MEDAN, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Polisi menangkap pasangan suami-istri (pasutri) di Medan, Sumatera Utara (Sumut). Mereka ditangkap karena diduga menjual narkoba yang dicampurkan ke dalam kopi saset.
“Suami-istri yang membuat atau memproduksi narkotika dan psikotropika. Jadi suami-istri ini yang bersangkutan membeli ekstasi yang menurut pengakuannya tidak laku di tempat-tempat hiburan dan ada salah satu pemasok yang biasa mengantar ke rumahnya, kemudian dikemas, dicampur dengan kopi kemasan saset dan dijual,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko, di Mapolrestabes Medan, Selasa (14/9/2021).
“Jadi ini mereka membuat kopi kemudian dicampur dengan esktasi yang sudah diblender kemudian sama mereka di-press lagi,” sebut Riko.
Riko mengatakan MC berperan untuk membungkus kopi campur ekstasi itu. Sementara, suaminya berperan sebagai pengantar barang.
“Kalau yang laki ini selain produksi di rumahnya, dia langsung mengantarkan ke tempat-tempat hiburan maupun ke rumah-rumah untuk customer yang memesan,” ucap Riko.(MAD)
MEDAN, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Oknum TNI, Praka AS, yang menjadi tersangka penembak pemimpin redaksi (pemred) media lokal di Sumut, Mara Salem Harahap, meninggal dunia. Sebelum meninggal, Praka AS sempat mengeluh sakit.
“Benar (meninggal dunia), pada Minggu (12/9),” kata Kapendam I/BB Donald Silitonga saat dimintai konfirmasi, Senin (13/9/2022).
Donald mengatakan AS sempat mengeluh sakit di bagian dada. Dia kemudian dibawa ke RS Putri Hijau, Medan, untuk mendapatkan perawatan.
“Pada pukul 19.45 WIB, Praka AS dinyatakan meninggal dunia. Atas meninggalnya Praka AS masih dalam penyelidikan,” jelasnya.
Praka AS sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan Mara Salem Harahap. AS diduga terlibat dalam pembunuhan itu dan ditahan oleh Pomdam.
“Tersangka dalam hal ini, sesuai informasi yang dikirim penyidik Polda, yaitu Praka AS (30), anggota satuan dari Siantar,” kata Pangdam I/BB Mayjend Hasanuddin di Pomdam I/BB, Medan, Selasa (27/7).(DAB)
MEDAN, KHATULISTIWAONLINE.COM
Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Janpiter Napitupulu, membantah kuat terkait pemberitaan di media online dan cetak jika tersangka Deasy, tengah menyusui ataupun diborgol ketika saat diamankan polisi. Kepada wartawan saat dikonfirmasi, AKP Janpiter Napitupulu menuturkan bahwa apa yang diberitakan di media cetak dan online tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan apa yang kami lakukan di lokasi.
“Para wartawan tersebut tidak berada di lokasi, jadi tidak tahu dan tidak melihat ataupun mendengar apa yang sedang terjadi, sehingga informasi yang disampaikannya dipublik, tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya,”tutur Kapolsek Percut Sei Tuan, kepada wartawan, Senin 13/9.
Dikatakannya, Deasy Natalia Sinulingga (32) warga Jalan Baru, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, kota Medan itu diamankan dari rumahnya terkait adanya laporan dari korbannya Rudi Jonny L Tobing (48) pada 27 Juli 2021 di Polsek Percut Sei Tuan, dengan No Lp 1431/VII/2021.
Adapun tersangka Deasy, dilaporkan terkait tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya sehingga mengakibatkan korban mengalami luka pada bagian kepala. Atas laporan korban sehingga tersangka diamankan dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Kita mengamankan tersangka sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Terkait pemberitaan media tersebut, kita membantah bahwa saat diamankan tersangka tidak sedang menyusui bayinya serta juga tidak dilakukan pemborgolan. Jadi apa yang telah dipublikasikan oleh media itu tidak benar,”bantah Janpiter.
Informasi yang dihimpun, tersangka Deasy Natalia Sinulingga, diamankan polisi dari rumahnya pada Jumat (10/9/2021) sekira pukul 19.00 Wib. Dalam penangkapan itu, selain anggota kepolisian juga disaksikan oleh warga serta kepala lingkungan (kepling) setempat.(LAN)
MEDAN, KHATULISTIWAONLINE.COM
Piket 07 Polsek Medan Baru menunjukkan rasa peduli dan rasa kemanusian terhadap para tahanannya dengan memberikan makanan tambahan seperti ubi rebus Senin 13/9 202I dini hari.
Pada saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon senin 13/9 pukul 01.00 dini hari sama Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Irwansyah Sitorus SH. MH mengatakan, pemberian makanan tambahan ini merupakan wujud kepedulian dari Polisi terhadap para tahanan yang berada di Polsek Medan Medan Baru.
“Tahanan ini juga Manusia yang harus kami perlakukan dengan sebaik baiknya untuk kesehatan dan makanan maupun minumannya di ruangan tahanan yang ada di Polsek Medan Baru, kata Kanit Reskrim
Menurutnya , sebagai asupan makanan yang benar – benar bermanfaat bagi para tahanan yang berada di Polsek Medan Baru ini.
“Kami selalu memperhatikan dan mengantisipasi agar tahanan tidak merasa kelaparan pada malam hari, kata Kanit. Saat ini ubi rebus yang kami berikan sebanyak 50 kg setiap hari. Kami selalu berbuat yang terbaik kepada masyarakat, apalagi saat ini Pandemi Covid – 19 masih mewabah, kata Iptu Irwansyah Sitorus kepada Wartawan.(LAN)
DELI SERDANG, KHATULISTIWAONLINE.COM
Seorang pria ditemukan tewas tertabrak Kereta Api Railing jurusan Medan- Kualanamu di pinggir perlintasan Kereta Api Jalan Pasar 7, depan stasiun Bandar Kalipa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Minggu (12/9/2021) sekitar jam 09.00 wib.
Syariah (40) seorang Polisi khusus Kereta Api mengatakan, korban diketahui bernama Zulkifli Sikumbang (49) warga Pasar V Tembung, Dusun Xlll Gang Durian 14, Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang ditemukan tergeletak di pinggir rel Kereta Api Tak lama setelah dia mendengar Kereta Api Jurusan Medan- Kualanamu dengan nomor U 16 Bandara melintas.
Kemudian saksi memberitahu warga sekitar bersama warga, selanjutnya Polsus ini mengecek kondisi korban dan ternyata sudah meninggal dunia dengan posisi kepala terluka serta mengeluarkan darah.
Pihak keluarga yang mendengar Zulkifli tewas ditabrak Kereta Api datang dan membawa mayat korban ke rumah duka.
Kemudian Syariah menghubungi petugas Polsek Percut Sei Tuan, Tak lama tim Polsek Percut Sei Tuan tiba dan melakukan olah TKP, sementara pihak keluarga membuat surat pernyataan tidak keberatan atas kasus tersebut.
Polsek Percut Sei Tuan selanjutnya menyerahkan jenazah korban kepada pihak keluarganya yang disaksikan langsung oleh Afriadi, Kadus(kepala dusun) 13 dan Kades setempat.
Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Janpiter Napitupulu melalui Kanit Reskrim Iptu Membela Karo- karo SH mengatakan dan membenarkan kejadian tersebut bahwa korban diduga ditabrak Kereta Api Zailink nomor 6 jurusan Medan- Bandara Kulanamu.
Jenazah korban sudah diserahkan kepada pihak keluarga setelah membuat surat pernyataan tidak keberatan atas kasus tersebut dan disaksikan Kepala Dusun, kata Iptu M Karo – karo kepada Wartawan.(LAN)
PANCUR BATU, KHATULISTIWAONLINE.COM
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara diminta segera memperbaiki Jembatan Merah Tuntungan yang kondisinya cukup parah dan kerap menelan korban. Jembatan Merah Tuntungan yang berada di Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancur batu, Kabupaten Deli Serdang mengalami kerusakan akibat banjir besar yang terjadi pada 5 Desember 2020 yang lalu.
Jembatan tersebut sudah mengambil korban kendaraan bermotor yang lewat hingga terjatuh dan terbalik. Diketahui Jembatan Merah Tuntungan menjadi jalan penghubung akses ke Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang.Sampai pada saat ini tak ada kejelasan soal kapan perbaikan jembatan tersebut.Padahal Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi sudah memerintahkan Dinas PUPR untuk memperbaiki, namun hampir satu tahun tidak terealisasi.
Ketua Umum PMS Mbelin Brahmana, ketika mengetahui jembatan merah sudah memakan korban angkat bicara meminta agar masyarakat tetap tenang dan menunggu atas apa yang sudah dijanjikan oleh pemerintah.
Mbelin Brahmana juga sangat menyesalkan lambannya penanganan yang dilakukan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengingat Kampus UINSU juga ada di daerah tersebut serta masyarakat setempat sangat bergantung kepada jembatan tersebut dikarenakan satu-satunya jalan akses penghubung terdekat baik ke Pajak(Pasar) Pancur Batu maupun ke kota Medan.
“Dampak lainnya, perekonomian masyarakat jadi lumpuh bila tidak segera ditangani,’ kata Ketua Umum PMS, Mbelin Brahmana kepada, KHATULISTIWAONLINE minggu 12/9
Saat ini kondisi jembatan Merah Tuntungan tersebut sudah miring dan sebagian besi penahan atas telah bengkok dan yang dilakukan hanya pengerjaan pembuatan penahan saja.
“Kami meminta kepada Gubernur Sumut agar secepatnya memperbaiki jembatan yang menghubungkan Kecamatan Kutalimbaru dan Pancur Batu dan kota Medan tersebut.
Kalau hanya sekedar pembangunan penahan saja saya rasa tidak akan bertahan lama, sebab kondisi jembatan sudah miring dan pondasinya longsor” ujar Mbelin Brahmana yang juga Ketua SPSI Sumatera Utara itu.(LAN)
MEDAN, KHATULISTIWAONLINE.COM
Dalam rangka pengawasan pelaksanaan Surat Edaran Gubernur Sumut dan Wali Kota Medan Nomor: 443.2/8398 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease -19 di Kota Medan.
Jajaran Polsek Medan Tuntungan dan Kelurahan Simpang Selayang Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan dan melakukan sosialisasi terhadap pelaku usaha tersebut sabtu 11/9. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh kapolsek Iptu Martua Manik SH. MH Diikuti personil polsek medan tuntungan bersama Brimob Dit Sabhara Polda Sumut dan Kelurahan Simpang Selayang dan kecamatan Medan Tuntungan.
Dalam arahannya Iptu Martua Manik S.H., M.H. Mengatakan, dalam giat tersebut yang utama ialah meningkatkan kesadaran masyarakat agar mematuhi dan mengikuti protokol kesehatan dan serta memastikan situasi dan kondisi pelaku usaha dan menerapkan protokol kesehatan dan mematuhi batas waktu operasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Kapolsek ingatkan masyarakat untuk lebih disiplin lagi dan menerapkan protokol kesehatan adalah 5M khususnya dalam mengurangi mobilitas masyarakat. Sosialisasi PPKM ini seperti rumah makan dan warung kopi toko dan lain lain harus tutup sesuai batas waktu yang telah di tentukan pemerintah kata Iptu Marua Manik.
Plt. Camat Medan Tuntungan Harry Indrawan Tarigan S. STP. mengatakan, sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat agar tetap mengikuti protokol kesehatan serta memastikan situasi dan kondisi pelaku usaha menerapkan protokol kesehatan dan mematuhi batas waktu operasional yang telah ditetapkan.
Dalam sosialisasi ini, diberi himbauan kepada mereka untuk selanjutnya diberi pemahaman untuk ikut bersama-sama memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan dan mematuhi peraturan yang berlaku kata Plt Camat Medan Tuntungan kepada wartawan.(LAN)
MEDAN, KHATULISTIWAONLINE.COM
Tekab Polsek Medan Baru mengamankan dua tersangka atas nama Wijaya Arjuna (44) warga Jalan Dahlia No.13 Kelurahan Sidorejo Hilir Kecamatan Medan Tembung. Satu orang lagi atas nama Togi Panggabean Laki-Laki (49) tukang parkir, warga Jalan Pasar III Kelurahan Tegal Rejo Kecamatan Medan Perjuangan Kota Medan.
Dari dua orang tersangka ditemukan bungkusan berupa plastik kecil yang berisikan sabu sabu Senin 23 Agustus 2021 sekira pukul 15.00 Wib. Kanit reskrim Polsek Medan Baru Iptu Irwansyah Sitorus S.H, M.H, mengatakan, kronologis kejadiannya kepada wartawan telahmelakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki yang mengaku bernama Wijaya Arjuna dan Togi Panggabean di jalan Mapilindo Kelurahan Glugur Darat II Kecamatan Medan Timur .
Sebelumnya Tekab Polsek Medan Baru mendapat informasi bahwa di TKP sering terjadi traksaksi peredaran narkoba. Kemudian petugas kepolisian Polsek Medan Baru melakukan penyelidikan di tempat tersebut sehingga pada pukul 15.00 Wib, petugas kepolisin Polsek Medan Baru melihat 2 (dua) orang laki-laki yang dengan gerak gerik yang mencurigakan, dan selanjutnya saat petugas kepolisian melakukan penangkapan, dan pengeledahan terhadap pelaku Wijaya Arjuna di temukan dari genggaman tangan pelaku 1 (satu) bungkus plastik kecil yang berisikan sabu sabu, selanjutnya barang bukti tersebut diperlihatkan kepada pelaku.
Petugas kepolisin Polsek Medan Baru membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Medan Baru, guna penyidikan selanjutnya. Hasil dari interogasi petugas kepolisin Polsek Medan Baru pelaku mengaku bahwa sabu tersebut milik Kedua pelaku yang dibeli dengan cara patungan untuk digunakan oleh ke dua pelaku dan pelaku membeli sabu tersebut di jalan kampung durian seharga Rp. 40.000,- dan akan menggunakan sabu tersebut di rumah pelaku kata Iptu Irwansyah Sitorus kepada wartawan di ruang kerjanya Sabtu 11 September 2021.(LAN)
MEDAN, KHATULISTIWAONLINE.COM
Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Timur meringkus dua pemuda yang diketahui usai membeli narkoba jenis sabu dengan paket Rp 50 ribu. Tersangka atas nama M Taher Lubis (49) dan Rajali Siregar alias Jali (35) ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Timur pada Jumat 27 Agustus 2021, sekira pukul 18.00 WIB di Jalan Pasar III, Kecamatan Medan Deli.
Kedua tersangka ini merupakan warga Jalan H. Anif Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan dan belum sempat mengkonsumsi sabu yang dibelinya karena keburu ditangkap polisi. Dari tangan M Taher Lubis dan Rajali Siregar disita barang bukti berupa 1 paket sabu-sabu seberat 0,17 gram beserta satu timbangan elektrik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan Sabtu 11/9 2021 pukul l 16.00 WIB, menurut Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu Jefri Simamora mengatakan, sebelum ditangkap pihaknya terlebih dahulu mengembangkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa diJalan Aluminium Raya Gang Turi sering terjadi transaksi Narkoba.
“Menindak lanjuti informasi ini kita langsung turun ke lokasi kata,” kata Iptu Jefri Simamora.
Sesampainya di lokasi, polisi melihat dua orang pria dengan gelagat mencurigakan dan kemudian dilakukan pengejaran. Mengetahui kedatangan polisi, dengan maksud mengelabui petugas, kedua tersangka sontak membuang bungkusan ke jalan.
Namun upaya keduanya tidak berhasil lantaran polisi menyuruhnya mengambil bungkusan tersebut dan setelah diperiksa ternyata berisi Narkoba jenis sabu. Pada saat diinterogasi kedua tersangka mengakui kalau sabu itu baru saja mereka beli dari seseorang dengan harga Rp.50.000 di Jalan Aluminium Gang Turi. “Kita masih mencari orang yang menjual sabu-sabu tersebut kepada kedua tersangka,” ujar Jefri.(LAN)
MEDAN, KHATULISTIWAONLINE.COM
Tim Reserse Direktorat Narkoba Polda Sumut menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja seberat 30 kg di dekat pintu gerbang Tol Belmera arah Belawan tepatnya di bawah Fly Over, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan, Jumat 10 September 2021.
Dari lokasi personil Unit 4 Subdit I Dit Res Narkoba Polda Sumut mengamankan seorang tersangka bernama Gosari Pulungan (48) sopir warga Lingkungan I, Blok F, Desa Nelayan Indah, Kecamatan Medan Labuhan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, beberapa keberhasilan Unit 4 Subdit I Dit Res Narkoba Polda Sumut mengamankan tersangka dan barang bukti narkoba berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba jenis ganja dekat pintu gerbang Tol Belmera arah Belawan tepatnya di bawah Fly Over, di Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan.
Dari informasi yang diterima, personil langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka Gosari Pulungan dengan barang bukti 30 bal yang dibalut dengan lakban warna kuning berisi ganja yang disimpan dalam karung goni.
“Dari keterangan tersangka Gosari, barang bukti ganja seberat 30 kg itu didapat dari warga Blangkejeren, Aceh, berinisial A (lidik),” katanya.
Hadi mengungkapkan, dalam praktek bisnis terlarang yang dilakoni tersangka Gosari mendapat keuntungan sebesar Rp 21 juta apabila berhasil mengedarkannya.
“Kini, tersangka bersama barang bukti ganja seberat 30 kg sudah ditahan Direktorat Narkoba Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan dan upaya kita mengembangkan apakah ada jaringan lainnya, kata Kabid Humas Sabtu 11/9 kepada Wartawan. Atas perbuatannya tersangka terancam hukuman 20 tahun atau seumur hidup,” kata Kabid Humas. (LAN)