JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kapolsek Pancoran Mas Kompol Tri Harijadi mengatakan peristiwa tawuran itu terjadi pada Kamis (13/6) pukul 20.30 WIB di Exit Tol Sawangan, Depok. Pelajar tersebut terluka. Setelah itu, pelajar tersebut diboncengkan temannya untuk kabur.
“Betul. Saat tawuran, korban yang terluka dibawa kabur temannya pakai motor,” kata Tri saat dihubung, Jumat (14/6/2024).
“Inisial korban M, usia 14 tahun. Ada pelajar dan ada yang sudah alumni,” imbuhnya.
Saat kabur, pelajar tersebut terjatuh dari motor dan ditinggalkan temannya di dekat lokasi. Pelajar itu pun dibawa ke rumah sakit, tapi meninggal dunia dalam perjalanan.
“Saat kabur, di Sawangan korban jatuh dan temannya yang bawa motor kabur. Lanjut korban dibawa warga ke RS. Di perjalanan meninggal dunia,” jelasnya. (MAD)
PATI, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kapolsek Sukolilo AKP Sahlan mengatakan motor dan mobil bodong itu diamankan oleh tim gabungan Polsek Sukolilo, Polresta Pati, dan Polda Jateng. Total, ada 23 motor dan dua mobil bodong yang diamankan dari rumah Kunarso.
“Itu yang diangkut dari rumahnya Pak Kunarso, dia itu warga Sukolilo yang jualan motor pedhotan (tidak resmi),” ujar Sahlan.
“Itu kalau nggak salah 23 motor sama dua mobil. Itu gabungan Polsek, Polres, sama Polda Jateng,” sambungnya.
Dia mengatakan razia itu merupakan tindak lanjut dari laporan warga soal dugaan adanya penadah mobil bodong di Sukolilo.
“Ini latar belakang dampak dari situasi kemarin,” ujarnya. (BAS)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Pelaporan ke Dewas, ke Bareskrim, kemudian ke Komnas (HAM), bagi kami itu adalah sebuah kesempatan bagi kami untuk menyampaikan, baik kepada Dewas maupun nanti ke Komnas, maupun ke pihak lainnya, untuk menguji proses-proses penyidikan yang kami lakukan. Jadi tidak ada masalah,” kata Asep di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (13/6/2024).
Asep mengatakan penyidik KPK justru menyambut baik pelaporan tersebut. Karena hal itu, kata Hasto, sebagai bentuk kontrol bagi KPK terkait pekerjaan-pekerjaan yang dilakukan, khususnya dalam hal penyitaan ponsel terhadap saksi.
“Sebetulnya kami dari penyidik itu menyambut baik apa yang dilakukan oleh Pak HK, karena ini juga bagi kami, penyidik, ini merupakan kontrol bagi kami, pekerjaan-pekerjaan kami,” kata Asep.
“Ketika dilaporkan ke Dewas itu akan diuji di Dewas, dipanggil ke Dewas, nanti diuji apakah proses penyidikan dalam hal ini upaya paksa proses penyitaan, misalkan kan disita HP-nya lain-lain, prosesnya apakah benar atau tidak itu nanti akan diuji,” imbuhnya. (DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar. Harli mengatakan jaksa yang menangani kasus tersebut juga mendapatkan pengamanan khusus agar bisa bekerja dengan baik.
“Berdasarkan informasi mungkin ada sekitar 30 jaksa yang akan dilibatkan dalam penanganan perkara ini, tentu sifatnya gabungan, baik dari Kejaksaan Agung maupun dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Harli Siregar di Kantor Kejari Jakarta Selatan, Kamis (13/6/2024).
“Dan tentu terhadap semua jaksa yang menangani ini akan ada pengamanan pengamanan khusus terhadap mereka dan itu sejak awal sudah kami lakukan ya. Karena beban pembuktian ada pada jaksa penuntut umum, sehingga person jaksa yang ditunjuk tentu harus betul-betul bisa bekerja dengan baik ya,” ujarnya.
Harli mengatakan saat ini berkas perkara dari 10 tersangka masih akan dilakukan penelitian. Adapun strategi penuntutan di persidangan nanti diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Berkas perkara yang sudah dilimpah tahap dua hari ini sedang dilakukan penelitian, ini akan terus digodok oleh tim jaksa penuntut umum apakah pelimpahannya nanti dilakukan sekaligus atau sesuai dengan tahapan yang dilakukan, barangkali strategi penuntutannya akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujarnya. (MON)
SERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Penganiayaan ini terjadi pada Minggu (9/6/2024) malam pukul 20.25 WIB. Saat itu, korban bernama Diki (29) sedang kumpul dan membakar ayam dengan teman-temannya. Tiba-tiba, datang pelaku dan langsung marah-marah ke korban dan temannya.
“Tiba-tiba datang pelaku dan marah-marah, saksi di sana menegur dan pelaku nggak terima,” kata Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Kompol Hengki Kurniawan dikonfirmasi, Rabu (12/6/2024).
Korban lalu memanggil orang tuanya yang juga adik tersangka. Saat ditegur ayah korban malah ditampar di bagian wajah.
“Tidak terima korban melerai dan menegur pelaku, namun justru melakukan penganiayaan ke korban” ujarnya.
Malam itu, pelaku memukul korban di bagian dada dan kepala. Korban langsung terjatuh dan meninggal dunia.
Polisi sendiri sudah melakukan visum ke korban. Pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. (DAB)
TANGERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Dalam video yang dilihat, Rabu (12/6/2024), tampak ada dua orang karyawan toko tengah bekerja. Toko tersebut terdiri atas dua lantai. Lantai satu digunakan toko pakaian dan lantai dua digunakan toko jam tangan mewah.
Tiba-tiba datang seorang yang menggunakan kemeja putih. Pria itu tampak mengacungkan senjata tajam ke arah korban.
Kedua karyawan itu dimasukkan ke dalam ruang dan diikat. Setelah itu, pelaku beranjak ke lantai dua toko dan menggasak jam tangan mewah yang ada di sana.
“Taksiran kerugian berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh korban sekitar Rp 14 miliar karena ada 18 buah jam tangan mewah berbagai merek yang diduga diambil pelaku,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (12/6/2024).
Peristiwa perampokan tersebut terjadi pada Sabtu (8/6). Pelaku beraksi dengan menggunakan senjata tajam.
“Di CCTV sudah jelas dia masuk seorang laki-laki menggunakan senjata tajam. Dari lantai bawah kemudian mengancam seorang karyawan toko akhirnya menyerahkan jam,” jelasnya. (MAD)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Sampai saat ini, polisi sudah menetapkan empat orang tersangka. Dimungkinkan, jumlah tersangka akan bertambah mengingat polisi juga sudah mengantongi identitas calon-calon tersangka.
Mantan Kapolresta Solo itu pun mengultimatum warga yang diduga terlibat dalam aksi brutal itu agar segera menyerahkan diri. Jika tidak, polisi akan melakukan penangkapan.
“Saya ingatkan, Polda Jateng telah mengantongi nama-nama yang nanti akan kita lakukan upaya paksa. Kemarin sudah kita tangkap lagi satu orang. Oleh karena itu, segera masyarakat kita yang menjadi potensi pidana segera menyerahkan diri. Kita akan sidik tuntas,” tegas Luthfi. (VAN)
BANJARMASIN, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Petugas mendapati 18 orang di kamar 607 hotel tersebut, terdiri dari 12 warga sipil dan 6 anggota Polri,” ucap Kapolresta Banjarmasin Kombes Sabana A Martosumito.
Razia gabungan itu melibatkan Bidang Propam Polda Kalsel, TNI, Satpol PP, Dishub, dan BNN Kota Banjarmasin. Razia berlangsung di beberapa THM dan hotel yang berada di Banjarmasin pada Sabtu (8/6) malam.
Sebelum melakukan razia, kata Sabana, pihaknya mengaku terjadi kebocoran informasi sehingga para oknum polisi yang semula di tempat karaoke itu beralih ke kamar hotel. Namun petugas dapat mengendus modus tersebut.
“Berawal ada suara musik keras di dalam kamar hotel, kemudian kita meminta manager hotel untuk buka dan ditemukan 18 orang tersebut,” terangnya
“Diduga ada yang mengkoordinir mereka untuk bersembunyi ke kamar tersebut selama pemeriksaan di tempat karaoke,” imbuhnya.
Keenam oknum polisi yang diamankan yakni berinisial CS, RS, AR, FS, AI, dan RA. Mereka merupakan anggota polisi yang berada di wilayah Polda Kalsel.
“Berasal dari berbagai Polres di Kalimantan Selatan, yaitu Polres Banjar, Tapin, Hulu Sungai Utara, dan Barito Kuala. Dan polisi wanita dari Polres Tapin,” ungkapnya. (DAB)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Operasi tersebut berhasil menangkap lima orang buronan/DPO di Kampung Ciakar, Desa Rancapinang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Operasi Bersama KLHK dan Polda Banten ini merupakan operasi lanjutan yang dilakukan pada tahun 2023, berhasil menangkap tersangka Sunendi alias Nendi bin Karnandi.
Kelima Buronan yang berhasil ditangkap yaitu AT, SAH, LEL, SAY, dan IS. Kelimanya merupakan warga Kampung Ciakar, Desa Rancapinang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.
Para DPO merupakan jaringan sindikat perburuan satwa liar dengan menggunakan senjata api rakitan. Selanjutnya, kelima DPO tersebut diamankan oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Banten untuk diproses lebih lanjut.
Operasi tersebut merupakan pengembangan dari kasus perburuan Badak Jawa yang telah ditangkap sebelumnya yaitu terpidana Sunendi alias Nendi bin Karnadi yang telah mendapat vonis 12 tahun penjara, pidana denda Rp 100.000.000 dan subsider kurungan (2 bulan) oleh hakim Pengadilan Negeri Pandeglang.
Terpidana tersebut atas dakwaan pidana secara berlapis (multidoor) kepemilikan senjata api, pencurian kamera trap dan perburuan satwa liar dan terbukti melanggar Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a dan d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Pasal 1 Undang-Undang Darurat Ri Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Target operasi bersama ini melakukan pengejaran para pelaku yang telah ditetapkan masuk DPO yang berkaitan dengan kelompok pemburu Badak Jawa di TN Ujung Kulon yaitu kelompok pemburu yang dipimpin oleh terpidana Sunendi alias Nendi bin Karnadi dan Kelompok pemburu yang dipimpin oleh inisial RAH.
Pelaksanaan Operasi ini melibatkan Ditjen Gakkum LHK bersama Balai TN Ujung Kulon, Resmob Satbrimobda Banten, Ditreskrimum-Diintelkam Polda Banten, dan Polisi Satwa (K-9), Ditpolsatwa BAHARKAM yang dilaksanakan pada tanggal 7-16 Mei 2024.
Operasi gabungan tersebut berhasil menangkap 1 orang DPO atas nama AT, sedangkan 4 DPO lainnya menyerahkan diri atas nama SAH, LEL, SAY, dan IS. Selain itu masih terdapat 8 orang DPO yang belum tertangkap atas nama SK, SH, ICUT, RAH, KR, NH dan WD dan hingga hari ini masih dalam pengejaran.
Keterangan terpidana Sunendi alias Nendi bin Karnadi dan lima orang yang telah tertangkap serta bukti transaksi perdagangan Cula Badak menyatakan para pemburu Badak Jawa di TN Ujung Kulon sebanyak dua kelompok.
Di antaranya lelompok yang dipimpin oleh Sunendi alias Nendi bin Karnadi sebanyak 10 orang dan Kelompok yang dipimpin oleh Inisial RAH masih DPO sebanyak 4 orang. Sunendi alias Nendi bin Karnadi dan inisial RAH telah menjual cula Badak Jawa kepada tersangka inisial LHKW alias W melalui perantara inisial Y.
Kedua pelaku tersebut, saat ini dalam proses penyidikan oleh Polda Banten. Barang bukti yang berhasil disita dari 5 orang DPO tahun 2024 yaitu: tiga senjata api rakitan, 15 butir peluru timah, bubuk mesiu, jerat sling baja dan peralatan lainya. (BAS)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Penyimpangan belanja perjalanan dinas sebesar Rp 39.260.497.476 pada 46 K/L,” bunyi laporan BPK pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Pusat 2023, seperti dikutip Minggu (9/6/2024).
Penyimpangan belanja perjalanan dinas tersebut paling banyak terjadi akibat perjalanan yang tidak sesuai ketentuan atau kelebihan pembayaran dilakukan oleh 38 K/L dengan nilai Rp 19,65 miliar. Tercatat Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum mengembalikan sisa kelebihan perjalanan dinas Rp 10,57 miliar ke kas negara, BRIN senilai Rp 1,5 miliar dianggap tidak akuntabel dan tidak diyakini kewajarannya, serta KemenkumHAM senilai Rp 1,3 miliar.
Selain itu, permasalahan penyimpangan perjalanan dinas lainnya dilakukan oleh 23 K/L dengan nilai Rp 4,84 miliar. Penyimpangan disebut dilakukan oleh Kementerian PUPR senilai Rp 1,15 miliar karena tanpa didukung bukti pengeluaran secara at cost, Kementerian PANRB senilai Rp 792 juta, serta Kementerian Pertanian (Kementan) senilai Rp 571,74 juta.
Selain itu, sebanyak 14 K/L dengan nilai Rp 14,76 miliar disebut belum memberikan bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas. Mereka yakni Badan Pangan Nasional (Bapanas) senilai Rp 5 miliar, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) senilai Rp 211,81 juta, serta Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) senilai Rp 7,4 miliar.
Tidak hanya itu, BPK juga menemukan adanya perjalanan dinas fiktif senilai Rp 9,3 juta yang dilakukan oleh BRIN dan Kementerian Dalam Negeri.
“Kementerian Dalam Negeri sebesar Rp 2.482.000 merupakan perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan. BRIN sebesar Rp 6.826.814 merupakan pembayaran atas akomodasi yang fiktif,” beber BPK dalam laporannya. (DON)