BANDUNG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal mengajukan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke DPR jika UU tersebut dinilai tak bisa memberi keadilan. Advokat yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) mendukung upaya Jokowi merevisi UU ITE.
“Pandangan Peradi sangat mendukung pernyataan presiden yang ingin melakukan perubahan UU ITE,” ujar Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan dalam keterangannya, Jumat (19/2/2021).
Otto menilai UU ITE yang saat ini berlaku memang perlu mengalami perubahan. Sebab, kata dia, pemberlakuan UU ITE saat ini mayoritas merugikan sejumlah pihak. Bahkan, dia mengatakan UU ITE berpotensi disalahgunakan oleh beberapa pihak.
“Karena memang menurut saya undang-undang itu sangat tidak tepat diberlakukan di situasi seperti ini. Karena berpotensi disalahgunakan oleh para pihak baik oleh pelapor maupun penegak hukum yang lain. Yang mana itu sangat merugikan kedudukan presiden sebagai kepala pemerintahan,” tutur Otto.
Banyaknya masyarakat yang saling lapor di kepolisian ini pun dinilai karena dipicu oleh UU ITE tersebut. Terkadang, menurut dia, di era digitalisasi ini, banyak orang yang kerap dilaporkan karena masalah di media sosial.
“Coba bayangkan kita ini baru masuk ke era 4.0 ini kan sehingga banyak masyarakat kita yang baru memasuki dunia seperti ini, medsos-medsos. Sehingga belum terbiasa, sehingga mereka berpotensi salah entah karena sengaja atau tidak ketidaktahuan tentang hukum,” kata Otto.(VAN)