JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
KPK telah memeriksa dua saksi terkait kasus dugaan korupsi suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah. Kedua saksi itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
“Syamsi Roli (PNS), yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan bukti dokumen pembahasan rapat pada DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait pengurusan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (9/10/2021).
Selanjutnya, KPK juga mendalami saksi kedua soal adanya dugaan transaksi dengan pihak lain terkait dengan perkara. Kedua saksi ini diperiksa Jumat kemarin (8/10) di Polda Lampung.
“Fajar Arafadi (staf Bank Mandiri Bandar Jaya), yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan transaksi perbankan dengan pihak-pihak lain yang terkait dengan perkara,” kata Ali.(DON)
MEDAN, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Panca Putra buka suara soal kasus 11 oknum polisi diduga menjual sabu hasil tangkapan di Sumut. Panca menyebut 11 oknum polisi itu bakal dipecat.
“Sekarang masih dalam tahanan mereka. Sekarang masih persidangan, nunggu proses persidangan kode etik. Mudah-mudahan nanti kita berikan tindakan tegas pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” kata Panca kepada wartawan, Kamis (7/10/2021).
Panca menyebut 11 oknum polisi yang diduga menjual sabu hasil tangkapan itu bakal dijerat dari sisi etik dan pidana. Dia menyerahkan proses hukum pidana kepada pengadilan.
“Khusus anggota kode etik dan peradilan umum,” ucap Panca.(DAB)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri menangkap dua pelaku kasus penyalahgunaan BBM jenis solar di Pelabuhan Perikanan Jongor, Tegal, Jawa Tengah. Sebanyak 22 truk tangki modifikasi turut disita dalam pengungkapan kasus ini.
“Penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa adanya penyalahgunaan BBM jenis solar yang disubsidi oleh pemerintah yang terjadi di Pelabuhan Perikanan Jongor Kota Tegal, di mana yang harusnya harga jual resmi dari PT Pertamina per liternya berkisar Rp 8.000 sampai dengan Rp 9.000. Sedangkan di Pelabuhan Perikanan Jongor tersebut hanya berkisar Rp 7.500 sampai dengan Rp 7.800,” kata Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen M Yassin Kosasih, dalam keterangan tertulis, Kamis (7/10/2021).
“Kemudian, pada hari Senin, tanggal 20 September 2021, Tim Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri dan Tim Kapal Patroli KP Anis Macan- 4002 melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 3 unit truk tanki berwarna biru bertuliskan PT Sembilan Muara Abadi Petrolium Gas yang sedang melakukan pengisian BBM jenis solar ke Kapal Motor Mekar Jaya 3,” tambahnya.
Yassin mengatakan dari hasil pendalaman diketahui muatan jenis solar tersebut berasal dari gudang yang berlokasi di Bergas Kidul, Kabupaten Semarang. Menurutnya, di gudang tersebut ditemukan 19 unit yang terdiri dari 14 unit truk modifikasi dan 5 truk tangki bertuliskan PT Sembilan Muara Abadi Petrolium.
“Di gudang tersebut berhasil kita amankan tersangka saudara AI sebagai penanggung jawab selaku Kepala Cabang PT Sembilan Muara Abadi Petrolium dan tersangka saudara HH selaku staf OPS PT Sembilan Muara Abadi Petrolium,” ucapnya.(VAN)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Polres Metro Jakarta Barat beberapa waktu lalu mengamankan sebuah truk yang mengangkut ganja asal Sumatera. Hasil pemeriksaan didapati truk tersebut mengangkut 279 kilogram ganja.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan pengembangan dari temuan kasus sebelumnya. Tim Satuan Narkoba Polres Jakbar kemudian melakukan penelusuran.
“Ini pengembangan kasus, pengungkapan di daerah Palmerah sebulan lalu, kemudian hasil pengembangan ini berhasil mengetahui akan ada pengiriman barang haram dari Sumatera ke Jakarta dan Jabar Bandung. Sekitar 279 kilogram ganja, yang memang ini lintas provinsi,” kata Yusri saat jumpa pers di Polres Jakbar, Rabu (6/10/2021).
Yusri menjelaskan polisi menangkap dua tersangka di Bukit Tinggi, Sumatera Barat (Sumbar), dan mengamankan 8 karung ganja seberat 279 kilogram. Keduanya adalah SD dan FRN, sopir truk yang mengangkut barang haram tersebut.
Yusri mengatakan polisi kemudian menangkap satu tersangka lainnya inisial AA di Bekasi. AA diketahui sebagai pemesan 150 kilogram ganja yang dibawa SD dan FRN.
“Di Bekasi sudah siap menunggu seseorang. Kita mengikuti terus, siapa yang menerima barang tersebut. Dia pesen 150 kilogram,” ujarnya.(DAB)
LUBUKPAKAM, KHATULISTIWAONLINE.COM
Terdakwa pembunuh terhadap korban Ngasil Tarigan (67) dengan cara menganiaya dan membakarnya di dalam gubuk, berinisial ES alias Jaya (40) warga Dusun II Desa Gunung Paribuan Kecamatan Gunungmeraih, dituntut pidana mati sesuai dengan pasal 340 KUHPidana yaitu pembunuhan berencana.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Deliserdang, Nara Palentina Naibaho didampingi Daniel Oktavianus Sinaga dan Yuspita Indah Ginting, pada sidang yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam, Selasa (5/10/2021) sore, secara virtual yang diikuti terdakwa ES alias Jaya dari Lapas Lubukpakam.
Sidang tuntutan virtual itu dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Hendrawan Nainggolan bersama hakim anggota Rina Sulastri Jennywati dan Ramauli Hotnaria Purba, dihadiri penasehat hukum terdakwa Budi Purba, serta dihadiri isteri korban Karnunia Tamba dan anaknya Edi Suranta Tarigan.
JPU menyampaikan bahwa ada beberapa hal pertimbangan yang memberatkan tuntutan bagi terdakwa yaitu, terdakwa tidak menyesali perbuatannya, sehingga dapat menimbulkan keresahan yang luas pada masyarakat.
Perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan bagi keluarga korban, kehilangan tulang punggung keluarga.
Pembunuhan itu dilakukan secara sadis dengan motif hendak mendapatkan bagian dari penjualan tanah, sementara hingga saat ini antara terdakwa dengan keluarga korban tidak ada berdamai.
Sebelumnya terdakwa ES alias Jaya didakwa melakukan penganiayaan dan membakar di dalam gubuk milik korban, Ngasil Tarigan (67) warga Dusun II Desa Jambur Pulau Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdangbedagai, hingga tewas, Kamis (10/9/2020) pukul 08.30 WIB, di ladang Dusun I Desa Simempar Kecamatan Gunungmeriah Kabupaten Deliserdang.(LIS)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Polres Metro Jakarta Barat mengungkap 3 kasus narkoba dalam jumlah yang cukup besar selama sebulan terakhir ini. Pengungkapan kasus narkoba ini mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.
“lni prestasi yang sangat hebat ya, karena dalam kurun waktu satu bulan saja, Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat sudah berhasil mengungkap tiga kasus sekaligus. Pencapaian ini tentu layak mendapatkan apresiasi,” kata Sahroni kepada wartawan, Senin (4/10/2021).
Ahmad Sahroni mendukung penuh Polres Jakbar dalam upaya pemberantasan narkoba. Menurutnya, pengungkapan kasus narkoba dalam jumlah yang cukup besar ini merupakan bukti komitmen Polres Jakbar dalam memberantas narkoba.
“Mengingat betapa berbahayanya narkoba terhadap generasi muda kita, maka saya sangat mendukung komitmen tegas Polres Jakarta Barat dalam menggagalkan berbagai upaya penyebaran barang haram tersebut,” ucap Sahroni.(VAN)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyelidiki dugaan korupsi pembelian gas alam cair (LNG) di PT Pertamina (Persero). Penyelidikan telah dilakukan sejak 22 Maret 2021.
“Kami sampaikan bahwa Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah melakukan kegiatan penyelidikan sejak tanggal 22 Maret 2021 atas Dugaan Indikasi Fraud dan Penyalahgunaan Kewenangan dalam Kebijakan Pengelolaan LNG Portofolio di PT Pertamina (Persero),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangannya, Senin (4/10/2021).
Penyelidikan ini disebut telah selesai dilakukan oleh tim penyelidik. Kemudian akan dinaikkan pada tahap penyidikan.
“Saat ini tim penyelidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah selesai melakukan penyelidikan untuk selanjutnya dinaikkan ke tahap penyidikan,” tuturnya.(VAN)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Eks Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan rasisme. Tudingan rasis itu bermula dari cuitan Pigai yang diduga berisi pesan rasialisme ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
“Sudah selesai bikin laporan polisi (LP),” ujar Ketua Umum BaraNusa Adi Kurniawan saat dimintai konfirmasi, Senin (4/10/2021).
LP itu teregister dalam LP/B/0601/X/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI. LP itu dibuat pada 4 Oktober 2021 dan ditandatangani oleh Perwira Siaga 1 Ipda Irwan atas nama Kepala Subbagian Penerimaan Laporan.
Di dalam LP tersebut, Natalius Pigai dilaporkan karena diduga melakukan tindak pidana penghinaan/ujaran kebencian/hate speech (melalui media elektronik) dan/atau kejahatan tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 16 Jo Pasal 4 Huruf (b) ayat (1) UU RI No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.
Terlapor dalam LP ini ialah pemilik akun atau pengelola akun Twitter atas nama @NataliusPigai2.
Kembali ke Adi, dirinya menjelaskan alasan Natalius Pigai dilaporkan ke Bareskrim. Adi mengungkapkan Pigai sering berbuat rasis dan bahkan diduga melakukan fitnah terhadap Presiden Jokowi.(MAD)
DELISERDANG, KHATULISTIWAONLINE.COM
Diduga digunakan sebagai alat untuk bermain judi, puluhan warga Kecamatan Pantailabu Kabupaten Deliserdang mendatangi lokasi tempat permainan mesin ketangkasan tembak ikan dan membakar beberapa mesin tersebut, Jumat (1/10/2021) pukul 14.00 WIB, di lapangan bola Dusun II Desa Paluhsibaji Kecamatan Pantailabu Kabupaten Deliserdang.
Informasi diperoleh, Sabtu (2/10/2021) di Pantailabu, sebelumnya puluhan warga yang didominasi ibu-ibu dan sudah resah terhadap permainan ketangkasan yang diduga sebagai ajang permainan judi, mendatangi lokasi mesin ketangkasan di Dusun II Desa Paluhsibaji Kecamatan Pantailabu.
Namun, di lokasi itu tidak ditemukan adanya aktifitas permainan. Puluhan massa selanjutnya mendatangi lokasi permainan itu di Dusun III Desa Paluhsibaji dan memecahkan kaca 3 mesin alat ketangkasan tembak ikan.
Aksi itu membuat warga yang lain semakin banyak mendatangi lokasi, sehingga 3 mesin itu dibawa ke depan kantor kepala desa Paluhsibaji. Beberapa saat kemudian, warga semakin bertambah banyak yang mendatangi kantor desa, sehingga warga yang berkumpul kemudian mengangkat mesin tembak ikan itu di lapangan bola Dusun II Desa Paluhsibaji.
Aksi yang sama dari puluhan warga menyebar diantaranya di Dusun II Desa Pantailabu Baru, Dusun II Desa Denai Sarang Burung, dan Gang Jeruk di Desa Denai Sarang Burung Kecamatan Pantailabu.
Kepala Desa Paluhsibaji Hafidz ketika dikonfirmasi melalui Ponselnya Sabtu (2/10/2021) membenarkan adanya warga yang membakar mesin tembak ikan itu. Menurutnya ada puluhan unit mesin tembak ikan yang dibakar setelah diangkat puluhan warga dari 6 tempat lokasi permainan.(LIS)
PANDEGLANG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Lebak, Banten, berinisial ET, nekat menilap uang bantuan korban kebakaran senilai Rp 341 juta. Inspektorat pun sudah memanggil para pejabat di Dinas Sosial Lebak yang merupakan tempat kerja ET untuk diperiksa dan dimintai keterangan.
“Sudah kami tangani, kami sudah minta keterangan dari PPTK, bendahara dan pihak lain yang memang menangani anggaran tersebut,” kata Inspektur Pengadu Tiga Inspektorat Lebak Dudung Kurniaman kepada wartawan di Lebak, Jumat (1/10/2021).
Bahkan, Inspektorat juga sudah memanggil Sekretaris Dinas Sosial Lebak yang menjadi penanggungjawab semua administrasi pencairan dana bantuan tersebut. Hasil pemeriksaan sekdis ini nantinya akan dirumuskan bersama perhitungan audit kerugian keuangan negaranya.
“Laporan hasilnya sebentar lagi turun, tinggal memang membuat putusan ketika sudah ada keterangan dari sekdis,” ujarnya.
Dudung memperkirakan, hasil putusan itu akan segera rampung pada pekan depan. Inspektor tinggal mengkonfrontir keterangan semua pejabat untuk menyelesaikan laporan putusan yang akan dibuat.
“Mudah-mudahan minggu depan paling cepat kita sudah ada putusannya,” kata Dudung.(DAB)