BANDUNG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Sejumlah anggota polisi di Kota Bandung menjalani vaksinasi COVID-19. Vaksinasi anggota Polri tahap pertama ini diikuti oleh 500 anggota.
Proses penyuntikan vaksin terhadap anggota polisi Polrestabes Bandung ini dilakukan di Graha Bhayangkara, Jalan Cicendo, Kota Bandung, Selasa (2/3/2021). Selain anggota polisi, ASN yang bertugas di Polrestabes Bandung juga mendapat giliran divaksin.
Proses penyuntikan vaksin berjalan tertib. Satu persatu anggota polisi dipanggil untuk divaksin di depan. Ada beberapa dokter polisi dan perawat yang siap menyuntikan vaksin ke anggota Polri.
Dari sejumlah anggota yang divaksin tersebut, salah satunya Wakapolrestabes Bandung AKBP Yade Setiawan Ujung.
“Untuk anggota, kita melaksanakan vaksin anggota personel Polri dan ASN sebanyak 4.000. Kita cicil, kita laksanakan hari ini sebanyak 500 (anggota),” ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya.
Ulung menuturkan pemberian vaksin ini dilakukan guna mencegah meluasnya penyebaran COVID-19. Terlebih polisi merupakan garda terdepan yang berada di tengah-tengah masyarakat.
“Kita melakukan untuk mencegah meluasnya COVID-19,” tuturnya.
Penyuntikan vaksin terhadap 4.000 personel Polrestabes Bandung ini akan dilakukan secara bertahap. Dia menargetkan dalam sepekan, proses penyuntikan bisa selesai.
“Mungkin sampai seminggu kita fokus penyuntikan vaksin,” kata dia.
Sementara itu, sekitar 300 pelayan publik, rektor hingga ulama di Kota Bandung, Jawa Barat jalani vaksinasi COVID-19. Vaksinasi digelar di Balai Kota Bandung, Selasa (2/3/2021).
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Kota Bandung Rosye Arosdiani mengatakan, untuk vaksinasi tahap dua termin satu ada 9.970 pelayan publik jadi sasaran vaksinasi.
“Total semua ada 9.970 sasaran, hari ini pejabat publik, anggota dewan, pimpinan perguruan tinggi, camat dan pimpinan SKPD untuk target hari ini sekitar 300-an orang,” kata Rosye kepada wartawan.(VAN)
KAB. BOGOR, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Aturan ganjil genap kembali diberlakukan di Kota Bogor mulai hari ini, Sabtu (20/2/2021). Sesuai tanggal, maka kendaraan bernopol ganjil dilarang melintas Kota Bogor selama ganjil genap diberlakukan.
Ada yang berbeda dalam pemberlakuan ganjil genap di akhir pekan ini. Jika sebelumnya ganjil genap diberlalukan selama 24 jam, maka akhir pekan ini ganjil genap berlaku hanya selama 9 jam. Dimulai pukul 09:00 WIB – 18:00 WIB. Namun sanksi denda tetap diberlakukan terhadap pelanggar ganjil genap Kota Bogor.
“Kami menyepakati tadi ganjil genap Insya Allah akan dilanjutkan pada Sabtu dan Minggu. Tetapi jam pemberlakuannya dibatasi dari jam 9 pagi hingga pukul 18:00 WIB atau jam 6 sore,” kata Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Selasa (16/2/2021) lalu.
Pembatasan pemberlakuan ganjil genap, kata Bima, dilakukan setelah melihat dampak negatif ganjil genap terhadap sektor ekonomi, terutama pelaku UKM dan pedagang yang memulai usaha di sore dan malam hari.
“Artinya (pembatasan pemberlakuan ganjil genap), memungkinkan untuk aktivitas ekonomi dibuka secara bertahap. Yang lain-lain masih sama, jam operasional masih sama (sampai jam 21:00 WIB,” sambung Bima.
6 Titik sekat yang berfungsi untuk memutar balik kendaraan yang nopolnya tidak sesuai dengan tanggal pemberlakuan ganjil genap, juga tetap disebar di setiap akses masuk menuju Kota Bogor. Untuk pengawasan di dalam kota, petugas juga membangun 5 check point untuk melakukan penindakam terhadap para pelanggar ganjil genap.
Selain itu, Pemkot Bogor yang bekerjasama dengan TNI dan Polresta Bogor Kota membentuk tim crowed free road, yang berfungsi melakukan penyekatan-penyekatan jalur jika ditemui titik-titik keramaian dan kemacetan.
“Kami masih menggunakan pola seperti kemarin, ada 6 titik sekat, 5 check point dan 1 tim crowed free road. Setiap dua jam kami evaluasi. Apakah ada kebocoran dan seterusnya, apakah ada titik yang tidak efektif dan sebagainya, ya tentunya kami akan lakukan evaluasi-evaluasi,” kata Kapolresta Bogor Kota, Susatyo Purnomo Condro.(DON)
BANDUNG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal mengajukan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke DPR jika UU tersebut dinilai tak bisa memberi keadilan. Advokat yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) mendukung upaya Jokowi merevisi UU ITE.
“Pandangan Peradi sangat mendukung pernyataan presiden yang ingin melakukan perubahan UU ITE,” ujar Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan dalam keterangannya, Jumat (19/2/2021).
Otto menilai UU ITE yang saat ini berlaku memang perlu mengalami perubahan. Sebab, kata dia, pemberlakuan UU ITE saat ini mayoritas merugikan sejumlah pihak. Bahkan, dia mengatakan UU ITE berpotensi disalahgunakan oleh beberapa pihak.
“Karena memang menurut saya undang-undang itu sangat tidak tepat diberlakukan di situasi seperti ini. Karena berpotensi disalahgunakan oleh para pihak baik oleh pelapor maupun penegak hukum yang lain. Yang mana itu sangat merugikan kedudukan presiden sebagai kepala pemerintahan,” tutur Otto.
Banyaknya masyarakat yang saling lapor di kepolisian ini pun dinilai karena dipicu oleh UU ITE tersebut. Terkadang, menurut dia, di era digitalisasi ini, banyak orang yang kerap dilaporkan karena masalah di media sosial.
“Coba bayangkan kita ini baru masuk ke era 4.0 ini kan sehingga banyak masyarakat kita yang baru memasuki dunia seperti ini, medsos-medsos. Sehingga belum terbiasa, sehingga mereka berpotensi salah entah karena sengaja atau tidak ketidaktahuan tentang hukum,” kata Otto.(VAN)
KAB BOGOR, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Puluhan rumah di Vila Nusa Indah Gunungputri, Kabupaten Bogor, kembali terendam banjir, Jumat (19/2/2021). Banjir disebabkan luapan Sungai Cileungsi setelah kawasan hulu sungai dilanda hujan deras.
“Ini di (perumahan) Vila Nusa Indah banjir lagi, mulai sekitar jam 12.00 WIB tadi,” kata Wakil Ketua Tagana Kabupaten Bogor Mardi saat dihubungi.
Luapan Sungai Cileungsi, kata Mardi, sudah mulai masuk ke pemukiman warga dengan ketinggian mencapai 10-50 sentimeter. Wilayah yang mulai disambangi banjir yakni wilayah RW 13, 14, 15, 17, 18 dan 22. Wilayah ini juga disebut langganan banjir jika Sungai Cilwungsi meluap.
“Ketinggian air sudah sampai di badan jalan, ketinggian beragam antara 10-50 sentimeter. Yang sudah terendam RW 13, 14, 15, 17. Wilayah ini (Vila Nusa Indah) memang langganan banjir, kalau Sungai Cileungsi meluap wilayah ini yang pasti duluan banjir. Kalau total rumah terdampak, kita masih penelusuran di lokasi. Sampai sekarang sudah puluhan rumah yang terdampak,” tutur Mardi.
Beberapa warga di bantaran sungai sudah mulai dievakuasi ke rumah-rumah warga lainnya yang aman dari banjir. “Sementara kita sedang penelusuran wilayah mana saja yang banjir, kita juga bawa perahu karet untuk evakuasi warga. Beberapa warga bantaran sungai sudah mulai kita evakuasi ke perkampungan yang lebih aman,” tutur Mardi.(DAB)
CIAMIS, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Sebanyak 38 orang pegawai Samsat Ciamis terkonfirmasi positif COVID-19. 8 orang diantaranya harus dijemput menggunakan 6 mobil ambulans di kantor Samsat Ciamis, Kamis (18/2/2021) sore.
Kepala Dinas Kesehatan Ciamis Yoyo membenarkan puluhan pegawai Samsat diketahui positif COVID-19. Awalnya hanya ada 1 orang pegawai yang reaktif saat dilakukan Rapid Test Antigen. Kemudian ditindaklanjuti dengan Swab Test dan hasilnya positif Corona.
Selanjutnya Dinas Kesehatan Ciamis melakukan tracking kontak terhadap puluhan pegawai Samsat Ciamis dan pengetesan. Hasilnya ada puluhan orang yang positif.
“Temuan ini awalnya dari Rapid antigen, lalu tracking kontak dan hasilnya 38 orang positif. Umumnya mereka ini tidak bergejala,” ujar Yoyo.
Yoyo menjelaskan alasan penjemputan 8 orang dari 38 Pegawai yang positif karena rumahnya tidak memadai untuk menjalani isolasi mandiri. Mereka dibawa ke Pusat Isolasi COVID-19 di Asrama Haji Komplek Islamic Center. Mereka akan menjalani isolasi selama 10 hari.
“Sedangkan untuk yang lainnya menjalani isolasi mandiri di rumahnya masing-masing, tentunya dengan pengawasan dari petugas kesehatan di masing-masing daerah rumahnya,” ungkap Yoyo.(MAD)
BANDUNG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi dan 11 anggotanya diamankan Propam berkaitan dengan narkoba. Kompol Yuni sempat berkiprah dalam posisi penting di lingkungan Polda Jabar. Sebelum ke Bandung, Yuni menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Bogor.
Yuni juga sempat bertugas di Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar. Untuk jabatan kapolsek, Yuni sudah tiga kali menggenggam tongkat kepemimpinan lingkup Polsek di Bandung. Polsek yang pernah dipimpin Yuni di antaranya Polsek Bojongloa Kidul, Polsek Sukasari dan terakhir Polsek Astanaanyar.
Di posisinya yang terakhir ini, Kompol Yuni diamankan personel propam gabungan Mabes Polri dan Polda Jabar. Dia diduga terlibat penyalahgunaan narkotika. Selain Yuni, ada 11 anggotanya yang ikut terseret.
Informasi dihimpun, Yuni diamankan di sebuah tempat di Bandung pada Selasa (16/2) kemarin. Dia masih menjalani pemeriksaan oleh Propam.
“Kapolsek dan beberapa stafnya masih dilakukan pemeriksaan,” ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu (17/2/2021).
Saat Kompol Yuni diamankan, menurut Erdi, tidak ditemukan barang bukti narkoba. “Tetapi setelah di tes urine, hasilnya positif,” kata Erdi.(VAN)
BANDUNG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menggaungkan sistem single bar guna mewadahi organisasi advokat dalam satu ‘rumah’. Menyatunya dalam satu wadah ini dinilai dapat meningkatkan kredibilitas advokat dalam membantu pencari keadilan.
Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan menuturkan single bar ini merupakan pengumpulan organisasi ss advokat di dalam satu wadah. Sistem ini juga dianut oleh hampir seluruh organisasi advokat di dunia.
Terlebih, kata Otto, single bar ini juga selaras dengan Undang-undang nomor 18 tahun 2003 tentang advokat.
“Single bar ini maksudnya adalah hanya ada satu wadah advokat yang diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk mengatur segala sesuatu hal mengenai kepentingan advokat. Hanya satu, jadi wadah tunggal yang dimaksud itu hanya satu organisasi yang punya kewenangan. Kalau organisasi mau dibikin sampai 20 boleh saja, tapi itu hanya paguyuban bukan wadah tunggal yang melakukan kewenangan itu,” ujar Otto dalam keterangan yang diterima, Selasa (16/2/2021).
Kewenangan yang dimaksud Otto yakni organisasi advokat yang terpusat itu bisa mengangkat dan mengusulkan advokat berkualitas yang nantinya dilantik oleh Mahkamah Agung. Hal ini juga untuk menghindari adanya advokat abal-abal yang justru tak memiliki kredibilitas mumpuni guna membantu pencari keadilan dan penanganan perkara.
“Jadi tidak mungkin penegak hukum diangkat oleh organisasi yang tidak punya kewenangan mengangkat. Tidak mungkin organisasi abal-abal bisa mengangkat advokat. Sama dengan polisi, apa bisa organisasi lain mengangkat polisi? Sama dengan hakim apa bisa organisasi lain mengangkat hakim?. Pasti ada organisasi sah yaitu Mahkamah Agung, kepolisian Republik Indonesia dan itu nggak mungkin Kapolrinya dia, hanya satu,” tuturnya.
“Demikian juga advokat, kewenangan mengangkat advokat itu kewenangan negara. Tapi makanya yang mengangkat itu menteri kehakiman,” kata dia menambahkan.
Menurut Otto, dalam Undang-undang advokat nomor 18 tahun 2003 itu, kewenangan tersebut diberikan kepada Peradi. Namun seiring berjalannya waktu, muncul surat dari MA yang membolehkan Pengadilan Tinggi menyumpah advokat yang diajukan oleh organisasi lain selain Peradi.
“Jadi berarti kan single bar, wadah tunggal yang diamanatkan undang-undang advokat itu kan telah dilanggar. Jadi pelanggaran ini harus diluruskan, kita mau kembalikan kepada apa yang diamanatkan undang-undang advokat,” ucapnya.(VAN)
BANDUNG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Keluarga Alumni ITB Penegak Pancasila dan Anti Komunis (KAPPAK) mendesak agar Ikatan Alumni (IA) ITB untuk mengambil sikap, terkait langkah yang dilakukan Gerakan Anti Radikalisme (GAR) ITB (GAR-ITB) yang melaporkan dugaaan radikal kepada Din Syamsuddin. KAPPAK merupakan kelompok alumni ITB yang mengklaim beranggotakan 1.721 orang. Kelompok ini menilai apa yang dilakukan oleh GAR-ITB tidak mewakili alumni ITB secara dominan.
“Karena justru masih sangat banyak alumni ITB yang bisa berpikir jernih, objektif, rasional, dan kritis namun tetap cinta almamater dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945,” seperti dalam siaran pers KAPPAK yang diterima, Selasa (16/2//2021).
Dalam siaran pers tertanggal 15 Februari 2021, KAPPAK menyampaikan enyatakan sejumlah poin. Di anataranya mendesak agar IA ITB segera mengambil sikap terhadap kelompok GAR-ITB karena dinilai KAPPAK beberapa kali menunjukkan sikap tidak proporsional dan intoleran terhadap seorang anggota Majelis Wali Amanat yang dipilih sesuai ketentuan.
“Sebagai alumni sebuah perguruan tinggi yang mengedepankan kemerdekaan berpikir, berkarya, dan berkiprah pada platform ilmiah dalam kawalan nilai-nilai Pancasila, sikap dan tindakan yang tidak sesuai dengan itu harus dibersihkan dari para alumni ITB,” tulisnya.
KAPPAK juga meminta agar para alumni yang merasa dicatut namanya dalam daftar ribuan alumni yang mendukung pelaporan Din Syamsuddin melakukan evaluasi dan klarifikasi apakah termasuk atau tidak sebagai pihak yang bertanggung jawab secara kolektif.
“Bagi alumni yang merasa dirugikan karena namanya dicantumkan pada surat- surat GAR-ITB, kami juga menyarankan agar segera menyampaikan klarifikasi dan tuntutan yang perlu melalui IA ITB Cabang DKI Jakarta yang telah menyediakan diri untuk menerima pengaduan tentang hal ini,” dalam salah satu poinnya.
Selain itu, KAPPAK juga meminta agar rektorat dan senat ITB untuk dapat menertibkan, jika ada dosen yang ikut sebagai anggota GAR-ITB dan menolak campur tangan pihak yang tidak bertanggung jawab dan tidak terkait secara kelembagaan dengan ITB. “Karena hal itu dapat menurunkan kredibilitas institusi ITB yang terjaga dengan baik selama ini,” tulisnya.(MAD)
BANDUNG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Sejumlah narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin masih menjalaninl isolasi mandiri usai dinyatakan terpapar COVID-19. Namun, ada sebagian yang dinyatakan sudah sembuh.
“Untuk penambahan tidak ada. Malah berkurang sebagian sudah pada negatif, sudah ada yang sembuh,” ujar Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Imam Suyudi saat dikonfirmasi, Selasa (16/2/2021).
Namun, Imam tak menyebutkan berapa orang yang sudah sembuh. Termasuk apakah dari napi atau dari pegawai. Seperti diketahui, ada 51 napi dan 3 pegawai yang terpapar COVID-19.
“Sudah banyak,” tutur dia.
Sementara itu, Kalapas Sukamiskin Asep Sutandar menambahkan saat ini para napi yang terpapar COVID-19 itu masih menjalani isolasi mandiri di Lapas Sukamiskin. Namun, dia memastikan kondisi para napi itu dalam kondisi sehat.
“Kan dari awal, memang dari awal, cuma karena nggak bergejala, yang bersangkutan secara klinis ya baik-baik saja, makanya kita tidak ada tindakan ke rumah sakit,” tutur Asep.
Asep mengatakan pekan depan sejumlah napi yang positif ini akan kembali menjalani tes swab. Hal ini guna memastikan masih ada atau tidaknya kasus positif di napi Lapas Sukamiskin.
“Setelah dua minggu, baru diadakan tes lagi,” kata dia.(VAN)
BOGOR, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Tiga pengendara motor gede (moge) yang melanggar aturan ganjil genap di Kota Bogor diganjar sanksi denda. Mereka mengendarai kendaraan berpelat nomor ganjil saat konvoi moge, Jumat (12/2).
Ketiga pelanggar tersebut harus membayar denda maksimal sebesar Rp. 250 ribu. “Sabtu dini hari pukul 01.00 WIB, kami berhasil mengidentifikasi dan mengumpulkan semua 12 pengendara dan diidentifikasi 3 orang menggunakan pelat ganjil,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro, Sabtu (13/2/2021).
Tiga pengendara moge yang melanggar itu dibawa polisi ke Satgas COVID-19 Kota Bogor untuk membayar denda tersebut. Besaran sanksi ini disebut sebagai denda maksimal.
Pembayaran dilakukan ketiga pelanggar dengan cara transfer ke rekening Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Bogor. Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menjelaskan sanksi denda maksimal diberikan kepada tiga pengendara moge itu karena sudah sesuai dengan pertimbangan Satgas Kota Bogor.
“Saya kira ini pembelajaran untuk semua agar mentaati aturan. Jadi sudah diproses dikenakan denda maksimal sesuai dengan aturan. Saya kira ini pesan untuk semua bahwa kami tidak pandang bulu, siapa pun itu akan ditindak dengan aturan,” ucap Bima menegaskan.
“Iya karena kita kan melihat juga kondisinya kalau warga tidak mampu kita melihat ya, tapi ini kan ada kemampuan untuk membayar seperti itu, dan juga menjadi pelajaran lah untuk semua,” Bima menambahkan.
Tiga pengendara moge yang melanggar itu merupakan warga Tangerang dan Jakarta Utara. Mereka berangkat bersama rekan-rekannya dengan titik pemberangkatan di Bintaro, Tangerang Selatan. Rombongan moge yang berjumlah 12 motor itu kemudian berkonvoi menuju Puncak, Bogor.(VAN)