JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mencopot empat direktur jenderal (dirjen) di Kementerian Agama (Kemenag). Keempat pejabat itu pun melakukan perlawanan.
Empat dirjen yang dicopot Menag itu yakni Dirjen Bimas Kristen, Dirjen Bimas Katolik, Dirjen Bimas Hindu, dan Dirjen Bimas Buddha. Selain mencopot empat Dirjen, Menag juga mencopot satu Irjen dan satu Kepala Balitbang di Kemenag. Keenamnya dimutasi ke jabatan fungsional per 6 Desember 2021.
Perlawanan itu akan dilakukan dengan melayangkan gugatan. Gugatan akan dilayangkan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
“Kalau (menggugat) ke PTUN itu wajib hukumnya,” kata mantan Dirjen Bimas Buddha, Caliadi, saat dihubungi, Rabu (22/12).
Caliadi mengungkapkan mereka akan menuntut mekanisme dan proses pencopotan yang dilakukan Menag Yaqut. Dia mempertanyakan apakah pencopotan sudah sesuai dengan prosedur atau hanya intrik belaka.
“Yang kami tuntut itu kan prosesnya, prosesnya itu apakah proses yang sesuai PP Nomor 11 tahun 2017 atau hanya sekadar ada intrik lain gitu kan,” tuturnya.(DON)
SERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Vaksinasi di Kabupaten Serang, Pandeglang dan Lebak diminta dipercepat hingga cakupan 70 persen hingga akhir tahun 2021. Permintaan ini diungkapkan saat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Menkes Budi Gunadi Sadikin, Menko PMK Muhadjir Effendy dan Menhub Budi Karya Sumadi meninjau vaksinasi di Plaza Aspirasi Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Serang.
Saat konferensi video bersama jajaran kepolisian daerah, Listyo menanyakan ke Polres Serang bagaimana progress vaksinasi di wilayah sana. Saat mendapat laporan bahwa vaksinasi di sana masih di bawah 60 persen, Listyo minta agar dipercepat target 70 persen di akhir tahun.
“Tolong dipastikan target bapak presiden mencapai 70 persen dimaksimalkan. Pastikan Serang bisa mencapai di akhir tahun 70 persen, sanggup?” kata Listyo, Rabu (22/12/2021).
Ia minta bupati bersama TNI juga bisa bersinergi dalam percepatan vaksin. Bila perlu, ditambah vaksinator agar target akhir tahun tercapai.
“Minggu depan kita cek lagi,” ujar Listyo.
Menkes Budi Sadikin mengingatkan jajaran di Kabupaten Pandeglang mempercepat vaksinasi karena wilayah sana masih 51 persen. Ia minta konsentrasi vaksinasi di wilayah yang padat penduduk agar daerah ini bisa mencapai target 70 persen.
“Tolong konsentrasi di penduduk yang banyak, tidak usah terlampau jauh di (daerah) ujung-ujung dulu agar mencapai 70 persen. Titip ya Dandim dan Kapolres,” ujar Budi.(DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Libur Natal dan Tahun Baru tinggal menghitung hari. Pemerintah telah memberikan pelonggaran pada kebijakan ganjil genap. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menjelaskan jika pemerintah telah merumuskan dan membahas terkait kebijakan tersebut.
Namun kebijakan akan dilakukan secara situasional tergantung Polri. Budi menjelaskan, jika memang tak ada kebutuhan mendesak untuk pemberlakuan ganjil genap ini maka tak akan diberlakukan. “Kalau butuh ya bisa diberlakukan, tapi dilihat kondisinya juga,” jelas dia.
Dalam Surat Edaran No. SE 109 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Selama Masa Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 pada Masa Pandemi COVID-19 yang dirilis Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Ada beberapa mobil barang yang akan dialihkan dari jalan tol ke jalan nasional.
Pengalihan arus lalu lintas mobil barang pada ruas jalan tol dialihkan ke jalan nasional (jalan arteri) dilaksanakan oleh Polri berdasarkan situasi dan kondisi lalu lintas melalui manajemen operasional lalu lintas.
Pengalihan arus lalu lintas operasional mobil barang itu berlaku untuk mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram, mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kereta tempelan, kereta gandengan serta mobil barang untuk mengangkut bahan galian (tanah, pasir dan/atau batu), bahan tambang, atau bahan bangunan.(DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) Sultan B Najamudin memuji langkah berani Gubernur Anies Baswedan yang menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 5,1%. Keputusan tersebut dinilai Sultan berpihak pada kelompok buruh.
“Itu simbol keberpihakan negara kepada masyarakatnya sendiri. Kita berhutang terima kasih kepada pengusaha tapi buruh berhak memperoleh pendapatan yang adil dan Proporsional,” ujar Sultan dalam keterangan tertulis, Senin (20/12/2021).
Mantan Ketua HIPMI Bengkulu itu menilai Anies Baswedan harus bekerja keras menghitung semua hak dan kewajiban pengusaha dan buruh. Ia mengulas DKI Jakarta secara sosial ekonomi memiliki karakteristik yang berbeda dan pantas untuk diperlakukan berbeda dari daerah lainnya.
Sultan mengulas hampir separuh uang di negara ini berputar di Jakarta. Oleh sebab itu, menurutnya wajar jika inflasi DKI Jakarta tinggi pada sektor tertentu seperti transportasi dan makanan, dibandingkan daerah lainnya di Indonesia.
“Kita ingin pola konsumsi kelompok buruh yang merupakan kelas menengah harus dijaga, sehingga struktur ekonomi nasional terjaganya, terutama di masa pemulihan ekonomi nasional saat ini,” ungkap Sultan.(DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Mahkamah Agung (MA) pernah mengadili soal presidential threshold dalam putusan judicial review yang diajukan Rachmawati Soekarnoputri dkk. Alasannya, syarat presidential threshold itu untuk menyaring agar terpilih Presiden yang mencerminkan NKRI, bukan hanya faktor populer dan diusung oleh parpol minoritas.
Kasus bermula saat Rahmawati mengajukan judicial review Pasal 3 ayat 7 Peraturan KPU Nomor 5/2019 yang berbunyi:
Dalam hal hanya terdapat 2 (dua) Pasangan Calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, KPU menetapkan Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak sebagai pasangan calon terpilih
MA mengabulkan sebagian permohonan Rachmawati dengan menghapus Pasal 3 ayat 7 Peraturan KPU Nomor 5/2019 itu. Salah satu pertimbangannya adalah presidential threshold adalah untuk menyaring calon presiden yang mencerminkan keterwakilan dari berbagai daerah di Indonesia.
“Bahwa Negara Indonesia adalah negara majemuk yang terdiri dari berbagai ragam latar belakang baik daerah/wilayah, suku bangsa, agama, budaya dan bahasa dengan penduduk yang tersebar di seluruh wilayah kepulauan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” demikian kalimat pembuka MA dalam membuka pertimbangannya.
Kemajemukan ini, kata MA, terjalin dalam satu ikatan bangsa Indonesia sebagai satu kesatuan bangsa yang utuh dan berdaulat. Karena itu, untuk mewakili keragaman penduduk Indonesia sekaligus menghindarkan dari dominasi atau hegemoni dari satu kelompok golongan masyarakat tertentu saja.
“Maka Presiden dan Wakil Presiden yang terpilih di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sepatutnya memiliki legitimasi yang kuat dan merata di seluruh tanah air,” beber majelis judicial review yang diketuai Supandi.
“Sehingga (presidential threshold, red) menunjukkan Presiden terpilih nantinya akan mencerminkan Presiden NKRI yang mendapatkan dukungan dari mayoritas rakyat pemilih dalam pemilihan umum baik dalam bentuk kuantitas maupun dukungan yang tersebar di provinsi-provinsi,” sambung majelis yang beranggotakan Irfan Fachruddin dan Is Sudaryono.(DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Empat subholding Pelindo telah dibentuk sejalan dengan merger Pelindo I-IV. Empat subholding ini selanjutnya akan menjadi induk dari anak perusahaan eks Pelindo I-IV.
Empat subholding itu yakni PT Pelindo Terminal Petikemas, PT Pelindo Multi Terminal, PT Pelindo Solusi Logistik, dan PT Pelindo Jasa Maritim.
“Langkah selanjutnya dari penggabungan Pelindo ini adalah aksi korporasi inbreng atau pengalihan saham milik Pelindo pada 20 anak perusahaan yang mengelola bisnis inti kepada subholding,” ujar Group Head Sekretariat Perusahaan Pelindo, Ali Mulyono dalam keterangan resmi, Senin (20/12/2021).
“Dengan menginduknya anak-anak perusahaan tersebut ke dalam subholding, diharapkan masing-masing klaster bisnis dapat dikelola secara lebih fokus dan optimal untuk dapat mengejar target value creation dari penggabungan Pelindo hingga 2025,” tambah Ali.
Hingga saat ini telah dilakukan pemberitahuan kepada pemegang saham minoritas, internal perusahaan dan publik, baik melalui kanal media internal perusahaan maupun media massa pada Kamis, 2 Desember 2021. Target untuk pelaksanaan inbreng saham kepada subholding yakni pada Januari 2022.
“Harapan kami pada kuartal II 2022, bisnis inti perusahaan pada masing-masing subholding telah tertata dengan baik sehingga dapat terkonsolidasi sesuai klaster bisnisnya pada subholding,” kata Ali.(DAB)
SLEMAN, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Bandara Ngloram di Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, diresmikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kemarin. Gubernur Jateng Ganjar Pranowo optimis Bandara Ngloram bakal ramai.
“Lha kemarin tiketnya penuh terus, tuh. Okupansinya 90 persen terus tiket yang kosong paling 2-3 seat saja,” kata Ganjar di sela-sela acara Nitilaku UGM, Sleman, DIY, Sabtu (18/12/2021).
Optimisme itu muncul lantaran di sekitar bandara sudah punya market yang bagus. Apalagi bandara yang berada di ujung timur Jateng tersebut bisa dimanfaatkan oleh warga Jatim.
“Tapi kan di sana sudah ada market yang bagus ya. Sudah ada blok Cepu sehingga kami bisa fasilitasi itu,” ucapnya.
“Kemudian seluruh kawasan yang ada di Blora itu ya ada Blora, ada Bojonegoro ada Tuban, Grobogan, ada Rembang mereka bisa bersatu, dugaan saya ini akan bisa bermanfaat,” lanjutnya.(DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Pemerintah memperbarui data kasus COVID-19 di Indonesia. Hari ini dilaporkan ada penambahan kasus positif COVID-19 sebanyak 291.
Dilaporkan juga kasus sembuh bertambah 205 dan kasus meninggal dunia akibat COVID-19 bertambah 7. Data tersebut dibagikan BNPB kepada wartawan pada Jumat (17/12/2021).
Data tersebut diperbarui dengan sistem cut off tiap pukul 12.00 WIB. Dari data hari ini, maka total kasus positif COVID-19 di Indonesia, sedari awal ditemukan pada Maret 2020 hingga sekarang, berjumlah 4.260.148.
Kemudian total kasus sembuh dari Corona sejak awal pandemi hingga hari ini 4.111.250. Lalu total kasus meninggal dunia akibat Corona sebanyak 143.986.
Dilaporkan jumlah kasus aktif per hari ini naik 79 kasus dari hari sebelumnya, Kamis (16/12), menjadi 4.912 kasus. Sementara itu kasus suspek yang diawasi Pemerintah sebanyak 4.930 kasus. Pemerintah telah memeriksa sebanyak 308.913 spesimen hari ini.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan keterangan pers menyikapi ditemukannya kasus COVID-19 varian Omicron di Indonesia. Jokowi mengajak semua pihak mencegah penyebaran Omicron.
“Sekarang yang harus kita lakukan adalah bersama-sama berupaya sekuat tenaga agar varian Omicron tidak meluas di Tanah Air, jangan sampai terjadi penularan lokal,” kata Jokowi dalam pernyataan pers yang disiarkan di akun Youtube Sekretariat Presiden sore ini.
Jokowi mengatakan ditemukannya varian Omicron merupakan sebuah hal yang tidak terelakkan. Jokowi menyebut varian Omicron menyebar sangat cepat.
“Ini memang tak terelakkan karena salah satu karakter varian ini penularannya sangat cepat,” ujar Jokowi.(DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Nuroji mendorong pengembangan sanggar tari. Ia mengatakan sanggar tari merupakan bagian dari wadah melestarikan budaya asli Indonesia.
Hal ini ia sampaikan saat menghadiri Milad Ke-12 Tahun Sanggar Tari Larasati di Gedung Jakarta Global University di kawasan GDC Kota Depok.
“Sanggar Tari Larasati yang berdomisili di Depok ini sudah mempunyai hampir 8.000 anggota yang dibagi dalam berbagai kelas,” kata Nuroji dalam keterangan tertulis, Kamis (16/12/2021).
Nuroji menyebutkan Peraturan Pemerintah tentang Pemajuan Kebudayaan juga menjadi salah satu penopang untuk melestarikan budaya khas asli Indonesia.
“Salah satu cara Pemajuan Kebudayaan adalah dengan melestarikan kebudayaan yang ada. Sanggar tari ini adalah salah satu wadah untuk mengenalkan dan melestarikan kebudayaan asli ke tengah-tengah masyarakat, demikian ditambahkan oleh beliau,” terangnya.(DAB)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima judicial review yang diajukan sejumlah mahasiswa Universitas Tirtayasa yang meminta penarikan kendaraan oleh leasing semuanya harus melalui proses pengadilan. Menurut MK, larangan penarikan paksa hanya berlaku bila debitur melawan atau tidak sukarela menyerahkan kendaraannya.
Putusan MK ini dibacakan pada Rabu (15/12/2021) kemarin, ketika permohonan itu pernah diputus dalam perkara Nomor 18/PUU-XVII/2019 tentang judicial review Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia terhadap UUD 1945. Perkara pada 2019 itu diajukan oleh Aprillini Dewi dan Suri Agung Prabowo.
Berikut ini amar putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019:
1. Menyatakan Pasal 15 ayat (2) UU Jaminan Fidusia Sepanjang frasa ‘kekuatan eksekutorial’ dan frasa ‘sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cedera janji (wanprestasi) dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap’.
2. Menyatakan Pasal 15 ayat (3) UU Jaminan Fidusia sepanjang frasa ‘cidera janji’ bertentangan dengan UUD1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa ‘adanya cedera janji tidak ditentukan secara sepihak oleh kreditur melainkan atas dasar kesepakatan antara kreditur dengan debitur atau atas dasar upaya hukum yang menentukan telah terjadinya cedera janji’.
Dengan putusan itu, maka:
1. Bila debitur sukarela menyerahkan barangnya, maka leasing bisa langsung mengambilnya.
2. Bila debitur melawan/tidak sukarela menyerahkan barangnya, maka leasing tidak bisa langsung menyita paksa. Langkah yang diambil leasing harus menggugat ke Pengadilan Negeri.
Berikut ini pertimbangan MK:
Persoalannya adalah kapan ‘cedera janji’ itu dianggap telah terjadi dan siapa yang berhak menentukan? Inilah yang tidak terdapat kejelasannya dalam norma undang-undang a quo. Dengan kata lain, ketiadaan kejelasan tersebut membawa konsekuensi yuridis berupa adanya ketidakpastian hukum perihal kapan sesungguhnya pemberi fidusia (debitur) telah melakukan ‘cedera janji’ yang berakibat timbulnya kewenangan yang bersifat absolut pada pihak penerima fidusia (kreditur) untuk menjual benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang berada dalam kekuasaan debitur.
Dengan demikian, telah ternyata bahwa dalam substansi norma Pasal 15 ayat (3) UU 42/1999, juga terdapat permasalahan konstitusionalitas turunan yang tidak dapat dipisahkan dengan permasalahan yang sama dengan ketentuan yang substansinya diatur dalam norma Pasal 15 ayat (2) UU 42/1999, yaitu ketidakpastian hukum yang berkaitan dengan tata cara pelaksanaan eksekusi dan kepastian tentang waktu kapan pemberi fidusia (debitur) dinyatakan ‘cedera janji’ (wanprestasi), apakah sejak adanya tahapan angsuran yang terlambat atau tidak dipenuhi oleh debitur ataukah sejak jatuh tempo pinjaman debitur yang sudah harus dilunasinya. Ketidakpastian demikian juga berakibat pada timbulnya penafsiran bahwa hak untuk menentukan adanya ‘cedera janji’ dimaksud ada di tangan kreditur (penerima fidusia).
Adanya ketidakpastian hukum demikian dengan sendirinya berakibat hilangnya hak-hak debitur untuk melakukan pembelaan diri dan kesempatan untuk mendapatkan penjualan objek jaminan fidusia dengan harga yang wajar.
Tidak adanya kepastian hukum, baik berkenaan dengan tata cara pelaksanaan eksekusi maupun berkenaan dengan waktu kapan pemberi fidusia (debitur) dinyatakan ‘cedera janji’ (wanprestasi), dan hilangnya kesempatan debitur untuk mendapatkan penjualan objek jaminan fidusia dengan harga yang wajar, di samping sering menimbulkan adanya perbuatan ‘paksaan’ dan ‘kekerasan’ dari orang yang mengaku sebagai pihak yang mendapat kuasa untuk menagih pinjaman utang debitur, dapat bahkan telah melahirkan perbuatan sewenang-wenang yang dilakukan oleh penerima fidusia (kreditur) serta merendahkan harkat dan martabat debitur.
Hal demikian jelas merupakan bukti adanya persoalan inkonstitusionalitas dalam norma yang diatur dalam Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) UU 42/1999.
Sebab, kalaupun sertifikat fidusia mempunyai titel eksekutorial yang memberikan arti dapat dilaksanakan sebagaimana sebuah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, prosedur atau tata-cara eksekusi terhadap sertifikat fidusia dimaksud harus mengikuti tata-cara pelaksanaan eksekusi sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 196 HIR atau Pasal 208 RBg. Dengan kata lain, eksekusi tidak boleh dilakukan sendiri oleh penerima fidusia melainkan harus dengan mengajukan permohonan kepada pengadilan negeri.
Pasal 196 HIR atau Pasal 208 RBg selengkapnya adalah:
Jika pihak yang dikalahkan tidak mau atau lalai untuk memenuhi isi keputusan itu dengan damai, maka fihak yang menang memasukkan permintaan, baik dengan lisan, maupun dengan surat, kepada ketua, pengadilan negeri yang tersebut pada ayat pertama pasal 195, buat menjalankan keputusan itu Ketua menyuruh memanggil fihak yang dikalahkan itu serta memperingatkan, supaya ia memenuhi keputusan itu di dalam tempo yang ditentukan oleh ketua, yang selama-lamanya delapan hari.
Tanpa bermaksud mengabaikan karakteristik fidusia yang memberikan hak secara kebendaan kepada pemegang atau penerima fidusia (kreditur), sehingga pemegang atau penerima fidusia (kreditur) dapat melakukan eksekusi sendiri terhadap barang yang secara formal adalah miliknya sendiri, demi kepastian hukum dan rasa keadilan yaitu adanya keseimbangan posisi hukum antara pemberi hak fidusia (debitur) dan penerima fidusia (kreditur) serta untuk menghindari timbulnya kesewenang-wenangan dalam pelaksanaan eksekusi, Mahkamah berpendapat kewenangan eksklusif yang dimiliki oleh penerima hak fidusia (kreditur) tetap dapat melekat sepanjang tidak terdapat permasalahan dengan kepastian waktu perihal kapan pemberi hak fidusia (debitur) telah ‘cidera janji’ (wanprestasi) dan debitur secara suka rela menyerahkan benda yang menjadi objek dari perjanjian fidusia kepada kreditur untuk dilakukan penjualan sendiri.
Dengan kata lain, dalam hal ini, pemberi fidusia (debitur) mengakui bahwa dia telah ‘cedera janji’ sehingga tidak ada alasan untuk tidak menyerahkan benda yang menjadi objek perjanjian fidusia kepada penerima fidusia (kreditur) guna dilakukan penjualan sendiri oleh penerima fidusia (kreditur).
Sepanjang pemberi hak fidusia (debitur) telah mengakui adanya ‘cedera janji’ (wanprestasi) dan secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi objek dalam perjanjian fidusia, maka menjadi kewenangan sepenuhnya bagi penerima fidusia (kreditur) untuk dapat melakukan eksekusi sendiri (parate eksekusi).
Namun, apabila yang terjadi sebaliknya, yakni pemberi hak fidusia (debitur) tidak mengakui adanya ‘cedera janji’ (wanprestasi) dan keberatan untuk menyerahkan secara sukarela benda yang menjadi objek dalam perjanjian fidusia, maka penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri.
Dengan demikian, hak konstitusionalitas pemberi hak fidusia (debitur) dan penerima hak fidusia (kreditur) terlindungi secara seimbang.
Putusan ini tidaklah serta-merta menghilangkan keberlakuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan eksekusi sertifikat jaminan fidusia yang bertujuan memberikan perlindungan hukum kepada para pihak yang terikat dalam perjanjian fidusia, sepanjang sejalan dengan pertimbangan dan pendirian Mahkamah a quo.
Dengan demikian, baik eksekusi yang dilaksanakan oleh kreditur sendiri karena telah ada kesepakatan dengan pihak debitur maupun eksekusi yang diajukan melalui pengadilan negeri, tetap dimungkinkan bantuan dari kepolisian dengan alasan untuk menjaga keamanan dan ketertiban dalam proses pelaksanaan eksekusi. Bantuan demikian sudah merupakan kelaziman dalam setiap pengadilan negeri menjalankan fungsi dalam pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam perkara perdata pada umumnya.(DON)