatan atau wewenang ( abuse of discretion ) adalah rentan dalam peristiwa tindak pidana korupsi tiga puskesmas dan RSUD Tangsel tersebut.
Tetapi hal itu tidak diupayakan Pengadilan Tipikor Serang. Dan tindakan Hakim Epiyanto patut dicurigai dalam permainan hukum. Dan JCW mengancam melaporkan kasus tersebut ke Badan Pengawas Mahkamah Agung dan ke Komisi Yudisial. (TIM)
JAKARTA, khatulistiwaonline.com
Setelah Jakarta Corruption Watch (JCW) melaporkan dugaan penyelewengan dana bantuan sosial ( Bansos ) Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2015 sebesar Rp 105, 5 miliar ke Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Banten hingga ke Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia ( KKRI ) serta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan ( Jamwas ), pihaknya mendesak dua instrumen negara bidang eksternal dan internal pengawasan kejaksaan itu berkeinginan kuat untuk mengusut penyaluran dana menjelang pemilukada serentak, 7 Desember lalu tersebut.
Hal itu dikatakan Koordinator JCW, Manat Gultom kepada SK Khatulistiwa di areal Kejagung Jalan Sulatan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru jakarta Selatan, Selasa, (8/11). Menurutnya, KKRI dan Jamwas harus prisnsip best practices ( penerapan kaidah kaidah yang baik ) dalam rangka membangun sistem integritas, mendirikan penguatan pengawasan internal pemerintahan, serta memberi contoh melakukan hukum. Iringanya, kedua lembaga negara itu, harus melihat kasus- kasus markanya korupsi di Pemerintahan Daerah Banten yang disiebut masyarakat sebagai dinasty mantan Gubernur Ratu Atut Choisiyah.
Ketua KKRI dan Jamwas Kejagung harus menyelisik secara hati nurani hukum seperti aksus suap mantan Ketua MK Akil Mochtar. Penyuap Akil Mochtar adalah mantan Gubernur Ratu Atut Choisyiah dan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Demikian juga kasus pencucian uang yang sekarang ditangani komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) harus menjadi pijakan berkeadilan kepada KKRI dan Jamwas Kejagung,”ujar Manat.
Publik menanti gebrakan Ketua KKRI dan Jamwas Kejagung dalam integritasnya serta kapabiltasnya untuk mengungkap bentuk- bentuk korupsi yang berkait dan terkait penyokongan secara kekuatan politik di Banten termasuk pada Tangerang Selatan.
Seperti dalam pelaporan atau pengaduan pihak JCW, dana bansos semula dianggarkan pada APBD Reguler hanya berjumlah Rp 29,5 miliar. Tetapi, pada APBDP melonjak nilainya menjadi Rp 105,5 miliar. Hampir 255% lonjakanya sejak Agustus- November 2015. Sebanyak 22 organsisai atau lembaga kemasyarakat didindiskasikan penyokong petahana pada Pemilukada, 7 Desmeber 2015 lalu. Kepentingan kepentingan politik dalam penyaluran dana bansos rentan dilakukan.
Pertentangan kepentingan, seperti Komunitas Ukhuwah Remaja Madani , Yayasan KAHFI, dan Karang Taruna mendapatkan dana masing- masing Rp 100 juta, Rp 90 juta dan Rp 500 juta. Padahal ketiga ormas atau lembaga kemasyarakatan tersebut adalah pimpinan Abdul Rosyid. Dan Abdul Rosyid sendiri merupakan salah satu kader partai politik pendukung Airin- Benyamin. Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Pemkot Tangsel ini pernah menjadi sekretaris pribadi Airin Rachmi Diani ( ARD ).
Selain terungkapnya pertentangan kepentingan kader parpol penyokong Airin-Benyamin dipenerimaaan dana bansos, diketemukan juga Kepala salah satu SKPD Pemkot Tangsel selaku penerima aliaran dana. Heli Sulaiman selaku pimpinan ormas Dewan Masjid Indonesia ( DMI ) Tangsel, sebesar Rp 5,6 miliar, dianya adalah selaku Kepala Bagian ( kabag ) Kesejahteraaan Rakyat ( Kesra ) Pemkot Tangsel. Hal sama kepada KNPI. Sementara pengurus KNPI Tangsel adalah salah satu kader parpol pendukung nomor urut 3 pada Pemilukada, 7 Desember 2015 silam. Sedangkan, PMI Tangsel yang juga menerimakan kucuran dana Rp 250 juta, pengusurnya adalah Walikota Airin RD.
Intinya, tambah Manat, korupsi pada penyaluran bansos Rp 105,5 milair Pemkot Tangsel jelang pemilikada itu, tergolong secara masif dalam struktural kelembagaan dengan bentuk bentuk pertentangan kepentingan politik. KKRI dengan Jamwas Kejagung selaku pemangku UU No. 16 Tahun 2004 dan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2005 dituntut pemegang kontrak sosial ( masyarkat/publik ) mengusut korupsi dana bansos tersebut, yang dicibir masyarakatsebagai bahagian penyaluran dana kepada kelempok kelompok penyokong dinasty Tubagus Chaeri Wardana alias wawan. Korupsi politik seperti korupsi berjenjang berkelompok kekeluargaan secara sosiologis membutuhkan keberanian yang kuat untuk mengusutnya,” sindir JCW. ( TIM )
RUBRIK KEROHANIAN KRISTIANI
Asuhan Jasmen Pasaribu
HP. 081345065927
Email: Jasmenpasaribuawi@yahoo.com
ANDA DAPAT MEMPERCAYAI ALKITAB
Saudara pembaca setia Surat Kabar Khatulistiwa yang dikasihi Allah.
Menyambung tulisan kami edisi185 dengan judul “Kita Bisa Mempercayai Alkitab”, sekarang kita lanjutkan dengan judul “Anda Dapat Mempercayai Alkitab”.
(1) Perlindungan terhadap Alkitab ini luar biasa. Semua manuskrip yang mula-mula dari Alkitab dibuat dengan tangan jauh sebelum ada ‘percetakan. Para rabbi membuat salinan dari manuskrip aslinya dan membagi-bagikan itu. Ribuan salinan manuskrip-manuskrip tersebut atau sebagian dari padanya masih ada. Manuskrip Ibrani dari Perjanjian Lama yang ada 150-200 tahun sebelum Kristus, ditemukan di Laut Mati tahun 1974. Sangatlah menakjubkan karena gulungan kitab yang berusia dua ribu tahun ini berisi kebenaran yang persis sama dengan yang kita temukan di buku Perjanjian Lama yang dicetak sekarang ini. Inilah bukti yang sangat kuat bahwa firman Allah dapat dipercaya.
Para Rasul mula-mula menulis banyak dari Perjanjian Baru sebagai surat yang mereka kirim kepada gereja-gereja Kristen yang dibentuk setelah kematian dan kebangkitan Kristus (Kolose 4:16). Lebih dari 4500 manuskrip dari semua atau sebagian dari Per-janjian Baru dipamerkan di museum agung dan perpustakaan-perpustakaan Eropa dan Amerika. Beberapa diantaranya ber tanggalkan abad kedua yang lalu. Dengan membandingkan manuskrip-manuskrip yang mula-mula ini dengan Alkitab sekarang, kita dapat melihat bahwa Perjanjian Baru juga tetap tidak berubah sejak mula pertama itu ditulis.
Sekarang Alkitab atau sebagian dari padanya telah diterjemahkan ke dalam lebih dari 2500 bahasa dan dialek. Firman Allah tetap menjadi buku terlaris di dunia; lebih dari 150 juta Alkitab dan bagian dari Alkitab yang terjual setiap tahun.
(2) Ketepatan sejarah Alkitab sangat mengagumkan.Banyak penemuan arkeologi secara dramatis meneguhkan ketepatan tulisan Alkitab. Para ahli sejarah telah menemukan tablet-tablet (lembaran) dari tanah liat dan batu peringatan yang telah menjelaskan nama-nama, tempat dan peristiwa yang sebelumnya dikenal hanya dari Alkitab, “berangkat bersama-sama dengan mereka dari Ur-Kasdim untuk pergi ke Tanah Kanaan,…” karena Alkitab saja yang berbicara tentang Ur, beberapa pakar menyatakan bahwa tidak pernah ada kota seperti itu. Lalu para ahli peng-galian purbakala (arkeolog) menemukan satu menara kaabah di sebelah selatan Irak dengan satu silinder di dasarnya tertulis dalam bentuk tulisan kuno yang berisi nama Ur.
Kemudian diketahui bahwa Ur adalah kota metropolis yang hebat dengan peradaban yang sangat tinggi. Kota itu telah dilupakan, hanya Alkitab saja yang melindungi namanya – sampai para arkeolog meneguhkan kebenarannya.
(3) Ketepatan penggenapan dari ramalan Alkitab membuktikan bahwa Anda dapat percaya pada Alkitab. Kitab Suci berisi banyak ramalan yang mengagumkan mengenai peristiwa-peristiwa masa depan yang sekarang telah digenapi di hadapan mata kita.
Saudara pembaca yang saya kasihi BAGAIMANA MEMAHAMI ALKITAB ? Kita akan mempelajari beberapa dari nubuatan yang menarik ini dalam pelajaran-pelajaran berikut.
Sementara Anda menggali Firman Allah, ingatlah prinsip-frinsip berikut ini:
1. Belajarlah Alkitab dengan hati yang penuh doa. Jika Anda menghampiri Alkitab dengan satu hati dan pikiran terbuka melalui doa, Firman itu benar-benar menjadi suatu hubungan yang bersifat pribadi dengan Yesus. (Yohanes 16:13-14)
2. Bacalah Alkitab tiap hari. Membaca Alkitab tiap hari, adalah kunci mendapatkan kuasa dalam hidup kita dan mempertemukannya dengan pikiran Allah (Roma 1:16)
3. Tanyakanlah: apa yang ingin dikatakan oleh penulis Alkitab?Oleh memahami arti ayat-ayat kita bisa menerapkannya dengan baik ke dalam kehidupan kita sekarang ini.
4. BelajarAlkitab berdasarkan topik (judul pelajaran). Bandingkanlah ayat demi ayat. Yesus menggunakan cara ini untuk menunjukkan bahwa Dialah Mesias: “Lalu Ia menjelaskan kepada mereka apa yang tertulis tentang Dia dalam seluruh Kitab Suci, mulai dari kitab-kitab Musa dan segala kitab nabi-nabi.” Lukas 24:27. Dengan menggabungkan semua yang Alkitab hendak katakan mengenai satu pokok pelajaran tertentu kita akan memperoleh pandangan yang berimbang.
5. Pelajari Alkitab agar menerima kuasa hidup bagi Kristus. Firman Allah digambarkan dalam buku Ibrani 4:12 sebagai pedang bermata dua yang tajam. Itu lebih dari sekedar kata-kata di atas kertas, Itu adalah senjata yang hidup di tangan kita untuk memerangi pencobaan dosa.
6.Dengarlah sementara Allah berbicara kepada Anda melalui Firman-Nya. Jika seorang ingin mengetahui kebenaran Alkitab mengenai satu pokok pelajaran ia harus menurut apa yang diajarkan itu (Yohanes 7:17), bukan apa yang orang pikirkan atau apa yang diajarkan satu gereja.
Saudara Pembaca yang dikasihi Allah. ALKITAB DAPAT MENGUBAH HIDUP ANDA
“Bila tersingkap, firman-firman-Mu memberi terang, memberi pengertian kepada orang-orang bodoh”. Mazmur 119:130.
Saudaraku. Mempelajari Alkitab akan memperdalam “pemahaman”, memberikan Anda kekuatan untuk mengalahkan kebiasaan yang merusak dan menyanggupkan Anda mengembangkan kepribadian seutuhnya – tubuh, pikiran, moral dan rohani.
Alkitab berbicara kepada hati kita.Ini menyangkut pengalaman kemanusiaan – lahir, mengasihi, pernikahan, masalah orang tua dan kematian. Kitab Suci menyembuhkan luka yang terdalam dalam sifat manusia, dosa dan penderitaan yang diakibatkan oleh dosa itu.
Firman Allah bukanlah buku untuk satu peradaban, satu zaman, satu bangsa, atau satu kebudayaan. Meskipun ditulis di Timur, itu juga menarik bagi pria dan wanita di Barat. Itu memasuki rumah orang yang sederhana dan istana orang kaya. Anak-anak menyenangi kisah-kisahnya yang menarik. Pahlawan-pahlawannya mengilhami orang-orang muda.Yang sakit, yang kesepian dan yang berusia lanjut menemukan penghiburan di dalamnya dan pengharapan untuk hidup yang lebih baik.
Oleh karena Allah bekerja melalui Alkitab, itu memiliki kuasa yang besar. Itu meluluhkan hati yang keras melawan semua emosi manusia, melembutkan dan mengisinya dengan kasih. Kita telah melihat Alkitab mengubah seorang yang sebelumnya bandit dan pengisap opium menjadi pengkhotbah yang bersemangat.Kita telah melihat Alkitab mengubah seorang pembohong dan pendusta menjadi seorang yang jujur dan benar. Dan kami telah melihat buku ini menarik orang dari keinginan untuk bunuh diri dan memberikan kepada mereka awal baru yang penuh harapan. Alkitab membangkitkan kasih di antara musuh-musuh. Itu membuat orang sombong menjadi rendah hati dan yang mementing kan diri menjadi pemurah. Alkitab menguatkan kita yang lemah, memberikIn sukacita dalam kesedihan, penghiburan dalam duka, menuntun kita yang dalam ketidakpastian dan memberikan kita kelegaan saat kelelahan. Itu menunjukkan kepada pria dan wanita bagaimana hidup dengan penuh semangat dan bagaimana mati tanpa rasa takut. Buku Allah, Alkitab, bisa mengubah hidup Anda juga! Anda akan melihat dengan lebih jelas lagi bila Anda terus belajar pelajaran Penemuan Baru ini.
Saudarakupembaca setia Surat KhabarKhatulistiwa. Apakah sebabnya Alkitab itu ditulis bagi kita? Yesus menjawab: “Tetapi semua yang tercantum di sini telah dicatat, supaya kamu percaya, bahwa Yesuslah Mesias, Anak Allah, dan supaya kamu oleh imanmu memperoleh hidup dalam nama-Nya”. Yohanes 20:31.
Alasan terbesar kita harus berkenalan dengan Kitab Suci ialah karena di situ penuh dengan gambar-gambar yang menyata kanYesus Kristus dan menjamin kita mendapatkan hidup yang kekal. Oleh karena memandang Yesus melalui Alkitab kita di ubahkan dan menjadi makin seperti Dia.
Saudaraku. Mulailah sekarang ini menemukan kuasa firman Allah yang dapat membuat Anda makin seperti Yesus.JAS
TANGERANG, khatulistiwaonline.com
Pemerintah Kota Tangerang diminta menjelaskan alasan belum beroperasinya Trans Kota Tangerang sebagai Bus Rapid Transit (BRT). Pasalnya, meski pengadaan bus dan halte sudah dilakukan sejak tahun 2015 lalu, namun hingga kini BRT tersebut belum beroperasi, dan hanya terparkir di halaman Pusat Pemerintahan (Puspem) Kota Tangerang. “Ini hanya menghambur-hamburkan uang, dan akibat tidak adanya perencanaan yang matang dari Pemkot Tangerang. Jika tidak segera dioperasikan, bus tersebut jadi besi tua, demikian halnya dengan halte bus,” ujar sejumlah warga kepada Khatulistiwa.
Berdasarkan catatan Khatulistiwa, BRT yang kini terparkir di halaman Puspem Kota Tangerang itu, masing-masing bus nomor 01 dengan nomor polisi (Nopol) B7188 CAA, nomor 02 Nopol B 7194 CAA, nomor 03 Nopol B 7193 CAA, nomor 05 Nopol B 7190 CAA, nomor 06 Nopol B7191 CAA, nomor 07 B 7195 CAA, nomor 08 B 7192 CAA, nomor 09 Nopol B 7187 CAA dan nomor 10 Nopol B7186 CAA.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Tangerang, Engkos Zarkasih saat dimintai tanggapannya terkait belum beroperasinya BRT melalui pesan singkat Selasa (8/11-2016) malam, tidak berhasil.
Sekadar diketahui, Pemkot Tangerang menerapkan BRT untuk memecah kemacetan akut yang kerap terjadi di jalan-jalan protokol kota setiap harinya. Adanya BRT juga diharapkan bisa membuat pengguna kendaraan pribadi, khususnya pengendara motor, bisa beralih menggunakan transportasi massal tersebut untuk mengurangi volume kendaraan di jalan. BRT juga akan terintegrasi dengan APTB TransJabodetabek tujuan DKI Jakarta yang sudah lebih dulu beroperasi beberapa tahun lalu di Terminal Poris Plawad.
Sebanyak 10 unit bus yang akan digunakan sebagai BRT telah selesai proses pengadaannya. “Pengadaannya sudah selesai, ada10 unit bis yang telah kami siapkan tahun ini,” ujar Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan, Ismu Hartono, Selasa (29/12). (NGO/BAS)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku tidak keberatan dengan rencana Polri melakukan gelar perkara terbuka atas laporan terhadap dirinya. Gelar perkara terbuka disebut wujud dari transparansi proses hukum.
“Ketika orang penuh prasangka, curiga, enggak kenal. Ketika itu dibuka sidangnya, berita acara kan sudah keluar, juga divideoin,” kata Ahok usai blusukan di Petojo Utara, Jakarta Pusat, Selasa (8/11/2016).
Menurut Ahok, gelar perkara terbuka akan membuat masyarakat memahami secara utuh pidatonya di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Saat itu Ahok tengah mensosialisasikan program pengembangan perikanan kepada warga. Namun pembicaraannya yang menyebut Surat Al Maidah 51 berujung pada laporan dugaan penistaan agama.
“Itu kan dibuka (gelar perkara), kalau disiarkan Indonesia, seluruh dunia nonton. Orang bisa tahu dong kamu ada niat atau nggak (menistakan agama). Saya kira ini cara yang paling tepat yang sudah kami lakukan sejak di Jakarta,” sebut Ahok.
Pola-pola keterbukaan dalam penanganan sesuatu bukan hal asing bagi Ahok. Keterbukaan disebut Ahok jadi pola kerja yang diprioritaskan agar warga Jakarta memahami program-program yang dikerjakan Pemprov DKI.
“Saya kira itu yang pola presiden sama saya lakukan sejak di Jakarta kan,” sebutnya.
Bagi Ahok, transparansi diperlukan agar tidak menimbulkan prasangka. Hal ini pun dilakukan dengan merekam setiap kegiatan rapat dan diunggah ke media sosial dengan akun Pemprov DKI.
Mabes Polri memastikan melakukan gelar perkara atas pelaporan terhadap Ahok terkait penyebutan Surat Al-Maidah 51, pekan depan. Sudah ada 25 orang yakni saksi dan ahli yang dimintai keterangan atas dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan Ahok.
Analis Kebijakan Madya Divisi Humas Polri, Kombes Rikwanto mengatakan, gelar perkara dilakukan terbuka sebagai bentuk transparansi Polri dalam melakukan penyelidikan atas pelaporan terhadap Ahok. Gelar perkara terbuka ini baru dilakukan pertama kali untuk menguji para ahli yang berpendapat soal dugaan penistaan agama.(HAR)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menaikan uang kompensasi atau uang bau kepada 18 ribu warga Bekasi yang berada di sekitar kawasan Tempat Pembauangan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang.
” Tahun depan uang kompensasi ini naik menjadi Rp 143 miliar. Semua permintaan Pak Wali Kota kami penuhi semuanya. Itu untuk diberikan kepada 18 ribu warga sekitar Bantar Gebang”
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono menjelaskan, tahun depan uang bau naik 100 persen menjadi Rp 600 ribu. Kenaikan itu sesuai addendum perjanjian kerjasama antara Pemprov DKI Jakarta dengan Pemerintah Kota Bekasi. Dalam addendum tersebut disepakati uang kompensasi naik dari semula sebesar Rp 70 miliar menjadi Rp 143 miliar.
“Tahun depan uang kompensasi ini naik menjadi Rp 143 miliar. Semua permintaan Pak Wali Kota kami penuhi semuanya. Itu untuk diberikan kepada 18 ribu warga sekitar Bantar Gebang, ” kata Sumarsono saat meninjau TPST Bantar Gebang, Bekasi, Selasa (8/11).
Sementara untuk tahun ini total hibah yang diterima oleh Pemkot Bekasi dari Pemprov DKI sebesar Rp 186 miliar. Hibah tersebut terdiri dari uang kompensasi senilai Rp 35 miliar, serta perbaikan infrastruktur di kawasan TPST Bantar Gebang. Masing-masing kepala keluarga mendapatkan kompensasi sebesar Rp 300 ribu. Rencananya, pemberian kompensasi tahun 2016 bisa diterima minggu ini.
“Mudah-mudahan adminisrasi minggu ini selesai dan akan kami realisasikan dua minggu lagi,” tandasnya. (RIF)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir mengapresiasi komitmen Presiden Joko Widodo yang ingin pengusutan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) secara cepat, tegas, dan transparan. Apalagi presiden sudah mengatakan tidak akan melindungi Ahok dalam kasus tersebut.
“Penghargaan tinggi atas komitmen presiden yang juga diwujudkan dalam perintah kepada kepolisian untuk mengusut dan memproses hukum kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dengan cepat, tegas dan transparan sebagaimana janji pemerintah,” kata Haedar di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jalan Menteng Raya, Jakarta Pusat, Selasa (8/11/2016).
Pertemuan petinggi PP Muhammadiyah dengan Presiden Jokowi sendiri berlangsung sekitar 1 jam dan dilangsungkan tertutup.
Lebih lanjut, Haedar mengatakan, pihak kepolisian dapat mengusut kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok secara konsisten. Jangan sampai polisi mengembangkan tafsir-tafsir yang bisa membuat keraguan.
“Kita berharap itu (perintah presiden) laksanakan dengan konsisten. Kita berharap juga polisi tidak perlu mengembangkan tafsir-tafsir yang bisa justru menambah keraguan atau menimbulkan eskalasi baru mengenai pengusutan kasus ini,” tegas Haedar.
“Ikuti apa yang jadi garis dari Presiden,” lanjutnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menegaskan bahwa proses hukum terhadap Ahok akan dilakukan secara tegas dan transparan. Jokowi juga menekankan bahwa dia tidak akan melindungi Ahok dari kasus hukum yang kini tengah dihadapinya.
“Bahwa proses hukum terhadap saudara Basuka Tjahaja Purnama dilakukan dengan tegas dan transparan dan juga saya tekankan bahwa saya tidak akan melindungi saudara Basuki Tjahaja Purnama karena sudah masuk proses hukum,” kata Jokowi di tempat yang sama. (MAD)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Presiden Joko Widodo bersilaturahmi ke berbagai organisasi masyarakat Islam. Terkait itu, Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin mengatakan hal tersebut sebagai langkah positif untuk menyejukkan situasi.
“Saya pikir itu sesuatu yang positif untuk bagaimana menyamakan persepsi di antara bapak presiden dengan tokoh tokoh agama,” kata Menteri Lukman Hakim Saifudin kepada wartawan saat membuka Munas LDII di Balai Kartini, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2016).
Menurut Menag Lukman, silaturahmi presiden ke tokoh agama adalah hal yang biasa dilakukan. Tidak hanya di Jakarta, presiden juga mengunjungi tokoh-tokoh agama jika di daerah.
“Ya tentu itu cara beliau, cara bapak Presiden untuk tetap menjaga silaturahmi dengan tokoh-tokoh agama. Beliau biasa tidak hanya di sini, beliau ke daerah juga menemui ke tokoh-tokoh agama,” ujar Lukman.
Seperti yang diketahui hari ini Presiden Jokowi menyambangi PP Muhmmadiyah dan pada senin (7/11) kemarin bertamu ke PBNU. Di PBNU, Jokowi bicara tentang mewujudkan persatuan. Menurut dia perlu banyak perbincangan lagi tentang pembangunan bersama dengan NU. Presiden mengapresiasi PBNU yang dinilai memberikan pernyataan yang mendinginkan suasana hingga ke daerah-daerah.
Sementara menurut PBNU menggarisbawahi pernyataan Jokowi yang menyebut ada aktor politik yang tunggangi aksi tersebut.
“Tidak tepat menstigma bahwa aksi demo tanggal 4 bulan 11 ditunggangi kelompok tertentu. Lebih bijaksana bagi semua pihak, mengambil pelajaran dari aksi tersebut,” ujar Ketum PBNU Said Aqil Siroj. (NOV)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Gesekan pandangan antara pelanggaran etika hakim dengan independensi hakim terus mengemuka. Hal itu akan diangkat Komisi Yudisial (KY) dalam simposium internasional yang dihadiri berbagai negara.
“Fokus diskusi akan dijabarkan ke dalam beberapa hal meliputi dasar hukum masing-masing negara dalam melakukan fungsi pengawasan, definisi masing-masing negara, dalam mengartikan teknis yudisial dan pelanggaran prilaku, ruang lingkup masing-masing negara megelompokkan teknis yudisial dan pelanggaran perilaku, serta ranah irisan antara teknis yudisial dan pelanggaran perilaku yang menjadi perdebatan,” ujar juru bicara KY Farid Wajdi dalam keterangan persnya di Kantor KY, Jalan Kramat Raya, Jakarta Senin (7/11/2016).
Acara itu akan dilaksanakan di Auditorium KY pada Kamis (10/11) mendatang. Simposium ini mengusung tema “The Line between Legal Error and Misconduct of Judges” dan akan dihadiri pembicara dari Amerika, Australia, dan Prancis. Wakil Ketua KY Sukma Violetta dan Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Syarifudin juga akan hadir sebagai pembicara. Negara-negara berpartisipasi dalam simposium ini dipilih berdasarkan kesamaan isu serta perdebatan masing-masing negara.
Gagasan dari simposium ini diawali penelitian KY yang memfokuskan kajiannya pada perdebatan antara teknis yudisial dan pelanggaran perilaku hakim. Hasilnya KY menemukan beberapa poin penting.
“Hasil penelitian mengungkapkan pertama terdapat beberapa perbuatan hakim yang diklaim sebgaai teknis yudisial di Indonesia, namun di luar negeri dinyatakan sebagai pelanggaran perilaku hakim. Dua, kesalahan administratif dengan dampak signifikan (terletak pada amar atau identitas para pihak) diklaim juga sebagai teknis yudisial,” ucap Farid.
Hasil temuan ini juga diharapkan dapat mengadopsi beberapa sistem dari luar negeri. Di antaranya, ruang perdebatan tentang batasan teknis yudisial dan pelanggaran perilaku yang relatif semakin sempit lantaran dicapai kesepahaman di luar. Hal ini akan berguna untuk diadopsi di Indonesia.
Selain itu, penelitian ini juga menemukan isu perdebatan ranah teknis yudisial dan perilaku hakim yang juga terjadi di banyak negara. Simposium ini diharapkan dapat mempersempit ruang perdebatan yang selama ini terjadi. (NOV)