Medan,KHATULISTIWAONLINE.COM – Polisi membubarkan pengunjung shoot bar di Jalan Pattimura, Medan Baru karena melanggar protokol kesehatan. Pengunjung secara humanis diminta untuk pulang ke rumah masing-masing.
“Dalam hal ini, pihak Kecamatan Medan Baru (Kepling), bersama Polsek membubarkan pengunjung shoot bar tersebut. Kita mengimbau secara humanis agar pengunjung kembali ke rumah masing-masing, guna mencegah penularan Corona,” kata Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Tobing, Minggu (31/5/2020).
Martuasah menyebut kegiatan tersebut dilakukan pada pukul 01.00 WIB dini hari. Pembubaran itu menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya pelanggaran protokol COVID-19 di Jalan Pattimura.
“Setelah dapat informasi. Kita awali dengan apel bersama. Kita memberikan arahan kepada personel agar membubarkan para pengunjung bertindak secara humanis dan tidak arogan,” sebut Martuasah.
Setelah itu, personel langsung masuk ke shoot bar mengimbau para pengunjung untuk pulang. Tidak ada keributan dalam aksi pembubaran pengunjung.
“Para pengunjung menerima dan menuruti imbauan kemudian satu persatu meninggalkan lokasi tersebut,” ujar Martuasah.
Martuasah menjelaskan kegiatan tersebut berdasarkan UU No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI dan maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : Mak/2/111/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona (COVID-19).
Pontianak ,KHATULISTIWAONLINE.COM – 73 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dideportasi dari Malaysia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu Entikong, Kalimantan Barat. Kini, para migran tersebut menjalani karantina selama 14 hari.
“Dari PLBN Entikong saat masuk sudah mengikuti rapid test dan pemeriksaan sesuai prosedur protokol kesehatan COVID-19, selanjutnya diberangkatkan ke Pontianak karena hasil rapid test non reaktif, dan kembali ikuti pemeriksaan kesehatan sesuai protap yang ada, difasilitasi Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, dan yang dari luar provinsi Kalimantan Barat akan dipulangkan ke daerah asalnya setelah menjalani masa karatina 14 hari sesuai jadwal kedatangan kapal angkutan juga,” terang Erwin.
73 migran itu tiba di kantor Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat, Pontianak, Minggu (31/5/2020) pukul 17.15 WIB. Erwin merinci dari 73 migran itu, 33 orang tidak memiliki paspor, 37 orang tidak punya visa kerja, dan 3 orang ikut orang tua.
Para migran itu berasal dari berbagai daerah, di antaranya dari Kalimantan Barat 33 orang, Jawa Barat 1 orang, Jawa Tengah 5 orang, Jawa Timur 16 orang, Sumatera Utara 1 orang, Sulawesi Tenggara 1 orang, Nusa Tenggara Barat 3 orang, Nusa Tenggara Timur 4 orang, Sulawesi Barat 2 orang, Sulawesi Selatan 6 orang, dan Aceh 1 orang.
Dari data BP2MI Pontianak, total pemulangan PMI yang bermasalah mencapai 2.055 orang sejak Januari hingga Mei 2020. Sedangkan dalam kurun waktu Maret hingga Mei 2020, PMI yang dideportasi mencapai 1.598 orang.
Salah satu yang PMI yang dideportasi adalah Linda (29). Ia malah memilih untuk dipulangkan karena kondisi kesehatan ayahnya yang terus menurun.
“Saya meminta dipulangkan karena mau pulang sendiri tak memiliki ongkos. Saya mau pulang karena adik baru melahirkan dan bapak sedang sakit keras,” ungkap Linda.
Pekabaru ,KHATULISTIWAONLINE.COM- Mobil pikap di Pekanbaru, Riau mendapat pengawalan Polisi Lalu Lintas (Polantas) menuju rumah sakit. Padahal mobil tersebut melanggar peraturan dan sempat akan ditilang oleh polisi.
Awalnya, polisi memberhentikan pikap di Jalan Soekarno-Hatta tersebut karena melanggar peraturan lalu lintas. Sang sopir tidak mengenakan sabuk pengaman, tidak membawa surat-surat kendaraan, serta tidak ada tanda uji KIR. “Setelah dihentikan diperiksa surat-surat kendaraan. Sopir tidak membawa surat kendaraan. Dan mengakui kesalahannya,” kata Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Emil Eka Putra kepada detikcom, Kamis (28/5/2020).
Namun, petugas saat itu tidak melakukan tilang. “Karena setelah dilihat di samping sopir ada ibu-ibu yang kondisinya lagi sakit yang mau dibawa ke rumah sakit. Sopir mengaku buru-buru lupa bawa surat-surat karena akan mengantar ibu-ibu yang lagi sakit,” kata Emil.
Bukittinggi ,KHATULISTIWAONLINE.COM- Kota Bukittinggi tidak lagi memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Pemkot Bukittinggi akan segera membuka tempat wisata dan hotel yang sempat tutup karena PSBB.
“Kita mulai secara bertahap. Kita tidak ingin masyarakat hidup dalam stress yang tinggi. Kita ingin masyarakat lepas dari tingkat stress karena sudah lama ‘berkurung’ di rumah. Makanya akan kita mulai dengan tempat wisata,” jelas Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, kepada wartawan, Kamis (28/5/2020).
Salah satu tempat wisata yang akan dibuka adalah Taman Margasatwa Kinantan, atau Kebun Binatang Bukittinggi. Namun, Ramlan belum menjelaskan waktu kebun binatang dibuka kembali.Selama dibuka kembali, protokol kesehatan penanganan virus Corona akan tetap berlaku. Baik untuk petugas kebun binatang maupun pengunjung.
“Semua petugas di Kebun Binatang nantinya akan di-swab. Orang yang akan masuk kebun binatang harus cuci tangan dan wajib pakai masker,” kata Ramlan.
“Kebun Binatang kita itu luasnya mencapai 7 hektar. Dengan kondisi demikian, maka pengunjung akan bisa diatur untuk jaga jarak satu orang satu meter persegi bisa diterapkan. Yang penting mereka bisa menikmati dan menghilangkan stress,” ujarnya.
Buol,KHATULISTIWAONLINE.COM – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk pencegahan penularan virus Corona atau COVID-19 di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah (Sulteng) diperpanjang hingga tahap ke 2. Pelaku usaha akan ditutup bahkan disegel jika tidak menerapkan aturan PSBB seperti social distancing.
Kapolres Buol, Wawan Sunarwirawan, selaku bagian dari Tim Gugus COVID-19 Buol mengatakan, jika perpanjangan PSBB diberlakukan kembali, berarti akan ada sanksi bagi pelanggar PSBB.
“Jadi telah disepakati secara bersama bahwa bagi para pelaku usaha, baik itu toko, kios, Bank atau apa saja yang menyebabkan jadi titik kumpul warga, akan segera ditutup oleh petugas. Selama aktivitas yang terjadi di tempat tersebut, tidak diberlakukan sosial distancing atau jaga jarak,” kata Wawan pada Kamis (28/5/2020).Pemilik usaha dan bank wajib memberlakukan prosedur penanganan virus Corona yang ada di aturan PSBB seperti memasang pamflet himbauan physical distancing, sosial distancing, menggunakan masker, cuci tangan menggunakan sabun.
Sebelumnya, Jubir Pusdatina COVID-19, dr Jumriani Yunus, mengatakan bahwa saat ini pasien positif yang kini capai 126 kasus. Dari total secara keseluruhan bahwa yang masih menjalani perawatan medis sebanyak 70 orang. Mereka tersebar di 9 daerah kabupaten/kota di Sulteng.
“Sebagian penanganan perawatan medis dilakukan di rusunawa karena keterbatasan kamar di rumah sakit daerah. Yang paling menonjol jumlah pasien yang positif, itu terdapat di daerah Buol, dengan jumlah 53 kasus,” ucap Jumriani.
Selain itu, kasus baru PDP bertambah satu pasien, kini total ada 17 pasien. Kasus baru orang dalam pengawasan (ODP) mengalami kenaikan 17 orang, sehingga menjadi 276 orang.
Kebumen,KHATULISTIWAONLINE.COM – Salah satu desa di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah menerapkan denda Rp 500 ribu bagi pemudik yang menolak dikarantina. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19).
Desa tersebut adalah Grenggeng yang berada di Kecamatan Karanganyar. Selain denda, Pemdes setempat juga menyiapkan gelang identitas bagi orang dalam pemantauan (ODP).
Setiap warga yang baru datang dari luar daerah akan dicek suhu tubuh dan diwajibkan mengenakan gelang berwarna merah muda. Gelang ini sebagai tanda bagi ODP.Kepala Desa Grenggeng Eri Listiawan mengatakan, para ODP itu juga harus menjalani karantina mandiri selama 14 hari. Jika kedapatan mencopot gelang atau keluar kawasan isolasi, maka mereka akan didenda sebesar Rp 500 ribu.
“Para ODP yang menggunakan gelang harus karantina mandiri. Ini penting, untuk menekan angka penyebaran COVID-19. Bagi setiap perantuan yang datang ke Desa Grenggeng wajib mengikuti aturan ini, jika tidak maka akan didenda Rp 500 ribu,” kata Eri.(DAB)
Pasuruan,KHATULISTIWAONLINE.COM – Tokoh masyarakat di Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan meninggal dunia. Pasien meninggal dengan status pasien dalam pengawasan (PDP) Corona.
“PDP ke-20 yang meninggal ini seorang laki-laki berusia 56 tahun,” kata Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Pasuruan, Anang Saiful Wijaya, Senin (18/5/2020).
Pasien masuk salah satu rumah sakit swasta di Pandaan pada Minggu (17/5) malam. Belum sempat dirujuk ke RSUD Bangil, pasien meninggal dunia Senin (18/5) pukul 02.30 WIB. Rapid test-nya reaktif,” imbuh Anang.
Menurut Anang, pasien memiliki keluhan pneumonia dan riwayat operasi jantung dan kencing manis. Pasien pernah pasang ring jantung 8 bulan lalu.”Petugas sudah maksimal memberikan pertolongan pada pasien. Tetapi tidak tertolong,” tambah Anang.
Setelah dinyatakan meninggal dunia, petugas kesehatan dari Puskesmas Beji langsung membawa jenazah tersebut ke RSUD Bangil. Pemulasaraan dan pemakaman jenazah seusai protokol kesehatan jenazah pasien Corona di desanya.
“Pemakaman lancar dan tak ada kendala,” pungkas Anang.
Sebanyak 20 PDP Corona di Kabupaten Pasuruan yang meninggal terdiri dari satu warga Bangil, satu warga Gondangwetan, dua warga Lumbang, satu warga Lekok, dua warga Prigen dan tiga warga Wonorejo. Kemudian satu warga Purwosari, satu warga Grati, dua warga Gempol, satu warga Purwodadi, satu warga Kraton serta satu warga Beji.(MAD)
Surabaya,KHATULISTIWAONLINE.COM – BNNP Jatim membongkar home industri sabu di Semarang. Selain mengamankan 4 tersangka, turut disita 5 kg sabu.
Keempat tersangka adalah M Choirun Nasirin (31), warga Sidoarjo; Eko Susan Indarto (50), warga Pucangro, Lamongan; Novin Ardian (36), warga Kendal; dan Dedi A Manik (42) warga Kodja, Jakarta Utara.
“Berdasarkan keterangan tersangka Manik, yang bersangkutan memproduksi sendiri sabu di daerah Semarang. Kami kemudian ke sana melakukan penggerebekan dan penggeledahan. Di lokasi kami peroleh sisa-sisanya. Ada tong-tong ini dan bahan-bahan lainnya. Ini semua bahan untuk pembuatan sabu. Kemudian kami amankan dan melakukan penyelidikan,” kata Bambang kepada wartawan, Senin (18/5/2020).Berdasarkan keterangan Manik, Bambang mengatakan dalam satu hari jariangan ini bisa memproduksi 5 kg sabu. Bambang menyebut bahan-bahan sabu tersebut dikirim dari Malaysia dan tiba di Jakarta.
Bahan itu dibungkus tong plastik yang biasanya digunakan untuk memuat oli. Namun tong itu bukan berisi oli tapi sabu setengah jadi. Bahan tersebut kemudian dibawa ke Semarang dan diolah di sana.
“Kemudian diolah di sini, Dimasak 15 menit, kemudian keraknya diambil dan diangin-angin selama 6 jam dan sudah jadi,” lanjut Bambang.
Bambang menjelaskan tersangka sudah memproduksi sabu sendiri sejak Januri 2020. Sabu home industry tersebut akan diedarkan di sejumlah wilayah di Jawa Timur.
“Pemasarannya akan dibawa ke Madura, Lamongan, ke seluruh Jawa Timur,” ujar Bambang.
Pelaku terancam dijerat pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 129 huruf a dan huruf d Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun penjara; maksimal 20 Tahun penjara atau seumur hidup.(NOV)
Pangkep,KHATULISTIWAONLINE.COM – Delapan orang yang ditangkap polisi terkait bully atau perundungan terhadap RZ (12), bocah penjual jalangkote di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditetapkan jadi tersangka. Polisi mengantongi 2 video aksi bully terhadap RZ.
“Ada 8 orang yang kita amankan dan semuanya telah kita tetapkan sebagai tersangka hari ini,” kata Kapolres Pangkep AKBP Ibrahim Aji, Senin (18/05/2020).
Kedelapan orang yang ditetapkan tersangka tersebut terdiri atas pelaku utama yang dalam video viral tampak memukul RZ hingga tersungkur. Sementara tersangka lainnya ialah pelaku yang merekam dan mengunggah video.Selain itu, polisi menangkap 2 orang lainnya yang turut berada video viral aksi bully terhadap RZ. Diketahui video tersebut direkam 2 bulan sebelum viral di media sosial.
“Jadi ada dua kasus video yang kita tangani. Nah, yang video kedua itu lokasinya sama, tapi waktu pembuatannya itu sudah dua bulan lalu. Pelakunya juga sudah kita amankan,” lanjutnya.
Polisi menjerat pelaku utama dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan subsider Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 3 tahun penjara.(VAN)
Manado,KHATULISTIWAONLINE.COM – Seorang pria bernama Nandi alias NK (22) ditangkap Timsus Maleo Polda Sulawesi Utara (Sulut) karena membawa lari gadis 15 tahun. Nandi juga melibatkan pacarnya tersebut ke prostitusi online.
Nandi membawa kabur pacarnya yang masih pelajar itu selama 4 bulan. Sementara korban lari dari rumah karena merasa ada tekanan saat di rumah.
“Motifnya pacaran, itu (kabur) hanya karena tekanan,” kata Watimsus Maleo, AKP Frelly Regapat, Minggu (10/5/2020).Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke Polresta Manado pada Selasa (5/5) sekitar pukul 23.25 WIB. Korban didapati berada di kamar kos pacarnya di Kelurahan Kairagi 2, Kecamatan Mapanget, Kota Manado.
Korban lalu diserahkan kepada orang tuanya. Sementara Nandi, dalam pemeriksaan lanjutan diketahui melibatkan pacarnya tersebut ke bisnis prostitusi online.
“Dalam bisnisnya, si cowok yang tahu jaringan penggunaannya,” ujar Frelly.
Dia mengatakan banyak warga yang resah kasus prostitusi online melapor lewat akun media sosial Tim Maleo. Sebab, kasus prostitusi online ini juga melibatkan anak di bawah umur.
“Biasanya 14 tahun juga ada (yang dilibatkan dalam kasus prostitusi online ini),” ucap dia.
Nandi dijerat pasal berlapis dalam kasus ini. Selain dijerat Pasal 332 KUHP tentang membawa lari anak di bawah umur tanpa persetujuan orang tua, dia juga dijerat UU Perlindungan Anak dan UU ITE.
Dalam kasus prostitusi online di Sulut, Frelly mengatakan banyak muncikari menawarkan anak di bawah umur kepada pria hidung belang. Muncikari memasang tarif hingga jutaan rupiah.
“Karena umur di bawah 16 tahun dan cantik tentunya. Harga sampai Rp 2 juta,” katanya.(NOV)