JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Kasus TM dkk dapat kami sampaikan bahwa berkas perkaranya sudah lengkap dan besok para tersangka berikut barang bukti diserahkan ke jaksa,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Selasa (10/1/2023).
Pelimpahan tahap II akan dilakukan pada Rabu (11/1/2023) pukul 12.00 WIB. Pelimpahan Irjen Teddy Minahasa dkk akan dikawal aparat kepolisian.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI Jakarta) menyatakan berkas tersangka Irjen Teddy Minahasa (TM) dkk dalam kasus peredaran narkoba dinyatakan lengkap. Kejati DKI kini menunggu penyerahan atau pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti terkait kasus Teddy Minahasa untuk segera disidangkan.
“TM dkk P21 hari ini,” kata Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Ade S dalam keterangannya, Rabu (21/12/2022).
Ade menyatakan ada 5 berkas perkara untuk 7 tersangka yang dinyatakan lengkap. Selanjutnya berkas tersangka dan barang buktinya akan dilimpahkan (tahap II) oleh penyidik ke Kejati DKI Jakarta untuk segera disidangkan. (DAB)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Kami memonitor, menerima pemberitahuan penyadapan, penggeledahan dan penyitaan. Penyadapan itu dilaporkan oleh KPK ada 1.460. Penggeledahan ada 61, dan penyitaan ada 340,” ujar Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean saat konferensi pers laporan kinerja dewan pengawas KPK tahun 2022, Senin (9/1/2023).
Tumpak menuturkan kini Dewas KPK sudah tak memiliki kewenangan untuk terbitkan izin penyadapan usai adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Namun KPK tetap harus memberitahukan terkait penyadapan kepada Dewas KPK.
“Memang setelah ada putusan MK, kami tidak mengeluarkan izin lagi, tetapi, kami mendapatkan pemberitahuan dari KPK, dan itu mesti diberitahukan,” sebutnya. (NGO)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“DA alias Goban, warga Banda Aceh, kami tangkap karena menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu dan ineks saat tiba dari negeri jiran Malaysia bersama keluarganya,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh Kompol Tendri Wardi seperti dilansir Antara, Sabtu (7/1/2023).
Tendri mengatakan pengungkapan dan penangkapan pelaku tersebut berawal dari kecurigaan petugas Bea-Cukai di Bandara SIM. Petugas melihat sikap Goban yang mencurigakan.
Saat barang bawaannya diperiksa melalui mesin X-ray, terdapat benda asing dalam koper yang dibawa Goban. Ternyata setelah diperiksa berisi alat isap (bong) yang masih lengkap dengan sabu sisa pakai.
“Diinterogasi mendalam dan dites urine, ternyata yang bersangkutan positif zat metamfetamin. Atas temuan itu, pihak Bea-Cukai berkoordinasi dengan kami untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya. (BAS)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Polisi berpangkat komisaris besar (kombes) inisial YBK ditangkap tim Polda Metro Jaya. Kombes YBK ditangkap terkait dugaan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
“Iya benar, diamankan,” kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa saat dihubungi, Sabtu (7/1/2023). Mukti membenarkan penangkapan Kombes YBK.
Kombes YBK ditangkap pada Jumat (6/1) sore. Kombes YBK diamankan di sebuah kamar hotel di kawasan Jakarta Utara.
“Ditangkap di hotel, waktunya hari Jumat tanggal 6 kemarin jam 15.36 WIB di Kelapa Gading,” ucap Mukti.
Mukti belum memerinci soal penangkapan Kombes YBK. Dia menyebut saat ini Kombes YBK telah diamankan di Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut.
“Sudah di Polda. Kita lakukan upaya penangkapan dan tentukan (status) 3×24 jam,” pungkas Mukti. (DAB)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM
Tim Advokasi Kebutuhan Pokok Rakyat yang terdiri dari ELSAM, Greenpeace Indonesia, PILNET IndonesiaPerkumpulan HuMa, Sawit Watch, dan WALHI Nasional mengajukan banding atasputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait gugatan perkara kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng.
Putusan Perkara Nomor 150/G/TF/2022/PTUN.JKT terkait Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atas terjadinya kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng yang terjadi pada bulan Maret-April 2022.
Dalam siaran Pers Bersama di Jakarta pada Jumat (6/1/2023), Abdul Wahid Tim Kuasa Hukum dari PILNET Indonesia menjelaskan bahwa jika merujuk amar putusan PTUN Jakarta Nomor: 150/G/TF/2022/PTUN.JKT, tanggal 15 Desember 2022 tersebut menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima, dengan pertimbangan (alasan):
1. Objek gugatan Penggugat merupakan Keputusan Tata Usaha Negara yang dikecualikan sebagai objek sengketa dalam Kompetensi Absolut Tata Usaha Negara (TUN) sebagaimana diatur dalam Pasal 2 huruf b Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara,
2. Objek Gugatan tidak termasuk kualifikasi keputusan tata usaha negara yang mencakup tindakan faktual (tindakan administrasi pemerintahan)
3. Objek Gugatan tidak termasuk sebagai objek sengketa tata usaha negara, dan Pengadilan TUN tidak berwenang mengadli perkara (Kompetensi Absolut).
Sedangkan Andi Muttaqien dari Tim Kuasa Hukum dan Koordinator PIL-Net menyatakan bahwa putusan perkara ini sangat mengagetkan dan mengecewakan Penggugat karena Majelis Hakim tidak memeriksa dan menilai pokok perkara.
Sehingga pada tanggal 28 Desember 2022, Penggugat melalui Kuasa Hukumnya yang tergabung dalam Tim Advokasi Kebutuhan Pokok Rakyat mengajukan Permohonan Pernyataan Banding di Pengadilan secara elektronik (e-court) Upaya hukum banding ini dilakukan adalah karena Penggugat menilai pertimbangan Majelis Hakim PTUNJakarta salah dan keliru.
Untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat,Judianto Simanjuntak, Tim Kuasa Hukum dari PILNET Indonesia lebih lanjut menjelaskan bahwa Majelis Hakim PTUN Jakarta telah keliru dan salah menyimpulkan dalam pertimbangannya menyebutkan bahwa Objek Gugatan Penggugat merupakan produk hukum dari Para Tergugat (Menteri Perdagangan RI dan Presiden RI) yaitu merupakan pengaturan yang bersifat umum.
Objek Gugatan yang merupakan ruang lingkup kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara, kata Judianto Simanjuntak tidak terbatas hanya pada sebuah penetapan tertulis saja (Surat Keputusan) tetapi juga sebuah tindakanfaktual (tindakan administrasi pemerintahan), baik itu melakukan atau tidak melakukan sesuatu oleh pejabat Tata Usaha Negara seperti halnya Objek Gugatan Penggugat.
Penggugat mengklasifikasikan Objek Gugatan Penggugat sebagai sebuah “tindakan faktual” (tindakan Administrasi Pemerintahan) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara (Peratun) Jo Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan Jo Peraturan Mahkamah Agung No 2 tahun 2019.
Oleh karena itu, Penggugat keberatan atas argumentasi maupun pertimbangan hukum dari Majelis Hakim PTUN Jakarta tersebut karena hal itu merupakan kekeliruan dari Majelis Hakim yang dengan sengaja menafsirkan Objek Gugatan Penggugat secara kabur.

“Selain itu, Penggugat menilai Majelis Hakim PTUN Jakarta telah salah dan keliru menyatakan Objek Gugatan tidak termasuk sebagai objek sengketa tata usaha negara, dan menyatakan Pengadilan Tata Usaha Negara tidakberwenang mengadli perkara (Kompetensi Absolut),” ujar Judianto Simanjuntak. Sementara Achmad Surambo dari Direktur Eksekutif Sawit Watch sebagai Penggugat menyatakan, pihaknya mengajukan banding terhadap putusan PTUN Jakarta dan didukung oleh aliansi masyarakat sipilyakni ELSAM, Greenpeace Indonesia, Public Interest Lawyer Network (PILNET) Indonesia, Perkumpulan HuMa, dan WALHI Nasional.
Menurut Achmad Surambo bahwa putusan atas gugatan yang diajukan tersebut tidak termasuk sebagai objek sengketa tata usaha negara sehingga gugatan penggugat tersebut tidak dapat diterima adalah keliru dan salah.
“Kekeliruan Hakim menyimpulkan tentang objek gugatanini akan berdampak besar karena membuka kemungkinan hal serupa terjadi lagi di masa depan.
Tata kelola hulu ke hilir industri sawit harus segera dibenahi untuk mencegah potensi pelanggaran hak asasi manusia lebih besar lagi,” kata Achmad Surambo.
Pada kesempatan yang sama, Sekar Banjaran Aji dari Greenpeace Indonesia menilai, bahwa dengan usaha banding dalam perkara ini, merupakan kesempatan kedua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi TUN Jakarta membuka diri untuk melanjutkan memeriksa dan mempertimbangkan substansi perkara (pokok perkara).
Seharusnya, menurut Sekar Banjaran Aji, Majelis Hakim dapat secara jernih mempertimbangkan substansi perkara (pokok perkara) yaitu persoalan distribusi minyak goreng yang tidak terlepas dari aspek-aspek administratifberupa kecacatan administratif dan tindakan oleh Pejabat Tata Usaha Negara yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang dalam hal ini perlu diuji dalam persidangan di Pengadilan. (AMS)
LEBAK, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Polres Lebak sudah melakukan proses penyidikan terkait indikasi dugaan korupsi yang dilakukan perangkat desa di Citorek Timur,” kata Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Kanit Tipikor) Satreskrim Polres Lebak, Ipda Putu Ari Sanjaya, saat ditemui di Kantor Polres Lebak, Kamis (5/1/2023).
Kasusnya mencuat setelah puluhan warga melapor ke Polres Lebak. Ari mengatakan pihaknya memberikan informasi perkembangan kasus kepada terlapor. Adapun saksi yang diperiksa adalah warga, pihak desa dan kementerian terkait.
“Setiap bulan kita sudah memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada kuasa hukum dari terlapor dan kurang lebih sudah 60 saksi (diperiksa) baik masyarakat, pihak desa dan kementerian,” tuturnya.
“Saksi lansia kita sudah bekerjasama dengan Polsek setempat, kita masih mengundang saksi yang sehat mungkin kita akan turun ke lapangan ke Citorek juga,” sambungnya. (DAB)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Tiba-tiba datang pelaku dari arah berlawanan melempar botol yang berisikan bensin lalu membakarnya,” kata Kapolsek Penjaringan Kompol M Probandono Bobby dalam keterangannya, Kamis (5/1/2023).
Kedua pejalan kaki itu berinisial S (39) dan D (38). Setelah dibakar, S menceburkan diri ke Kali Fajar Angke. Sementara itu, D tetap berada di jalanan dengan luka bakar di tangan kiri.
S mengalami luka cukup parah. Nyawa S tak tertolong.
“Setelah dilakukan identifikasi, pada tubuh korban mengalami luka bakar di sekujur tubuh. Dan penyebab kematian korban masih dalam proses autopsi,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, peristiwa itu terjadi pada Rabu (4/1/2023). Berdasarkan keterangan saksi, mulanya kedua pejalan kaki itu tengah berjalan di TKP.
Lalu tiba-tiba pelaku menyerang dengan cara melempar botol berisikan bensin dan membakar mereka.
Polisi masih menyelidiki kasus ini. Pelaku masih diburu. (VAN)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM
Pelayanan pertanahan bagi masyarakat masih terkesan sulit sehingga sebagian besar memilih menggunakan kuasa.
Ini terungkap setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kajian ‘Pemetaan Layanan Pertanahan Tahun 2022’ bersama para pejabat di kantor BPN, Rabu, (3/1/2023)
Sebagaimana penjelasan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam kajiannya, mencatat sebanyak 65 persen pengguna dari semua jenis layanan masih menggunakan kuasa baik dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau mitra.
Data ini keluar setelah tim monitoring melakukan analisis terhadap 1.023 berkas layanan pertanahan tahun 2022 pada 12 kantor pertanahan (Kantah) se-Jabodetabek yang dikutif dari info berita KPK.
“Ini adalah potret yang dirasakan masyarakat dan menunjukkan ada gejala dan fenomena rentan potensi korupsi,” ucap Ghufron dalam penyampaian hasil kajian di Ruang Prona, Gedung Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (3/1/2023).
Sedangkan Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyebutkan tujuh dari 12 Kantah di Jabodetabek, sebesar 90 persen layanan peralihan hak menggunakan kuasa. Bahkan seluruh Kantah di Jakarta Utara dan Jakarta Barat 100 persen layanan peralihan menggunakan kuasa.
Masifnya penggunaan kuasa pada saat proses layanan pertanahan disebabkan oleh beberapa hal. Pertama, jenis layanan pertanahan belum dipahami masyarakat secara jelas, kedua, sebagian besar layanan pertanahan belum online.
Ketiga, layanan pertanahan yang dapat diakses secara online (cek sertifikat, hak tanggungan, surat keterangan pendaftaran tanah, informasi zona nilai tanah) hanya dapat diakses oleh akun PPAT/mitra.
Keempat, layanan pertanahan melalui PPAT/mitra lebih cepat selesai, kelima, layanan peralihan hak mayoritas di-bundling oleh PPAT. “Akibatnya layanan melalui kuasa membuat biaya layanan menjadi lebih mahal dari tarif resmi. Juga membuka peluang terjadinya gratifikasi dari tarif resmi,” terang Pahala.
Permasalahan selanjutnya ialah waktu layanan melebihi Service Level Agreement (SLA) dan terjadi diskriminasi pelayanan.Ditemukan sebesar 74 persen berkas melebihi SLA/SOP, di mana Kantah dengan ketidakpastian paling tinggi ialah Kota Depok 91,14 persen; Kabupaten Bekasi 87,5 persen; dan Kabupaten Bogor 86,9 persen.
Ketidaktepatan SLA terjadi pada tiga jenis layanan yaitu peralihan hak jual beli 90,3 persen; perubahan hak atas tanah 73,4 persen; dan roya sebesar 73,3 persen.
Setelah dilakukan monitoring, penyebabnya ialah tidak ada reward dan punishment untuk pelanggaran SOP, dugaan adanya dukungan dana dari PPAT/mitra, dan ketepatan waktu tidak menjadi target kerja Kantah. Di sisi lain lanjutnya akibat penggunaan kuasa, maka terjadi masalah pengenaan biaya tambahan di luar PNBP yang cukup tinggi.
Penyebabnya ialah sulitnya pengaturan terkait besaran biaya jasa pengurusan layanan pertanahan oleh kuasa dimana biaya ditentukan berdasarkan negosiasi karena pertimbangan ketidakpastian layanan. “Terjadi tindak pidana korupsi berupa pungli, suap, dan gratifikasi sebagai alasan mempercepat/akselerasi layanan,” ujarnya.
KPK turut menemukan permasalahan adanya berkas yang telah selesai namun belum diserahkan. Setidaknya terdapat 12.142 berkas tahun 2021 di 13 Kantah Jabodetabek pada Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP) berstatus selesai namun belum diserahkan. Hal ini disebabkan oleh tidak adanya pemberitahuan kepada pemohon bagi yang belum menginstall ‘Aplikasi Sentuh Tanahku.’
Di sisi lain, lemahnya pengawasan kesesuaian status berkas fisik dengan berkas digital di aplikasi dan penerima kuasa tidak mengambil berkas yang sudah selesai. Jika dibiarkan hal ini akan menimbulkan kerawanan berupa berkas hilang.
Dari semua penjelasan di atas, dapat diambil benang merahnya bahwa pengawasan terhadap layanan pertanahan di Indonesia masih sangat lemah. Di mana Kementerian ATR/BPN masih kurang melakukan pembinaan dan pengenaan sanksi kepada PPAT yang melanggar aturan juga SOP.
“Sehingga hal ini akan berdampak kepada pelayanan yang masyarakat dapatkan. Mulai dari tingginya biaya, terjadi gratifikasi dalam proses pengukuran tanah, dan ketidakpastian layanan dan potensi terjadi penyimpangan,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto mengucapkan terima kasih kepada KPK karena telah melakukan kajian layanan pertanahan. Menurutnya, hasil kajian ini akan dijadikan landasan untuk melakukan upaya perbaikan ke depan.
“Saya akan kumpulkan seluruh stakeholder karena (kajian) ini menjadi tanda tanya kita semua. Saya akan berikan warning (kepada pihak terlibat) supaya pelayanan ke masyarakat membaik,” ujar Hadi.
Pun, untuk menjangkau lebih banyak masyarakat, Hadi berujar bahwa ke depan sosialisasinya akan dimasifkan. Dengan cara memanfaatkan media sosial tentang bagaimana proses dan alur pengurusan layanan pertanahan bagi masyarakat. “Diharapkan cara ini akan membuat masyarakat tidak lagi menggunakan jasa kuasa,” tegas Mantan Panglima TNI tersebut. (AMS)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Pengecekan itu dilakukan hakim bersama jaksa dan pengacara para terdakwa di rumah dinas Sambo, Rabu (4/1/2023). Hakim awalnya melihat pekarangan rumah dinas Sambo, lokasi Yosua sempat terekam CCTV masih hidup pada 8 Juli 2022.
Hakim dan rombongan kemudian masuk ke rumah Sambo. Hakim terlihat mengecek satu per satu ruangan di rumah Sambo. Garis polisi serta penanda barang bukti terlihat masih ada di rumah dinas Sambo.
Salah satu lokasi yang dicek adalah ruangan di sekitar tangga. Lokasi itu merupakan tempat Yosua dieksekusi dengan cara ditembak.
Terdengar jaksa menjelaskan soal posisi kepala Yosua saat tergeletak di dekat tangga. Hakim dan rombongan juga naik ke lantai dua rumah tersebut.
Setelah mengecek sejumlah ruangan, hakim ketua Wahyu kemudian menyatakan tak ada diskusi atau pembuktian apa pun yang akan dilakukan saat pengecekan. (DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Permohonan praperadilan tersebut kami yakin ditolak hakim. Kami pastikan seluruh proses penyidikan telah sesuai mekanisme ketentuan hukum,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (4/1/2023).
Sidang gugatan praperadilan Gazalba Saleh digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda sidang berupa penyerahan bukti dari Gazalba Saleh selaku pemohon.
Ali mengatakan proses penyidikan hingga penetapan tersangka kepada Gazalba Saleh telah sesuai prosedur. Dua alat bukti pun telah dikantongi penyidik KPK.
“Ditemukan adanya kecukupan alat bukti terkait dugaan perbuatan pidana berupa penerimaan suap oleh tersangka GS (Gazalba Saleh) dkk,” terang Ali. (BAS)