JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Bagi penduduk yang sudah tidak berdomisili sesuai dengan dokumen kependudukannya, belum mengurus kepindahan dokumen kependudukannya dan terdampak penonaktifan sementara NIK maka sementara NIK nya tidak dapat digunakan untuk Pengurusan Dokumen/Layanan publik yang terkait dengan NIK nya termasuk BPJS,” kata Budi saat dihubungi.
“Oleh karena itu kami menghimbau agar segera mengurus perpindahan dokumen kependudukannya sesuai domisili ke dukcapil agar bisa aktif kembali,” sambungnya
Budi mengatakan, bagi warga DKI yang masuk dalam kategori penonaktifan dan ingin menggunakan BPJS harus mengurus ulang dulu NIKnya agar aktif kembali. Sebab BPJS Kesehatan sudah berkesinambungan dengan NIK.
“Pemberian bantuan sosial termasuk BPJS yang dibayarkan Pemda bersyaratkan selain ber KTP DKI Jakarta juga harus berdomisili di DKI Jakarta,” imbuhnya. (MON)