BOGOR, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Polisi menyampaikan perkembangan penyelidikan kasus penyerangan petugas SPBU di Cikahuripan, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, oleh gangster bersenjata tajam (sajam). Saat ini, sudah ada yang diamankan terkait kejadian tersebut.
“Alhamdulilah sudah (ada yang diamankan),” kata Kapolsek Klapanunggal Iptu Silfi Adi, kepada wartawan, Jumat (3/5/2024).
Silfi belum menjelaskan secara detail terkait berapa jumlah yang diamankan, serta kronologi penangkapannya. Dia mengatakan saat ini, proses pemeriksaan masih berjalan.
“Ini masih proses pemeriksaan,” jelasnya.
Silfi sebelumnya mengungkap detik-detik penyerangan terhadap dua petugas SPBU di Cikahuripan, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Peristiwa itu terjadi pada dini hari tadi.
“Jadi kejadian sekira pukul 02.30 WIB pagi tadi, ada sekumpulan pemuda berkumpul dekat SPBU,” kata Silfi kepada wartawan. (MAD)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Tim penyidik telah selesai melakukan penyitaan tanah dan bangunan seluas 14.027 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupatan Labuhanbatu yang diduga milik tersangka EAR dengan diatasnamakan orang kepercayaannya,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (3/5/2024).
Ali mengatakan perkiraan aset tersebut senilai Rp 15 miliar. KPK menduga pabrik itu dibangun dengan uang suap yang diduga diterima Erik.
“Diperkirakan nilai aset dimaksud Rp 15 miliar dan turut diduga sumber dananya berasal dari penerimaan suap tersangka EAR dkk,” sebutnya. (MAD)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM
Dari informasi yang didapatkan dari berbagai sumber,diduga adanya pemain Solar Ilegal di Pegangsaan 2, wilayah hukum Polsek Koja Jakarta Utara. Dari informasi yang didapat, Wartawan Khatulistiwa Online dan Tim melakukan Investigasi dan langsung meninjau lokasi praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi Jenis Solar di Salah satu SPBU Jakarta Utara yang diduga kuat menggunakan (Heli) armada jenis Colt Diesel Box (warna merah) yang sudah dimodifikasi.
Armada tersebut dapat mengisi BBM Solar bersubsidi sebanyak 4.000 liter (4Ton) dan disaat armada tersebut mengisi Solar Subsidi di SPBU, ada seseorang bernama Upi yang bertugas untuk mengawasi di dalam SPBU tersebut.
Ketika Tim Media Khatulistiwaonline konfirmasi, Upi mengatakan, bahwa pemilik usaha ilegal ini bernama Dedi. Diduga kegiatan ilegal ini sudah lama berlangsung dan terkesan “dibiarkan atau Tutup Mata” oleh pihak Polsek Koja Jakarta Utara.
Sesuai dengan Pasal 55 UU RI No. 2 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 55 UU RI No. 06 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
Dengan adanya laporan masyarakat ini dihimbau kepada Aparat Penegak Hukum( APH) untuk menindak tegas dan menangkap pemain Solar Ilegal yang diduga punya Dedi. (BUN)
PAMUKAN SELATAN, KHATULISTIWAONLINE.COM
Pihak kepolisian diminta tidak tinggal diam dan menindak pelaku penganiayaan terhadap Kepala Desa (Kades) Sakadoyan, Kecamatan Pamukan Selatan, Kabupaten Kota Baru, Kalimantan Selatan bernama Suriansyah.
Peristiwa tragis yang menimpa korban terjadi di Kantor Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT. Minamas pada Jum’at (26/4/2024. Seorang saksi yang tidak mau namanya disebutkan kepada Khatulistiwaonline, Senin (29/4/2024) mengatakan, aksi penganiayaan terhadap Suriansyah berawal dari kedatangannya ke kantor Minamas.
“Kedatangan Pak Suriansyah kabarnya atas undangan pihak perusahaan. Benar atau tidak kami tidak tahu. Namun di tempat tersebut ada orang lain yang mengaku sebagai pemegang SPK. Mungkin karena urusan kerjaan di Desa Lanting ini bukan wilayah kerja Pak Suriansyah terjadi cekcok antara pemegang SPK dan korban tidak dapat terelakkan, kata sumber informasi.
“Cekcok terjadi karena rebutan SPK. Saat itu juga Pak Kades dipukul hingga terjatuh dan tidak ada perlawanan. Korban diinjak, dipukul bahkan gigi sampai patah tapi tidak ada yang melerai. Satpam perusahaan terkesan membiarkan aksi penganiayaan tersebut. Kami juga heran, apakah sengaja disuruh atau Satpam tersebut tidak berani,” katanya dengan nada kecewa. Hingga berita ini diturunkan tidak ada pihak yang bisa dimintai keterangan, baik Kepolisian maupun pihak Perusahaan.
Atas kejadian tersebut pihak Kepolisian yang menangani perkara ini diharapkan menangani secara tuntas dan meminta keterangan dari pihak perusahaan. (ONE)
TANGERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Lokasi penggerebekan di daerah Tangerang, Banten,” kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully saat dihubungi, Senin (29/4/2024).
Yudho mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari patroli siber yang dilakukan polisi. Saat itu didapati adanya kegiatan judi online yang bermarkas di Tangerang.
“Berawal dari patroli siber, unit 5 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya melaksanakan penggerebekan terhadap 3 rumah mewah yang dijadikan markas judi online daring,” ujarnya.
Yudho belum merinci lebih jauh terkait kasus yang ada. Namun diketahui bahwa sebanyak 11 orang yang diduga terlibat dapat diamankan. (MAD)
BARRU, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Sebanyak 30 kilogram narkotika jenis sabu diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Barru. Barang haram itu senilai Rp 42 miliar,” kata Kapolres Barru AKBP Dodik Susanto, Minggu (28/4/2024).
Sabu tersebut diamankan pada Rabu (24/4). Kasus terungkap setelah polisi menerima laporan adanya pengiriman narkoba yang hendak masuk ke Sulsel lewat Pelabuhan.
“Berawal dari informasi tentang rencana penyelundupan sabu menggunakan jalur pelabuhan, saya memerintahkan jajaran Satuan Reserse Narkoba untuk melakukan penyelidikan di dua pelabuhan, yakni Pelabuhan Garongkong dan Pelabuhan Awerange,” tuturnya.
Personel yang berada di lokasi mencurigai Kapal Layar Motor (KLM) Bukit Arafah yang bersandar di Pelabuhan Awerange. Kemudian, sebuah mobil yang dikemudikan pria berinisial MZN mendekat ke kapal tersebut. MZN lalu menerima satu kotak putih dari KLM Bukit Arafah. (VAN)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kami mengamankan 12 remaja berikut berbagai sajam: 5 buah celurit, 1 buah pedang, 1 buah balok, dan 2 buah petasan,” kata Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Barat AKBP M Hari Agung Julianto dalam keterangan, Sabtu (27/4/2024).
Hari menjelaskan 12 remaja ini diamankan di dua lokasi berbeda. Tujuh remaja diamankan di kawasan Kebon Jeruk pada pukul 01.00 WIB, sementara lima orang lainnya diamankan di wilayah Palmerah pukul 04.30 WIB.
Para remaja ini pun diserahkan ke Polsek masing-masing wilayah untuk dilakukan pemeriksaan. Dia juga menyampaikan kegiatan patroli akan terus dilakukan pada jam rawan untuk menekan angka kriminalitas di wilayah Jakarta Barat. (MAD)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Kita sudah minta keterangan sama Albertina. Kita sudah klarifikasi. dan kita pelajari, dan tidak ada pelanggaran di situ. Apanya yang salah? Apanya yang salah?” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2024).
Tumpak menegaskan apa yang dilakukan Albertina dengan meminta keterangan data di PPATK sudah memiliki surat tugas. Sehingga, lanjut Tumpak, Albertina sedang menjalankan tugas.
“Beliau melaksanakan tugas, pengumpulan bahan keterangan, minta data di PPATK. PPATK memberikan ada dasar hukumnya. Ada (surat tugasnya) itu tugas Dewas,” sebutnya.
Lebih lanjut Tumpak menegaskan tidak ada kesalahan dari apa yang dilakukan Albertina. Dirinya pun menyebut laporan itu lucu.
“Tentu sudah (diberikan surat tugas). Bagaimana tidak? Ah, lucu, tuh, lucu ya,” ungkapnya.
Sebelumnya, Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Albertina diadukan atas dugaan penyalahgunaan wewenang terkait masalah koordinasi dengan PPATK. (DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Ya, positif konsumsi sabu, hasil tes urine positif amfetamin dan metamfetamin,” kata Kapolsek Cengkareng Kompol Hasoloan Situmorang.
Diduga A mengonsumsi narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif berbahaya lainnya (narkoba) jenis sabu. Tersangka A dinyatakan positif mengonsumsi narkotika setelah dilakukan tes urine pada pekan lalu.
Meskipun begitu, katanya, pihaknya tetap berfokus pada perkara kekerasan yang dilakukan pelaku. Atas perbuatannya, A dijerat dengan Pasal 44 UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Kita fokus dengan perkara kekerasan pelaku, pasal KDRT itu,” katanya saat menjawab pertanyaan mengenai potensi penambahan sangkaan pasal. (VAN)