JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kasi Humas Polres Tangsel AKP Agil mengatakan peristiwa itu terjadi di Jalan Gading Golf Boulevard, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, pada Rabu (29/5/2024), sekitar pukul 11.16 WIB.
“Kecelakaan melibatkan kendaraan jenis SUV yang dikemudikan oleh Saudara YD, laki-laki umur 49 tahun dengan pejalan kaki atas nama Saudara PS, laki-laki umur 53 tahun,” kata Agil dalam keterangannya, Senin (3/6).
Agil menjelaskan, awalnya mobil yang dikemudikan YD melaju dari arah RS Asshobirin mengarah ke Jalan Gading Boulevard.
Setiba di lokasi, mobil tersebut menabrak PS yang sedang duduk di pinggir jalan. Mobil awalnya menubruk gerobak susu yang dibawa oleh korban.
“Setibanya di TKP diduga Saudara YD hilang kendali ke arah kiri dan menabrak pejalan kaki Saudara PS yang sedang berjualan susu (dengan posisi sedang duduk di pinggir trotoar kiri jalan) kemudian kendaraan menabrak pohon,” jelasnya.
Akibat kecelakaan itu, korban mengalami luka berat. Korban sempat dibawa ke rumah sakit, tapi sayangnya meninggal dunia. (MAD)
TANGERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM–
Setelah melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang ke Komisi Yudisial (KY) terkait perkara korban Mafia Tanah keluarga Ahli Waris almarhum Dr. Zakiruddin Djamin, SH, MBA, Jumat (31/5/2024) Edward Sihombing selaku kuasa hukum menyerahkan berkas perlindungan hukum ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.
” Untuk mendapatkan keadilan bagi keluarga Ahli Waris Dr. Zakiruddin Djamin, hari ini saya sebagai kuasa hukum telah menyerahkan berkas perlindungan hukum ke MA,” kata Edward Sihombing kepada Media ini Jumat sore 31/5.
Bahkan, masih menurut Edward Sihombing, jika perkara korban Mafia Tanah ini juga tidak segera ditangani dan diselesaikan tidak tertutup kemungkinan upaya lainnya akan dilakukan, seperti melaporkannya ke lembaga negara lainnya, termasuk DPR RI serta kepada Presiden RI Joko Widodo.
“Perkara ini akan terus berproses sampai Ahli Waris keluarga almarhum Dr. Zakiruddin Djamin mendapatkan keadilan,” tegas Edward Sihombing.
Sebagaimana diberitakan, perkara tanah tersebut bermula pada tahun 2012 keluarga Ahli Waris Dr. Zakirudddin Djamin melakukan penjualan sebidang tanah kepada Henhen Gunawan berupa PPJB dengan Nomor 42 tertanggal 03 Maret 2012 tanpa pernah diberikan salinan.
Pada tanggal 30 April 2012 kemudian muncul PPJB dengan Nomor 173 diserta Akta Kuasa menjual dengan Nomor 174 tanpa sepengetahuan Ahli Waris. Beberapa tahun kemudian, tiba-tiba para Ahli Waris dipanggil oleh Bareskrim Mabes Polri atas laporan pembobolan Bank Syariah Mandiri dan BTN Syariah.
Salah satu yang menjadi jaminan pembobolan bank tersebut adalah sertifikat Ahli Waris sebanyak 20 sertifikat dengan objek yang sama. Bahwa dalam pemeriksaan tersebut para Ahli Waris tidak pernah menjaminkan sertifikatnya kepada Bank tetapi sedang diurus oleh Notaris Sri Dewi,SH yang juga terlibat dalam proses pembobolan Bank tersebut.
Dalam proses hukum tersebut, Hen hen Gunawan serta Notaris Sri Dewi telah divonis dan dijatuhi hukuman.Menurut Edward Sihombing, yang paling hebat adalah Notaris Sri Dewi,SH hanya dihukum 5 bulan.
“Selanjutnya Hen hen Gunawan mengajukan gugatan di PN Tangerang dengan Nomor 1197 dan banding dengan nomor yang semuanya NO, Kemudian Hen hen Gunawan mengajukan Kembali gugatan di Pengadilan yang sama dengan Nomor: 579 yang pada pokoknya sama – sama tetap menyatakan bahwa kedudukan hukum penggugat tidak jelas disebabkan ada putusan PN Bogor dengan putusan,115 thn 2014 , dan kami berpendapat putusan ini adalah putusan yang memenangkan para Mafia Tanah dengan segala cara,” kata Edward Sihombing dalam konferensi pers di PN Tangerang beberap waktu lalu.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, katanya telah mengabaikan fakta dan bukti yang diajukan dalam proses persidangan yang melukai rasa keadilan, sebagaimana mestinya menjunjung tinggi supremasi hukum. Ditambahkan, selaku kuasa hukum, dia telah mengajukan banding atas putusan PN Tangerang ke Pengadilan Tinggi (PT) Banten. (NGO)
TANGERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Perkara sebidang tanah keluarga ahli waris almarhum Dr. Zakiruddin Djamin, SH, MBA yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang berbuntut panjang.
Hal itu ditandai dengan tindakan Edward Sihombing selaku kuasa hukum keluarga ahli waris almarhum Dr. Zakiruddin yang secara resmi melaporkan majelis hakim yang menyidangkan perkara tanah tersebut ke Komisi Yudisial (KY) baru-baru ini.
“Majelis hakim yang menyidangkan perkara tanah tersebut resmi kami laporkan ke komisi yudisial,” ujar Edward Sihombing kepada sejumlah Wartawan, Kamis 30/05-2024.
Dia berharap Komisi Yudisial segera memanggil dan memeriksa majelis hakim yang menangani perkara tanah tersebut.
Sebagaimana diberitakan, perkara tanah tersebut bermula pada tahun-2012 keluarga Ahli Waris Dr. Zakirudddin Djamin melakukan penjualan sebidang tanah kepada Henhen Gunawan berupa PPJB dengan Nomor 42 tertanggal 03 Maret 2012 tanpa pernah diberikan salinan.
Pada tanggal 30 April 2012 kemudian muncul PPJB dengan Nomor 173 disertai Akta Kuasa menjual dengan Nomor 174 tanpa sepengetahuan ahli waris.
Beberapa tahun kemudian, tiba-tiba para Ahli Waris dipanggil oleh Bareskrim Mabes Polri atas laporan pembobolan Bank Syariah Mandiri.
Salah satu yang menjadi jaminan pembobolan bank tersebut adalah sertifikat Ahli Waris sebanyak 20 sertifikat dengan objek yang sama.
Bahwa dalam pemeriksaan tersebut para Ahli Waris tidak pernah menjaminkan sertifikatnya kepada bank tetapi sedang diurus oleh Notaris Sri Dewi,SH yang juga terlibat dalam proses pembobolan bank tersebut.
Dalam proses tersebut para pejabat bank dan Hen hen Gunawan serta Notaris Sri Dewi telah divonis dan dijatuhi hukuman.
Menurut Edward Sihombing, yang paling hebat adalah Notaris Sri Dewi,SH hanya dihukum 5 bulan.
“Selanjutnya Hen hen Gunawan mengajukan gugatan di PN Tangerang dengan Nomor 1197 dan banding dengan nomor yang semuanya NO, Kemudian Hen hen Gunawan mengajukan kembali gugatan di pengadilan yang sama dengan Nomor: 579 yang pada pokoknya sama – sama tetap menyatakan bahwa kedudukan hukum penggugat tidak ada disebabkan ada putusan PN Bogor dengan putusan,115 thn 2014 , dan kami berpendapat putusan ini adalah putusan yang memenangkan para mafia tanah dengan segala cara,” kata Edward Sihombing.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, katanya telah mengabaikan fakta dan bukti yang diajukan dalam proses persidangan yang melukai rasa keadilan, sebagaimana mestinya menjunjung tinggi supremasi hukum.
Ditambahkan, selaku kuasa hukum, dia telah mengajukan banding atas putusan PN Tangerang ke Pengadilan Tinggi (PT) Banten.
Lebih tegas Edward Sihombing mengatakan, pihak bank dalam hal ini sudah bisa dikategorikan melakukan penggelapan sesuai pasal 374 KUHP.(NGO)
PANDEGLANG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Dari 1.432 botol yang kami sita, (kita menetapkan) sembilan tersangka,” kata Kapolres Pandeglang AKBP Oki Bagus Setiaji kepada wartawan di Mapolres Pandeglang, Kamis (30/5/2024).
Oki mengatakan kesembilan orang tersebut akan dikenai sanksi tindak pidana ringan (tipiring). Oki mengatakan sanksi tipiring akan dieksekusi oleh pihak Pemkab Pandeglang karena polisi tidak memiliki penyidik tipiring.
“(Sanksi) itu kembali ke pihak pemda karena dari kami belum ada petugas penyidik tipiring. Kami sudah berkolaborasi pihak pemda,” katanya.
Oki menjelaskan penyitaan ribuan botol miras itu merupakan bagian dari upaya untuk mencegah terjadinya tindak kriminal di Pandeglang. Menurutnya, efek minum keras berdampak pada tindakan kriminal.
“Tujuan dari operasi ini untuk menekan terjadinya pelanggaran maupun tindak pidana di wilayah hukum Pandeglang,” katanya. (DAB)
TANGSEL, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Polisi menyebut Devikarmawan merupakan bandar narkoba. “Kalau dari runtutan cerita yang disampaikan, DK bagian dari BD (bandar),” kata Kapolsek Pondok Aren Kompol Bambang Askar Shodiq dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Devikarmawan diduga masuk ke dalam toren air itu untuk bersembunyi saat polisi menyelidiki kasus peredaran narkoba di wilayah Pondok Aren. Sebelumnya, polisi menangkap pria bernama Abdul Azis (AA), yang merupakan kurir sabu.
“Kemungkinan seperti itu (kabur menghindari kejaran polisi). Mengingat kita bawa si tersangka ini, menunjukkan, rumahnya di mana. Katanya di situ,” ujar dia.
Devikarmawan alias Depoy masih dalam pengaruh narkoba. Polisi menyebut Devikarmawan bersama Abdul Azis dan seseorang bernama Perong yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Kemungkinan yang bersangkutan masih ada reaksi memakai atau menggunakan sabu tersebut. Mungkin ada halu, mungkin ketakutan,” kata dia. (MAD)
SERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Itu data mulai dari 2001 bahkan 2002, dan terus kita telusuri dari informasi yang berkembang, kita sudah upayakan sudah kembali puluhan kendaraan yang kita lakukan dan terus intensif kita cari statusnya,” kata Muktabar ke wartawan di Serang, Rabu (29/5/2024).
Muktabar menyebut saat ini jumlahnya bukan 211 kendaraan lagi, tapi sudah berkurang. Pemprov akan berusaha mencari keberadaannya.
“Kalau itu sudah lebih berkurang dari (jumlah) itu,” ujarnya.
Muktabar mengatakan sejak Banten berdiri jadi provinsi pada tahun 2000, masalah aset memang menjadi catatan. Khususnya mengenai kendaraan bermotor.
Lalu, kendaraan yang hilang itu salah satunya ada yang masih di lembaga vertikal. Pihaknya sudah bersurat dengan lembaga-lembaga itu untuk melakukan pengembalian.
“Beberapa di antaranya kita surati untuk respons dalam rangka penertiban aset. Jadi data-data yang sudah kita miliki beberapa di antaranya sudah dikembalikan ke kita,” tambahnya. (HAN)
TANGSEL, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kapolsek Pondok Aren Kompol Bambang Askar Sodiq menjelaskan mayat tersebut ditemukan sekitar pukul 18.30 WIB. Jasad korban ditemukan di dalam toren air di Gang Samid Sian RT 003 RW 001 Kelurahan Pondok Aren, Kecamatan Pondok Aren, Tangsel.
“Identitas korban belum diketahui,” kata Bambang dalam keterangannya, Senin (27/5/2024).
Penemuan mayat ini terungkap setelah saksi mencium aroma tak sedap di kamar mandi rumahnya. Saksi yang juga pemilik rumah merasa curiga lantaran airnya keruh dan berbusa.
“Karena curiga, air di kamar mandi di rumah saksi airnya keruh dan berbusa, serta menimbulkan aroma yang tidak sedap (bau),” katanya. (HAN)
LEBAK, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Penjual hewan kurban bernama Enggar Prasetya mengatakan hewan kurban mulai dicari pembeli setelah Idul Fitri. Pembeli berasal dari Serang hingga Jabodetabek.
“Alhamdulillah sampai saat ini sudah banyak pesanan. Pesanan hewan kurban sendiri sudah ada dari setelah Idul Fitri. Sampai hari ini, kambing dan domba yang sudah keluar (terjual) ada 486 ekor dan 330 ekor yang sudah di-booking,” kata Enggar kepada wartawan, Senin (27/5/2024).
Enggar menjelaskan, permintaan kambing dan domba meningkat drastis dari hari biasanya yang hanya 5-10 ekor per Minggu. Permintaan diprediksikan masih terus meningkat menjelang Idul Adha.
Enggar menjual hewan kurban berdasarkan berat hewan hidup, yaitu Rp 45 ribu per kg untuk kambing atau domba betina dan Rp 85 ribu per kg untuk kambing atau domba jantan.
“Jadi harga kambing atau domba hidup dijual mulai dari Rp 1.850.000 per ekor. Ada juga yang sampai puluhan juta itu domba tangkas,” jelasnya. (MAD)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Korban disebutkan sampai mengandung dan melahirkan. “Informasinya sudah mengandung dan melahirkan. Namun bayinya meninggal,” kata Kasie Humas Polres Tangsel AKP Agil saat dihubungi, Senin (27/5/2024).
Agil mengatakan, korban juga mengalami depresi akibat tindakan bejat pelaku. Pihak kepolisian bersama stakeholder terkait kelak pendampingan terhadap korban
“Iya depresi. Sudah dilakukan pendampingan oleh psikologis,” ujarnya. (VAN)
SERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Perempuan berusia 55 tahun itu tewas setelah tertabrak kereta api saat menyebrang. “Tiba di TKP korban menyebrang, sehingga tertabrak dan mengalami luka pada bagian kepala, tanganan kananan dan kaki,” kata Kanit Reskrim Polsek Cipocok Serang, Ipda Muhamad Suharya dari keterangan tertulis yang diterima.
Suharya mengatakan peristiwa itu terjadi di dilintasan kereta api Lingkungan Bhayangkara Baru Rt 04/08, Kelurahan Sumurpecung, Kecamatan Serang, Kota Serang, sekitar pukul 07.00 WIB pagi tadi. Menurutnya, akibat peristiwa tersebut korban meninggal dunia di tempat kejadian.
“Korban meninggal di lokasi kejadian,” ungkapnya.
Suharya menyatakan korban diduga ditabrak oleh kereta api bernomor D1/11750, yang melaju dari arah Rangkasbitung menuju Stasiun Merak. Ia mengatakan korban yang meupakan pedagang kopi tersebut sudah dievakuasi oleh pihak kepolisian. (VAN)