JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Tahun 2021 belum genap berjalan 2 bulan, namun evaluasi libur dan cuti bersama tahun ini sudah mencuat. Rencana evaluasi libur dan cuti bersama 2021 dari pemerintah muncul disebabkan pandemi COVID-19 yang belum surut.
Mula-mula wacana libur dan cuti bersama 2021 dievaluasi dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo. Politikus PDI Perjuangan ini mendorong adanya pertimbangkan mengenai situasi COVID-19.
“ASN tetap masuk kerja dengan melaksanakan tugas kedinasan di rumah (WFH) ataupun di kantor (WFO), dan mematuhi sistem shift yang telah diatur oleh PPK kementerian/lembaga di pusat ataupun pemerintah daerah,” kata Tjahjo dalam keterangan pers resmi dari Kementerian PAN-RB, Senin (15/2/2021).
Tjahjo kemudian bicara soal surat edaran terkait sistem kerja ASN yang dilakukan dengan mengatur kehadiran jumlah pegawai bekerja di kantor berdasarkan kategori zonasi risiko wilayah. Lantas, Tjahjo melontarkan wacana libur dan cuti bersama 2021 dipangkas.
“Menteri PAN-RB menambahkan bahwa dengan melihat situasi COVID-19 di Tanah Air, pemerintah perlu mengevaluasi kembali keputusan yang sudah ada terkait hari libur dan cuti bersama di tahun 2021,” demikian tertulis dalam rilis resmi Kementerian PAN-RB.
“Meski tingkat kesembuhan pasien COVID-19 meningkat dan program vaksinasi dipacu lebih cepat, kami juga perlu untuk selalu waspada,” imbuhnya.
Di hari yang sama, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah bakal menggelar rapat mengenai penyesuaian kebijakan libur dan cuti bersama tahun 2021 pada pekan depan.(VAN)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong agar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) direvisi oleh DPR. Sejumlah pihak angkat bicara supaya pasal karet dalam UU tersebut dicoret.
Presiden Jokowi terkait revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik itu dilatarbelakangi oleh sejumlah laporan. Jokowi melihat belakangan ini masif adanya saling lapor antarwarga dengan rujukan UU ITE.
“Belakangan ini, saya lihat semakin banyak warga masyarakat yang saling melaporkan. Ada proses hukum yang dianggap kurang memenuhi rasa keadilan tetapi memang pelapor itu ada rujukan hukumnya, ini repotnya di sini, antara lain Undang-Undang ITE, saya paham Undang-Undang ITE ini semangatnya adalah untuk menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, agar sehat, agar beretika, dan agar bisa dimanfaatkan secara produktif tetapi implementasinya, pelaksanaannya jangan justru menimbulkan rasa ketidakadilan,” ujar Jokowi seperti disiarkan dalam kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Senin, 15 Februari 2021.
Dengan alasan tersebut, dia mengatakan revisi bakal diajukan untuk menghapuskan pasal-pasal yang dianggap sebagai ‘pasal karet’.
“Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta pada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini,” tegas Jokowi.
Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud Md berkisah tentang awal mula munculnya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Aturan itu disebut Mahfud banyak didukung pada awalnya.
“Pemerintah akan mendiskusikan inisiatif untuk merevisi UU ITE. Dulu pada 2007/2008 banyak yang usul dengan penuh semangat agar dibuat UU ITE,” tulis Mahfud melalui akun Twitter seperti dilihat, Senin (15/2/2021).
Mahfud pun seiya sekata dengan Jokowi. “Jika sekarang UU tersebut dianggap tidak baik dan memuat pasal-pasal karet mari kita buat resultante baru dengan merevisi UU tersebut. Bagaimana baiknya lah, ini kan demokrasi,” kata dia.(DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengarahkan agar seluruh kepala daerah untuk membuat peraturan daerah terkait penegakan protokol kesehatan, bukan hanya peraturan kepala daerah. Sebab, menurut Tito, penegakan protokol kesehatan perlu adanya tindakan disiplin.
“Mendorong daerah membuat perda dan perkada, karena apa, agar ada pijakan bagi penegakan protokol kesehatan yang tidak cukup hanya dengan soft, bagikan masker dan lain-lain, tapi juga perlu ada tindakan penegakan hukum untuk disiplin, oleh karena itu perda dan dan perkada kita dorong untuk dibuat. Bedanya perda itu dibuat DPRD itu bisa berisi sanksi pidana, sedangkan perkada hanya sanksi administrasi,” kata Tito, dalam sambutannya di Rapim Polri, Selasa (16/2/2021).
Tito menyebut saat ini baru ada 16 provinsi yang telah membuat perda. Sisanya masih ada 18 provinsi yang belum membuat. Untuk itu, dia meminta Kapolda setempat untuk mendorong kepala daerahnya membuat perda.
“Oleh karena itu, sampai hari ini saya kira belum semua daerah memiliki perda. Dari 34 provinsi baru 16 yang punya perda, 18 belum memiliki perda baru perkada. Untuk itu lah, mohon kepada rekan kapolda dan kapolres mendorong agar kepala daerah membuat perkada jadi perda, kalau perkada hampir semua sudah,” ujarnya.
Di masa Pilkada, Tito mengungkap banyak daerah yang tidak berani membuat perda dengan alasan takut kehilangan elektabilitas. “Problemnya, kemarin ada pilkada, rata-rata kepala daerah yang ini nggak berani membuat tekanan terlalu tinggi kepada rakyatnya takut kehilangan elektabilitas, tidak populer, sekarang pilkada udah lewat,” ujarnya.(DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan soal Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ada beberapa arahan Jokowi soal UU ITE agar memenuhi rasa keadilan rakyat Indonesia. Arahan Jokowi tersebut disampaikan dalam rapat dengan pimpinan dari TNI dan Polri. Jokowi mengingatkan kepada TNI dan Polri untuk menjunjung tinggi demokrasi. Jokowi ingin jajarannya benar-benar mewujudkan keadilan.
“Negara kita adalah negara demokrasi, yang menghormati kebebasan berpendapat dan berorganisasi, negara kita adalah negara hukum yang harus menjalankan hukum seadil-adilnya, melindungi kepentingan lebih luas dan menjamin rasa keadilan masyarakat,” kata seperti dalam siaran YouTube Sekretariat Presiden, Senin (15/2/2021).
Dalam arahannya tersebut, Jokowi meminta agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, selektif dalam menerima laporan warga. Menurut Jokowi, saat ini warga saling lapor menggunakan UU ITE.
Selain itu, Jokowi juga meminta agar Polri membuat pedoman UU ITE agar pasal-pasal yang ada di dalamnya tidak multi tafsir.
Berikut tiga arahan Jokowi soal UU ITE demi penuhi rasa keadilan:
Banyak Warga Saling Lapor, Kapolri Harus Selektif
Presiden Jokowi tidak menutup mata dengan banyaknya masyarakat saling melapor ke polisi. Jokowi meminta agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo benar-benar selektif.
“Belakangan ini, saya lihat semakin banyak warga masyarakat yang saling melaporkan. Ada proses hukum yang dianggap kurang memenuhi rasa keadilan tetapi memang pelapor itu ada rujukan hukumnya, ini repotnya di sini, antara lain Undang-Undang ITE,” kata Jokowi.
“Saya paham Undang-Undang ITE ini semangatnya adalah untuk menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, agar sehat, agar beretika, dan agar bisa dimanfaatkan secara produktif tetapi implementasinya, pelaksanaannya jangan justru menimbulkan rasa ketidakadilan,” katanya.
Maka, Jokowi meminta kepada Polri untuk lebih teliti menindaklanjuti aduan. Penekanan soal selektif ini diucapkan berulang oleh Jokowi.
“Oleh karena itu, saya minta kepada Kapolri agar jajarannya lebih selektif, sekali lagi, lebih selektif menyikapi dan menerima pelaporan pelanggaran Undang-Undang ITE,” katanya.(DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship, Jimmy Sutopo, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan investasi di PT Asabri. Kejagung menyebut Jimmy berafiliasi dengan tersangka Benny Tjokrosaputro untuk memainkan nilai saham.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan sekitar 2013-2019, Benny Tjokro diduga melakukan kongkalikong dengan Jimmy untuk mengatur jual beli saham milik Benny Tjokro kepada PT Asabri. Mereka diduga bersepakat menyiapkan dan membuka akun nominee di perusahaan sekuritas.
“Untuk rekan-rekan ketahui sekalian, kasus posisi singkatnya bahwa pada sekitar tahun 2013 sampai dengan 2019 sebagaimana disampaikan, saudara BT telah bersepakat bersama-sama dengan tersangka JS untuk mengatur jual beli atau trading transaksi saham milik tersangka BT kepada PT Asabri Persero dengan cara menyiapkan nominee dan membukakan akun nomine di perusahaan sekuritas dan menunjuk juga perusahaan-perusahaan sekuritas,” ujar Leonard kepada wartawan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (15/2/2021).
Leonard mengatakan Benny Tjokro diduga memerintahkan Jimmy melaksanakan penetapan harga jual-beli saham di rekening dana nasabah. Transaksi langsung ataupun reksa dana yang dibeli di PT Asabri ternyata hasil dari manipulasi harga.
“Selanjutnya, tersangka JS melaksanakan instruksi dari tersangka BT untuk penetapan harga dan transaksi jual dan beli saham pada akun rekening dana nasabah atau RDN, baik pada transaksi direct maupun reksa dana yang dibeli PT Asabri sebagai hasil manipulasi harga,” tuturnya.
Jimmy kemudian diduga menampung keuntungan investasi dari PT Asabri ke nomor rekening atas nama staf Benny Tjokro. Mereka kemudian diduga bertransaksi untuk kepentingan pribadi dan menyamarkan harta kekayaan dengan membelanjakannya.
“Kemudian tersangka JS menampung dana hasil keuntungan investasi dari PT Asabri pada nomor rekening atas nama beberapa staf saham saudara BT, untuk selanjutnya, melakukan transaksi keluar-masuk dana untuk kepentingan pribadi dengan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan dan membelanjakan uang hasil tindak pidana korupsi serta perbuatan lain yang termasuk dalam skema TPPU,” tuturnya.(MAD)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan perlunya evaluasi mengenai keputusan libur dan cuti bersama tahun 2021. Hal itu disebut Tjahjo dengan mempertimbangkan mengenai situasi COVID-19 saat ini.
Dalam keterangan pers resmi dari Kementerian PAN-RB, Senin (15/2/2021), Tjahjo awalnya meminta agar aparatur sipil negara atau ASN kembali berdinas selepas libur Imlek. Pengaturan jam dan sistem kerja disebutnya telah dilakukan masing-masing instansi.
“ASN tetap masuk kerja dengan melaksanakan tugas kedinasan di rumah (WFH) ataupun di kantor (WFO), dan mematuhi sistem shift yang telah diatur oleh PPK kementerian/lembaga di pusat ataupun pemerintah daerah,” kata Tjahjo.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri PANRB No. 67/2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru, sistem kerja ASN dilakukan dengan mengatur kehadiran jumlah pegawai yang bekerja di kantor berdasarkan kategori zonasi risiko wilayah. Untuk daerah yang berisiko tinggi, jumlah pegawai yang bekerja di kantor (work from office/WFO) paling banyak 25 persen.
Baru setelahnya Tjahjo berbicara mengenai perlunya evaluasi mengenai libur dan cuti bersama 2021. Dia mengatakan tingkat kesembuhan pasien COVID-19 yang tinggi tidak membuat semua masyarakat terlena dengan situasi pandemi.
“Menteri PAN-RB menambahkan bahwa dengan melihat situasi Covid-19 di tanah air, pemerintah perlu mengevaluasi kembali keputusan yang sudah ada terkait hari libur dan cuti bersama di tahun 2021,” demikian tertulis dalam rilis resmi Kementerian PAN-RB.
“Meski tingkat kesembuhan pasien Covid-19 meningkat dan program vaksinasi dipacu lebih cepat, kami juga perlu untuk selalu waspada,” imbuhnya.
Sebelumnya dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) nomor 642 tahun 2020, dan nomor 4 tahun 2020 tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 disebutkan libur dan cuti bersama 2021 sebagai berikut:
Hari libur nasional 2021:
1. Jumat, 1 Januari: Tahun Baru 2021 Masehi
2. Jumat, 12 Februari: Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili
3. Kamis, 11 Maret: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
4. Minggu, 14 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943
5. Jumat, 2 April: Wafat Isa Al Masih
6. Sabtu, 1 Mei: Hari Buruh Internasional
7. Kamis, 13 Mei: Kenaikan Isa Al Masih sekaligus Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
8. Jumat, 14 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah
9. Rabu, 26 Mei: Hari Raya Waisak 2565
10. Selasa, 1 Juni: Hari Raya Pancasila
11. Selasa, 20 Juli: Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah
12. Selasa, 10 Agustus: Tahun Baru Islam 1443 Hijriah
13. Selasa, 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
14. Selasa, 19 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW
15. Sabtu, 25 Desember: Hari Raya Natal
Cuti bersama:
1. Jumat, 12 Maret: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
2. Rabu, 12 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
3. Senin, 17 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
4. Selasa, 18 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
5. Rabu, 19 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
6. Jumat, 24 Desember: Hari Raya Natal
7. Senin, 27 Desember: Hari Raya Natal
(DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey dan Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Zainal Arifin Paliwang. Mereka resmi menjabat gubernur periode 2021-2024.
Pelantikan berlangsung di ruangan Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (15/2/2021). Adapun Olly Dondokambey berpasangan dengan Steven Octavianus Estefanus Kandouw. Keduanya adalah pasangan Gubernur-Wagub Sulut petahana.
Sementara itu, Zainal Paliwang berpasangan dengan Yansen Tipa Padan sebagai Gubernur dan Wagub Kaltara. Sebelumnya Gubernur Kaltara dijabat oleh Irianto Lambrie.
Prosesi pelantikan Gubernur-Wagub Sulut dan Gubernur-Wagub Kaltara ini diawali dengan lagu kebangsaan ‘Indonesia Raya’. Pengangkatan Olly Dondokambey-Steven OE Kandouw dan Zainal Paliwang-Yansen TP didasari Keputusan Presiden Nomor 19/P/2021 dan 21/P/2021.
Olly Dondokambey-Steven OE Kandouw serta Zainal Paliwang-Yansen TP mengucapkan sumpah jabatan yang dipandu oleh Jokowi. Berikut isi sumpah jabatan yang disampaikan Olly-Steven dan Zainal-Yansen:
Demi Allah/Demi Tuhan saya bersumpah/saya berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai gubernur/sebagai wakil gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa.
“Bagi saudara-saudara yang beragama Kristen/Protestan, semoga Tuhan menolong saya,” kata Jokowi diikuti Olly-Steven.(DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang pengadaan vaksin serta vaksinasi COVID-19. Masyarakat yang sudah ditetapkan sebagai penerima vaksin tetapi tidak ikut vaksinasi COVID-19 akan dikenai sanksi. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 13A ayat (4) Perpres, seperti dikutip, Sabtu (13/2/2021). Berikut bunyi pasalnya:
Pasal 13A
(4) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa:
a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;
b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau
c. denda.
“Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya,” bunyi Pasal 13A ayat (5) Perpres.
Selain sanksi administratif, Jokowi mengatur bahwa masyarakat penerima vaksin COVID-19 yang tidak mengikuti program ini dapat dikenai sanksi sesuai UU yang berlaku. Berikut bunyinya:
Pasal 13B
Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID- 19, yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran COVID-19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (a) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular.
Perpres Nomor 14 Tahun 2021 ditetapkan di Jakarta pada 9 Februari dan diundangkan pada 10 Februari.(DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyoroti isi surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri soal seragam sekolah. MUI meminta isi dalam SKB tersebut direvisi agar tidak menimbulkan polemik hingga ketidakpastian hukum. “Majelis Ulama Indonesia meminta dilakukan revisi atas isi SKB 3 menteri agar tidak memicu polemik, kegaduhan, dan ketidakpastian hukum,” kata MUI melalui keterangan tertulis, Sabtu (13/2/2021).
Keterangan tertulis tersebut berjudul ‘Taushiyah Majelis Ulama Indonesia terkait Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, Nomor 219 Tahun 2021 tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah’. Keterangan itu diteken oleh Ketua Umum MUI KH Muftachul Akhyar dan Sekjen MUI H Amirsyah Tambunan. Keterangan ini diterima dari Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Ni’am Sholeh.
MUI menilai dalam diktum ketiga SKB tersebut terdapat muatan dan implikasi yang berbeda. Pemerintah, menurut MUI, tidak perlu ikut melarang atau mewajibkan penggunaan seragam dengan kekhasan agama tertentu, karena hal tersebut dipandang sebagai proses pendidikan agama dan pembiasaan akhlak mulia kepada peserta didik. Urusan ini dapat diserahkan kepada pihak sekolah untuk mewajibkan atau tidak serta mengimbau atau tidak kebijakan tersebut.
MUI menyoroti diktum ketiga dari SKB 3 menteri itu. Bunyi diktum ketiga adalah: Dalam rangka melindungi hak peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA, pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan, memerintahkan, mensyaratkan, mengimbau, atau melarang penggunaan pakaian seragam dan atribut dengan kekhasan agama tertentu.
“Ketentuan pada diktum ketiga dari SKB ini mengandung tiga muatan dan implikasi yang berbeda,” kata MUI.(MAD)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Pernyataan JK ini disampaikan merespons Jokowi yang meminta masyarakat lebih aktif mengkritik. JK pun menyelipkan pertanyaan.
“Walaupun dikritik berbagai-bagai beberapa hari lalu, Bapak Presiden mengumumkan silakan kritik pemerintah. Tentu banyak yang ingin melihatnya, bagaimana caranya mengkritik pemerintah tanpa dipanggil polisi seperti yang dikeluhkan oleh Pak Kwik atau siapa saja. Tentu itu menjadi bagian daripada upaya kita semua,” kata JK dalam diskusi virtual di kanal PKSTVRI seperti dilihat, Sabtu (13/2).
JK mengajak semua stakeholder terkait lebih mengutamakan kepentingan masyarakat di atas segalanya. Ketua PMI itu pun meminta agar hak-hak masyarakat tetap terjaga demi menjaga iklim demokrasi yang baik.
“Karena itu, kita harus menjaga kepentingan masyarakat, untuk ada tetap menjaga dari rakyat harus melihat pelaksanaan pemerintah yang baik secara demokratis, hak-hak terjaga tapi juga ingin manfaatnya boleh saja demokrasi berjalan tanpa manfaat untuk rakyat itu tidak terjadi, maka demokrasi tidak berjalan dengan baik,” tandasnya.(DAB)