TANGERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang dinilai melepaskan tanggung jawab terkait pencemaran limbah berbahaya sejumlah sungai di wilayah itu. Indikasi tersebut menurut Ketua Lembaga Bantuan Hukum Swastika Advokasi Indonesia (LBH SAN) Surya, SH terlihat dari jawaban dan penjelasan dari pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan ( DLHK) Kabupaten Tangerang.
Kepada Khatulistiwaonline, Selasa (24/1/2023), dalam tanggapan dan penjelasan atas somasi terbuka yang dilayangkan kepada Bupati Tangerang beberapa waktu lalu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Achmad Taufik sebagaimana dikutip dari laman tangerangkab.go.id menyebutkan, bahwa Sungai Cilongok, salah satu sungai yang dipermasalahkan LBH Swastika Advokasi Indonesia yang tercemar limbah berbahaya termasuk Daerah Aliran Sungai (DAS) Cirarab yang merupakan lintas provinsi dan menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.
Dalam hal ini, pihaknya telah mengirimkan surat ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Provinsi Banten terkait pengelolaan DAS Cirarab guna mengawasi dan mencegah pencemaran makin meluas.
Masyarakat pun diminta turut berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Disebutkan terdapat 124 kegiatan usaha atau industri di wilayah Kecamatan Pasar Kemis.
Dalam upaya mengurangi pencemaran lingkungan tersebut, pihaknya telah mensosialisasikan dan dengan tegas akan memberikan sanksi administrasi kepada para pelaku usaha yang membuang limbahnya ke aliran sungai.
“Sampai saat ini DLHK Kabupaten Tangerang telah melakukan penegakan hukum sebagai tindak lanjut dari hasil pengawasan, baik itu penerapan sanksi administrasi yang merupakan kewenangan Pemda maupun pendampingan penegakan hukum yang dilakukan KLHK maupun oleh kepolisian,” jelas Taufik.
Menanggapi jawaban Pemkab Tangerang atas somasi terbuka tersebut, Surya, SH mengatakan, bahwa hal itu hanya sebuah pembenaran. Karena bagaimanapun pencemaran sungai yang terjadi sudah melanggar ketentuan Pidana Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) Pasal 97 yang merupakan kejahatan (Rechtdelicten) yang harus dipertanggungjawabkan.
“Kita akan laporkan ke penegak hukum tentang kejahatan lingkungan terkait pencemaran Sungai Cilongok. Karena selain limbah pabrik, ada juga Tambang Galian C di wilayah Kecamatan Rajeg, sesuai aturan tidak ada Ijin Usaha Pertambangan apapun (WIUP) di Kabupaten Tangerang,” kata Surya. Sebagaimana diberitakan, LBH Swastika Advokasi Nusantara mengirim somasi terbuka kepada Bupati Tangerang dan Kepala DLHK terkait banyaknya aliran sungai yang tercemar limbah berbahaya dari perusahaan atau pabrik, yang dengan sengaja membuang limbah ke aliran sungai. (NGO)
TANGERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM
Kenyamanan dan keamanan menjadi prioritas bagi management Perumahan Panorama Sepatan 1 bagi para penghuninya. Hal itu disampaikan Dias Pudjo Hartanto selaku Project Manager Perumahan Panorama Sepatan 1 menanggapi adanya keluhan warga terkait kenyamanan lingkungan.
Kepada Wartawan, Jumat (20/1/2023), Dias menyebutkan, pihaknya terus berupaya secara maksimal memberikan rasa aman serta nyaman kepada para warga di lingkungan Perumahan Panorama Sepatan 1 untuk beristirahat ataupun menikmati waktu berkualitas bersama keluarganya.
“Ini sudah komitmen kami dalam memberikan pelayanan secara maksimal dengan memberikan kenyamanan dan keamanan yang mumpuni dan pastinya akan menghadirkan rasa nyaman bagi para penghuninya,” ujarnya.
Saat ini, lanjut Dias, terkait keluhan dan aspirasi warga seperti air bersih, jalan dan kenyamanan lingkungan sudah ditanggapi dan dipenuhi secara bertahap.
“Sampai saat ini air bersih sudah mengalir ke masing-masing rumah warga, kemudian jalan pun sudah dilakukan perbaikan,” terangnya. Lebih dari itu, kata Dias, dengan sistem One Gate Security Sistem menjadi konsep ekslusif management Perumahan Panorama Sepatan 1 yang terletak di wilayah Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang itu.
“Untuk lebih meningkatkan keamanan kami management Perumahan Panorama Sepatan 1 menambah anggota Security dari 6 menjadi 9 orang,” ucapnya.
Dias pun berpesan kepada para penghuni Perumahan Panorama Sepatan 1 untuk senantiasa menjaga kondusifitas wilayah agar tercipata rasa aman dan nyaman. “Masukan dan kritik adalah bentuk kepedulian, dan tentunya ini menjadi motivasi kami untuk memberikan pelayanan yang lebih maksimal. Lebih dari itu adalah dengan tetap menjaga silaturahmi dan komunikasi yang baik,” tandasnya. (BUN)
SERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kasi Humas Polres Serang Iptu Dedi Jumhaedi mengatakan keempat perampok itu datang ke minimarket di Jalan Cikande-Rangkasbitung pukul 22.00 WIB, Rabu (18/1/2023) malam. Perampok masuk menggunakan masker dan tiba-tiba langsung mengacungkan golok ke pegawai.
“Di dalam toko, pelaku langsung mengeluarkan golok dan langsung menodongkan ke arah tiga karyawan,” kata Dedi di Serang, Kamis (19/1).
Waktu itu, tiga pegawai, yakni Yani, Fahruroji, dan Novi, langsung ketakutan. Pegawai itu dipaksa tidak melawan lalu perampok menguras isi laci di bagian kasir.
“Korban juga dipaksa masuk ke gudang penyimpanan barang dan brankas, setelah itu pelaku menyuruh korban membuka brankas,” katanya.
Ketiga karyawan itu juga katanya dikunci di dalam gudang oleh keempat pelaku setelah berhasil menggasak uang. Pelaku langsung lari membawa uang hasil perampokan yang diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah. (HAN)
TANGERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM-
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (18/1/2023) sekitar pukul 20.45 WIB di perlintasan KRL Stasiun Poris, Jalan Maulana Hasanudin, Poris Gaga, Batuceper, Kota Tangerang.
Saat itu korban inisial BS (48) sedang bekerja bekerja mencari penumpang di stasiun Poris. Saat itu korban pergi ke pinggiran rel kereta untuk mencari sinyal teleponnya.
“Saat itu sedang ngojek dan cari penumpang di Stasiun Poris. Korban sedang duduk di rel karena cari sinyal handphone,” ujarnya.
Zain menyebut korban sempat diingatkan temannya karena berbahaya, namun tak dihiraukan. Alhasil, kereta pun melintas dan menabrak korban hingga tewas.
“Sudah diingatkan temannya, bahaya, namun korban tidak mengindahkan sampai korban tertabrak kereta yang lewat,” jelasnya. (MON)
TANGERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM
Seorang Pilot berinisial (RAG) ditengarai bermain api asmara dengan seorang wanita berinisial (S). Hal ini dikatakan seorang sumber media ini berinisial (Y) yang merupakan suami dari berinisial (S) dan sudah menunjuk pengacara untuk melaporkan Isterinya dan Pilot ke pihak berwajib.
Dari keterangan yang diberitahukan oleh Sumber, ketika HP isterinya dilihat dan Isterinya berinisial (S) telah mengakuinya dan minta maaf kepada suaminya, namun rasa amarah terus menyelimuti perasaan si suami dan akan membawa hal ini ke pihak berwajib.
Ketika hal ini dikonfirmasi kepada sang Pilot berinisial (RAG) melalui jaringan WhasApp mengatakan, pihak redaksi sudah seharusnya memahami baik buruknya suatu pemberitaan akibat dampak dari pemberitaan.
Tanggapan dari salah satu pendiri Pemantau Hukum dan Kejahatan Keuangan Negara (PHKKN) John Raja Sonang mengatakan, tidak sepantasnya hal yang kurang terpuji dilakukan.
Disarankan kepada maskapai tempat dia berkerja agar melakukan pembinaan, tetap menjunjung ahlak dan budi pekerti yang baik dan sayang sama isterinya, jangan berbagi hati dengan yang lain, dan melakukan hal yang tidak terpuji, kata John Raja Sonang. (DAB)
TANGERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM
Banyaknya aliran sungai di wilayah Kabupaten Tangerang yang tercemar limbah berbahaya dari perusahaan / pabrik, yang diduga dengan sengaja membuang limbah berbahaya ke aliran sungai mendapat perhatian serius dari Lembaga Swastika Advokasi Nusantara (SAN).
Atas kondisi ini, LBH SAN menyampaikan peringatan/ somasi terbuka kepada Bupati Tangerang dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup setempat pada Selasa (17/1/2023).
Kepada Khatulistiwa online, Ketua LBH SAN, Surya, SH mengatakan, somasi tersebut dalam rangka mendorong pelaksanaan undang – undang tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
” Tindak Pidana Lingkungan Hidup diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Bab XV, yaitu mulai dari Pasal 97 sampai dengan Pasal 120 UUPPLH.
Pasal 97 UUPPLH menyatakan bahwa tindak pidana yang diatur dalam ketentuan Pidana UUPPLH, merupakan kejahatan (rechtdelicten), sehingga maknanya bahwa level perbuatan tercelanya di atas pelanggaran,” ujar Surya.
Masih menurut Surya, SH, salah satu aliran sungai yang tercemar limbah berbahaya adalah aliran sungai yang berada di samping Danau Cilongok, Kecamatan Pasar Kemis.
“Dapat kita lihat bersama – sama, aliran Sungai Cilongok atau yang masyarakat kenal dengan sebutan kali bau, adalah salah satu contoh lalainya pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang.
” Air yang mengalir di sungai itu (Sungai Cilongok) berwarna hitam pekat dan aroma yang ditimbulkan sangat bau, dan kami yakini berbahaya untuk lingkungan.
Maka, berdasarkan hal tersebut kami dari Lembaga Bantuan Hukum Swastika Advokasi Nusantara mengirimkan peringatan dan somasi terbuka kepada Bupati Tangerang dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang,” kata Surya menjelaskan.
Selain somasi terkait pencemaran lingkungan hidup, pihaknya juga meminta kepada Bupati Tangerang untuk segera menghentikan aktivitas Tambang Galian C ilegal yang ada di wilayah Kecamatan Rajeg.
“Aktivitas tambang galian C tersebut adalah ilegal karena untuk wilayah Tangerang Raya tidak ada Ijin Usaha Pertambangan (WIUP) apapun jenisnya,” pungkas Surya. (NGO)
TANGERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM
Hakim Tunggal Rahman Rajagukguk sebagai Wakil Tuhan yang memeriksa dan menyidangkan Praperadilan yang dimohonkan Kuasa Hukum Rahmawati melalui Pengacaranya, Darmon Sipahutar,SH, Haposan Siboro,SH dan Patar Sihaloho, SH dikabulkan dalam persidangannya di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin 16/1-2023.
Perkara ini bermula dari Rahmawati mengajukan pinjaman senilai Rp 200 juta, melalui Perusahaan Financial dan mengagunkan rumah 2 lantai di Kp Dongkal Rt 01 / Rw 03 Kelurahan Cipondoh Indah, Kota Tangerang.
Rahmawati mengakui utangnya macet, dan sudah mencicil Rp 130 juta, namun di Tahun 2021 – 2022 situasi perekonomian yang sempat jalan di tempat, karena situasi Covid – 19, sehingga memohon agar utangnya dijatwal ulang.
Namun, permohonan Rahmawati tidak mendapat respon dari Perusahaan Financial yang sudah dibekukan oleh Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) kata Darmon Sipahutar, Penasehat Hukum Rahmawati. Malah Perusahaan Financial untuk mendapatkan Pelunasan utang menjual atau melakukan Cassie rumah Rahmawati kepada J. Suprianto Pemilik Balai Lelang swasta, Grya Lestari.
Dan selanjutnya, J Supriyanto melelang rumah Rahmawati melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Tangerang I, yang dimenangkan Rasmidi dibawah harga pasaran, dengan harga sebesar Rp 725 Juta.
Rasmidi selaku pemenang lelang melalui, Kuasa Hukumnya Sopar Napitupulu memberitahukan kepada pemilik rumah, Rahmawati tanggal 23 September 2021 bahwa rumah sudah beralih ke pemilikannya melalui lelang.
Selanjutnya Rasmidi melalui Kuasa Hukumnya melakukan Somasi kepada Rahmawati pada 27 September 2021 dan 2 Oktober 2021 dengan memberi peringatan kepada Rahmawati agar segera mengosongkan dan meninggalkan rumah yang ditempatinya.
Pada tanggal 6 Oktober 2021 Rasmidi melalui Kuasa Hukumnya membawa massa dan preman, untuk mengusir Rahmawati beserta keluarga secara paksa dan mengacak acak barang barang yang ada di rumah tersebut.
Rahmawati yang merupakan keluarga Bayangkara, tidak terima dengan eksekusi atau pengusiran yang dilakukan Rasmidi dengan membawa massa ke rumah yang sedang ditempatinya.
Tanggal 15 Oktober 2021 Rahmawati melalui salah satu Pengacaranya, Patar Sihaloho, melaporkan Kuasa Hukum Rasmidi, Sopar Napitupulu ke Polsek Cipondoh , Polres Metro Tangerang. Sesuai Nomor LP / B / 530 / X / 2021 / SPKT / Polsek Cipondoh, dengan Tindak Pidana Pencurian ( pasal 362 ) KUHP dan Pasal 170, rumah di Kp Dongkal Rt 01 / Rw 03 No 23 Cipondog Indah, Kota Tangerang.
Dan Selanjutanya, Rahmawati menempuh jalur hukum melalui Kuasa Hukumnya, Darmon Sipahutar SH, Haposan Siboro, SH dan Patar Sihaloho, SH mengajukan gugatan Perbuatan melawan hukum ( PMH ) di Pengadilan Negeri Tangerang.
Gugatan PMH melawan tergugat Rasmidi, ada sebagian diterima dan ditolak, intinya dalam putusan yang diterima, bahwa perbuatan tergugat mengusir pemilik rumah dengan membawa massa adalah Perbuatan Melawan Hukum.
Darmon Sipahutar dan Rekan, Kuasa Hukum Rahmawati tidak terima, LP / B / 530 / IX / 2021 / SPKT / Polsek Cipondoh, dan gelar perkara 15 Agustus 2022 atas, Surat Perintah Penghetian Penyidikan / SPP Lidik / 25 / IX / Res / 8 / 2022 yang dilakukan Polsek Cipondoh, 23 September 2022. Kuasa Hukum Rahmawati mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap Institusi Kepolisian, karena LP / B / 530 / IX / 2021 Tanggal 15 Oktober 2021, terlapor Sopar Napitupulu, dugaan tindak pidana pencurian, dan disidangkan , Jumat 6 Januari 2023.
Rahman Rajagukguk yang menyidangkan Permohonan Rahmawati dalam Sidang Praperadilan yang diwakili Kuasa Hukumnya, Darmon Sipahutar SH, Haposan Siboro SH dan Patar Sihaloho SH, Hakim mengabulkan Praperadilan pemohon.
Yang intinya Laporan polisi Nomor, LP / B / 530 / IX / 2021 yang dihentikan ( SP3 ) Polsek Cipondoh agar dilanjutkan ke Penyidikan dan mentersangkakan terlapor dalam dugaan Tindak Pidana pasal 362 KUHP dan tindak pidana lainya. (JRS)
LEBAK, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Gempa tersebut terjadi pukul 08.47 WIB. Pusat gempa berada di koordinat 7,03 LS-106,03 BT.
Gempa dengan magnitudo (M) 3 terjadi di Bayah, Banten. Tak ada potensi tsunami akibat gempa tersebut.
“Gempa magnitudo 3,” tulis BMKG lewat akun Twitter-nya @infoBMKG, Sabtu (14/1/2023).
“Lokasi 27 km barat daya Bayah, Banten. Kedalaman 11 Km,” tulis BMKG. (VAN)
LEBAK, KHATULISTIWAONLINE.COM-
Kepala Desa Cihujan Bedah Khaerunisa mengatakan mayat ditemukan sekitar pukul 07.00 WIB oleh penyadap karet. Mayat ditemukan sekitar 1 kilometer dari Kampung Cisasah.
“Iya betul (penemuan mayat), iya di kebun karet. Ditemukan sama penyadap karet. Menuju Kampung Cisasah, kurang lebih 1 kilometer. Iya pinggir jalan menuju Cisasah,” kata Bedah dikonfirmasi, Jumat (13/1/2023).
Bedah menjelaskan, mayat itu ditemukan dengan kondisi kaki terikat kabel. Salah satu mayat juga ditemukan bekas luka tepat di wajahnya.
“Dua orang, cowo semua (mayat). Iya diikat kabel kakinya doang. Ada bekas luka, ada darahnya. Cuma satu lagi kurang tau karena posisinya telungkup,” tuturnya.
Menurutnya, dua mayat itu bukan warga Desa Cihujan. Saat ini mayat masih ada di lokasi. Pihak Polsek Cijaku sudah memberi garis polisi agar warga tidak mendekat.
“Bukan (warga desa), kayanya mah dari kota karena ada tapak mobil di sekitarnya,” jelasnya.
“Belum masih di TKP. Rame sekali warga di sini. Saya bilang nggak boleh dekat-dekat, nggak boleh disentuh sebelum datang petugas, sekarang sudah digaris polisi sama Polsek,” tambahnya. (VAN)
CILEGON, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Wali Kota Cilegon Helldy Agustian mengatakan berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Cilegon, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) pada tahun 2021 berkurang 2,5 persen dan pada tahun 2022 sebanyak 2 persen. Meskipun begitu pihaknya bakal terus berusaha untuk menekan angka pengangguran di Kota Cilegon.
Hal tersebut diungkapkan olehnya pada acara Pembukaan Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD Kota Cilegon Tahun 2024 di Aula Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistika (Kominfo) Kota Cilegon, hari ini.
“Pengentasan angka kemiskinan dan pengangguran merupakan salah satu konsentrasi Pemkot Cilegon saat ini. Kita serius memikirkan hal ini (kemiskinan dan pengangguran),” ungkap Helldy dalam keterangan tertulis, Kamis (12/1/2023).
Ia mengatakan persoalan ketimpangan ekonomi merupakan masalah yang harus segera diselesaikan melalui sejumlah program yang inovatif.
“Kota Cilegon memiliki angka kemiskinan terendah kedua. Angka pengangguran juga terus mengalami penurunan. Saya ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja keras,” tuturnya. (DAB)