JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Penggerebekan dilakukan pada Selasa (22/11/2022) sore. Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa memimpin penggerebekan ini.
“Kemarin apel pagi kita akan memberantas para bandar dan kurir dalam operasi Nila. Sekarang kita berhasil mengungkap 140 gram sabu,” kata Mukti.
Mukti mengatakan pihaknya lebih dulu menangkap seorang berinisial MT. Setelah melakukan pengembangan, polisi menangkap tersangka lain berinisial YP. Keduanya diduga sudah mengedarkan narkoba sejak 3 bulan terakhir.
“Sudah 3 bulan. Awal mulanya dapat ditangkap MT dengan BB paket Rp 100 ribu, lalu dikembangkan kepada YP dengan barang bukti 140 gram dengan hasil penjualan Rp 30 juta yang akan disetor ke bandar,” ujarnya.
“Ada beberapa, kita akan kembangkan ya. Tapi nggak sekarang, nanti bocor,” jelasnya.
Ketua RW di Kampung Ambon, Yenny Ritiaw, mengapresiasi penggerebekan tersebut. Dia mendukung polisi memberantas peredaran narkoba di Kampung Ambon. (DAB)
MAJALENGKA, KHATULISTIWAONLINE.COM
Kepolisian Resor (Polres) Majalengka Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan menggunakan handphone (HP) yang mengatasnamakan Wakil Bupati Kabupaten Majalengk
“Pelaku berinisial HS (31) warga Kecamatan Tandes, Kota Surabaya yang merupakan narapidana di Lapas Jawa Timur,” kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Febry H. Samosir dan KBO Sat Reskrim IPTU Iwan Satari,Senin (21/11/2022).
Selain HS, Polisi juga berhasil mengungkap pelaku lainnya yang juga narapidana penghuni Lapas Jawa Timur berinisial PK (27), warga Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya dan SL (40) warga Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri.
Sementara dua pelaku yakni DP (22), warga Kecamatan Jambangan, Kota Surabaya dan SN (29) warga Kecamatan Tegalsari,Kota Surabaya kini telah diamankan di Polres Majalengka.
“Pelaku HS melakukan perbuatan tersebut dengan modus menghubungi menggunakan handphone ke salah satu DKM masjid yang ada di Kecamatan Jatiwangi,Kabupaten Majalengka,” ujar Kapolres.
Kemudian, pihak DKM memberikan informasi bahwa ada dana untuk perbaikan dan renovasi masjid dari Wakil Bupati Majalengka. Setelah itu, tersangka HS mengelabui dengan cara mengirimkan bukti transfer bohong, sehingga korban percaya dan mengirimkan sejumlah uang kepada salah satu pelaku.
Masih menurut AKBP Edwin Effendi, adapun peran pelaku HS mengaku sebagai Wakil Bupati Majalengka dan Ustad Yahya selaku pengurus Panti Asuhan Al Ikhlas yang berada di Bekasi dan penerima uang transfer dari pelaku PK.
Sedangkan tersangka DP berperan sebagai pemilik rekening Bank BSI, penerima uang transfer dari korban (DKM) dan mengirimkan kembali uang ke akun Sakuku PK.
Oleh tersangka PK sebagai penerima uang transfer dari DP dan pemilik akun Sakuku, mentransfer kembali uang tersebut kepada HS.
“Tersangka SL dan SN sebagai pelaku yang mengedit atau membuat bukti transfer BRImo,” terangnya.Dari rangkaian penyelidikan dan penyidikan setelah mendapatkan laporan dari DKM, akhirnya polisi mengamankan DP dan dari hasil penyelidikan lanjutan berhasil mengamankan pelaku yang lainnya.
“Dengan adanya kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 12 juta, serta untuk pelaku HS dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana, dihukum penjara selama-lamanya 4 tahun. Sedangkan untuk pelaku DP, PK, SL dan SN dijerat Pasal 55 KUHPidana Jo 56 KUHPidana Jo 378 KUHPidana dan atau 372 KUHPidana, jelas Kapolres. (EDY)
California –
Dilansir CNN, Sabtu (19/11/2022), Hakim Edward Davila menjatuhkan hukuman 11 tahun 3 bulan penjara, dengan pengawasan 3 tahun lagi setelah Holmes dibebaskan. Hukuman itu juga termasuk denda USD 400 atau USD 100 untuk setiap tuduhan penipuan.
Restitusi akan ditetapkan di kemudian hari. Holmes diperintahkan untuk menyerahkan diri ke dalam tahanan pada 27 April 2023. Dia diprediksi mengajukan banding atas hukumannya.
Holmes, yang dinyatakan bersalah pada Januari atas empat dakwaan menipu investor, menghadapi hukuman 20 tahun penjara serta denda USD 250.000 ditambah restitusi untuk setiap dakwaan.
Pengacara pemerintah meminta hukuman penjara 15 tahun, serta masa percobaan dan restitusi, sementara petugas percobaan Holmes mendorong hukuman 9 tahun. Tim pembela Holmes meminta Davila, yang memimpin kasusnya, untuk menghukumnya hingga 18 bulan penjara diikuti dengan masa percobaan dan pelayanan masyarakat.
Sebelum hukuman diumumkan, Holmes menangis berbicara di pengadilan di San Jose, California.
“Saya menyukai Theranos. Itu adalah pekerjaan hidup saya. Orang-orang yang saya coba libatkan dengan Theranos adalah orang yang paling saya cintai dan hormati. Saya hancur oleh kegagalan saya,” katanya. (DAB)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Dea OnlyFans terbukti melakukan tindak pidana terkait kasus pornografi. “Sudah putus kemarin (17/11), pidana penjara waktu tertentu 10 bulan,” ujar pejabat humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, saat dimintai konfirmasi, Jumat (18/11/2022).
Djuyamto mengatakan, selain pidana penjara, Dea divonis membayar denda Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan. Vonis ini diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 2,5 tahun penjara.
“Pidana denda Rp 300 juta subsider kurungan 2 bulan,” jelasnya.
Diketahui, Dea OnlyFans ditangkap polisi karena kasus pornografi sekitar Maret 2022. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi tidak menahan Dea OnlyFans dan mengenakan wajib lapor kepadanya. Polisi tak menahan Dea dengan pertimbangan yang bersangkutan bersikap kooperatif. Dea juga sempat mengaku hamil dan merahasiakan identitas ayah dari anak yang dikandungnya itu. (VAN)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara Irjen Teddy Minahasa di kasus peredaran narkoba. ” kata Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan saat dihubungi, Kamis (17/11/2022).
Ade mengatakan berkas para tersangka lainnya pun dinyatakan belum lengkap.
“Sudah P18 (belum lengkap) juga, tapi nanti saya cek kapan waktunya. Soalnya berkas TM lebih dulu masuk,” ujarnya.
Ade tidak merinci apa yang kurang dari berkas para tersangka. Ade menyebut tidak ada tenggat waktu proses pelengkapan berkas tersebut. Namun jika sudah 30 hari belum lengkap, Kejaksaan akan mempertanyakan ke Polda Metro Jaya.
“Nggak ada tenggat waktu, tapi kalau di kita kalau sudah 30 hari wajib dipertanyakan,” ucapnya.
Sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba. Penetapan tersangka sudah berdasarkan gelar perkara.
“Tadi malam kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap Bapak TM sebagai saksi. Tadi siang kita sudah gelar perkara dengan Dir 4 Bareskrim Polri, Irwasda, Kadiv Propam, dan Ditkum,” ucap Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Pusat, Jumat (14/10).
Keterlibatan Irjen Teddy Minaha ini mengemuka setelah Ditnarkoba Polda Metro Jaya menangkap AKBP D dan wanita inisial L.
“Dari keterangan D dan L menyebutkan adanya keterlibatan Irjen Pol TM, Kapolda Sumbar, sebagai penggali BB 5 kg sabu dari Sumbar, di mana telah menjadi 3,3 kg sabu yang diamankan dan 1,7 kg sabu yang sudah dijual oleh Saudara BG, yang telah kita amankan, diedarkan di Kampung Bahari,” ujar Mukti. (DAB)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Dua perusahaan ini diduga melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan persediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan dan mutu. Dedi mengatakan PT Afi Farma dengan sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan PG yang ternyata mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas.
“PT A hanya menyalin data yang diberikan oleh supplier tanpa dilakukan pengujian dan quality control untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi,” ucap Dedi.
PT Afi Farma diduga mendapat bahan baku tambahan tersebut dari CV Samudera Chemical setelah dilakukam kerja sama denhan BPOM di lokasi. Dari CV Samudera Chemical, ditemukan 42 drum propylen glycol yang mengandung ethylen glycol melebihi ambang batas.
“Barang bukti yang diamankan yakni sejumlah obat sediaan farmasi yang diproduksi oleh PT A, berbagai dokumen termasuk PO (purcashing order) dan DO (delivery order) PT A, hasil uji lab terhadap sampel obat produksi PT A dan 42 drum PG yang diduga mengandung EG dan DEG, yang ditemukan di CV SC,” kata Dedi. (VAN)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Setelah KPK menemukan kecukupan alat bukti, maka benar saat ini KPK sedang mengembangkan penyidikan baru pada perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Namun belakangan, terungkap hakim Agung yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK ialah Gazalba Saleh. Berikut lima hal terkini terkait Gazalba Saleh yang menjadi tersangka di KPK:
Penetapan Gazalba Saleh sebagai tersangka ini belum diumumkan secara resmi oleh KPK. Hal itu dilakukan karena kebijakan Pimpinan KPK tentang pengumuman tersangka baru dilakukan saat tersangka sudah ditangkap atau ditahan.
Sebelum Gazalba, KPK sudah lebih dulu menjerat Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati sebagai tersangka. Sudrajad ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait penanganan perkara kasasi di MA.
Selain Gazalba Saleh, berdasar informasi sumber detikcom, ada pihak lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka yang adalah pegawai Mahkamah Agung (MA).
Pihak Mahkamah Agung (MA) melalui juru bicaranya, Andi Samsan Nganro, telah merespons penetapan tersangka hakim agung lain di kasus suap penanganan perkara MA. Dia menyebut MA bakal menghormati keputusan KPK. (VAN)
TANGERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Indra Kenz juga divonis membayar denda Rp 5 miliar yang apabila tidak dibayar diganti 10 bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 5 miliar, bilamana tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 10 bulan,” kata ketua majelis hakim Rahman Rajagukguk di PN Tangerang, Senin (14/11/2022).
Hakim mengatakan Indra Kenz bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta menyebarkan berita bohong dan penyesatan. Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun kepada Indra.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Indra Kesuma, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan transaksi elektronik dan pencucian uang,” ujar hakim
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara,” imbuhnya. (MAD)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Bentrokan antarwarga itu terjadi pagi tadi di Kecamatan Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku. Bentrokan itu bukan kali pertamanya terjadi di lokasi.
“Iya bentrok lagi, kejadiannya tadi pagi,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes M Roem Ohoirat, Sabtu (12/11/2022).
Roem mengatakan bentrokan itu melibatkan warga Desa Bombai dan Desa Ohoi Elat. Pemicunya diduga aksi warga memasang larangan adat atau sanksi.
Menurut Roem, kedua kelompok saling serang menggunakan panah dan parang. Sejumlah warga hingga polisi yang berjaga di lokasi pun ikut terluka.
“Termasuk dua anggota polisi dari Brimob Polda Maluku, kemudian yang satu anggota Polsek Kei Besar mengalami luka akibat kena panah,” katanya. (DAB)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama penganiayaan itu terjadi pada Jumat (4/11) dini hari. Korban ditangkap lalu diborgol dan dikaitkan ke kursi oleh kedua pelaku.
“Tak hanya sampai di situ.Saat diinterogasi, korban pun dipukul menggunakan selang air dan sarung samurai ke bagian punggung, lengan, dan paha kanan,” ujarnya.
Korban juga dicukur oleh kedua pelaku hingga botak. Korban dilepas oleh satpam yang lain pada pukul 07.00 WIB dan disuruh pulang.
“Setiba di rumah, korban menceritakan kejadian yang menimpanya kepada orang tuanya,” tuturnya.
Keluarga korban tidak terima atas perlakuan pelaku kepada korban. Mereka melaporkan kejadian itu ke polisi.
“Mendapatkan laporan atas peristiwa tersebut, langsung bergerak cepat dan sigap mengamankan kedua pelaku,” terangnya. (MAD)