SERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Itu data mulai dari 2001 bahkan 2002, dan terus kita telusuri dari informasi yang berkembang, kita sudah upayakan sudah kembali puluhan kendaraan yang kita lakukan dan terus intensif kita cari statusnya,” kata Muktabar ke wartawan di Serang, Rabu (29/5/2024).
Muktabar menyebut saat ini jumlahnya bukan 211 kendaraan lagi, tapi sudah berkurang. Pemprov akan berusaha mencari keberadaannya.
“Kalau itu sudah lebih berkurang dari (jumlah) itu,” ujarnya.
Muktabar mengatakan sejak Banten berdiri jadi provinsi pada tahun 2000, masalah aset memang menjadi catatan. Khususnya mengenai kendaraan bermotor.
Lalu, kendaraan yang hilang itu salah satunya ada yang masih di lembaga vertikal. Pihaknya sudah bersurat dengan lembaga-lembaga itu untuk melakukan pengembalian.
“Beberapa di antaranya kita surati untuk respons dalam rangka penertiban aset. Jadi data-data yang sudah kita miliki beberapa di antaranya sudah dikembalikan ke kita,” tambahnya. (HAN)
TANGSEL, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kapolsek Pondok Aren Kompol Bambang Askar Sodiq menjelaskan mayat tersebut ditemukan sekitar pukul 18.30 WIB. Jasad korban ditemukan di dalam toren air di Gang Samid Sian RT 003 RW 001 Kelurahan Pondok Aren, Kecamatan Pondok Aren, Tangsel.
“Identitas korban belum diketahui,” kata Bambang dalam keterangannya, Senin (27/5/2024).
Penemuan mayat ini terungkap setelah saksi mencium aroma tak sedap di kamar mandi rumahnya. Saksi yang juga pemilik rumah merasa curiga lantaran airnya keruh dan berbusa.
“Karena curiga, air di kamar mandi di rumah saksi airnya keruh dan berbusa, serta menimbulkan aroma yang tidak sedap (bau),” katanya. (HAN)
LEBAK, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Penjual hewan kurban bernama Enggar Prasetya mengatakan hewan kurban mulai dicari pembeli setelah Idul Fitri. Pembeli berasal dari Serang hingga Jabodetabek.
“Alhamdulillah sampai saat ini sudah banyak pesanan. Pesanan hewan kurban sendiri sudah ada dari setelah Idul Fitri. Sampai hari ini, kambing dan domba yang sudah keluar (terjual) ada 486 ekor dan 330 ekor yang sudah di-booking,” kata Enggar kepada wartawan, Senin (27/5/2024).
Enggar menjelaskan, permintaan kambing dan domba meningkat drastis dari hari biasanya yang hanya 5-10 ekor per Minggu. Permintaan diprediksikan masih terus meningkat menjelang Idul Adha.
Enggar menjual hewan kurban berdasarkan berat hewan hidup, yaitu Rp 45 ribu per kg untuk kambing atau domba betina dan Rp 85 ribu per kg untuk kambing atau domba jantan.
“Jadi harga kambing atau domba hidup dijual mulai dari Rp 1.850.000 per ekor. Ada juga yang sampai puluhan juta itu domba tangkas,” jelasnya. (MAD)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Korban disebutkan sampai mengandung dan melahirkan. “Informasinya sudah mengandung dan melahirkan. Namun bayinya meninggal,” kata Kasie Humas Polres Tangsel AKP Agil saat dihubungi, Senin (27/5/2024).
Agil mengatakan, korban juga mengalami depresi akibat tindakan bejat pelaku. Pihak kepolisian bersama stakeholder terkait kelak pendampingan terhadap korban
“Iya depresi. Sudah dilakukan pendampingan oleh psikologis,” ujarnya. (VAN)
SERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Perempuan berusia 55 tahun itu tewas setelah tertabrak kereta api saat menyebrang. “Tiba di TKP korban menyebrang, sehingga tertabrak dan mengalami luka pada bagian kepala, tanganan kananan dan kaki,” kata Kanit Reskrim Polsek Cipocok Serang, Ipda Muhamad Suharya dari keterangan tertulis yang diterima.
Suharya mengatakan peristiwa itu terjadi di dilintasan kereta api Lingkungan Bhayangkara Baru Rt 04/08, Kelurahan Sumurpecung, Kecamatan Serang, Kota Serang, sekitar pukul 07.00 WIB pagi tadi. Menurutnya, akibat peristiwa tersebut korban meninggal dunia di tempat kejadian.
“Korban meninggal di lokasi kejadian,” ungkapnya.
Suharya menyatakan korban diduga ditabrak oleh kereta api bernomor D1/11750, yang melaju dari arah Rangkasbitung menuju Stasiun Merak. Ia mengatakan korban yang meupakan pedagang kopi tersebut sudah dievakuasi oleh pihak kepolisian. (VAN)
TANGERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Menjadi Pegawai Negeri Sipil hampir idaman dari seluruhnya masyarakat Indonesia. Itu terlihat dari ketika setiap orang yang lulus dari sekolah baik tingkat SLTA dan sudah lulus S1 pasti berlomba-lomba ikut test atau melamar ketika ada penerimaan.
Harapan dari kebanyakan orang, menjadi PNS atau sekarang sudah berganti nama jadi Apratur Sipil Negara (ASN) hidupnya enak diahir tuanya karena mendapatkan gaji pensiunan tiap bulannya. Lain halnya dengan prinsip orang yang mau kaya, tentunya dia akan lebih senang Berwira Usaha daripada menjadi seorang ASN. Pemahaman ini sah sah saja tergantung dari sudut pandang mana kita mau melihatnya.
Pengamatan Khatulistiwaonline.com di lapangan, memang benar adanya bawa ASN itu sangat enak. Dalam satu waktu, kantor Kementerian Pendidikan satu lantai kosong, pernyataan dari sekuritynya bahwa semuanya tugas luar.
Dari pengamatan Khatulistiwaonline.com kantor tersebut merupakan tempat dari ASN dari daerah untuk mengadu atau melakukan pengurusan yang berhubungan dengan kenaikan pangkat (golongan) Berbeda dengan ASN di Kantor Walikota Tangerang, ada salah satu dinas yang berurusan dengan proyek. Salah satu Kabid di Dinas tersebut permah mengatakan kepada beberapa rekanan, pekerjaan yang berbentuk Penunjukan Langsung ( PL) sengaja dilama lamakan, karena dia mau melihat dulu siapa rekanan yang dia bawakan agar bisa mendapatkan sesuatu.
Ketika hal ini ditanyakan kepada Kepala Dinas, melalui jaringan WhatsAp, itu tidak benar adanya, hanya melihat waktu yang tepat nanti biar sama sama atau serentak turun, kata Kadisnya.
Ironisnya, dari informasi yang didapatkan di lapangan, bahwa APH juga turut melebur mendapatkan kerjaan berbentuk PL dari Pemkot Tangerang, apakah itu salah, hanya masing masing oknum yang bisa menjawabnya. (JRS)
TANGERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM-
Legal standing penggugat tidak ada, namun bisa menang di Pengadilan Inilah konstruksi hukum yang sudah mengesampingkan kaidah dan norma hukum yang sedang dibenahi. Hal ini dikatakan oleh Edward Sihombing dalam konfrensi Pers yang dilakukan Senin 13/5 -2024 sebagai kuasa hukum dari keluarga alm Dr Zakiruddin Djamin,SH,MBA.
Bermula pada tahun-2012 keluarga Ahli Waris Dr. Zakirudddin Djamin,SH.,MBA melakukan penjualan sebidang tanah kepada Hen hen Gunawan berupa PPJB dengan nomor 42 tertanggal 03 Maret 2012 tanpa pernah diberikan salinan. Pada tanggal 30 April 2012 kemudian muncul PPJB dengan nomor 173 diserta Akta Kuasa menjual dengan nomor 174 tanpa sepengetahuan Ahli Waris.
Bahwa dalam waktu yang begitu lama,tiba tiba para Ahli Waris dipanggil oleh Bareskrim Mabes Polri atas laporan pemboblan Bank Syariah Mandiri. Salah satu yang menjadi jaminan pembobolan bank tersebut adalah sertifikat sertifikat para Ahli Waris sebanyak 20 sertifikat dengan objek yang sama.
Bahwa dalam pemeriksaan tersebut para Ahli Waris tidak pernah menjaminkan sertifikatnya kepada bank tetapi sedang diurus oleh Notaris Sri Dewi,SH yang juga terlibat dalam proses pembobolan bank tersebut.
Dalam proses tersebut para pejabat bank dan Hen hen Gunawan serta Notaris Sri Dewi telah divonis dan dijatuhi hukuman. Menurut Edward, yang paling hebat adalah Notaris Sri Dewi,SH hanya dihukum 5 bulan, sangat luar biasa.
Selanjutnya Hen hen Gunawan mengajukan gugatan di PN Tangerang dengan Nomor 1197 dan banding dengan nomor yang semunya NO, Kemudian hen hen Gunawan mengajukan Kembali gugatan di pengadilan yang sama dengan Nomor: 579 yang pada pokoknya sama – sama tetap menyatakan bahwa kedudukan hukum penggugat tidak ada disebabkan ada putusan PN Bogor dengan putusan,115 thn 2014 , dan kami berpendapat putusan ini adalah putusan yang memenangkan para Mafia tanah dengan segala cara.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang telah mengabaikan fakta dan bukti yang diajukan dalam proses persidangan yang melukai rasa keadilan, sebagaimana mestinya menjunjung tinggi Supremasi Hukum.
Edward Sihombing telah mengajukan banding atas putusan PN Tangerang ke Pengadilan Tinggi (PT) Banten.
Edward Sihombing mengatakan, tidak habis pikir dengan putusan Majelis Hakim yang menangani perkara Gugatan Perdata Nomor: 579 dengan 4 kali penundaan putusan tanpa ada alasan, kok bisa dikabulkan padahal semua fakta hukum telah kami ungkap dalam persidangan, tegasnya.
Hen hen Gunawan dan seorang Notaris Bernama Hj.Sri Dewi,SH yang telah mengeluarkan beberapa PPJB dalam tanah Ahli Waris yang sampai saat ini tidak pernah diserahkan kepada Ahli waris ternyata dipergunakan untuk melakukan pembobolan beberapa bank di Bogor yaitu Bank Syariah Mandiri dan Bank Tabungan Negara Syariah, tetapi ada lagi yang aneh Bank Tabungan Negara Bogor, kok bungkam dan tidak pernah menuntut apa apa kepada Hen hen Gunawan dan Notarais Hj Sri Dewi.SH. Kami berpikiran, ada apa dengan BTN Cabang Bogor, sudah 12 tahun tidak ada tindakan hukum kepada hen hen Gunawan.
Hen hen Gunawan dan sang Notaris telah dihukum oleh Pengadilan dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, seharusnya kedua Bank tersebut bisa melakukan gugatan wanprestasi kepada Hen hen Gunawan dan Notaris atas kerugian Bank yang dibobol oleh oknum tersebut, bukan malah mengincar tanah klien kami yang kami anggap proses nya cacat hukum.
Sang Notaris yang kami anggap kuat hanya dihukum 5 bulan oleh PN Bogor padahal beliau adalah pejabat yang ditangannya ada document rakyat yang harus dipertanggung jawabkan, dan akibat perbuatannya klien kami menjadi korban sampai saat ini. Sertifikat klien kami jadi sandera Hen hen dkk, hingga saat ini.
Bagaimana mungkin PPJB dan AJB yang cacat hukum bisa dinyatakan menjadi pemilik tanah klien kami, Aneh bin Ajabib, untuk itu kami menyatakan banding atas putusan tersebut,” ujar Edward.
Ada banyak fakta dan bukti yang sama sekali diabaikan oleh Majelis Hakim, yang kami ajukan, sebagaimana Akta Jual Beli dengan Nomor 35 yang dipalsukan oleh Hen hen tidak ada dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim pemeriksa perkara serta keterangan Notaris Sri Dewi dalam pemeriksaan Dewan Etik Notaris dimana sang Notaris menyatakan bahwa salah seorang Staf yang bernama Titi adalah yang mengeluarkan akta akta tersebut tanpa sepengetahuannya.
Memperhatikan bukti tersebut yang kami anggap cacat dalam proses kepemilikan seharusnya majelis membuat pertimbanagn agar para Mafia Tanah tidak bisa mengambil tanah orang dengan sembarangan dengan memainkan hukum dengan cara cara yang tidak bermartabat.
Bahwa sampai saat ini akta akta tersebut tidak pernah diserahkan dan tidak pernah ditandatangani oleh para Ahli Waris yaitu berupa akta 173, akta kuasa 174 apalagi Akta Jual Beli 35.
Akta PPJB 173 dan Akta kuasa 174 sampai saat ini tidak bisa dibuktikan keabsahannya karena tidak pernah ditunjukkan bukti bukti tandatangan dari para Ahli Waris oleh sang Notaris dengan alasan telah disita oleh Bareskrim Mabes Polri dan sampai saat ini tidak pernah diserahkan baik kepada pengadilan Negeri Bogor maupun kepada pihak sang Notaris.
Menyikapi hal tersebut kami sebagai kuasa hukum telah membaca salinan putusan Pengadilan Negeri Bogor atas nama sang Notaris Sri Dewi, SH, dimana dalam daftar bukti tidak ditemukan PPJB 42,173 dan Akta Kuasa 174 sehingga kami telah melayangkan surat permohonan kepada Bareskrim Polri apakah PPJB tersebut disita atau tidak.
Menurut Edward Sihombing, bukti pemeriksaan oleh Dewan Etik telah jelas jelas dinyatakan Notaris telah dihukum dan juga sangat jelas dinyatakan PPJB-PPJB tersebut yang membuat dan memanipulasi adalah staf Notaris tanpa sepengetahuannya sang Notaris.
Hen hen Gunawan juga telah memalsukan AJB dengan nomor 35 atas nama Ahli Waris dan hal ini jelas jelas kami ajukan dihadapan yang mulia Majelis Hakim pertanyaan kami, apakah Majelis Hakim tidak melihat fakta hukum tersebut ?
“Bahwa akibat perbuatan sang Notaris kami telah melaporkan ke pihak kepolisian agar ditindak lanjuti dan kami mohon kepada aparat kepolisian khususnya Polres Bogor untuk menindaklanjuti laporan tersebut dan juga Polres Tangerang Kota yang juga mendapatkan laporan dimana sang Notaris Sri Dewi telah melakukan kesaksian palsu di hadapan Pengadilan.
Ia menegaskan soal jual tanah baru sebatas PPJB dengan Nomor 42, tetapi tiba tiba keluar PPJB dengan Nomor 173 dan Akta Kuasa 174 tanpa sepengetahuan para Ahli Waris dan keluar lagi Akta Jual Beli dengan nomor 35, sehingga kami melakukan konfirmasi kepada Notaris yang mengeluarkan akta Jual beli tersebut dengan menyatakan Notaris Nurwahidah,SH tidak pernah mengeluarkan Akta Jual Beli dengan nomor tersebut, hal itu juga telah kami sampaikan surat resmi Notaris ke hadapan MAjelis Hakim.
Para Ahli Waris mengetahui adanya akta akta jual beli tersebut adalah ketika dipanggil dan diperiksa oleh Bareskrim Mabes Polri atas pembobolan Bank Syariah Mandiri Bogor dan Bank Tabungan Nasional Syaraih Cabang Bogor.
Akta Jual Beli (AJB) dan semuanya telah cacat hukum. Sementara dasar pihak penggugat mengajukan gugatan adalah adanya akta PPJB No: 42.173.174 yang dibuat oleh Notaris Hj Sri Dewi , S.H .
Edward mengatakan, tanah dan bangunan dikembalikan kepada TT-3 sehingga penggugat tidak mempunyai kedudukan hukum untuk tanah tersebut, bahwa jika penggugat ingin mempunyai kedudukan hukum atas tanah para Ahli Waris seharusnya penggugat mengajukan perlawan PK atas putusan Pengadilan Negeri Bogor tersebut, sehingga kami melihat ada dualisme hukum dalam menyikapinya, apakah seseorang yang baru berupa PPJB dapat dianggap sebagai pemilik untuk mengajukan gugatan kepemilikan?
Apalagi menggunakan PPJB yang belum jelas dan Akta Jual Beli yang Bodong atau Palsu, kami menduga sudah termasuk Mafia Tanah, tegas Edward Sihombing.
Edward menerangkan, Yurisprudensi (MA) menyebutkan bahwa PPJB belum bisa menjadi dasar kepemilikan barang. Pihaknya berharap Pengadilan Tinggi (PT) Banten dapat mempertimbangkan bukti dan fakta hukum ini yang sebelumnya diabaikan oleh Majelis Hakim PN Tangerang.
Juga berharap kepada pihak Mahkamah Agung (MA) untuk memperhatikan dan meneliti perkara yang sangat merugikan kliennya, sehingga selanjutnya akan membatalkan putusan PN Tangerang Nomor: Akta Kuasa No 174 tersebut demi azas kepastian hukum dan azas keadilan hukum. Kami akan terus berjuang, karena semua bukti yang kami miliki benar adanya sesuai fakta hukum,” pungkas Edward. (HAN)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kapolsek Pamulang Kompol Ghulam Nabi membenarkan adanya penemuan mayat tersebut. Korban ditemukan pada Sabtu (11/5) pagi tadi.
“Pada saat kami mengecek dugaan mayat yang dibungkus sarung dan benar memang mayat di dalam,” kata Ghulam saat dihubungi, Sabtu (11/5/2024).
Tidak ada identitas tersemat pada tubuh korban. Saat kain sarung dibuka, korban mengenakan baju berwarna abu dan celana pendek.
“Baju sweater warna abu-abu bertuliskan VANS tanpa merek. Sarung berwarna abu-abu corak biru bergaris putih hitam biru merek Atlas Premium. Celana pendek warna hitam merek sport. Kaos berwarna merah bertotol-totol hitam merek super,” ujarnya. (VAN)
SERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau cabul terhadap anak di bawah umur. Korban berusia 14 tahun, pelaku tiga teman laki-lakinya,” kata Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady saat dimintai keterangan, Selasa (7/5/2024).
Andi menjelaskan pelaku berinisial AP (15), EH (23), dan T. Para pelaku diduga memperkosa korban saat malam pergantian tahun baru di Kecamatan Petir, Serang.
Waktu itu, korban diajak temannya berinisial HNM menghabiskan malam pergantian tahun baru bersama. Di lokasi, korban dan HNW dipaksa minum minuman beralkohol oleh ketiga pelaku. Ketika korban kehilangan kesadaran, para pelaku kemudian memperkosa korban. (HAN)
TANGSEL, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Dalam proses penyidikan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dan dilakukan penyitaan barang bukti yang menjadi petunjuk, untuk selanjutnya dilaksanakan gelar perkara peningkatan status,” ujar Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso dalam konferensi pers di Polres Tangsel, Selasa (7/5/2024).
“Dalam serangkaian proses gelar perkara maka terhadap perkara disimpulkan cukup bukti sehingga terhadap beberapa saksi yang terlibat ditetapkan sebagai tersangka,” imbuh dia.
Ibnu menyebut keempat tersangka berinisial D (53), I (30), S (36), dan A (26). Keempatnya adalah pria.
Sedangkan korbannya adalah perempuan muda berinisial A. “Korban pelapor tadi inisial A perempuan 19 tahun,” imbuh dia. (MAD)