JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Hakim mengatakan hal yang memberatkan vonis seumur hidup dan pemecatan Priyanto adalah perbuatan Priyanto merusak citra TNI Angkatan Darat. Hal yang memberatkan lainnya, perbuatan Priyanto bertentangan dengan kepentingan militer dan bertentangan dengan nilai nilai di masyarakat.
“Bahwa perbuatan terdakwa telah merusak citra TNI AD,” ujar ketua majelis hakim Brigjen Faridah Faisal di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (7/6/2022).
“Perbuatan terdakwa bertentangan dengan kepentingan militer yang senantiasa menjaga solidaritas kepentingan rakyat dalam rangka tugas pokok TNI. Aspek rasa keadilan masyarakat bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan nilai-nilai di masyarakat,” sambungnya.
Hakim juga menilai perbuatan Priyanto bertentangan dengan norma hukum, norma agama, dan tidak mencerminkan nilai Pancasila. Perbuatan Priyanto juga telah merusak ketertiban dan kedamaian masyarakat.
“Bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan norma hukum yang tertuang dan tidak mencerminkan nilai pancasila, tidak mencerminkan nilai kemanusiaan yang beradab, dan norma agama. Bahwa perbuatan terdakwa merusak ketertiban dan kedamaian masyarakat,” jelas hakim.
“Sikap batin pelaku tindak pidana bahwa perbuatan terdakwa dengan sengaja dalam keadaan sadar dan dapat dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” tambahnya.(MAD)