BEKASI, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Pembunuhan disertai penculikan di Kampung Kemejing, Sukakarya, Bekasi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (17/2/2023).
Hal senada dikonfirmasi oleh Kasi Humas Polres Metro Bekasi Iptu Hotma. Hotma membenarkan diduga pelaku pembunuhan kabur membawa anak korban.
“Betul diduga korban dibunuh, anaknya dibawa pelaku,” kata Hotma saat dikonfirmasi terpisah.
Korban ditemukan pertama kali oleh suaminya, pada Kamis (16/2/2023). Korban yang merupakan pedagang ayam goreng ditemukan dalam kondisi simbah darah di tempat usahanya tersebut. (VAN)
BOGOR, KHATULISTIWAONLINE.COM –
kejadiannya tadi subuh ya. Dugaan sementara ini curas (pencurian dengan kekerasan) ya. Ada korban luka satu orang, luka di telapak tangan karena menangkis senjata tajam pelaku,” kata Kanit Reskrim Polsek Ciomas Ipda Adi Purnomo, Jumat (17/2/2023).
“Yang luka kasir, kebetulan dia yang jaga bagian malam. Sekarang sudah dibawa ke rumah sakit untuk pengobatan. Senjata pelaku jenis golok,” tambahnya.
Para pelaku, kata Adi, berjumlah 5 orang dan masuk bersamaan ke dalam minimarket. Bermodal golok, para pelaku mendatangi 2 pegawai dan menguras uang di bagian kasir.
“Pelaku diperkirakan 4-5 orang, mereka pakai helm tertutup, pakai masker juga, jadi tidak kelihatan wajah mereka. Nggak ada (upaya penyekapan), pelaku cuma datangi kasir dan ambil uang di kasir aja,” terang Adi.
“Kejadian kurang lebih jam 04.00 WIB. Jadi memang minimarket ini bukanya 24 jam. Untuk kerugian kurang lebih satu juta, dalam bentuk uang tunai. Jadi yang diambil uang yang ada di kasir saja,” tambahnya. (DAB)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Kalau mau diedarkan atau tidaknya, itu belum terjadi. Yang jelas, sabu tersebut akan dibawa ke Kampung Bahari,” ujar Kasubdit III Ditnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Danang Setiyo Pambudi, Jumat (17/2/2023).
Kurir yang menyelundupkan sabu tersebut diberi upah untuk mengantarkan barang haram itu ke Kampung Bahari. Namun, polisi menggagalkan peredaran sabu tersebut sebelum barang tersebut mendarat di Kampung Bahari.
Lalu siapa yang akan menerima sabu itu di Kampung Bahari? Hal ini masih diusut polisi.
“Ini yang masih kami selidiki, karena jaringannya terputus,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Danang mengungkapkan pihaknya masih mendalami apakan sabu tersebut dibawa ke Kampung Bahari untuk dipasarkan atau hanya transit sementara.
“Kami masih mendalami lagi apakah untuk diedarkan di sana atau hanya sebagai tempat transit. Karena ada juga yang cuma jadi tempat transit kemudian nanti dikirim ke tempat lain,” ujarnya. (MAD)
TANGERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM
Gencarnya pemberitaan terkait keberadaan pangkalan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dibawah tower Jalan Pantura Balaraja Timur, Kabupaten Tangerang, Banten seakan dianggap angin lalu oleh pihak kepolisian setempat maupun instansi terkait lainnya.
Pasalnya, hingga saat ini pengusaha ilegal tersebut masih leluasa menjalankan bisnis haramnya seolah tidak tersentuh hukum. Masih beroperasinya penimbunan solar bersubsidi tersebut menimbulkan spekulasi dimasyarakat bahwa tidak ada kesungguhan polisi untuk memberantas bisnis ilegal di bidang Migas, sehingga terkesan dilindungi.
Dugaan tersebut terlihat dari tidak adanya respon dari Kasat Reskrim Polres Kabupaten Tangerang, Kompol Zamrul Aini saat dikonfirmasi dan diminta tanggapannya melalui pesan WhatsApp (WA) oleh wartawan Khatulistiwa online beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, keberadaan pangkalan penimbunan solar bersubsidi yang disebut-sebut milik “IK” itu mendapat sorotan dari kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Kepada Khatulistiwa, Jhon Raja Sonang salah seorang pendiri Pemantau Hukum dan Kejahatan Keuangan Negara (PHKKN) mengatakan, BBM bersubsidi diberikan Pemerintah kepada masyarakat dengan harga yang murah, namun tidak jarang disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk mendapatkan keuntungan yang berlipat ganda.
Hal seperti ini, kata Jhon Raja Sonang bisa terjadi lantaran lemahnya penegakan hukum terhadap para pelaku bisnis ilegal penimbun solar, bahkan terkesan membiarkan melanggar aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Setiap pergerakan yang melanggar aturan dan perundang-undangan, penegak hukum harus melakukan tindakan dan tidak terkesan membiarkan para pelaku menjalankan bisnis ilegalnya,” tegas Jhon Raja Sonang, Minggu (5/2/2023).
Sekedar informasi, secara umum dalam menjalankan usahanya, pelaku penimbunan solar bersubsidi menggunakan minibus jenis Kijang atau kendaraan lainnya yang sudah dimodifikasi sehingga tangkinya bisa menampung solar satu hingga dua ton.
Mafia BBM tersebut dengan leluasa keluar masuk SPBU, hal itu terjadi karena diduga ada kerjasama antara pengemudi minibus yang biasa disebut Helikopter dengan oknum petugas SPBU.
Dengan cara sembunyi -sembunyi dan biasanya dilakukan pada malam hari, solar dibeli dengan harga subsidi yaitu Rp. 6.800 per liter lalu dijual ke industri atau proyek dengan harga tinggi atau seharga BBM Non Subsidi.
Untuk diketahui, harga Solar subsidi sejak 3 September 2022 lalu dibanderol Rp 6.800 per liter. Artinya, ada perbedaan harga hingga Rp 11.200 – Rp 11.750 per liter antara Solar subsidi dan non subsidi.
Sesuai Undang-Undang Migas No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55 disebutkan, setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Meski sanksi hukumnya cukup berat, ternyata tidak membuat takut para mafia migas. Berbagai pihak berharap pihak kepolisian dan Pertamina serta BPH Migas melakukan tindakan tegas terhadap aktivitas penimbunan BBM bersubsidi tersebut. (HAN)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Sesuai data di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Jakarta Selatan, para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Yosua, yaitu FS (Ferdy Sambo), PC (Putri Candrawathi), KM (Kuat Ma’ruf), dan RR (Ricky Rizal) telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim,” ujar humas PN Jakarta Selatan dalam keterangannya, Kamis (16/2/2023).
PN Jakarta Selatan mengatakan Kuat Ma’ruf mengajukan banding sejak Rabu (15/2). Sedangkan permohonan banding Sambo dan Putri serta Ricky diserahkan hari ini.
“Pengajuan banding tersebut untuk Terdakwa KM pada tanggal 15 Pebruari 2023, sedangkan untuk terdakwa FS, PC dan RR diajukan pada tanggal 16 Pebruari 2023,” katanya. (MON)
SOLO, KHATULISTIWAONLINE.COM-
“Mohon maaf bila ada perilaku anggota kami di lapangan yang kurang berkenan,” Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudussy kepada wartawan melalui pesan singkat, Kamis (16/2/2023).
Iqbal juga menyampaikan bahwa anggota Ditnarkoba Polda Jateng tersebut saat ini sudah ditangani oleh Propam Polda Jateng.
“Terkait anggota Narkoba saat ini sudah berada di Bidpropam,” kata Iqbal.
“Sedang dimintai keterangan bagaimana kronologi yang sebenarnya. Propam Polda akan tuntaskan persoalan ini. Bila sudah terang perkaranya, kami akan sampaikan,” imbuh Iqbal.
Seperti diberitakan sebelumnya, video seorang polisi tanpa seragam mengamuk dan merusak mobil Honda Jazz di Kendal. Kejadian itu membuat geger karena video polisi anarkis itu menyebar. Diketahui bahwa polisi yang mengamuk itu merupakan anggota Polda Jateng. (HAN)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terbukti bersalah. Eliezer dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara,” imbuhnya.
Bharada Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Eliezer dinyatakan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC). (MON)
TANGERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Pembongkaran dilakukan di 8 bangunan di Desa Cikasungka, Solear, Kabupaten Tangerang, pada Senin (13/2) pukul 10.00 WIB. Setelah apel, petugas langsung bergerak membongkar bangunan lokasi prostitusi.
“Penertiban 8 tempat usaha/bangunan liar di lokasi tersebut,” ujar Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi, kepada wartawan, Rabu (15/2/2023).
Bangunan-bangunan tersebut merupakan warung kopi. Namun, di dalamnya, ditemukan kamar-kamar yang digunakan untuk prostitusi.
“Itu warung kopi yang menyediakan kamar-kamar ya prostitusi,” lanjut Fachrul.
Di sana, petugas menemukan bekas alat kontrasepsi. “Bekas alat kontrasepsinya sudah kita temukan sebelumnya pada saat melakukan penertiban hari itu tinggal pembongkaran saja,” kata Fachrul. (VAN)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Menyatakan Terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Selasa (14/2/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kuat Ma’ruf 15 tahun penjara,” imbuhnya.
Kuat dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan Kuat Ma’ruf.
Hal yang memberatkan Kuat Ma’ruf ialah berbelit-belit hingga tidak sopan di persidangan. Sementara itu, hal meringankan ialah Kuat masih punya tanggungan keluarga.
Sebelumnya, hakim telah membacakan vonis terhadap dua terdakwa dalam kasus ini, yaitu Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sementara Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. (BAS)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Putusan Pengadilan terhadap Saudara Ferdy Sambo. Majelis hakim, dalam menjatuhkan putusan, pastilah berdasarkan fakta-fakta dan alat-alat bukti yang ada di persidangan. Jika Saudara Ferdy Sambo keberatan dengan vonis tersebut, hukum menyediakan upaya untuk mengajukan banding,” kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti dalam keterangan tertulis, Senin (13/2/2023).
“Kami berharap hukuman tegas yang dijatuhkan kepada Saudara Ferdy Sambo akan memunculkan efek jera, agar tidak ada lagi anggota, apalagi yang merupakan perwira tinggi dengan jabatan strategis, melakukan tindakan serupa, yang berdampak pada hilangnya nyawa dan tercorengnya nama baik institusi,” sambung Poengky.
Dia berharap perkara pembunuhan Brigadir Yosua yang menyeret Ferdy Sambo dkk dijadikan momentum oleh Polri untuk bersih-bersih institusi. Terakhir, Poengky mendorong Polri melanjutkan upaya reformasi kultural.
“Kami berharap kasus Sambo menjadi momentum bagi Polri untuk melakukan bersih-bersih dari anggota-anggota nakal, serta melanjutkan kembali reformasi kultural Polri,” tutur Poengky.
Poengky menilai perubahan kultur pada Polri dapat memulihkan kepercayaan masyarakat yang sempat anjlok akibat adanya kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.
“Agar kepercayaan masyarakat kepada Polri yang sempat turun gara-gara kasus Sambo, kembali pulih,” pungkas dia. (MON)