JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Satgas COVID-19 mengungkap data jumlah angka kematian akibat virus Corona (COVID-19) di tingkat global yang mengalami kenaikan. Sedangkan di Indonesia, jumlah kematian akibat COVID-19 justru menurun.
“Jika dilihat dari grafik di atas selama Maret 2021 relatif terjadi kenaikan jumlah kasus kematian harian di tingkat global. Beriringan dengan hal tersebut, terjadi kenaikan angka kematian pula pada beberapa negara di dunia, tiga di antaranya Brasil, India, dan Italia,” kata juru bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito dalam video yang disiarkan akun YouTube BNPB, Kamis (25/3/2021).
Wiku mengatakan ada kenaikan 61,16 persen pada jumlah kematian di tingkat global. Kenaikan ini dihitung pada rentang 28 Februari hingga 24 Maret.
“Di tingkat global, jika bandingkan angka kematian pada 28 Februari dengan 24 Maret, terjadi kenaikan 61,16 persen atau naik dari 6.517 menjadi 10.503 meninggal,” ungkapnya.
Wiku mencatat, di Brasil, terjadi kenaikan sebesar 75,84 persen atau naik dari 1.275 menjadi 2.242 kasus meninggal. Kemudian untuk India, ada kenaikan 130 persen, dari sebelumnya 108 kasus menjadi 249 kasus meninggal. Yang terakhir di Italia terjadi kenaikan 35 persen.
Wiku mengatakan fakta ini menunjukkan bahwa angka kematian tingkat global yang tadinya turun bisa naik kembali.
“Fakta ini menunjukkan, setelah sempat mengalami penurunan sepanjang Januari-Februari 2021, kasus meninggal akibat COVID-19 kembali meningkat selama tiga minggu terakhir,” ujarnya.(DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Polri menyatakan tidak pernah meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir atau membekukan 92 rekening Front Pembela Islam (FPI). Ketua PPATK Dian Ediana Rae menegaskan pemblokiran rekening FPI merupakan wewenang mereka.
“Bahkan tadi di (rapat) Komisi III sudah saya jelaskan kembali kalau penghentian sementara (pemblokiran) itu adalah wewenang PPATK berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2010 dan UU Nomor 9 Tahun 2013,” kata Dian, saat dihubungi, Rabu (24/3/2021).
“Berdasarkan UU tersebut, hasil analisis dan pemeriksaan PPATK selama pemblokiran sementara diserahkan kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian,” tambahnya.
Sebelumnya, Polri mengatakan telah menerima laporan hasil analisa (LHA) PPATK terkait 92 rekening FPI. Dari LHA tersebut, Polri mengatakan belum ada dugaan kejahatan asal atau predicate crime terkait rekening itu.
“Memang PPATK telah mengirimkan LHA rekening ke Polri dan semuanya sudah diteliti, hasilnya juga sudah disampaikan kepada PPATK bahwa Polri tidak melakukan pemblokiran (freezing) terhadap rekening-rekening tersebut karena belum menemukan predicate crime yang memadai,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, saat dimintai konfirmasi, Rabu (24/3/2021).
Andi mengatakan penyidik tidak pernah meminta PPATK membekukan rekening tersebut. Pembukaan kembali rekening FPI yang terblokir, kata Andi, merupakan wewenang PPATK.
“Penyidik Bareskrim tidak pernah meminta pemblokiran atau pembekuan rekening tersebut kepada PPATK. Iya (pembukaan blokir wewenang PPATK),” ujarnya.
Untuk diketahui, PPATK sebelumnya menjelaskan terkait nasib 92 rekening FPI yang diblokir. PPATK menyebut kewenangan terkait pemblokiran tersebut kini sudah diserahkan sepenuhnya kepada Bareskrim Polri.
Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengungkap pihaknya sejauh ini hanya menganalisis terkait fakta-fakta transaksi yang dilakukan 92 rekening terkait FPI itu. Dia menyebut PPATK tidak memiliki kewenangan menentukan rekening tersebut melanggar hukum atau tidak.
“Kita hanya melihat fakta-fakta saja, karena analisis transaksi keuangan menariknya begini, hanya betul-betul melihat fakta-fakta pergerakan dana itu ke mana, dari mana datangnya, keluarnya ke mana, itu saja dipastikan. Mengenai masalah apakah uang itu benar-benar dipakai untuk sesuatu yang melanggar hukum atau tidak itu bukan kewenangan PPATK,” kata Dian kepada wartawan usai rapat dengar pendapat, di kompleks DPR/MPR, Rabu (24/3).(VAN)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan RSUP dr J Leimena di Ambon, Maluku. Jokowi berharap rumah sakit tersebut dapat memberikan layanan kesehatan prima bagi masyarakat.
“Setelah ground breaking di tahun 2017 pada hari ini juga telah kita lihat telah selesai rumah sakit dr Johannes Leimana di Ambon yang kita harapkan ini akan memberikan layanan kesehatan yang prima untuk masyarakat di Indonesia bagian timur, utamanya di provinsi Maluku dan lebih khusus lagi untuk kota Ambon. Ini adalah rumah sakit yang sangat besar sehingga kita harapkan Indonesia bagian timur bisa dilayani di rumah sakit dr Johannes Leimena,” kata Jokowi seperti disiarkan akun YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (25/3/2021).
Dalam kesempatan itu, Jokowi juga meninjau vaksinasi massal bagi pelayan publik hingga tokoh agama. Jokowi berharap program vaksinasi bisa selesai sesuai target.
“Pagi hari ini dilaksanakan vaksinasi terhadap pelayan publik terhadap lansia terhadap tokoh-tokoh agama, yang tadi disampaikan oleh gubernur bahwa di seluruh provinsi Maluku telah divaksinasi sebanyak 116 ribu dan khusus di kota Ambon kurang lebih 30 ribu yang telah divaksin, ini terus setiap hari berproses dan kita harapkan sesuai target nanti kita selesaikan,” ujar Jokowi.(DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) menyampaikan pidato kebangsaan. Dia bicara soal demokrasi culas hingga menyinggung capres dan cawapres yang kalah dalam Pilpres 2019 kini menjadi menteri di kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pidato itu ditayangkan di YouTube Zulkifli Hasan, Rabu (24/3/2021). Dia awalnya bicara kebijakan ekonomi yang cenderung liberal dan pro pada asing.
“Di sisi lain, lobi-lobi kelompok kanan untuk melakukan liberalisasi ekonomi dan politik juga sangat terasa. Pemberlakuan omnibus law, undang-undang penanaman modal asing, dan skema ekonomi nasional yang terlalu pro pada investasi asing serta utang luar negeri juga terus mengancam kita. Dengan mendorong perubahan kultur sosial politik kita yang juga menjadi cenderung liberal,” kata Zulhas.
Dia kemudian bicara soal demokrasi yang dianggapnya jauh dari musyawarah mufakat. Zulhas menyebut Pilkada hingga Pilpres menunjukkan demokrasi culas alias curang dan hanya berpikir menang.
“Termasuk cara kita dalam menyelenggarakan demokrasi yang kian meninggalkan semangat musyawarah mufakat sebagaimana diamanatkan sila ke-4 dalam Pancasila. Pilkada 2017, 2018, Pileg dan Pilpres 2019 serta Pilkada serentak 2020 yang telah lalu telah menunjukkan kepada kita karakter demokrasi yang culas dan hanya berpikir menang-menangan,” ujarnya.
“Politik elektoral berubah sedemikian rupa menjadi semata ajang untuk memperebutkan kekuasaan belaka, berebut lobi, dan pengaruh dengan agenda berbeda-beda. Tak peduli masyarakat terpolarisasi secara hebat, bahkan muncul benih-benih permusuhan dan kebencian yang ongkos sosial budayanya sangat tinggi,” lanjut Zulhas.(DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
DPR RI mengesahkan 33 rancangan atau revisi undang-undang (UU) yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Pemerintah dan DPR RI sepakat menghapus RUU Pemilu dalam Prolegnas Prioritas 2021. Pengesahan RUU Prolegnas Prioritas 2021 dilakukan salam Rapat Paripurna hari ini di kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (23/3/2021). Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Badan Legislasi (Baleg) menyatakan pihaknya dan pemerintah sepakat 33 RUU yang menjadi Prolegnas Prioritas 2021. Pengambilan keputusan tingkat II pun dilakukan dalam rapat paripurna.
“Marilah kita bersama-sama untuk mengambil keputusan dalam sidang paripurna ini untuk kemudian kita dapat menyetujui laporan ketua baleg DPR RI mengenai penetapan Prolegnas RUU Prioritas 2021 dan apakah dapat kita setujui?” tanya Dasco.
“Setuju,” jawab anggota DPR dalam ruang paripurna.
Berikut ini daftar 33 RUU untuk masuk Prolegnas Prioritas 2021:
1. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, usulan Komisi I DPR
2. RUU tentang perubahan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, usulan Komisi IV DPR RI
3. RUU tentang Perubahan UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, usulan Komisi V DPR RI
4. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, usulan Komisi VI DPR RI
5. RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan, usulan Komisi VII DPR RI
6. RUU tentang Perubahan UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, usulan Komisi VIII DPR RI
7. RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan, usulan Komisi IX DPR RI
8. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, usulan Komisi X DPR RI
9. RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, usulan Baleg DPR RI
10. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, dan Pengadilan Tinggi Papua Barat, usulan Baleg DPR RI
11. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado, usulan Baleg DPR RI
12. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat, usulan Baleg DPR RI
13. RUU tentang Pendidikan Kedokteran, usulan Baleg DPR RI
14. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, usulan anggota DPR RI
15. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat, usulan anggota DPR RI
16. RUU tentang Profesi Psikologi (judul RUU berubah menjadi RUU tentang Praktik Psikologi), usulan anggota DPR RI
17. RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol, usulan anggota DPR RI
18. RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama (RUU tentang Perlindungan Kiai dan Guru Ngaji), usulan anggota DPR RI
19. RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual, usulan Baleg DPR RI
RUU Usulan Pemerintah:
1. RUU tentang Perlindungan Data Pribadi
2. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia
3. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua
4. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
5. RUU tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah
6. RUU tentang Ibu Kota Negara (omnibus law)
7. RUU tentang Hukum Acara Perdata
8. RUU tentang Wabah
9. RUU Tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)
10. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
RUU Usulan DPR RI dan Pemerintah:
1. RUU tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
2. RUU tentang Perubahan UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
RUU Usulan DPD RI:
1. RUU tentang Daerah Kepulauan
2. RUU tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa)
(DON)
JOMBANG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Presiden Jokowi memantau vaksinasi COVID-19 terhadap ribuan tokoh agama di Kabupaten Jombang. Vaksinasi AstraZeneca serentak dilakukan di 21 kecamatan hari ini menyasar 2.200 tokoh agama.
Presiden memantau vaksin AstraZeneca secara virtual di Pendapa Kabupaten Jombang, Jalan Alun-Alun No 1, Kelurahan Kaliwungu, Kecamatan Jombang. Jokowi didampingi Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Bupati Jombang Mundjidah Wahab.
Selain memantau melalui layar, Jokowi juga sempat menanyakan beberapa hal kepada para penanggungjawab vaksinasi di tingkat kecamatan. Mulai dari jumlah orang yang divaksin di setiap kecamatan, golongan penerima vaksin, hingga kelanjutan vaksinasi.
Selanjutnya, Jokowi berpesan agar vaksin Corona disosialisasikan secara masif kepada masyarakat.
“Saya titip saja agar ada sosialisasi kepada masyarakat, memberikan pengertian pentingnya vaksinasi ini. Agar vaksinasi secara nasional bisa kita selesaikan tahun ini,” kata Presiden di lokasi pemantauan, Senin (22/3/2021).
Presiden memastikan vaksinasi ribuan tokoh agama di Kabupaten Jombang berjalan lancar. “Sampai sore ini masih dalam proses pelaksanaan vaksinasi para kiai, bu nyai, petugas dan pelayan publik. Semuanya sudah berjalan alhamdulillah lancar, mulai dari registrasi, penyaringan, penyuntikan dan observasi,” terangnya.(DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberi izin penggunaan vaksin AstraZeneca yang datang ke Indonesia dalam jumlah 1 juta dosis melalui fasilitas COVAX yang dinaungi WHO. Ada 5 dasar yang digunakan MUI dalam memberikan izin ini.
“Dasar pertama pada saat ini dibolehkan (mubah) karena ada kondisi kebutuhan mendesak (hajah syar’iyyah) yang menduduki kondisi darurat syar’iy (dlarurahsyar’iyyah). Kemudian ada keterangan ahli yang kompeten dan terpercaya tentang adanya bahaya (risiko fatal) jika tidak segera divaksinasi COVID-19,” jelas Ketua MUI Bidang Fatwa, KH. Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan tertulis, Jumat (19/3/2021).
Ia melanjutkan, dasar selanjutnya, ketersediaan vaksinCOVID-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasiCOVID-19 dalam rangka ikhtiar mewujudkan kekebalan kelompok. Kemudian, ada jaminan keamanan penggunaan oleh pemerintah serta pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksinCOVID-19 mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia.
KH. Asrorun Niam Sholeh menjelaskan itu semua tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 14 tahun 2021 tentang Hukum Penggunaan Vaksin COVID-19 Produk AstraZeneca. Ia berpesan dengan adanya keputusan ini, seluruh umat Islam agar wajib berpartisipasi dan tidak ragu dalam program vaksinasi yang dilaksanakan pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah COVID-19.
“Saatnya sekarang bersatu dan hindari polemik yang tidak produktif,” pesannya.
Sebagai salah satu negara GAVI COVAX Advance Market Commitment (COVAX AMC), Indonesia mendapat komitmen untuk menerima vaksin COVID-19 hingga 20% dari jumlah penduduk. Selain izin dari MUI, vaksin COVID-19 juga menjalani serangkaian pemeriksaan dan penelitian oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Pemeriksaan dari BPOM dan MUI dilakukan untuk memastikan keamanan, khasiat, mutu, dan izin penggunaan.
Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 dari BPOM, Dr. dra. Lucia Rizka Andalusia, mengatakan BPOM telah menerbitkan persetujuan penggunaan pada masa darurat atau emergency use authorization (EUA) pada 22 Februari 2021 dengan nomor EUA2158100143A1. Vaksin AstraZeneca juga telah masuk di dalam WHO-Emergency Use Listing (EUL).
Terkait keamanan vaksinAstraZeneca,BPOM dan tim pakar Komnas Penilai Obat, Komnas PPKIPI, danITAGI, telah melakukan kajian lebih lanjut.BPOM juga berkomunikasi dengan WHO dan badan otoritas obat negara lain dan mendapatkan hasil investigasi dan kajian yang lengkap serta terkini terkait keamanan vaksinCOVID-19AstraZeneca.
Hasil review pada pertemuan European Medicines Agency yang dilaksanakan pada 18 Maret 2021 juga memberikan hasil manfaat vaksin dalam penanganan COVID-19 lebih besar dari pada efek sampingnya.
“Vaksin tidak terkait dengan risiko pembekuan darah atau kejadian penggumpalan darah secara keseluruhan (tromboemboli) pada mereka yang menerima vaksin. EMA juga menekankan bahwa tidak ada permasalahan terkait kualitas vaksin COVID-19 AstraZeneca secara menyeluruh ataupun dengan bets tertentu,” paparnya.(DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo didampingi oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meresmikan dua bandara sekaligus yaitu Bandara Toraja di Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan dan Bandara Pantar di Alor, Nusa Tenggara Timur.
Peresmian kedua bandara tersebut dilakukan di Bandara Toraja, Tana Toraja, Sulawesi Selatan.
“Hampir setiap enam bulan saya tanyakan ke Pak Menhub, kapan bandara ini selesai. Akhirnya hari ini bisa diresmikan. Alhamdulillah,” kata Jokowi dalam keterangan tertulis, Kamis (18/3/2021).
Ia mengatakan kehadiran bandara ini bisa meningkatkan mobilitas masyarakat dan mempersingkat waktu tempuh perjalanan. Jokowi berharap keberadaan Bandara Toraja bisa meningkatkan sektor pariwisata di Tana Toraja dan sekitarnya.
“Yang tadinya lewat jalur darat ke Makassar bisa 9 jam. Sekarang menggunakan pesawat ATR hanya sekitar 50 menit,” tutur Jokowi.
ia juga berharap nantinya penerbangan ke Toraja dapat berkembang. Sehingga nantinya akan ada penerbangan langsung dari Bali, Jakarta, Bandung, dan Surabaya.
Sementara itu, terkait dengan diresmikannya Bandara Pantar di Alor, NTT, Jokowi juga berharap dapat meningkatkan mobilitas masyarakat dan dapat menghidupkan pertumbuhan ekonomi baru di NTT dan sekitarnya.
“Bandara ini sudah dibangun sejak 2014. Sudah bisa dioperasikan untuk melayani 35 ribu penumpang per tahun. Jika lewat laut tidak bersahabat, sekarang bisa memanfaatkan jalur udara,” ucapnya.(DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata menemui Jaksa Agung, ST Burhanuddin, di Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan. Mereka membahas tentang kode etik hakim.
“Dalam perbincangan dengan Jaksa Agung, Ketua Komisi Yudisial RI menjelaskan bahwa kerjasama fungsi pengawasan antara Komisi Yudisial RI dan Kejaksaan RI sangat penting, dan ke depan Ketua Komisi Yudisal RI berharap agar dapat dilaksanakan lebih efektif dalam fungsi pengawasan Komisi Yudisial RI terhadap kode etik dan perilaku hakim.
Untuk itu, perlu dilakukan peningkatan koordinasi antara Kejaksaan RI dengan Komisi Yudisial RI melalui liaison officer (LO) atau penghubung masing-masing,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan pers tertulis, Kamis (18/3/2021).
“Terkait dengan pelaksanaan salah satu fungsi Komisi Yudisial RI dalam melakukan edukasi kepada masyarakat, Komisi Yudisial RI yang akan memberikan sosialisasi terkait pedoman kode etik dan perilaku hakim kepada para jaksa selaku aparat penegak hukum,” sambungnya.
Mukti juga meminta upaya pendampingan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Selain itu, KY ingin ada peningkatan kerja sama sumber daya manusia (SDM) melalui pelatihan di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejagung.
“Meminta peningkatan upaya pendampingan di bidang perdata dan tata usaha negara dan peningkatan kerja sama kapasitas sumber daya manusia (SDM) melalui pelatihan di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI,” ungkapnya.(DAB)
YOGYAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Pemerintah pastikan ruang diskusi dan masukan publik tetap terbuka dalam upaya kajian terhadap keberadaan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Untuk itu Kemenkumham menjadi salah satu anggota tim kajian yang memiliki tugas merumuskan kriteria implementatif atas pasal tertentu dalam UU ITE yang dianggap menimbulkan multitafsir dan perlu atau tidaknya dilakukan revisi terhadap UU ITE.
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum HAM) Eddy Hiariej yang membuka Diskusi Publik Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik mengatakan, kajian ini akan mempertemukan apa yang diinginkan oleh masyarakat soal pencemaran nama baik dan penghinaan menurut KUHP.
Menurutnya, diskusi publik ini merupakan bagian dari usaha memperoleh masukan dari pakar, praktisi, atau masyarakat terkait berbagai hal dalam penerapan atau pemberlakuan UU ITE.
“Sumbangsih pemikiran yang dihasilkan sangat berguna bagi pengayaan dan/atau penguatan hasil kajian terhadap UU ITE ini,” kata Eddy saat di Hotel Tentrem, Kota Yogyakarta, Kamis (18/3/2021).
Edi mengatakan pembahasan UU ITE ini menjadi mutlak diperlukan untuk menjadi dasar pemanfaatan teknologi informasi sekaligus sebagai payung hukum mengatasi berbagai tindakan melawan hukum serta pelanggaran-pelanggaran tindak pidana teknologi informasi (Cyber Crime). Dia juga menjelaskan diskusi ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Joko Widodo yang meminta untuk secepatnya dilakukan pembahasan dan kajian terhadap UU ITE.
“Atas arahan Presiden tersebut, Kemenkumham telah menindaklanjuti dengan menyelenggarakan Diskusi Publik dan Sosialisasi RUU KUHP dengan mengangkat isu krusial yang sedang hangat di masyarakat yakni terkait pasal-pasal penghinaan dan/atau pencemaran nama baik menurut KUHP, UU ITE, dan pengaturannya dalam RUU KUHP,” ujarnya.(DON)