JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Pengemudi Mercedes-Benz inisial NZZ (21) tewas dalam kecelakaan tunggal di kawasan Senayan, Jakarta, semalam. Perempuan muda itu diketahui masih berstatus sebagai mahasiswi.
“Di KTP-nya tertulis mahasiswi,” kata Kasi Laka Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Eko Setyo BW saat dihubungi, Jumat (17/12/2021).
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (16/12) sekitar pukul 23.45 WIB. Korban saat itu mengemudikan mobil Mercy seorang diri.
Dari hasil pemeriksaan di TKP, menurut Eko, korban memiliki surat izin mengemudi (SIM) jenis A.
“Dilengkapi dengan SIM A yang masih berlaku dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya,” ujar Eko.
Peristiwa kecelakaan itu bermula saat korban hendak putar balik di putaran depan Hotel Mulia. Saat berputar balik itu, korban kehilangan kendali atas kendaraannya.
“Dia berbalik arah di situ, (tetapi) dia gasnya ditambah tapi posisi setir belum lurus,” ujar Eko.(MAD)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Timnas Indonesia cuma butuh hasil imbang melawan Malaysia untuk lolos ke semifinal Piala AFF 2020. PSSI malah yakin Garuda bisa melaju sampai ke final.
Malaysia akan menjadi lawan terakhir Timnas Indonesia pada laga Grup B Piala AFF. Laga penentuan ini akan digelar di Stadion Nasional Singapura, Minggu (19/12/2021).
Saat ini Timnas Indonesia masih memuncaki klasemen Grup B dengan raihan 7 poin. Vietnam di tempat kedua, juga dengan 7 poin. Malaysia di tempat ketiga dengan 6 angka.
Hasil imbang akan membuat Timnas Indonesia mengumpulkan 8 angka, sementara Malaysia 7 poin. Di sisi lain, Vietnam diyakini bakal menang melawan Kamboja pada laga terakhir.
Apapun hasil yang diraih Vietnam kontra Kamboja tak akan berpengaruh terhadap Timnas Indonesia jika meraih hasil imbang melawan Malaysia. Minimal, Garuda akan lolos ke semifinal sebagai runner-up jika meraih 1 poin saat jumpa Malaysia.
Sementara itu, PSSI sangat puas dengan penampilan Timnas Indonesia pada tiga laga Piala AFF. Teranyar, Asnawi Mangkualam Cs menahan imbang Vietnam 0-0, Rabu (15/12).
“Penampilan Timnas Indonesia terus membaik. Saya yakin mereka akan melangkah ke final,” kata Wakil Ketua Umum PSSI Iwan Budianto, setelah laga Timnas Indonesia kontra Vietnam.
Tapi laga melawan Malaysia jelas tak akan mudah buat Timnas Indonesia. Apalagi, laga kedua tim kerap berlangsung dengan tensi panas karena hubungan unik di antara dua negara serumpun.
Malaysia juga bakal mati-matian untuk meraih kemenangan agar lolos ke semifinal. Timnas Indonesia tak akan dibiarkan begitu saja mencuri satu poin dan menyingkirkan mereka.(VAN)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Drawing UEFA Nations League 2022/2023 menghadirkan grup neraka. Italia, Jerman, dan Inggris berada dalam satu grup.
Drawing UEFA Nations League berlangsung di Nyon, Swiss, Jumat (17/12/2021) dini hari WIB. UEFA membagi 55 peserta dalam empat liga yang berbeda.
Prancis selaku juara bertahan ada di Grup A1 bersama Denmark, Kroasia, dan Austria. Spanyol sebagai tim semifinal ada di Grup A2 bersama Portugal, Swiss, dan Republik Ceko.
Nah, Grup A3 mungkin menjadi yang sangat berat daripada yang lain. Di sana ada Italia selaku tim yang finis ketiga di ajang ini dan juga sebagai juara Euro 2020.
Azzurri bakal berhadapan dengan Jerman, Inggris, dan Hongaria di grup ini. Persaingan tentu bakal sangat ketat dan Hongaria bisa menjadi kuda hitam.
Grup A4 diisi oleh Belgia selaku semifinalis musim lalu. Tim besutan Roberto Martinez tersebut bertemu dengan Belanda, Polandia, dan Swiss.
Seluruh juru kunci di setiap grup nantinya bakal terdegradasi ke liga yang ada di bawhanya. Sebaliknya, para juara grup dari Liga B, C, dan D berhak promosi.
Hasil Undian UEFA Nations League 2022-2023:
Liga A
Grup 1: Perancis, Denmark, Kroasia, Austria
Grup 2: Spanyol, Portugal, Swiss, Republik Ceko
Grup 3: Italia, Jerman, Inggris, Hongaria
Grup 4: Belgia, Belanda, Polandia, Wales
Liga B
Grup 1: Ukraina, Skotlandia, Republik Irlandia, Armenia
Grup 2: Islandia, Rusia, Israel, Albania
Grup 3: Bosnia & Herzegovina, Finlandia, Rumania, Montenegro
Grup 4: Swedia, Norwegia, Serbia, Slovenia
Liga C
Grup 1: Turki, Luksemburg, Lituania, Kepulauan Faroe
Grup 2: Irlandia Utara, Yunani, Kosovo, Siprus/Estonia
Grup 3: Slovakia, Belarus, Azerbaijan, Kazakhstan/Moldova
Grup 4: Bulgaria, Makedonia Utara, Georgia, Gibraltar
Liga D
Grup 1: Liechtenstein, Andora, Kazakhstan/Moldova, Latvia
Grup 2: San Marino, Siprus/Estonia, Malta
(DAB)
Liverpool –
Liverpool meraih kemenangan 3-1 atas Newcastle United. Si Merah kini menempel Manchester City di puncak klasemen dengan hanya terpaut satu poin.
Liverpool menjamu Newcastle United di Anfield pada laga pekan ke-17 Liga Inggris, Jumat (17/12/2021) dini hari WIB. Newcastle sempat mengejutkan The Reds ketika mampu unggul cepat di menit ke-6.
Gol tim tamu dibuat oleh mantan pemain Liverpool Jonjo Shelvey. Namun, setelahnya tuan rumah mampu bangkit.
Liverpool berhasil comeback sebelum turun minum. Mereka bikin dua gol dalam rentang waktu empat menit dari Diogo Jota di menit ke-21 dan Mohamed Salah di menit ke-25.
Pasukan Juergen Klopp menambah satu gol lewat Trent Alexander-Arnold di babak kedua pada menit ke-87. Liverpool menutup laga dengan kemenangan 3-1.
Kemenangan ini membawa Liverpool menempel Manchester City di puncak klasemen. Liverpool mengumpulkan 40 angka di urutan kedua tertinggal satu poin dari The Citizens.
Sementara, Newcastle masih berada di posisi ke-19. Mereka baru meraih 10 poin.(MAD)
LUMAJANG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Hujan deras selama 4 jam di lereng Gunung Semeru membuat warga panik. Mereka takut banjir lahar dingin terus besar dan merendam pemukiman di 5 dusun di 2 kecamatan Kabupaten Lumajang. Kamis (16/12/2021).
Warga sempat panik karena banjir lahar dari luapan Sungai Besuk Kobokan, meluber ke pemukiman warga dan jalan-jalan desa. Bahkan hingga ke lahan-lahan pertanian.
5 Dusun yang terdampak banjir lahar dingin yakni Dusun Gondeli, Kamar Kajang dan sekitar Dusun Renteng di Desa Sumber Wuluh, dan di Desa Supit Urang, Kecamatan Pronojiwo di Dusun Kajar Kuning dan Curah Kobokan.
Rifai, warga Desa Sumber Sari mengatakan sejak erupsi banyak material abu vulkanik terbawa banjir, Akhirnya material-material itu memenuhi jalan.
“Sejak erupsi dengan membawa awan panas guguran Gunung Semeru, banyak material abu vulkanik dan membuat aliran sungai pembuangan lahar dari Gunung semeru dangkal. Akhirnya setiap hujan deras membuat banjir lahar dingin meluber ke perkampungan warga dan jalan desa, jadi selalu waspada,” ujar Rifai.(MAD)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Nuroji mendorong pengembangan sanggar tari. Ia mengatakan sanggar tari merupakan bagian dari wadah melestarikan budaya asli Indonesia.
Hal ini ia sampaikan saat menghadiri Milad Ke-12 Tahun Sanggar Tari Larasati di Gedung Jakarta Global University di kawasan GDC Kota Depok.
“Sanggar Tari Larasati yang berdomisili di Depok ini sudah mempunyai hampir 8.000 anggota yang dibagi dalam berbagai kelas,” kata Nuroji dalam keterangan tertulis, Kamis (16/12/2021).
Nuroji menyebutkan Peraturan Pemerintah tentang Pemajuan Kebudayaan juga menjadi salah satu penopang untuk melestarikan budaya khas asli Indonesia.
“Salah satu cara Pemajuan Kebudayaan adalah dengan melestarikan kebudayaan yang ada. Sanggar tari ini adalah salah satu wadah untuk mengenalkan dan melestarikan kebudayaan asli ke tengah-tengah masyarakat, demikian ditambahkan oleh beliau,” terangnya.(DAB)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima judicial review yang diajukan sejumlah mahasiswa Universitas Tirtayasa yang meminta penarikan kendaraan oleh leasing semuanya harus melalui proses pengadilan. Menurut MK, larangan penarikan paksa hanya berlaku bila debitur melawan atau tidak sukarela menyerahkan kendaraannya.
Putusan MK ini dibacakan pada Rabu (15/12/2021) kemarin, ketika permohonan itu pernah diputus dalam perkara Nomor 18/PUU-XVII/2019 tentang judicial review Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia terhadap UUD 1945. Perkara pada 2019 itu diajukan oleh Aprillini Dewi dan Suri Agung Prabowo.
Berikut ini amar putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019:
1. Menyatakan Pasal 15 ayat (2) UU Jaminan Fidusia Sepanjang frasa ‘kekuatan eksekutorial’ dan frasa ‘sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cedera janji (wanprestasi) dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap’.
2. Menyatakan Pasal 15 ayat (3) UU Jaminan Fidusia sepanjang frasa ‘cidera janji’ bertentangan dengan UUD1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa ‘adanya cedera janji tidak ditentukan secara sepihak oleh kreditur melainkan atas dasar kesepakatan antara kreditur dengan debitur atau atas dasar upaya hukum yang menentukan telah terjadinya cedera janji’.
Dengan putusan itu, maka:
1. Bila debitur sukarela menyerahkan barangnya, maka leasing bisa langsung mengambilnya.
2. Bila debitur melawan/tidak sukarela menyerahkan barangnya, maka leasing tidak bisa langsung menyita paksa. Langkah yang diambil leasing harus menggugat ke Pengadilan Negeri.
Berikut ini pertimbangan MK:
Persoalannya adalah kapan ‘cedera janji’ itu dianggap telah terjadi dan siapa yang berhak menentukan? Inilah yang tidak terdapat kejelasannya dalam norma undang-undang a quo. Dengan kata lain, ketiadaan kejelasan tersebut membawa konsekuensi yuridis berupa adanya ketidakpastian hukum perihal kapan sesungguhnya pemberi fidusia (debitur) telah melakukan ‘cedera janji’ yang berakibat timbulnya kewenangan yang bersifat absolut pada pihak penerima fidusia (kreditur) untuk menjual benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang berada dalam kekuasaan debitur.
Dengan demikian, telah ternyata bahwa dalam substansi norma Pasal 15 ayat (3) UU 42/1999, juga terdapat permasalahan konstitusionalitas turunan yang tidak dapat dipisahkan dengan permasalahan yang sama dengan ketentuan yang substansinya diatur dalam norma Pasal 15 ayat (2) UU 42/1999, yaitu ketidakpastian hukum yang berkaitan dengan tata cara pelaksanaan eksekusi dan kepastian tentang waktu kapan pemberi fidusia (debitur) dinyatakan ‘cedera janji’ (wanprestasi), apakah sejak adanya tahapan angsuran yang terlambat atau tidak dipenuhi oleh debitur ataukah sejak jatuh tempo pinjaman debitur yang sudah harus dilunasinya. Ketidakpastian demikian juga berakibat pada timbulnya penafsiran bahwa hak untuk menentukan adanya ‘cedera janji’ dimaksud ada di tangan kreditur (penerima fidusia).
Adanya ketidakpastian hukum demikian dengan sendirinya berakibat hilangnya hak-hak debitur untuk melakukan pembelaan diri dan kesempatan untuk mendapatkan penjualan objek jaminan fidusia dengan harga yang wajar.
Tidak adanya kepastian hukum, baik berkenaan dengan tata cara pelaksanaan eksekusi maupun berkenaan dengan waktu kapan pemberi fidusia (debitur) dinyatakan ‘cedera janji’ (wanprestasi), dan hilangnya kesempatan debitur untuk mendapatkan penjualan objek jaminan fidusia dengan harga yang wajar, di samping sering menimbulkan adanya perbuatan ‘paksaan’ dan ‘kekerasan’ dari orang yang mengaku sebagai pihak yang mendapat kuasa untuk menagih pinjaman utang debitur, dapat bahkan telah melahirkan perbuatan sewenang-wenang yang dilakukan oleh penerima fidusia (kreditur) serta merendahkan harkat dan martabat debitur.
Hal demikian jelas merupakan bukti adanya persoalan inkonstitusionalitas dalam norma yang diatur dalam Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) UU 42/1999.
Sebab, kalaupun sertifikat fidusia mempunyai titel eksekutorial yang memberikan arti dapat dilaksanakan sebagaimana sebuah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, prosedur atau tata-cara eksekusi terhadap sertifikat fidusia dimaksud harus mengikuti tata-cara pelaksanaan eksekusi sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 196 HIR atau Pasal 208 RBg. Dengan kata lain, eksekusi tidak boleh dilakukan sendiri oleh penerima fidusia melainkan harus dengan mengajukan permohonan kepada pengadilan negeri.
Pasal 196 HIR atau Pasal 208 RBg selengkapnya adalah:
Jika pihak yang dikalahkan tidak mau atau lalai untuk memenuhi isi keputusan itu dengan damai, maka fihak yang menang memasukkan permintaan, baik dengan lisan, maupun dengan surat, kepada ketua, pengadilan negeri yang tersebut pada ayat pertama pasal 195, buat menjalankan keputusan itu Ketua menyuruh memanggil fihak yang dikalahkan itu serta memperingatkan, supaya ia memenuhi keputusan itu di dalam tempo yang ditentukan oleh ketua, yang selama-lamanya delapan hari.
Tanpa bermaksud mengabaikan karakteristik fidusia yang memberikan hak secara kebendaan kepada pemegang atau penerima fidusia (kreditur), sehingga pemegang atau penerima fidusia (kreditur) dapat melakukan eksekusi sendiri terhadap barang yang secara formal adalah miliknya sendiri, demi kepastian hukum dan rasa keadilan yaitu adanya keseimbangan posisi hukum antara pemberi hak fidusia (debitur) dan penerima fidusia (kreditur) serta untuk menghindari timbulnya kesewenang-wenangan dalam pelaksanaan eksekusi, Mahkamah berpendapat kewenangan eksklusif yang dimiliki oleh penerima hak fidusia (kreditur) tetap dapat melekat sepanjang tidak terdapat permasalahan dengan kepastian waktu perihal kapan pemberi hak fidusia (debitur) telah ‘cidera janji’ (wanprestasi) dan debitur secara suka rela menyerahkan benda yang menjadi objek dari perjanjian fidusia kepada kreditur untuk dilakukan penjualan sendiri.
Dengan kata lain, dalam hal ini, pemberi fidusia (debitur) mengakui bahwa dia telah ‘cedera janji’ sehingga tidak ada alasan untuk tidak menyerahkan benda yang menjadi objek perjanjian fidusia kepada penerima fidusia (kreditur) guna dilakukan penjualan sendiri oleh penerima fidusia (kreditur).
Sepanjang pemberi hak fidusia (debitur) telah mengakui adanya ‘cedera janji’ (wanprestasi) dan secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi objek dalam perjanjian fidusia, maka menjadi kewenangan sepenuhnya bagi penerima fidusia (kreditur) untuk dapat melakukan eksekusi sendiri (parate eksekusi).
Namun, apabila yang terjadi sebaliknya, yakni pemberi hak fidusia (debitur) tidak mengakui adanya ‘cedera janji’ (wanprestasi) dan keberatan untuk menyerahkan secara sukarela benda yang menjadi objek dalam perjanjian fidusia, maka penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri.
Dengan demikian, hak konstitusionalitas pemberi hak fidusia (debitur) dan penerima hak fidusia (kreditur) terlindungi secara seimbang.
Putusan ini tidaklah serta-merta menghilangkan keberlakuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan eksekusi sertifikat jaminan fidusia yang bertujuan memberikan perlindungan hukum kepada para pihak yang terikat dalam perjanjian fidusia, sepanjang sejalan dengan pertimbangan dan pendirian Mahkamah a quo.
Dengan demikian, baik eksekusi yang dilaksanakan oleh kreditur sendiri karena telah ada kesepakatan dengan pihak debitur maupun eksekusi yang diajukan melalui pengadilan negeri, tetap dimungkinkan bantuan dari kepolisian dengan alasan untuk menjaga keamanan dan ketertiban dalam proses pelaksanaan eksekusi. Bantuan demikian sudah merupakan kelaziman dalam setiap pengadilan negeri menjalankan fungsi dalam pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam perkara perdata pada umumnya.(DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM
Asosiasi Perangkat Desa Indonesia (APDESI) mendesak pemerintah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) 104 Tahun 2021.
Desakan tersebut disampaikan dalam aksi unjuk rasa yang digelar di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (16/12/2021).
APDESI mendesak pemerintah untuk merevisi perpres tersebut, khususnya Pasal 5 ayat 4 tentang rincian APBN Tahun 2022 yang mengatur penggunaan Dana Desa.
“Kita datang dari seluruh penjuru Indonesia, kami punya janji kepada masyarakat untuk melakukan pembangunan desa. Kita tidak akan pulang sebelum Perpres tersebut direvisi,” ujar salah satu orator.
Sementara berdasarkan pantauan, tampak massa memadati kawasan pintu masuk Monas. Mereka membawa beberapa atribut seperti bendera dan spanduk.
Ketua DPP APDESI, Surta Wijaya, meminta agar penggunaan dana desa dilakukan berdasarkan permusyawaratan berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Harus direvisi berdasarkan asas hukum rekognisi dan subsidiaritas dan kewenangan Desa dalam UU No 6/2014 tentang Desa, sehingga Desa berwenang untuk mengatur dan mengurus Dana Desa sesuai hasil permusyawaratan di Desa,” katanya.
Dia menilai keuangan desa dalam APBN berdasarkan kewenangan Desa. Sehingga, Surta menyebut Menteri Keuangan harus menerbitkan kebijakan pengelolaan keuangan dalam APBN tanpa membatasi penggunaan dana desa untuk perlindungan sosial, program ketahanan pangan dan hewani, serta dukungan pendanaan Covid-19.
“Kami meminta dukungan publik, terutama dari Bupati/Walikota dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota untuk menunda pelaksanaan ketentuan Pasal 5 ayat (4) Perpres No. 104/2021 tentang Rincian APBN TA 2022 yang mengatur tentang penggunaan Dana Desa pada TA 2022, sehingga Dana Desa kembali digunakan sesuai asas rekognisi, subsidiaritas dan permusyawaratan dalam UU No. 6/2014 tentang Desa,” ujar Surta Wijaya.
Masih menurut Ketua DPP APDESI itu, Desa tidak boleh menjadi korban dari kebijakan sentralistik pengelolaan keuangan negara dan Kepala Desa tidak menjadi korban kebijakan yang berujung pada kesalahan administrasi dan perbuatan pidana.
Setelah menyampaikan orasinya, sebanyak 10 orang perwakilan massa diundang masuk ke Istana untuk melakukan audiensi.(RIF/EMS)
SURABAYA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Jembatan Suramadu akan ditutup pada Senin (20/12/2021). Jembatan penghubung Surabaya dan Madura ini ditutup sementara karena akan dilakukan pemeliharaan.
Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) VIII Surabaya, Ahmad Subki mengatakan penutupan dilakukan selama dua jam mulai Senin (20/12) pukul 23.00 WIB hingga Selasa (21/12) pukul 1.00 WIB
“Benar, jadi tanggal 20 Desember 2021 selama dua jam dilakukan pemeliharaan Jembatan Suramadu. Mulai pukul 11 malam hingga pukul 1 pagi,” kata Subki di Surabaya, Kamis (16/12/2021).
Subki menambahkan pemeliharaan secara berkala ini penting. Karena jembatan harus dipastikan dalam kondisi baik.
“Jadi karena menggunakan konstruksi modern, bangunan butuh dilakukan perawatan. Perawatannya secara berkala biasanya dalam tiga tahun sekali. Tapi tergantung kondisi konstruksi, jika dibutuhkan, pemeliharaan bisa dilakukan setahun sekali,” tambahnya.(VAN)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memprediksi akan ada 2,57 juta orang yang melakukan penyeberangan antar pulau. Jutaan orang ini akan menyeberang di 12 lintasan penyeberangan yang dikelola ASDP.
Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi total prediksi penumpang di periode Nataru ini mencapai naik 29% dibandingkan jumlah total penumpang pada periode yang sama tahun lalu yang hanya sebanyak 1,99 juta orang.
Ira mengatakan periode Nataru ini memang tidak ada penyekatan yang dilakukan, namun pengetatan perjalanan dan disiplin protokol kesehatan harus tetap dilakukan.
“Kami berkomitmen untuk tetap menghadirkan layanan penyeberangan prima kepada seluruh pengguna jasa. Periode Nataru ini tidak ada penyekatan namun lebih kepada pengetatan perjalanan. Namun ASDP memastikan kapasitas kapal dan fasilitas bagi publik memadai selama periode layanan Nataru ini,” tutur Ira dalam keterangannya, Kamis (16/12/2021).
Selain jumlah penumpang orang, kenaikan jumlah kendaraan yang melakukan penyeberangan juga diprediksi terjadi. Untuk roda dua akan ada sebanyak 154.512 unit atau naik 14% dibanding jumlah pada periode yang sama tahun lalu sebanyak 135.533 unit.
Sementara itu, untuk kendaraan roda 4 sebanyak 484.096 unit atau naik 15,4% dibandingkan jumlah tahun lalu sebanyak 419.639 unit.
“Fokus dan prioritas kami mengatur layanan sebaik-baiknya agar tidak terjadi antrian kendaraan, penumpukan penumpang, serta penerapan protokol kesehatan seluruh penumpang ferry,” ujar Ira.(DON)