Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Kemudian tiga orang remaja beserta barang bukti HP dan celurit tersebut dibawa ke Polsek Cilandak untuk diproses lanjut,” kata Kasat Samapta Polres Jaksek Kompol Ghulam Nabi kepada wartawan, Sabtu (13/5/2023).
Ketiga remaja itu ditangkap oleh Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Selatan pukul 03.00 WIB dini hari tadi. Ghulam celurit itu diduga akan digunakan untuk tawuran.
“Pukul 03.00 WIB saat tim melintas wilayah Kelurahan Pondok Labu ditemukan sekelompok remaja yang mencurigakan dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan celurit yang diduga akan digunakan untuk tawuran,” ujarnya.(BAS)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Diketahui, kecelakaan maut itu terjadi pada Minggu, 7 Mei 2023. Bus yang mengangkut 37 orang itu meluncur tanpa sopir saat mesinnya sedang dipanasi. Akibatnya, dua penumpang tewas dan 35 penumpang lainnya luka-luka.
Kini, sopir dan kernet bus itu jadi tersangka karena faktor kelalaian. Berikut sederet hal yang diketahui.
Kapolres Tegal AKBP Mochamad Sajarod Zakun mengatakan sopir berinisial R dan kernet berinisial AY itu ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersebut setelah polisi melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi.
“Mereka berdua kita kenakan pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang bersangkutan. Karena pada saat kejadian yang bersangkutan, mereka berdua atau salah satunya tidak ada di ruang kemudi ” kata Sajarod, Kamis (11/5/2023).(BAS)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
TNI sudah melaksanakan gelar perkara kasus pasangan suami istri (pasutri) tewas ditabrak prajurit TNI berinisial Prada MW di Bekasi, Jawa Barat. Prada MW kini ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami telah melaksanakan gelar perkara kemudian kami sudah menyampaikan apa saja yang telah kami kerjakan. Baik itu tahap penyelidikan sampai dengan tahap penyidikan untuk para saksi sudah kami periksa begitu juga tersangka,” kata Dandenpom 2 Jaya Cijantung Letkol Cpm Pandi Rahana Simbolon kepada wartawan di Denpom 2 Cijantung, Jakarta Timur, Rabu (10/5/2023).
Pandi mengatakan Prada MW kini sudah diamankan di Denpom Jaya 2, Cijantung. Prada MW dijerat dengan pasal berlapis dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara.
“Untuk sangkaan pidana kami jerat 3 pasal. Pertama, Pasal 310 ayat 4 UU RI 2009. Kedua, Pasal 312 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Jalan, dan yang terakhir Pasal 531 KUHP tentang lalai meninggalkan orang dalam keadaan sekarat,” ucapnya.
“Hukuman maksimalnya 6 tahun penjara dan denda Rp 12 juta. Kalau Pasal 310 ayat 4 ancamannya 6 tahun denda Rp 12 juta,” lanjutnya. (HAN)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Menindaklanjuti adanya alat bukti yang diperoleh tim penyidik dari keterangan para tersangka dan para saksi dalam perkara tangkap tangan suap pengurusan perkara di MA. Benar KPK telah tetapkan 2 orang pihak sebagai tersangka, yaitu pejabat di MA dan seorang swasta,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (10/5/2023).
Satu orang pihak swasta juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Pihak swasta itu diketahui bernama Dadan Tri Yudianto, yang kini menjabat Komisaris PT Wijaya Karya.
Ali belum memerinci konstruksi perkara dan peran yang dilakukan Hasbi Hasan hingga ditetapkan sebagai tersangka. Dia menyebut penetapan Hasbi sebagai tersangka sebagai komitmen untuk menuntaskan perkara kasus korupsi secara menyeluruh.
“Perkara ini merupakan salah satu komitmen KPK untuk tidak berhenti mengembangkan setiap perkara yang memiliki kecukupan alat bukti dan membawa pihak yang dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum,” katanya.(MAD)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Hal itu disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipid Narkoba) Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa. Pengungkapan itu, kata dia, sebagai komitmen pihaknya untuk memberantas peredaran narkotika di Indonesia.
“Insyaallah ini adalah langkah awal dari Jambi, dengan rekor tahun ini masih dipegang oleh Jambi sebanyak 750 kg sabu kristal, kalau dicairkan hanya 264 (kg),” kata Mukti dalam jumpa pers di Mapolda Jambi, Rabu (10/5/2023).
Bareskrim, lanjut Mukti, bekerja sama dengan polda se-Indonesia untuk memberantas narkoba. Langkah itu, kata dia, untuk menutup pintu peredaran narkotika di Tanah Air.
“Jadi kami sepakat semua jajaran direktur narkotika se-Indonesia untuk mengungkapkan (peredaran narkotika) melalui kebersamaan,” imbuhnya.
“Inilah bukti wujud kerjasama kami dari tingkat Mabes sampai wilayah akan menutup semua pintu-pintu masuk yang akan masuk ke Indonesia, terutama dalam bidang narkotika,” tuturnya.(BAS)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Terhadap TD (Thomas Djamaluddin), pemilik akun Facebook yang ditanggapi oleh tersangka APH (Andi Pangerang Hasanuddin) telah dilakukan pemeriksaan pada tanggal 8 Mei 2023,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah, dalam keterangannya, Rabu (10/5/2023).
Nurul menjelaskan Thomas diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Dia dimintai keterangan lantaran Andi mengunggah dugaan ancaman itu sebagai komentar atas postingan Thomas. Namun, Nurul belum memerinci terkait hasil pemeriksaan Thomas.
Untuk diketahui, sebelumnya, perkara itu bermula dari komentar berbau ancaman pada unggahan Facebook milik Thomas Djamaluddin. Thomas menulis unggahan terkait perbedaan waktu Lebaran.
“Ya, sudah tidak taat keputusan pemerintah, eh, masih minta difasilitasi tempat salat Id. Pemerintah pun memberikan fasilitas,” unggah Thomas. (DON)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Dilansir kantor berita AFP, Rabu (10/5/2023), Kementerian Kesehatan Palestina mengidentifikasi kedua pria itu sebagai Ahmed Jamal Tawfiq Assaf (19) dan Rani Walid Ahmed Qatanat (24). Kementerian menyebut keduanya “ditembak mati oleh pendudukan Israel” di kota Qabatiya.
Dalam sebuah pernyataan, militer Israel mengatakan “penyerang menembaki tentara Israel dari sebuah kendaraan”.
“Para prajurit menanggapi dengan tembakan langsung ke arah dua penyerang dan menewaskan mereka,” kata militer Israel.
“Sebuah senapan M-16 dan pistol” ditemukan di tempat kejadian, tambah pernyataan itu.
Insiden itu terjadi hanya satu hari setelah serangkaian serangan udara Israel di Jalur Gaza pada Selasa (9/5) menewaskan tiga pemimpin kelompok Jihad Islam dan 12 warga sipil.
Kekerasan terbaru ini menambah jumlah warga Palestina yang tewas dalam konflik Israel-Palestina sepanjang tahun ini menjadi 125 orang.
Sembilan belas warga Israel, satu warga Ukraina dan satu warga Italia juga telah tewas selama periode yang sama, menurut penghitungan AFP berdasarkan sumber resmi dari kedua belah pihak.(DON)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup dalam kasus narkoba. Irjen Teddy akan mengajukan banding.
“Barusan diminta banding terhadap putusan hakim yang meng-copy paste surat dakwaan jaksa,” kata pengacara Teddy, Hotman Paris Hutapea, usai sidang di PN Jakbar, Selasa (9/5/2023).
Teddy tampak mengepalkan tangan dan tersenyum seusai sidang. Teddy juga sempat melambaikan tangan sebelum dibawa kembali oleh jaksa ke dalam rutan.
Irjen Teddy Minahasa divonis bersalah dalam kasus narkoba, yakni menukar barang bukti sabu dengan tawas. Irjen Teddy divonis seumur hidup penjara.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata hakim ketua Jon Sarman Saragih saat membacakan amar putusan di PN Jakbar, Selasa (9/5).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup,” imbuhnya.
Teddy Minahasa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf dan pembenar untuk Teddy. Hakim menyatakan Teddy terbukti terlibat menjual barang bukti sabu lebih dari 5 gram bersama Linda dan AKBP Dody Prawiranegara.
Hakim juga menyatakan Teddy terbukti mendapat keuntungan dari penjualan sabu tersebut senilai SGD 27.300 atau setara dengan Rp 300 juta. Hakim menolak seluruh pembelaan atau pleidoi Teddy Minahasa. (MON)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto memerintahkan jajarannya untuk segera menangkap pelaku.
“Saya sudah perintahkan Dirkrimum dan jajaran Reserse untuk segera mencari dan menangkap,” kata Karyoto saat dihubungi, Jumat (5/5/2023).
“Polres-polres (juga diminta mencari),” imbuhnya.
Terpisah, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi mengatakan pihaknya juga tengah menyelidiki kasus ‘koboi’ jalanan tersebut. Sebab, dari narasi video, TKP berada di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Barat.
“Sedang dilakukan penyelidikan oleh tim penyidik Satreskrim Polres,” ujarnya.
Dalam video yang beredar terlihat pria tersebut mendekati pria pengemudi mobil bernama Hendra, yang disebut-sebut adalah seorang sopir taksi online. Kemudian pria berbadan gempal yang mengenakan baju berwarna abu-abu dan celana pendek itu menghampiri Hendra.
“Apa, a***g. Udah motong gue, nggak ada bilang sori-sorinya lu, a*****g. Gue catet pelat lu, gue cari. Lu nantang? Sini turun, n******t,” ucap pria tersebut.
Tak hanya itu, sesekali pria tersebut memukul dan menampar. Saat itu, terlihat juga dia tengah menenteng pistol di tangannya.(BAS)
Bandung, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Sidang dakwaan Gazalba digelar di PN Bandung, Rabu (3/5). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim yang juga Ketua PN Bandung Yoserizal. Gazalba mengikuti persidangan secara daring dari Rutan KPK.
“Terdakwa telah melakukan perbuatan menerima hadiah atau janji yaitu hadiah berupa uang 110 ribu Dolar Singapura dari Heryanto Tanaka melalui Yosep Parera dan Eko Suparno. Padahal diketahui dan patut diduga bahwa hadiah itu diberikan Untuk mempengaruhi putusan perkara yang dibebankan kepadanya untuk diadili,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Amir Nurdianto saat membacakan dakwaan, Rabu (3/5/2022).
Perkara ini bermula saat PN Semarang yang membebaskan Ketua Umum KSP Intidana Budiman Gandi Suparman atas laporan dari salah satu deposannya, yaitu Heryanto Tanaka. Heryanto saat itu melaporkan Budiman karena KSP Intidana mengalami pailit dan tidak bisa mencairkan uangnya.
Heryanto yang menanamkan investasi dalam Rp 45 miliar di KSP Intidana kemudian merasa dirugikan dengan putusan PN Semarang. Dia menginginkan Budiman bisa dipenjara.
Heryanto lalu meminta bantuan pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas perkara tersebut. Yosep lalu meminta bantuan ke PNS MA, Desy Yustria, supaya bisa membantu mengurus sekaligus mempercepat proses pengajuan kasasinya itu. Jaksa menyebut Yosep menjanjikan Desy uang Rp 1,15 miliar untuk memperlancar kasasi ini.
Pada April 2022, perkara itu diputus majelis hakim yang salah satunya diisi Gazalba Saleh. Putusan itu menyatakan Budiman Gandi Suparman bersalah dan dihukum 5 tahun penjara. Setelah kasasi diputus, Yosep menyiapkan uang SGD 200 ribu, namun Yosep hanya menyerahkan SGD 110 ribu kepada Desy melalui Eko Suparno.
Uang itu kemudian dibagi-bagi lewat PNS MA bernama Nurmanto Akmal. Dari jumlah SGD 110 Ribu itu, Gazalba Saleh menerima SGD 20 ribu yang diduga KPK untuk mempengaruhi putusan pidana. (MON)