MEDAN, KHATULISTIWAONLINE.COM
Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengungkap kasus tindak Pidana pencurian dengan kekerasan di Toko Mas Aulia Chan dan Masrul F.
Dalam Press Release yang disampaikan Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak di Lapangan KS Tubun Polda Sumut, Rabu (15/9/2021), pelaku yang berhasil diamankan berjumlah 5 orang dan salah satunya adalah otak pelaku dari pencurian emas.
“Sebelum melaksanakan aksinya para pelaku sudah merencanakannya dengan baik, seperti melakukan pengecekan lokasi target dan membalut tangan dengan Hansaplast,” kata Kapolda Sumut.
Menurut Irjen Panca Putra Simanjuntak, terungkapnya kasus ini tidak terlepas dari kesigapan anggotanya setelah mendapat laporan adanya kejadian perampokan toko emas.
“Setelah mendapat laporan, kita langsung membentuk tim untuk mengungkap kejadian ini agar tidak terlalu banyak berita – berita hoax yang beredar dan Polda Sumut bekerjasama dengan Pemerintah Kota Medan dengan mengecek CCTV milik Pemko Medan,” terang Kapoldasu.
Berkat kerjasama dari Tim Gabungan Polda Sumut berhasil menemukan identitas dari para pelaku, yaitu HT (38) yang merupakan otak pelaku pencurian emas yang terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur akibat melawan petugas saat pra rekonstruksi.
Kemudian tersangka inisial PS (32) , FA ( 22), P (24) dan DR (64).Dari ke 5 tersangka Polisi Berhasil mengamankan barang bukti yang disembunyikan di belakang rumah orang tua dari tersangka HT dan tidak berkurang sedikit pun dikarenakan emas belum sempat dijual dengan jumlah barang bukti sebanyak 6,8 Kg dan semuanya masih dalam keadaan utuh. Adapun barang bukti yang disita dari para pelaku, yaitu 1 (satu) pucuk senpi laras panjang, 1 (satu) buah magazine, 1 (satu) pucuk senpi laras pendek jenis pistol, 1 (satu) pucuk senpi laras pendek Revolver, 117 (seratus tujuh belas) butir peluru ukuran 9 MM, 69 (enam puluh sembilan) butir peluru ukuran 7,62 MM, 11 (sebelas) butir Rev ukuran 3,8 MM, 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Beat putih les biru, 2 (dua) buah tas merk Polo dan Dunlop Sport, 1 (satu) potong celana panjang berwarna cream, 1 (satu) buah tutup kenalpot Honda Scoopy, 7 (tujuh) buah hansaplast, 1 (satu) potong jelana panjang jeans berwarna biru dan uang sebesar Rp. 22.000 (dua puluh dua ribu) hasil dari pencurian tersangka ini.
Kepada para pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke 4e, 2e KUHP dengan ancaman hukuman dua belas tahun penjara. Orang nomor satu di Polda Sumut ini mengatakan pihaknya akan terus melakukan penyelidikan dan melakukan pengembangan dikarenakan 1 (satu) unit sepeda motor sudah sempat terjual dan akan mencari penadahnya dan darimana senjata api tersebut didapat.
Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak menambahkan, bahwa Polda Sumut sepakat dengan Walikota agar para pelaku usaha harus memasang CCTV di tempat – tempat usahanya, hal ini guna meminimalisir aksi kejahatan serta membantu Kepolisian mengungkap para pelaku kejahatan.
Dalam akhir konferensi pers, Kapolda Sumut menekankan bahwa Ia dan Pangdam I/BB akan melakukan tindakan keras kepada pelaku kejahatan yang coba – coba melakukan aksinya di wilayah Sumatera Utara.
Kapolda menyampaikan agar kepada para korban pelaku usaha lainnya agar kedepan lebih berhati – hati lagi dan lebih safety dalam menjalankan usahanya.
Dalam konferensi perss ini Kapolda Sumut turut didampingi Pangdam I/BB, Mayjen TNI Hassanudin, S.I.P., M.M., Wakapolda Sumut, Brigjen Pol. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si., Walikota Medan, Boby Nasution, Irwasda Polda Sumut, Kombes Pol Drs. Armia Fahmi, M.H, PJU Polda Sumut, Dir Krimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja,SIK dan para awak Media. (LAN)
TANA PASER, KHATULISTIWAONLINE.COM
Kepala Desa (Kades) Kayungo, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Jamaludin S.Pd.I mengeluhkan wilayahnya yang belum masuk jalur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
Kepada KHATULISTIWAONLINE.COM, Kamis (16/9/2021), Jamal menyebutkan hampir tiap hari ada saja warga yang mengeluh lantaran kesulitan mendapatkan air bersih, padahal wilayah mereka dilewati jalan Provinsi yang menghubungkan Kalimantan Timur dengan Kalimantan Selatan.
Masih menurut Jamal, dengan jumlah 1. 118 jiwa penduduk di Desa itu, kebutuhan air sangat besar, dan selama ini hanya mengharapkan air hujan. “Kebutuhan air tidak bisa ditunda, selama ini jika hujan tidak turun tiga atau empat hari, masyarakat harus membeli air bersih, tentu ini sangat memberatkan warga,” papar Jamal.
Di tempat terpisah, senada dengan Jamal, Ketua Yayasan Pandu Qolby Paser Iwan Muhardi mengatakan , di Desa Kayungo banyak penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) dengan berbagai masalah seperti Disabilitas, kemiskinan dan Lansia.
“Mereka memanfaatkan sumur buat mandi dan memasak, bayangkan orang tua atau nenek kita yang seperti itu, mengambil air ke sumur, saya berharap secepatnya apa yang menjadi harapan warga yaitu tersedianya sambungan air bersih dari PDAM segera direalisasikan,” ujar Iwan. (ONE)
PEMATANG SIANTAR, KHATULISTIWAONLINE.COM
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Sumatera Utara (Sumut) akan menindak pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan wewenang yang mencederai prosedur tentang mendatangkan tenaga asing sebagai rohaniawan atau pendeta.
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Drs. Imam Suyudi, Bc.Ip , S.H., M.H. “Jika ada buktinya, kita akan tindak lanjuti, ” kata Imam Suyudi kepada Ketua Pelaksana Parisada Hindu Dharma Indonesia Sumatera Utara, Pinandita M Manogren dan Pendeta Ebenezer Siagiaan di ruang kerja Kakanwil, Rabu 15 September 2021 siang.
“Kita akan menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan wewenang atau mencederai prosedur baku tentang mendatangkan tenaga asing dari luar negeri yang dipekerjakan sebagai rohaniawan /pendeta,” tegas Imam Suyudi.
Untuk diketahui, Pinandita Manogren dan Pdt Ebenezer Siagian datang memenuhi janji temu dengan Kakanwil sehubungan adanya upaya pihak-pihak tertentu yang mencoba mencederai prosedur baku tentang mendatangkan tenaga asing dari luar negeri yang dipekerjakan sebagai rohaniawan /pendeta tanpa melalui prosedure resmi, seperti memanfaatkan visa kunjungan di tengah masa pandemik Covid- 19.
“Kami sudah memberikan sejumlah bukti awal seperti yang diminta, ” jelas Manogren.Dikatakan, penyimpangan itu bisa terjadi karena diduga keras adanya penyalahgunaan wewenang yang dimanfaatkan pihak penjamin orang asing tersebut.
“ Jangan dirusak sistim yang sudah berjalan baik, mempekerjakan orang asing sebagai pendeta harus punya rekomendasi/ijin dari Kementerian Agama, Depnaker, PHDI dan Imigrasi”, kata Manogren.
Disebutkan, ketika menunggu untuk bertemu Kakanwil, seorang petugas dari Bidang Perijinan dan Informasi Imigrasi Sumatera Utara berinisial ES, menghampiri Manogren dan Ebenezer Siagian yang mencoba mencegah mereka menemui Kakanwil.
Dengan nada keras, membentak dan tidak bersahabat, mengatakan bahwa urusan orang asing yang dipersoalkan menyalahgunakan ijjn tinggal sudah ditangani seorang pengacara.
Seraya menelepon si pengacara, ternyata pengacara tersebut tidak berani datang dan ES langsung meninggalkan kedua pendeta setelah diajak untuk bersama sama bertemu dengan Kakanwil.
Kini persoalan pendeta ilegal yang menyalahgunakan ijin tinggal tersebut dalam pengusutan pihak berwenang. (LAN)
TANA PASER, KHATULISTIWAONLINE.COM
Bupati Paser dr Fahmi Padli memberi apresiasi kepada masyarakat yang telah berkontribusi dalam mewujudkan Visi dan Misi Paser MAS (Maju Adil dan Sejahtera) melalui Yayasan Pandu Qolby Paser.
Apresiasi tersebut disampaikan di Kantor Bupati Paser, Rabu (15/9).
” Pemerintah berterima kasih dan terbantu dengan kegiatan Yayasan Pandu Qolby Paser.Saat ini kami prioritas pada pelayanan kesehatan bagi warga kurang mampu dan pembangunan infrastruktur,” ujar Fahmi Fadli.
Di tempat yang sama Ketua Yayasan Pandu Qolby Paser, Iwan Muhardi mengatakan, siap berkontribusi mewujudkan Visi dan Misi Paser MAS. “Kita sudah membentuk LKS (Lembaga Kesejahteraan Sosial) dan kita ketahui ada 26 penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS), hanya saat ini kita fokus pada 3 layanan, yakni Lansia, disabilitas dan Wanita Rawan Sosial Ekonomi,” terangnya.
” Untuk bantuan Lansia kita sudah selesai melaksanakan Asesmen kepada penerima manfaat dengan sumber Bantuan Atensi dari Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial dengan UPT Balai Lansia Rehabilitasi Sosial Gau Mabaji Goa,” papar Iwan. (ONE)
DELI SERDANG, KHATULISTIWAONLINE.COM
Kepolisian Sektor Percut Sei Tuan melaksanakan giat himbau dalam penerapan PPKM Level 3 pada pedagang dan masyarakat di Pasar MMTC Desa Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan kabupaten Deli Serdang Selasa 14 September 2021.
Berdasarkan UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, bersamaan Surat Perintah Kapolrestabes Medan Nomor: Sprin/2679/IX/OPS.2./ 2021 tgl 08 September 2021 tentang Pelaksanaan Posko PPKM Level 3 Pasar MMTC Kecamatan Percut Sei Tuan, untuk wilayah Polsek Percut Sei Tuan.
Dihadiri oleh AKP Janpiter Napitupulu SH MH didampingi Iptu M Rohim Dalimunthe, Personil Polsek Percut Sei Tuan, bersama Kades dan pengelola Pasar MMTC Jalan Wiliam Iskandar Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang kepada seluruh pedagang dan masyarakat yang melakukan aktifitas jual beli agar tetap menerapkan Prokes dengan memakai masker dan cuci tangan supaya kita terlindung dari Covid – 19.
“Jika didapat masyarakat atau pedagang yang tidak memakai masker agar keluar dari lokasi pasar MMTC dan mencari masker untuk dipakai.
Aktifitas pasar mulai ramai pembeli, harus terus tetap waspada. Belum lagi jumlah pedagang yang ada, harus ada yang mengontrol pihak pasar untuk terus mengingatkan mereka agar tidak melepas masker,” ujar atlit Karate ini.
Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Janpiter Napitupulu SH. MH menghimbau agar secara bersama – sama mencegah penyebaran Virus Covid-19, diminta kesadaran masyarakat dan pedagang MMTC ini untuk mematuhi Prokes demi keselamatan masing-masing.
Himbauan pemerintah untuk mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes), diri kita dulu baru menerapkannya kepada orang lain, dengan demikian, wabah mendunia ini akan segera berakhir jika dengan bersama kita peranginya, kata AKP Janpiter.(LAN)
MAKASSAR, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menggunakan pesawat nirawak (drone) untuk membantu warga yang menjalani isolasi mandiri. Drone dipakai untuk mengantarkan obat-obatan hingga makanan kepada pasien COVID-19.
Koordinator Medik Drone Makassar, Muhammad Dasysyara Dahyar, mengatakan penggunaan drone untuk membantu pasien COVID-19 berasal dari Wali Kota Makassar Ramdhan Pomanto. Saat Makassar masuk pada level tinggi penularan Corona, drone ini terbang mengelilingi kota Makassar hampir selama lima kali sehari.
“Digunakan sebenarnya saat dimulai pada isolasi Apung di KM Umsini. Kan kita kan tergabung dalam Satgas Isolasi Apung, Pak Wali mau bagaimana caranya ada solusi untuk hal yang kecil tidak perlu selalu gunakan speed boat atau kapal,” kata Dahyar, Rabu (15/9/2021).
Saat itu, Dahyar usul menggunakan drone tetapi perlu dilakukan sedikit perubahan agar bisa memudahkan mengantarkan barang kepada pasien. Bersama rekan-rekannya, dia memulai melakukan uji coba terbang sebelum benar-benar dapat dipergunakan secara rutin.
Jelang pengoperasian KM Umsini sebagai kapal isolasi, drone ini akhirnya bisa dipergunakan. Untuk kebutuhan pasien di luar yang dijadwalkan, maka drone inilah yang dipergunakan, semisal mengantarkan makanan dan obat-obatan.
“Cuman ada beberapa tambahan semisal vitamin, atau ada yang lain. Kadang ada kebutuhan baru kita operasikan. Barang yang dibawa, diletakkan di sebuah wadah yang kita telah modifikasi di drone itu atau hal yang bersifat urgency yang berada di luar jadwal,” terangnya.(DON)
MEDAN, KHATULISTIWAONLINE.COM
Terkait dana bantuan (bansos) program keluarga harapan (PKH) yang tak kunjung terealisasi, Zakaria akhirnya melapor ke Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI – Perjuangan Kota Medan.
Dalam pertemuan itu Zakaria menceritakan secara gamblang terkait tidak ada kejelasan atau realisasi bansos PKH terhadap istrinya selaku penerima manfaat sesuai data base di Kemensos.
Bahkan menurut Zakaria, berdasarkan data e-PKH yang diperoleh istrinya bernama Latifah Hanum sejak April 2020 telah tercantum sebagai penerima manfaat dari Kemensos.
Namun tambah Zakaria, dana bansos PKH tersebut hingga saat ini belum pernah diterima. Sering sekali ada bantuan baik dari Pemerintah Pusat maupun Daerah mereka tidak mendapatkannya.
“Itu lah yang menjadi persoalan bagi keluarga saya, karena kami terdata sebagai penerima manfaat bansos PKH, segala bantuan apa pun itu tidak pernah kami dapatkan, seperti bantuan-bantuan dimasa pandemi Covid-19 saat ini,” beber Zakaria yang datang bersama istrinya Latifah Hanum di Kantor BBHAR PDIP Kota Medan, Selasa (14/9/2021)
Ironinya, kata Zakaria, baik ketua kelompok maupun pendamping PKH juga terkesan menutup-nutupi dan tidak transparan terkait persoalan tersebut.
“Saya juga telah menanyakan ke ketua kelompok maupun pendamping PKH apa penyebab dana PKH atas nama istri saya tidak terealisasi.

Keduanya terkesan menutup-nutupi dan tak mau menjelaskannya secara transparan,” ujarnya.
Sementara, Kepala BBHAR PDIP Kota Medan Rion Aritonang, SH didampingi Wakil Kepala Sebastian Nainggolan, SH, MH yang menerima kehadiran Zakaria mengatakan akan membantu persoalan tersebut.
Ia juga mengungkapkan kalau pihaknya juga telah membuat surat kuasa guna menindaklanjuti permasalah yang dilapokan Zakaria terkait dana bansos PKH.
“Benar, dari BBHAR PDIP Kota Medan menerima laporan Zakaria, dan kita akan memfasilitasi persoalan terkait dana bansos PKH atas nama Latifah Hanum yang hingga saat ini tidak kunjung terealisasi,” pungkasnya.
Dikesempatan itu, Kepala BBHAR PDIP Kota Medan Rion Aritonang, SH didampingi Wakil Kepala Sebastian Nainggolan, SH, MH, juga memberikan bantuan paket sembako kepada Zakaria bersama istri dan kedua anaknya.
“Bantuan sembako ini merupakan bentuk kepedulian BBHAR PDIP Kota Medan terhadap kehidupan keluarga Zakaria, semoga bantuan ini bermanfaat bagi keluarga Zakaria,” tutupnya.(LAN)
MEDAN, KHATULISTIWAONLINE.COM
Mencegah penyebaran Covid-19 anggota Polsek Medan Baru melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kecamatan Medan Petisah, Selasa (14/9/2021).
Sebelum pelaksanaan, petugas gabungan yang terdiri dari personil Polsek Medan Baru, Polda Sumut, Brimobdasu, Dit Sabhara-Dit Krimum, Krimsus, Narkoba Polda Sumut, Sat Pol PP dan Kepling Kelurahan Sekip melaksanakan apel gabungan di Kantor Camat Medan Petisah.
Mewakili Plt Kapolsek Medan Baru AKP Ully Lubis SH, Panit Intelkam Ipda L.Simanjuntak SH mengatakan, pada pelaksanaan PPKM Level 4 ini diutamakan himbauan secara humanis kepada masyarakat yang masih berkumpul dan tidak mengindahkan Protokol Kesehatan (Prokes).
“Pada kegiatan PPKM Level 4 hari ini kita lakukan di Pasar Meranti Medan, dengan memberikan himbauan protokol kesehatan (Prokes) kepada pedagang dan pengunjung agar mentaati himbauan pemerintah dan surat edaran Walikota Medan tentang PPKM Level 4 yang terbaru,” kata Ipda L.Simanjuntak SH.
PPKM Level 4 di Pasar Meranti, kata Panit Intelkam Polsek Medan Baru berjalan dengan baik, serta situasi aman dan terkendali. (LAN)
MEDAN, KHATULISTIWAONLINE.COM
Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Barat berhasil mengungkap kasus pencurian kabel listrik.
Tersangka Jerry Sitompul (40) warga Jalan Gatot Subroto, Simpang Barat, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah diringkus oleh Tim Reskrim Polsek Medan Baratkarena diduga kuat terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang ia lakukan di Jalan Putri Hijau No 15, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat.
Kanit Reskrim Polsek Medan Barat, Iptu Philip A. Purba,SH,MH mengatakan, pada Kamis 9 September 2021 telah terjadi pencurian kabel listrik di Jalan Putri Hijau, tepatnya bekas RS Tembakau Deli Milik PTPN II.Dimana, pria bernama Jerry Sitompul melakukan pencurian kabel listrik dengan cara masuk ke dalam bangunan terlebih dahulu melompati pagar depan.
“Tersangka masuk ke dalam bangunan selanjutnya memotong kabel listrik yang ada di dinding bangunan dan di plafon ,” ujar mantan Kanit Reskrim Polsek Patumbak tersebut.
Masih menurut Iptu Philip Purba, setelah mendapat laporan terkait pencurian tersebut , pelaku berhasil diamankan berikut berang bukti 18 gulung kabel listrik NGA tunggal , 1 trafo, 2 tang potong, 22 tang kombinasi , 2 tang obeng 1 pisau cuter dan 1 tas sandang .
“Korban bersama barang bukti kami bawa ke komando untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Korban mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp 3.500.000, dan pelaku kami jerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 5 e dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara,” kata Iptu Philip Purba. (LAN)