CILEGON, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Wakapolres Cilegon, yang sebelumnya dijabat Kompol Mirodin, kini dijabat oleh Kompol Andi Firmansyah, sementara Kasat Reskrim, yang sebelumnya dijabat AKP Arief N Yusuf, diisi oleh AKP Mochamad Nandar.
AKP Arief mendapat promosi jabatan sebagai Kanit Industri dan Perdagangan Ditkrimsus Polda Banten dan Kompol Mirodin menduduki jabatan baru sebagai Kasubdit di Ditkrimum Polda Banten.
“Hari ini saya tadi menyerahterimakan Wakapolres Cilegon, Kasat Reskrim, Kapolsek KP (Kawasan Pelabuhan) Banten, Kapolsek Bojonegara itu 4 orang dan 1 lagi mengisi posisi yang kemarin pejabat lama sudah pensiun, yaitu di Polsek Cilegon, yaitu Pak Karep Waluyo. Jadi ada 4 yang diserahterimakan dan 1 yang mengisi posisi jabatan yang kosong,” kata Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono, Rabu (15/6/2022).
Selain itu, Kapolsek Bojonegara dijabat Iptu Johannes Bregas dan Kapolsek KP Banten dijabat Iptu Indra Darmawan. Dua kapolsek ini dimutasi hanya pindah tempat menjabat.
“Tentunya rotasi-mutasi dilakukan untuk menjamin keberlangsungan organisasi agar performanya tetap bagus. Di sisi lain, anggota atau perwira yang dirotasikan melalui asesmen, penilaian yang dilakukan secara sistemik sehingga karier mereka juga kita promosikan ketika mereka bekerja dengan baik, kemudian nanti ke depannya akan meningkatkan kariernya sesuai dengan jabatan dan pangkat masing-masing,” ujarnya.(VAN)
TANGERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota AKP Abdul Jana mengatakan tawuran ini pecah pada Minggu (12/6/2022) sekitar pukul 04.00 WIB. Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti.
“Polsek Neglasari mengamankan sebanyak 7 orang yang ada di TKP dan juga telah menyita barang bukti berupa 3 sajam berupa 1 parang dan 2 celurit,” ucap Jana kepada wartawan, Selasa (14/6/2022).
Jana menyebutkan sejumlah orang yang diamankan itu langsung diperiksa. Dari hasil pemeriksaan, tiga orang tersangka ditetapkan menjadi tersangka.
“Dari hasil pemeriksaan ditetapkan 3 orang tersangka yaitu, RR (16), U (27), dan MY (20),” kata Jana.
Jana menjelaskan ketiga tersangka telah kedapatan secara tanpa hak membawa sajam. Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 12 tahun 1951 tentang sajam.
“Saat ini para pelaku beserta barang bukti diamankan Polsek Neglasari guna dilakukan proses lebih lanjut,” ungkapnya.(DAB)
KAB. TANGERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Dua orang ABG di Panongan, Kabupaten Tangerang, berinisial HR (13) dan NQ (15) melakukan aksi freestyle sepeda motor di jalan raya. Namun aksi tersebut berujung pada meninggalnya HR lantaran terjatuh dan kepalanya menghantam trotoar.
“Oleng dan menghantam trotoar dan bahu jalan yang mengakibatkan korban tidak sadarkan diri,” ujar Kapolsek Panongan Iptu Syamsul Bahri, Selasa (14/6/2022).
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (14/6/2022) pagi di Jalan Boulevard 5 Citra Raya, Panongan. NQ saat ini dilaporkan mengalami luka berat dan dilarikan ke rumah sakit.
“Satu tewas, yang Hanif. Dia posisinya dibonceng, sementara Noval alami luka berat. Kejadiannya di Jl Boulevard Bundaran 5 Citra Raya,” kata Syamsul.
HR dan NQ diketahui mengalami luka parah di bagian kepala. Syamsul menyebut korban HR kala itu dalam posisi membonceng NQ.
“Keduanya di bagian kepala ya, parah. Kalau Hanif karena jelas dibonceng, jadi cukup parah lukanya karena standing motor itu oleng, jatuh ke belakang kena trotoar,” pungkasnya.(MAD)
TANGSEL, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Kurang lebih ada 150 ton per hari sampah plastik. Makannya regulasi ini dibuat untuk mengurangi timbulan sampah di Tangsel yang berasal dari plastik,” kata Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie kepada, Sabtu (11/6/2022).
Nantinya, masyarakat diwajibkan untuk menggunakan kantong dari kertas atau kain yang disediakan di toko modern. Dengan begitu, kata dia, masalah sampah plastik di Tangsel dapat diatasi.
“Kami akan mewajibkan penggunaan kantong dari kertas atau kain di toko-toko modern dan seterusnya. Aturan untuk mengurangi timbunan sampah plastik sedang kami susun,” ucapnya.
Saat ini, Benyamin telah menugaskan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk menyusun regulasi tersebut. Benyamin menyebut draft aturan itu tengah disusun dan diharapkan dapat segera tuntas.
“Sudah saya tugaskan Kadis LH dan kabag hukum ya untuk susun draft-nya,” imbuh Benyamin.(MAD)
SERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Ketua Bawaslu Banten Didin M Sudi mengatakan pendaftaran bisa dilakukan mulai Sabtu (11/6/2022) besok hingga 7 hari menjelang Pemilu 2024. Mereka akan menjadi pemantau dengan cakupan tingkat provinsi atau kabupaten.
Bagi yang mendaftar cakupan pemantauan provinsi, lembaga, atau organisasi bisa menjadi minimal untuk cakupan pemantauan 2 kabupaten atau kota. Untuk yang mendaftar sebagai pemantau di satu kabupaten, bisa mendaftar di Bawaslu kabupaten/kota.
“Peluncuran meja pemantau pemilu ini serentak, ini membuka seluas-luasnya untuk memantau pemilu baik baik di provinsi, kabupaten dan kota,” kata Didih kepada wartawan di Bawaslu Banten, Jumat (10/6/2022).
Pada Pemilu 2019, ada lima lembaga pemantau yang menjadi pemantau menjadi pemilu khusus di Provinsi Banten. Pemantau ini bisa memantau proses kampanye, pemilihan, atau hingga potensi pelanggaran.
Di tempat sama, Komisioner Nuryati Solapari pemantau pemilu harus memiliki independensi, memiliki sumber daya pemantau dan akan nanti akan diakreditasi Bawaslu. Harapannya, karena Pemilu 2024 dilakukan serentak, pemantau yang mendaftar bisa lebih beragam.
“Dan itu kami harapkan untuk menyemarakkan pemilu untuk jadi bagian mengawal demokrasi,” tambahnya.(DON)
SERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Komisi Yudisial sudah melakukan pleno pada kemarin (Kamis, 9 Juni). Hasilnya Komisi Yudisial mengajukan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) dengan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat,” ucap Miko Ginting.
Sebagaimana diketahui, Danu dan Yudi ditangkap BNN Provinsi Banten pada Selasa (17/5) bersama seorang ASN pengadilan inisial RASS (32). Saat ini, penyidik hampir selesai merampungkan berkas untuk segera disidangkan.
Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan pemecatan bagi 2 hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Danu Arman dan Yudi Rozadinata. Keduanya memakai narkoba jenis sabu di ruang kerja di PN Rangkasbitung. Danu juga anak Ketua Muda Mahkamah Agung (MA) bidang Pidana/hakim agung Suhadi.
“Iya benar (rekomendasi pemberhentian dengan tidak hormat-red),” kat jubir KY, Miko Ginting saat dihubungi, Jumat (10/6/2022).
Kedua hakim itu dijerat sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, Pasal 132 ayat 1, dan Pasal 127 UU Narkotika.
“Apakah ada pemberatan karena keduanya penegak hukum, dalam hal ini pasal-pasal tersebut sudah mencakup keseluruhan ancaman. Baik itu hakim, ASN, maupun bukan. Semua sama, ASN maupun tidak berlaku di situ, kecuali ada pengecualian dalam hal mereka ber-corporate mungkin dikenakan kode etik terkait Undang-Undang Pegawai Negeri,” ujar Kepala BNN Provinsi Banten Hendri Marpaung.(VAN)
TANGERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“3 unit,” ujar petugas call center Damkar Kabupaten Tangerang, Ari, ketika dihubungi, Kamis (9/6/2022) pukul 12.02 WIB.
Peristiwa kebakaran itu terjadi sekitar pukul 11.45 WIB. Belum diketahui ada tidaknya korban dari peristiwa ini.
Penyebab kebakaran juga belum diketahui. Petugas damkar masih berusaha memadamkan api.
“(Kebakaran) Baru terjadi, 15 menit yang lalu,” lanjutnya.(MAD)
TANGSEL, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Satu unit mobil terbakar hingga hangus seluruhnya di Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. Mobil ini terbakar diduga akibat korsleting listrik.
Komandan pleton (Danton) A Damkar Tangsel Gunawan menyebut peristiwa ini terjadi hari ini sekitar pukul 05.44 WIB. Lokasi kejadian ini bertempat di Jalan Siliwangi samping RS Vitalaya.
“Satu unit mobil terbakar ke seluruh areanya penyebabnya korsleting,” kata Gunawan saat dihubungi, Selasa (7/6/2022).
Gunawan mengatakan perlu waktu 30 menit untuk memadamkan api yang membakar mobil ini. Satu unit mobil Damkar diterjunkan untuk memadamkan api.
“Saat ini kondisi sudah padam,” tambah Gunawan.(DAB)
TANGERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Sudah dilakukan tindakan penyitaan terhadap uang yang merupakan bagian dari penggeledahan kita sebelumnya, total ada Rp 5,9 miliar kita lakukan penyitaan, (dari) Bapenda dan ada yang sudah disetorkan ke rekening Kas,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan, Selasa (7/6/2022).
Penyitaan dilakukan pada Senin (6/6) kemarin. Ivan mengungkapkan, uang itu adalah hasil penggelapan pajak oleh keempat tersangka tapi sudah disetorkan ke kas daerah.
“Dari keempat tersangka yang secara tanpa legal standing tanpa dasar kemudian melakukan penitipan dan penyetoran,” ujarnya.
Keempat tersangka yang dimaksud yakni Zulfikar sebagai Kasi Penagihan dan Penyetoran, Ahmad Prio sebagai PNS bagian penetapan, honorer di bagian kasir M Bagja Ilham, dan Budiono selaku pembuat aplikasi Samsat.
Ivan melanjutkan, Kejati hari ini masih melakukan rangkaian pemeriksaan atas kasus ini. Rencananya, tim penyidik akan melakukan pemeriksaan pada data center Samsat. Baik itu yang ada di Bapenda maupun di Samsat Kelapa Dua.
Pihaknya, belum bisa memastikan apakah modus penggelapan pajak dengan mengubah BBN (Bea Balik Nama) 1 ke BBN dilakukan khusus mobil mewah. Yang jelas katanya kasus ini masih terus disidik dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru.
“Sementara itu kita dalami, inventarisir dan memang untuk sementara menggunakan (modus) BBN 1 menjadi BBN 2, sebagian besar (memang) dengan kewajiban pajak lumayan,” pungkasnya.(DON)
PANDEGLANG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Sekitar tanggal 2 Juni, kami mendapat laporan dan bersama tim langsung turun ke lapangan dan ternyata ada dua Kecamatan yang diduga mengarah ke ciri-ciri PMK,” kata Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan DPKP Pandeglang Wahyu Widayati, Senin (6/6/2022).
Wahyu Widayanti mengatakan ada laporan dari pengepul hewan ternak soal hewan yang sakit. Dia menyebut hewan itu mengalami sakit yang mengarah kepada ciri-ciri PMK.
Dari 30 hewan ternak, menurutnya, ada lima yang diduga terkena PMK. Saat ini, kata dia, hewan-hewan ternak tersebut sedang diisolasi.
“Kami lakukan isolasi terhadap 30 ekor hewan ternak, lima di antaranya diduga mengarah ke ciri-ciri PMK. Kita lakukan SOP kewaspadaan terhadap PMK,” ucapnya.(VAN)