TANGERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota AKP Abdul Jana mengatakan tawuran ini pecah pada Minggu (12/6/2022) sekitar pukul 04.00 WIB. Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti.
“Polsek Neglasari mengamankan sebanyak 7 orang yang ada di TKP dan juga telah menyita barang bukti berupa 3 sajam berupa 1 parang dan 2 celurit,” ucap Jana kepada wartawan, Selasa (14/6/2022).
Jana menyebutkan sejumlah orang yang diamankan itu langsung diperiksa. Dari hasil pemeriksaan, tiga orang tersangka ditetapkan menjadi tersangka.
“Dari hasil pemeriksaan ditetapkan 3 orang tersangka yaitu, RR (16), U (27), dan MY (20),” kata Jana.
Jana menjelaskan ketiga tersangka telah kedapatan secara tanpa hak membawa sajam. Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 12 tahun 1951 tentang sajam.
“Saat ini para pelaku beserta barang bukti diamankan Polsek Neglasari guna dilakukan proses lebih lanjut,” ungkapnya.(DAB)