JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan waktu kampanye Pemilu 2024 selama 7 bulan. Usulan ini berbeda dengan rencana awal, yakni kampanye digelar selama 4 bulan.
“Dengan durasi kampanye pemilu selama 120 hari, yaitu 21 Oktober 2023-17 Februari 2024, maka proses pengadaan yang berkaitan dengan calon hanya berlangsung selama kurang-lebih 4 bulan,” kata Ketua KPU, Ilham Saputra, dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, Kamis (16/9/2021).
Ilham mengatakan penambahan durasi kampanye menjadi 7 bulan ini ditujukan untuk menghindari potensi keterlambatan pengiriman logistik ke TPS. Dia mengatakan durasi masa kampanye selama 7 bulan itu sama dengan Pemilu 2019.
“Oleh karenanya, usulan KPU kita menambahkan durasi kampanye dengan menyamakan durasi kampanye pada pelaksanaan Pemilu 2019, yaitu selama 209 hari atau 7 bulan, untuk menghindari potensi tidak tepatnya logistik datang ke TPS,” ujarnya.(DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau vaksinasi dari pintu ke pintu (door to door) di Provinsi Aceh. Jokowi ingin memastikan percepatan vaksinasi di Aceh berjalan lancar.
“Kita harapkan melalui kegiatan vaksinasi ini total ada 30 ribu masyarakat yang akan tervaksin dan 42 ribu santri dan pelajar,” kata Jokowi seperti video ditayangkan di akun YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (16/9/2021).
Jokowi berharap vaksinasi door to door ini lebih memudahkan masyarakat. Jokowi menegaskan vaksinasi menjadi salah satu hal penting dalam penanganan COVID-19.
“Vaksinasi door to door ini kita lakukan untuk lebih memberikan pelayanan kepada masyarakat secara langsung karena dari pintu ke pintu, karena vaksinasi ini merupakan salah satu kunci untuk menghambat penyebaran COVID-19. Dan kita harapkan dengan percepatan vaksinasi penyebaran COVID-19 laju penyebarannya bisa kita kendalikan,” ujar Jokowi.(DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menekankan pentingnya penguatan anggaran yang dialokasikan untuk menyerap aspirasi masyarakat di daerah. Dia menilai penyerapan aspirasi merupakan hal mendasar yang menjadi tugas dan fungsi lembaganya.
“Kita ini membawa nama lembaga negara. Jadi, hal-hal yang berkaitan dengan tugas dan fungsi penyerapan aspirasi masyarakat sudah semestinya menjadi fokus perhatian kita bersama,” ujar LaNyalla dalam keterangan tertulis, Rabu (15/9/2021).
Hal ini dia ungkapkan dalam Rapat Konsultasi Pimpinan PURT dengan Pimpinan DPD RI Masa Sidang I Tahun Sidang 2021-2022, di Ruang Rapat Pimpinan, Lantai VIII Gedung Nusantara III Komplek Parlemen Senayan.
Senator asal Jawa Timur itu meminta kepada Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT) dan Kesekretariatan DPD RI untuk memenuhi hak para Senator dalam menjalankan tugas kenegaraannya.
“Sepanjang untuk tugas kelembagaan saya kira harus diperhatikan dengan baik. Toh ini demi kepentingan negara, bukan kepentingan pribadi,” ujar LaNyalla.(DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menyebut ada masalah terkait anggaran penanganan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di beberapa daerah rawan. Tito berharap setiap kepala daerah menganggarkan APBD untuk masalah karhutla.
“Kami akan membuat nomenklatur kodefikasi dalam APBD penanganan kebakaran hutan dan lahan, termasuk pencegahannya. Dengan demikian, sudah akan teranggarkan dari awal tahun,” ujar Tito kepada wartawan di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (15/9/2021).
Mantan Kapolri ini mengatakan selama ini daerah-daerah rawan karhutla, terutama di bagian timur Sumatera dan Kalimantan terbentur dalam masalah biaya. Karena selama ini APBD mereka tidak memiki anggaran khusus untuk penanganan karhutla.
“Padahal mereka menghadapi setiap tahun. Oleh karena itu mereka gunakan anggaran BTT (belanja tidak terduga) termasuk biaya penanganan pandemi dan lain-lain, bencana alam,” kata Tito.
Sedangkan, BTT sendiri baru bisa digunakan jika sudah terjadi kebakaran. Jadi ketika belum terjadi kebakaran hutan maka biaya tersebut tidak dapat digunakan.
“Nanti kami akan keluarkan surat edaran kepada seluruh daerah untuk jadi landasan hukum bagi kepala daerah untuk membuat APBD anggaran penanganan hutan dan lahan,” jelas Tito.(DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Pemerintah secara hati-hati mulai membuka berbagai kegiatan ekonomi yang sebelumnya ditutup selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dan 4.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun merasa puas karena dibukanya kegiatan ekonomi berjalan dengan baik karena masyarakat dan dunia usaha tetap mematuhi rambu-rambu.
“Alhamdulillah upaya pembukaan ekonomi secara hati-hati ini dipatuhi bersama masyarakat dan dunia usaha sehingga ekonomi mulai menggeliat kembali,” kata Jokowi dalam tayangan video di acara ‘UOB Economic Outlook 2022’ Rabu (15/9/2021).
Dia menjelaskan bahwa pemerintah melakukan sejumlah uji coba dan membolehkan kegiatan ekonomi buka dengan aturan dan protokol yang ketat. Dirinya menekankan bahwa kesehatan tetap yang utama, namun ekonomi juga sangat penting.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga menjelaskan alasan pemerintah memberlakukan PPKM dengan kriteria level 1 hingga 4. Tujuannya untuk membuat kebijakan yang sesuai dengan kondisi terkini.
“Pemberlakuan PPKM dengan kriteria level 1 sampai dengan 4 dimaksudkan agar gas dan rem sesuai kondisi terkini,” sebutnya.(DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Pemerintah memperbarui data terkait kasus Corona di Indonesia. Hari ini dilaporkan ada tambahan 4.128 kasus positif COVID-19 di Indonesia.
Data perkembangan penyebaran COVID-19 ini disampaikan Satgas Penanganan COVID-19, Selasa (14/9/2021). Data ini diperbarui setiap hari dengan cut off pukul 12.00 WIB.
Dengan tambahan tersebut, jumlah total kasus COVID-19 yang ditemukan di Indonesia sejak Maret 2020 hingga hari ini menjadi 4.174.216 kasus.
Dari jumlah tersebut, 92.328 di antaranya masih positif Corona (kasus aktif). Jumlah ini lebih sedikit sedikit 7.368 kasus dibanding kemarin.
Dilaporkan juga, hari ini ada 11.246 orang di Indonesia yang sembuh dari COVID-19. Jumlah total yang telah sembuh dari Corona sebanyak 3.942.473 orang.
Selain itu, hari ini dilaporkan sebanyak 250 pasien positif Corona di Tanah Air meninggal dunia. Dengan demikian, jumlah total pasien positif COVID-19 yang meninggal sebanyak 139.415 orang.
Pemerintah juga melaporkan jumlah suspek yang dipantau hari ini. Ada 304.706 suspek yang dipantau. Untuk jumlah spesimen yang diuji hari ini sebanyak 278.680.(DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Hari ini, Indonesia kembali menerima bantuan 1.808.040 dosis vaksin Sinovac dalam bentuk jadi melalui fasilitas COVAX. Dengan kedatangan ke-61 ini menambah stok vaksin di Indonesia menjadi lebih dari 243 juta dosis, baik dalam bentuk bulk maupun vaksin jadi.
“Ini merupakan bukti nyata bahwa pemerintah berupaya keras memenuhi kebutuhan stok vaksin COVID-19 untuk digunakan dalam program vaksinasi di Indonesia. Dengan kehadiran vaksin ini sekaligus memastikan stok vaksin aman,” ujar Asisten Operasi Kapolri, Irjen Pol Imam Sugianto dalam keterangan tertulis, Selasa (14/9/2021).
Lebih lanjut ia mengingatkan agar vaksinasi serta upaya 3T, yakni memakai masker, menjaga jarak, dan rajin mencuci tangan terus diperkuat. Menurutnya langkah tersebut dapat mempercepat pemulihan kesehatan, membangkitkan produktivitas, dan diharapkan dapat segera mengakhiri pandemi.
Imam juga mewanti-wanti agar penurunan kasus positif COVID-19 belakangan ini jangan sampai membuat lengah. Ia meminta masyarakat tetap waspada. Sebab saat ini diperlukan upaya bersama dari seluruh pihak dalam melawan pandemi, termasuk penerapan disiplin protokol kesehatan dan percepatan vaksinasi.
“Kami berharap semua pihak mematuhi kebijakan PPKM yang dikeluarkan pemerintah, karena kebijakan tersebut sebagai upaya melindungi kita semua dan menekan laju penularan COVID-19,” terangnya.(DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Ketua Bidang Hukum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Busyro Muqoddas dan Ketua Fraksi Partai Demokrat Benny Harman sepakat tentang pentingnya Indonesia memiliki Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai bintang penunjuk arah pembangunan.
Untuk diketahui, MPR RI melalui Badan Pengkajian bekerja sama dengan Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI yang melibatkan pakar/akademisi dari berbagai disiplin ilmu, termasuk lembaga negara dan kementerian, sedang menyelesaikan Rancangan PPHN berikut naskah akademiknya. Ditargetkan pada awal tahun 2022 rancangannya sudah selesai.
Badan Pengkajian MPR RI juga telah melakukan kajian tentang pilihan bentuk hukum PPHN, yakni bisa dimasukkan dalam konstitusi, Ketetapan MPR, ataupun undang-undang. Menurut laporan Badan Kajian MPR yang disampaikan pada pimpinan MPR pada Januari 2021 lalu dilakukan dalam bentuk Ketetapan MPR. Bukan melalui undang-undang yang masih dapat diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
“Juga bukan diatur langsung dalam konstitusi karena PPHN adalah produk kebijakan yang berlaku periodik, dan disusun berdasarkan dinamika kehidupan masyarakat, serta bersifat direktif, tidak normatif seperti halnya konstitusi. Maka materi PPHN tidak mungkin dirumuskan dalam satu pasal atau satu ayat saja dalam konstitusi,” ujar Bamsoet dalam keterangannya di webinar yang diselenggarakan Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PP Muhammadiyah, secara virtual dari Bali, Senin (13/9/21).
Turut hadir antara lain Ketua LHKP PP Muhammadiyah Yono Reksoprodjo, Wakil Sekretaris LHKP PP Muhammadiyah Titi Anggraini, Peneliti Senior LIPI Siti Zuhro, dan Peneliti Senior Pusat Kajian Konstitusi dan Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Jakarta Iwan Satriawan.
Ia menjelaskan, pemilihan Ketetapan MPR sebagai bentuk hukum yang ideal bagi PPHN, mempunyai konsekuensi adanya amandemen terbatas, sekurang-kurangnya berkaitan dengan dua pasal dalam konstitusi, antara lain penambahan ayat pada pasal 3 yang memberi kewenangan kepada MPR untuk mengubah dan menetapkan PPHN, serta penambahan ayat pada pasal 23 yang mengatur kewenangan DPR untuk menolak RUU APBN yang diajukan oleh Presiden apabila tidak sesuai PPHN.
“Kekhawatiran amandemen terbatas akan membuka kotak pandora dan membuka peluang dilakukannya amandemen pada substansi lain di luar PPHN juga tidak beralasan dan terlalu prematur. Proses panjang amandemen sudah diatur dalam ketentuan pasal 37 ayat 1-3 UUD NRI 1945. Ayat 1 menjelaskan usul perubahan pasal-pasal konstitusi dapat diagendakan dalam sidang MPR apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR sekitar 237 dari 711 jumlah anggota MPR dan pengambilan keputusannya harus memenuhi quorum 2/3 anggota MPR yang terdiri dari 9 Fraksi di DPR dan 136 anggota DPD,” jelas Bamsoet.(DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Pemerintah sudah mengeluarkan Rp 18,82 triliun untuk membeli vaksin COVID-19. Dengan demikian realisasinya baru 34,57% dari dana yang dianggarkan Rp 54,46 triliun.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menjelaskan penyerapan anggaran belanja vaksin masih rendah karena tergantung dari produsen vaksin itu sendiri. Sebab, pemerintah baru akan membayar setelah vaksin itu dikirim.
“Program vaksinasi bukan karena masalah apa-apa, tapi karena ini memang tergantung terhadap beli vaksin. Jadi kita akan membayar begitu vaksinnya sudah di-deliver. Sekarang vaksin yang di-deliver memang baru 30%” katanya dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Senin (13/9/2021).
Namun, Budi memperkirakan akselerasinya akan terjadi di September, Oktober, November, dan Desember ini berdasarkan jadwal produksi vaksin dari produsen.
“Jadi 30% dari Rp 54 triliun ya memang sekitar Rp 18 triliun yang kita keluarkan. Tapi diharapkan karena September ini banyak sekali yang akan datang, nanti semua tagihannya akan masuk,” jelas Budi.(VAN)