JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Ketua Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (Perbakin) DKI Jakarta, Irjen Setyo Wasisto, menyebut adanya kelalaian petugas saat mendampingi tersangka IAW dan RMY berlatih menembak. Setyo mengatakan petugas seharusnya tak memperbolehkan tersangka menggunakan senpi dengan switch auto.
“Kalau dari organisasi nggak boleh. Iya (ada unsur kelalaian). Dari organisasi kami, Perbakin, itu pelanggaran karena aturannya nggak boleh senjata automatis ada digunakan untuk olah raga,” kata Setyo di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta, Jumat (19/10/2018).
Setyo mengatakan petugas yang mendampingi tersebut sudah diperiksa. Dia menyerahkan sepenuhnya proses hukum tersebut kepada penyidik.
“Iya, Nanti saya minta penyidik untuk melakukan pendalaman. Sudah, sudah (diperiksa) tapi bisa saja nanti diperiksa ulang,” ujarnya.
Penyidik Polda Metro Jaya sebelumnya juga mengagendakan pemeriksaan terhadap pemilik senjata yang dipakai oleh kedua tersangka. Kedua tersangka itu diketahui meminjam senjata dari gudang.
“A dan G akan diperiksa, apakah yang bersangkutan mengizinkan atau tidak,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (16/10).
Kedua tersangka insiden peluru nyasar juga tak mempunyai izin untuk menggunakan senjata dan bukan termasuk anggota Perbakin. Mereka merupakan PNS Kementerian Perhubungan.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini adalah satu pucuk senjata api jenis glock 17, 9×19 buatan Austria, warna hitam cokelat, 3 buah magazine berikut 3 kotak peluru ukuran 9×19.
Selain itu, polisi juga menyita satu pucuk senjata api merek AKAI Costum buatan Austria kaliber 40 warna hitam, dua buah magazine, berikut 1 kotak peluru ukuran 40.
IAW dan RMY ditetapkan tersangka karena diduga lalai dan dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(MAD)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
KPK bakal menelisik peranan korporasi dalam kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta ke Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin. Salah satunya, apakah korporasi diuntungkan terkait dugaan suap ini atau tidak.
“Ada banyak hal yang perlu dicermati terkait dengan perbuatan korporasi tersebut. Tapi, KPK tentu akan menelisik lebih jauh apakah yang diuntungkan dari suap untuk perizinan tersebut adalah perorangan BS (Billy Sindoro) dan kawan-kawan, atau korporasi,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Rabu (17/10/2019) malam.
Febri mengatakan belum ada kesimpulan soal dugaan keterlibatan korporasi dalam kasus ini. Dia menyatakan KPK selalu berhati-hati dalam menangani perkara.
“Belum ada kesimpulan sampai saat ini apakah korporasi terlibat atau tidak. KPK wajib hati-hati dalam penanganan perkara,” ucapnya.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan sembilan orang tersangka, yakni:
Diduga sebagai penerima:
1. Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin,
2. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin,
3. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor,
4. Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, dan
5. Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.
Diduga sebagai pemberi:
1. Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro,
2. Konsultan Lippo Group Taryadi,
3. Konsultan Lippo Group Fitra Djaja Purnama, dan
4. Pegawai Lippo Group Henry Jasmen.
Para tersangka dari jajaran Pemkab Bekasi itu diduga menerima Rp 7 miliar sebagai bagian dari fee fase pertama yang bernilai total Rp 13 miliar. Duit itu diduga terkait perizinan proyek Meikarta.
Sementara itu, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) yang merupakan anak usaha Lippo Group, selaku pengembang Meikarta akan melakukan investigasi internal. PT MSU mengaku akan melakukan tindakan tegas terkait dugaan penyimpangan termasuk kasus dugaan suap yang ditangani KPK.
“Meskipun KPK baru menyatakan dugaan, kami sudah sangat terkejut dan amat menyesalkan kejadian tersebut. Langkah pertama kami adalah, PT MSU langsung melakukan investigasi internal yang independen dan obyektif untuk mengetahui apa sebenarnya fakta yang terjadi,” ujar kuasa hukum PT MSU, Denny Indrayana dalam keterangan tertulisn. (ARF)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Bupati Malang Rendra Kresna mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua DPW Jatim NasDem. Dia mundur karena masalah hukumnya di KPK.
Rendra menyebut pengunduran dirinya sebagai kader NasDem didasari rasa tanggung jawab atas masalah hukum yang melibatkan KPK.
“Dalam surat pengunduran dirinya, Rendra Kresna menyebut bahwa pengundurannya sebagai kader NasDem didasarkan oleh rasa tanggung jawab atas masalah hukum yang melibatkan KPK,” tulis siaran pers dari Ketua DPP Bidang Media dan Komunikasi Publik NasDem Willy Aditya.
Lebih jauh Willy menegaskan NasDem memiliki kebijakan memberhentikan kadernya jika terlibat masalah hukum dengan KPK.
“Opsinya hanya dua, mengundurkan diri atau diberhentikan dari struktur partai,” tegas Willy.
Sebelumnya, KPK datang ke pendopo Pemkab Malang sehabis magrib dengan menumpang dua kendaraan. Penggeledahan baru selesai sekitar pukul 20.30 WIB. Sebelumnya, penjagaan oleh Satpol PP diperketat. Awak media dilarang memasuki halaman pendopo selama penggeledahan berlangsung.
Rendra mengakui ada sejumlah dokumen yang dibawa KPK, salah satunya dokumen dana kampanye. (DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Operasi Nila Jaya 2018 yang dilakukan Polres Depok selama 20 hari berhasil mengamankan puluhan tersangka dan ratusan gram barang bukti. Setidaknya 27 tersangka dan ratusan gram ganja serta shabu berhasil diamankan.
“Operasi Nila selama bulan September dilaksanakan mulai dari tanggal 12 sampai 26 september menghasilkan 25 kasus dan ada 27 tersangka serta barang bukti berupa ganja sebanyak 287 gram, shabu 172 gram,” Kata Wakapolres Depok, AKBP Arif Budiman kepada wartawan di Polres Depok Jalan Margonda Raya, Pancoran Mas, Depok, Senin (1/10/2018).
Arif Budiman mengatakan ada kenaikan jumlah kasus dari Operasi Nila Jaya tahun sebelumnya, namun kebanyakan tersangka bukan residivis.
“Mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya sebanyak 100%, pengedar 26 orang, pemakai 1 orang, tahun sebelumnya 17 kasus yang kita lakukan, dan tahun ini 25 kasus,” ucap Arif.
Sementara Kasat Narkoba, Kompol Indra Tarigan menambahkan bahwa ada dua kecamatan rawan Narkoba.
“Cukup rawan peredaran narkoba seputaran Pancoran Mas dan Sawangan, ungkap kasus kita banyak temukan di dua kecamatan ini,” imbuh Tarigan.
Tarigan mengatakan bahwa 27 tersangka yang tertangkap ada dari berbagai kalangan usia.
“Kalau yang tadi kita rilis itu usia paling muda 21 paling tua 56 tahun, kemungkinan besar dia sudah pengedar menjadi mata pencaharian,” tutur Tarigan.
27 tersangka yang tertangkap dari Polres dan Polsek ini akan dikenakan pasal 114 dan 112 UU Anti Narkoba dengan anacaman hukuman di atas 5 tahun. (MAD)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Polisi menggerebek sebuah rumah yang dipakai untuk pesta narkoba dan seks sesama jenis. 23 orang yang mengatasnamakan ‘North Fest Club’ diamankan polisi dan 4 di antaranya jadi tersangka.
Dirangkum khatulistiwa, Minggu (30/9/2018), penggerebekan itu dilakukan pada Minggu dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. Saat digerebek ada 23 pria yang hanya mengenakan celana dan petugas menemukan 27 butir ekstasi jenis Casper dan CK.
“Ada 23 orang kita amankan dan yang 4 orang sudah jelas jadi tersangka karena kita dapatkan ekstasi yang terdapat pada 4 orang ini sehingga statusnya kita naikkan tersangka,” ujar Wakapolres Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian Rishadi, saat jumpa pers di Mapolres Jakpus, Jl Kramat Raya.
Arie menjelaskan, 23 orang tersebut sudah dilakukan tes urine dan hasilnya positif menggunakan narkoba. Saat digerebek, 23 orang ini hanya memakai celana dalam.
Arie menambahkan, klub tersebut bentuknya seperti rumah pribadi. Hasil pemeriksaan, para pelaku yang diamankan mengaku baru mengadakan kegiatan di rumah tersebut 1 kali.
“Ini rumah pribadi, rumah biasa, dan berdasarkan beberapa informasi ini sering dijadikan tempat kumpul mereka di situ, sehingga masyarakat resah dan memberi informasi kepada kita dan kita lakukan tindakan,” ucap Arie.
Sedangkan 4 orang dijadikan tersangka adalah DS, EK,DL dan TF. Mereka dikenakan pasal 114 (1) subsider pasal 112(1) UU Narkotika dengan ancaman pengguna 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
Mengenai asal narkoba, polisi menduga pil setan itu berasal dari Kuala Lumpur. Mengenai pemasoknya, polisi juga masih memburu.
“Dapat info ekstasi dari Kuala Lumpur dimasukkan ke Indonesia via kotak obatnya dicampur supaya tidak ketahuan itu ekstasi, hanya 3 butir didapat ekstasi itu dari Kuala Lumpur,” jelasnya. (MAD)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Anggota DPRD Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur Oktavianus Holo ditangkap Polres Jakarta Barat diduga memakai narkoba. Politikus Demokrat itu tertangkap bersama teman wanitanya di salah satu hotel di Tamansari, Jakarta Barat.
Awalnya, Oktavianus sedang melakukan kunjungan dinas ke Jakarta. Dia rencananya hendak melakukan audiensi dengan Kemendagri.
“Dari hasil interogasi, pria yang mengaku sebagai anggota DPRD yang ditangkap merupakan yang sedang ke Jakarta dalam rangka tugas audiensi dengan Kemendagri. OH ditangkap bersama teman wanitanya setelah menggunakan narkoba jenis sabu,” kata Kapolres Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi saat dimintai konfirmasi, Rabu (26/09/18).
Di kesempatan berbeda, Kanit II Satuan Narkoba Polres Jakbar AKP Arief Oktora menyebutkan, Oktavianus yang menjadi tersangka memakai narkoba jenis sabu. Hasil tes urine menunjukan Oktavianus dan teman wanitanya positif mengandung methamphetamine dan MDMA.
Oktavianus disebut memperoleh narkoba itu dari pengedar bernama Umay atau UR. Umay merupakan residivis kasus narkoba itu dibekuk tak jauh dari hotel di Tamansari, tempat Oktavianus ditangkap.
Adapun barang bukti yang diamankan 1 paket sabu seberat 0,27 gram dari OH. Sedangkan dari UR, diamankan 1 paket sabu 0,25 gram.
“Sudah dua tahun lebih jual. Dia residivis narkoba. Keluar kasus tahun 2017. Kasus narkoba juga,” tutur Arief Oktora di Mapolres Jakarta Barat.
Tak butuh lama, polisi terus mengembangkan dari penangkapan OH dan UR. Polisi juga menangkap YI, pria yang memasok sabu kepada Oktavianus Holo. YI ditangkap saat berada naik angkot di kawasan Mangga Besar Raya. (ARF)
DENPASAR,KHATULISTIWAONLINE.COM
Kejaksaan Tinggi Provinsi Bali menyerahkan Vinay Mittal, seorang buronan kepolisian India terkait penipuan bank milik pemerintah India. Mittal merupakan DPO kasus penipuan dan pemalsuan dokumen yang merugikan pemerintah India hingga mencapai Rp 4 triliun.
“Bahwa ekstradisi Vinay Mittal ini terkait yang bersangkutan melakukan tindak pidana di India atas tuduhan dalam tindakan kriminal yang mana kepada yang bersangkutan dituduhkan Pengadilan Ghaziabad Uttar Pradesh, India, melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam tindak pidana konspirasi jahat, berpura-pura menjadi orang lain, penipuan dan tidak jujur meminta penyerahan properti, pemalsuan untuk maksud tertentu, pemalsuan surat berharga dan memalsukan dokumen asli. Yang bersangkutan telah melakukan suatu penipuan atau penggelapan apabila dirupiahkan Rp 4,120 triliun,” ujar Kapala Kejaksaan Tinggi Bali Amir Yanto saat jumpa pers di kantornya, Denpasar, Bali, Kamis (20/9/2018).
Amir menambahkan Mittal akan diberangkatkan ke Mumbay, India dari Bandara I Gusti Ngurah Rai pada pukul 15.30 Wita. Dia menambahkan Mittal ditangkap kepolisian interpol Indonesia pada 18 Januari 2017.
“Selama proses ektradisi Vinay Mittal telah menjalani penahanan selama 610 hari sejak 18 Januari 2017 sampai 20 September 2018,” terangnya.
Di lokasi yang sama, Deputy superintendent of police Central Bureau of Investigation of India (CBI) Sanjay Dubey mengungkapkan Mittal merupakan salah satu komplotan beberapa kasus penipuan bank. Modus yang digunakan Mittal yakni melakukan pemalsuan dokumen.
“Kasus kiminal ini penipuan bank National Government Bank, tersangka mengambil fasilitas kredit bank dan memberikan dokumen palsu. Dengan menipu dan mendapat dokumen palsu dia dapat kredit ke rekening pribadinya. Dengan uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya,” ujar Dubey.
“Tidak hanya kasus ini saja, tapi ada beberapa kasus. Melalui penipuan ini kerugian telah ditimbulkan ke pemerintah India. Setelah itu akan ada pengadilan di India,” tuturnya.
Ekstradisi ini dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Denpasar dan Keputusan Presiden RI No 14/2018 tertanggal 4 Juni 2018 yang mengabulkan permohonan ekstradisi pemerintah Republik India atas nama Vinay Mittal. Amir menambahkan pemerintah Indonesia berkomitmen untuk memberantas kejahatan internasional.
“Masalah ekstradisi dalam rangka memberantas kejahatan internasional akan bekerja sama dengan negara sahabat. Kami memastikan tidak ada pelaku kejahatan yang akan dapat menghindar maupun melarikan diri dari jeratan hukum, ” tegasnya.
Atas bantuan pemerintah Indonesia, Konsul Jenderal India di Bali Sunil Babu menyampaikan apresiasinya. Sehingga salah satu buronan negaranya bisa tertangkap.
“Ekstradisi ini merupakan kerja sama yang baik antara pemerintah Indonesia dan India sehingga semua berjalan lancar. Hari ini kita akan menyelesaikan penahanan di bali, di Bandara Ngurah Rai berdasarkan laporan interpol ke biro India. Terima kasih ke Kejaksaan Tinggi Bali dan jajarannya dalam kerja sama yang baik kali ini,” ucapnya.(MAD)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Anggota DPRD Jambi disebut mengancam tidak datang pengesahan APBD tahun 2018 bila tak ada uang dari Pemprov Jambi. Sampai-sampai, ada pula yang mengancam walk-out (WO).
Hal itu disampaikan mantan Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik saat bersaksi untuk terdakwa Zumi Zola. Erwan menyebut saat itu ancaman datang dari Elhelwi yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Fraksi PDIP di DPRD Jambi.
“Saat itu dipaksa buat surat pernyataan (oleh) Pak Elhelwi, minta kepastian Senin harus ada uang. Kalau tidak ada, nggak mau datang,” ucap Erwan saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (20/9/2018).
Selain itu, Erwan menceritakan tentang ancaman walk-out saat pembahasan anggaran Dinas PUPR Jambi. Lagi-lagi, menurut Erwan, ancaman berasal dari Fraksi PDIP.
“Saat itu Ketua Fraksi PDIP Pak (Zainul) Arfan mengancam kami, Fraksi PDIP akan WO,” ucapnya.
Namun Erwan mengaku tidak tahu perihal ada tidaknya uang ketok palu saat rapat pengesahan APBD Tahun 2018. “Saya tidak tahu,” kata Erwan.
Sedangkan mantan anggota DPRD Jambi Supriyono–yang juga dihadirkan sebagai saksi–mengakui adanya uang tersebut. Dia mendapatkan jatah Rp 400 juta.
“Saya terima uang ketuk palu seharinya, waktu itu hari Selasa,” kata Supriyono yang juga Ketua Fraksi PAN DPRD Jambi.
Dalam perkara ini, Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi dengan total nilai Rp 44 miliar dan mobil Alphard. Gratifikasi itu disebut diterima Zumi sejak dia menjabat sebagai Gubernur Jambi.
Selain itu, Zumi Zola juga didakwa menyetor Rp 16,490 miliar ke DPRD Jambi. Uang itu disebut untuk mempermuluskan pengesahan Rancangan Perda APBD Jambi tahun 2017-2018.(NGO)