Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Marsekal Madya Henri Alfiandi angkat bicara terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh KPK. Henri mengatakan akan mengikuti proses hukum di TNI. “Saya akan mengikuti proses hukum yang berlaku di lingkungan TNI untuk masalah ini,” kata Henri, Kamis (27/7/2023).
Henri tak banyak bicara soal perkara yang menjeratnya. Dia menyerahkan penanganan perkara kepada TNI. KPK bakal menggelar rapat bersama Panglima TNI Laksamana Yudo Margono terkait penanganan perkara yang menjerat Henri.
Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas. KPK mendalami informasi Henri menerima suap mencapai Rp 88,3 miliar sejak 2021.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Henri diduga menerima uang melalui orang kepercayaannya, Koorsmin Kabasarnas RI Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC). Suap itu diduga diberikan berbagai vendor pemenang proyek.
“Dari informasi dan data yang diperoleh tim KPK, diduga HA bersama dan melalui ABC diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp 88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek,” kata Alex. (BAS)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar memastikan insiden tersebut terjadi akibat kelalaian yang dilakukan Bripda IMS dan Bripka IG. “Tidak ada (pertengkaran). Peristiwanya adalah kelalaian pada saat mengeluarkan senjata dari tas sehingga senjata meletus dan mengenai anggota lain di depannya,” ujar Aswin kepada wartawan Kamis (27/7/2023).
Aswin menjelaskan senjata api yang meletus tersebut tercatat merupakan milik Bripda IMS. Adapun Bripda IMS dan Bripka IG kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“(Senjata api dari tas milik) saudara IMS,” ujarnya.
Aswin juga membenarkan, baikBripda IDF, Bripda IMS dan Bripka IG merupakan anggota dalam kesatuan yang sama, yakni Densus 88 Antiteror Polri. Kendati begitu, Aswin mengatakan saat ini pihaknya bersama Polres Bogor masih melakukan pendalaman terhadap peristiwa tersebut.
“Permasalahannya sedang ditangani bersama oleh Densus dan Polres Bogor. Nanti penyidik Polres dan Densus akan mengupdate perkembangannya,” katanya. (MON)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Hal itu disampaikan Plate saat sidang kasus korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta. Kepala Divisi Lastmile/Backhaul pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo Muhammad Feriandi Mirza dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kali ini.
Dalam kesaksiannya, Mirza menyampaikan panjang lebar mengenai proyek BTS Kominfo. Mirza menyebut mantan Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif menyetor uang Rp 500 juta per bulan ke sekretaris mantan Menkominfo Johnny G Plate bernama Heppy.
Pernyataan Mirza itu pun membuat hakim Fahzal penasaran. Hakim bertanya kepada Plate mengenai kebenaran setoran uang Rp 500 juta per bulan itu. (DAB)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Sebagaimana diketahui, Danu dan komplotannya ditangkap pada 17 Mei 2022. BNN Banten awalnya menangkap pegawai PN Rangkasbitung yang disuruh membeli sabu lewat paket ekspedisi. Dari penangkapan itu, BNN Banten menangkap Dani di ruang kerja pengadilan.
Malamnya, ketiganya pesta narkoba di rumah Yudi di Perumahan Syariah Green Valey, Lebak. Teman pesta narkoba hakim Danu, eks hakim Yudi Rozadinata, telah dihukum pidana penjara selama 2 tahun.
Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) digelar Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) terhadap Danu Arman. Dalam nota pembelaannya, Danu memelas agar tak dipecat dan dapat terus berkarir sebagai hakim.
“Dan dengan segala hormat, secara jujur saya telah mengakui kesalahan pernah ikut menggunakan sabu karena adanya godaan dan ajakan saudara Yudi Rozadinata yang membelikan sabu kepada saya. Maka dengan segala kerendahan hati saya memohon kepada Yang Mulia Majelis Kehormatan Hakim berkenan untuk menerima permohonan maaf serta pengakuan bersalah saya,” kata Danu saat sidang MKH di Gedung MA, Jakarta Pusat.
“Yang mulia, di dalam hati kecil saya benar-benar merasa sedih dan sungguh menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut, serta memohon agar masih diberikan kesempatan untuk berkarir sebagai hakim dan memperbaiki diri saya. Saya masih ingin mengabdi kepada nusa, bangsa dan negara, serta menjaga karir hakim dengan penuh pengabdian dan bijaksana,” sambung dia. (MON)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Sebelumnya MK menyarankan pemohon agar memakai bank syariah bila tidak mau kena bunga bank/pinjaman. “Dengan ini Pemohon untuk tetap berada pada permohonannya,” kata kuasa pemohon, Irawan Santoso yang tertuang dalam risalah sidang sebagaimana dilansir website MK, Selasa (18/7/2023).
Ikut bergabung dalam gugatan itu warga Bogor, Utari Sulistiowati. Edwin pernah meminjam uang di pinjol dan dikenakan bunga sedangkan Utari pernah meminjam kepada rekan bisnis dan dikenai bunga juga.
“Karena perihal terkait dengan riba, ini juga bukan terkait dengan Legal Standing Pemohon yang juga beragama Islam, tapi kita juga mengutip tentang larangan riba yang juga sebenarnya masuk dalam Perjanjian Lama, yang dimaktub dalam Kitab Keluaran, dalam bab Keluaran, kemudian Ulangan, Imamat, Amsal, dan lain-lainnya. Nah, jadi Legal Standing itu dikuatkan lagi dengan bahwa ini bukanlah persoalan intoleransi dan lain-lainnya, melainkan tentang bagaimana kedudukan hukum Pemohon untuk mendudukkan kembali perihal konsep negara republik
dan kemudian kemerdekaan dalam menjalankan agama,” ujar Irawan Santoso.
Menurut pemohon, Plato menjelaskan bahwa pembungaan uang dalam kitabnya The Laws, itu adalah suatu tindakan yang keji. Nah, yang kemudian Aristoteles menjelaskan bahwa membungakan uang itu adalah perbuatan menghasilkan uang dari anak uang dan itu dianggap sebagai perbuatan yang tidak manusiawi dan itu tergolong
sebagai riba.
“Nah yang ketiga, Cicero dalam kitabnya The Offices, juga menjelaskan bahwa proses pembungaan uang itu adalah seperti menghasilkan keuntungan dengan membunuh. Jadi analogi yang dikatakan oleh Cicero adalah seperti orang yang menghasilkan keuntungan dari membunuh,” bebernya. (MON)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Dilansir AFP, Selasa (18/7/2023), wilayah Barat Laut dan Barat Daya negara yang sebagian besar berbahasa Inggris telah dicengkeram oleh konflik sejak separatis mendeklarasikan kemerdekaan pada 2017 setelah beberapa dekade keluhan atas anggapan diskriminasi oleh mayoritas pemilik suara berbahasa Perancis.
Presiden Paul Biya, yang telah memerintah negara Afrika tengah itu dengan tangan besi selama 40 tahun telah menolak seruan otonomi yang lebih luas dan menanggapinya dengan tindakan keras.
Serangan terbaru terjadi di luar sebuah bar pada Minggu (16/7) malam di Bamenda, ibu kota wilayah Barat Laut. Selusin separatis yang mengenakan seragam jenis tentara dan membawa senjata otomatis membawa orang ke samping.
“Sebelum melepaskan tembakan berkelanjutan ke arah mereka … dan juga melukai beberapa klien yang duduk di meja,” kata Kolonel Cyrille Atonfack dari kementerian.
Pihak berwenang telah membuka penyelidikan atas pembunuhan tersebut. Dia menambahkan bahwa operasi terus dilakukan untuk menemukan para penyerang.
Bentrokan kekerasan meletus di Kamerun pada akhir 2016, setelah militan yang menyebut diri mereka Amba Boys mendeklarasikan negara merdeka di Barat Laut dan Barat Daya. (BAS)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Mengadili menyatakan terdakwa Thomas Anthony Van Der Heyden telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum,” kata hakim ketua Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan di PN Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (17/7/2023).
“Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa Thomas Anthony Van Der Heyden dengan pidana penjara selama 12 tahun,” imbuhnya.
Hakim juga meminta Thomas Anthony membayar denda sebesar Rp 500 juta. Apabila denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana badan selama 3 bulan.
“Dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selam 3 bulan” ujarnya.
Hakim juga membebani Thomas Anthony uang pengganti sebesar Rp 100 miliar. Apabila Anthony tak mampu membayar biaya pengganti, diganti dengan pidana badan selama 3 tahun.
“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran biaya pengganti kepada terdakwa sebesar Rp 100 miliar, jika terpidana tidak membayar biaya pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Kemudian dalam hal terpidana tidak memiliki harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ujarnya. (DON)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“(Dua teroris berinisial, red) HSN dan OS adalah anggota Anshor Daulah. Kedua terduga pelaku tersebut memiliki keterlibatan yang berbeda,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Senin (17/7/2023).
Ramadhan menjelaskan pelaku berinisial OS alias O aktif membahas Daulah Islamiyah di dalam percakapan grup WhatsApp kajian Islam Kaffah dan di media sosial Facebook miliknya atas nama ‘Hamzah’, sejak 8 Agustus 2022 hingga saat ini. OS mengunggah tutorial pembuatan bom dan senjata api.
“Pada postingannya, OS alias O memposting video tutorial pembuatan bom dan senjata api rakitan dan memiliki rencana untuk hijrah ke Suriah,” katanya.
Densus 88 menangkap HSN alias UL di Selong, Lombok Timur. Sementara Densus 88 menangkap OS alias O di dermaga Pelabuhan Lembar, Lombok Barat.
Untuk tersangka teroris HSN, dia diduga merekrut anggota JAD Bima. HSN alias UL berperan di dalam perekrutan teroris berinisial H untuk menjadi anggota JAD Bima. H sendiri berstatus sudah ditangkap.
Sebelumnya, diberitakan dua terduga pelaku terorisme asal Lingkungan Kampung Baru, Kelurahan Majidi, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri pada Jumat malam (14/7). Kedua terduga pelaku ditangkap sekitar pukul 21.30 Wita di kediamannya di Lombok Timur. (MAD)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Peristiwa mengerikan itu terjadi pada Jumat (14/7/2023) sekitar pukul 05.00 WIB. DS ditangkap saat itu juga seusai melakukan penikaman terhadap mantan istrinya.
Kepada polisi, DS mengaku berniat untuk membunuh mantan istrinya. Dendam kesumat di masa lalu membuatnya nekat melukai mantan istri.
Kapolsek Johar Baru Kompol Rudi Wiransyah menjelaskan pelaku mendatangi korban di rumahnya di Jalan Rawa Selatan, RT 04/RW 05, Johar Baru, Jakarta Pusat, pada Jumat (14/7) subuh. Pelaku datang dari Palembang, Sumatera Selatan dan telah mempersiapkan sebilah pisau.
“Jadi korban atas nama M ibu rumah tangga didatangi oleh pelaku yang merupakan mantan suaminya inisial DS, datang dengan membawa pisau yang berada di pinggangnya,” kata Rudi, saat dihubungi wartawan, Jumat (14/7). (MAD)