JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
KPK mengatakan penyidiknya, AKP Stepanus Robin Pattuju, bukan bagian satgas kasus dugaan korupsi yang menyangkut Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. KPK pun menegaskan Robin tak mungkin menghentikan penyelidikan serta penyidikan kasus.
“Kami tegaskan dugaan apa dijanjikan SRP terkait dapat untuk tidak melanjutkan ke tahap penyidikan tersebut sangatlah mustahil berhasil dilakukan. Terlebih yang bersangkutan juga bukan bagian dari tim yang menangani perkara dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai tersebut,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Sabtu (24/4/2021).
Ali kemudian menjelaskan tahapan penanganan perkara di KPK. Dia menyebut penanganan perkara di KPK dilakukan secara kolektif kolegial, bukan individual.
“Perlu kami sampaikan penanganan perkara oleh KPK dilakukan bukan oleh kerja individu. Namun dilakukan melalui kerja tim secara ketat dan terukur mulai pembahasan di tingkat satgas, dibahas bersama di tingkat Direktorat Penyidikan, dan selanjutnya kembali dibahas bersama di tingkat Kedeputian Penindakan,” jelasnya.(DAB)