JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Proses pemberkasan perkara dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hampir rampung. Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono Sukmanto menyebut pemberkasan akan selesai hari Jumat pekan ini.
“Sudah hampir 70 persen kalau saya bilang. Kita maksimalkan kalau hanya keterangan-keterangan ahli yang diminta oleh pelapor, mungkin hanya enggak sampai penuh yang kita terangkan mungkin bisa pendalaman di persidangan. Waktu kan sudah cukup lama,” jelas Ari di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (23/11/2016).
“Target waktu? Hari Jumat lah,” imbuh dia.
Menurut Ari, pada hari Jumat tersebut akan ada pula pelimpahan berkas kepada JPU (jaksa penuntut umum) untuk diperiksa. “Tahap pertama,” kata Ari.
Meski demikian, Ari tidak memungkiri berkas itu bisa dikembalikan lagi ke penyidik Bareskrim. Namun, Ari menyebut penyidiknya sudah ancang-ancang mulai dari proses penyelidikan yang cukup memakan waktu dan diharapkan hal itu bisa meminimalisasi bolak-baliknya berkas tersebut.
“Jaksa sudah mengetahui bahwa kita melakukan penyelidikan yang cukup relatif panjang. Kemudian untuk penyidikan kita sudah koordinasi sejak awal mudah-mudahan enggak pulang pergi lagi,” imbuh Ari.
Lalu, apakah jaksa sudah berkomitmen untuk mempercepat pemberkasan ini?
“Koordinasi sudah kita laksanakan sejak awal, sejak SPDP (surat perintah dimulainya penyidikan). Kemudian kita sudah mendapatkan informasi jaksa siapa yang akan menangani nanti kita sudah dapat. Sejak saat itu sudah melakukan koordinasi apa-apa yang sudah kita laksanakan sehingga kita harapkan dalam proses ke depannya tidak ada pulang pergi. Kita harapkan langsung P-21,” urai Ari.
Dalam konteks dissenting opinion yang terjadi saat gelar perkara lalu, Ari menjawab bahwa hal itu tidak akan terjadi pada saat pemberkasan.
“Kalau pemberkasan pasti satu kesimpulan dalam berkas perkara. Resume nanti ujungnya satu bahwa apa yang sudah dilaksanakan itu melihat bahwa bukti-bukti apa yang akan kita tampilkan sehingga pada poin akhirnya dapat dikatakan cukup bukti,” tegas Ari.
Melihat dorongan publik yang besar dan proses yang cepat di kepolisian, Komjen Ari pun belum bisa memastikan apakah kasus ini akan segera digelar di pengadilan sebelum Februari. Yaitu sebelum pilkada serentak digelar.
“Saya enggak mau mendahului itu,” pungkas dia.
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah menjalani rangkaian pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama selama 8,5 jam. Dia dicecar 27 pertanyaan.
Ahok tidak memberikan komentar apapun setelah pemeriksaan. Cagub DKI Jakarta nomor urut dua itu hanya menitipkan salam kepada wartawan yang meliputnya sejak pagi.
“Pada hari ini sesungguhnya mengulang kembali keterangan pada proses penyelidikan sebelumnya,” kata Ketua tim kuasa hukum Ahok-Djarot, Sirra Prayuna.
Ke depan, Ahok akan fokus kampanye Pilgub DKI Jakarta dan blusukan menyerap aspirasi warga Jakarta.
Sementara itu, Bareskrim Polri belum menargetkan pemeriksaan lanjutan terhadap Ahok. Hal ini dikarenakan penyidik masih mengkomunikasikan apakah keterangan yang diterima sudah mencukupi atau belum. Martinus optimis penyelesaian kasus Ahok akan selesai dalam waktu 2 minggu.
Berikut poin-poin pemeriksaan Ahok:
Ahok menjalani pemeriksaan selama lebih dari 8 jam.
Pantauan khatulistiwaonline, Ahok keluar dari Gedung Utama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2016) sekitar pukul 17.57 WIB. Ahok tidak memberikan komentar apapun.
“Pak Ahok hanya memberikan salam, jadi mohon pengertian sahabat-sahabat pers,” kata Juru bicara Ahok-Djarot Ruhut Sitompul.
Selain Ruhut, Ahok didampingi ketua tim pemenangan Ahok- Djarot, Prasetio Edi, Ketua tim advokasi Ahok-Djarot, Sirra Prayuna telah tiba sebelum Ahok dan lainnya.
“Pak Ahok cukup lelah, hanya bisa senyum dan say hello,” ujar juru bicara tim Ahok-Djarot, Ruhut Sitompul, di Bareskrim Polri.
Rencananya setelah diperiksa, Ahok akan kembali fokus untuk melakukan kampanye dengan pasangannya Djarot Saiful Hidayat.
“Akan kembali blusukan,” ucap Ruhut.
Ahok mendapat 27 pertanyaan dari tim penyidik Bareskrim Polri. Ahok diperiksa selama sekitar 8,5 jam.
“Dari pukul 09.00 WIB sampai pukul 17.30 WIB kami mengikuti proses penyidikan yang dimintai keterangan adalah Pak Basuki Tjahaja Purnama tentu dalam proses penyidikan ada sekitar 27 pertanyan yang disampaikan penyidik kepada Basuki dan tentu dijawab dengan baik,” ujar pengacara Ahok, Sirra Prayuna usai mendampingi kliennya diperiksa di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2016).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto mengatakan penyidik sudah memeriksa 24 orang saksi. Dengan percepatan ini, Polri berharap berkas perkara Ahok segera rampung.
Dalam penyelidikan, polisi sudah memeriksa Ahok dua kali. Ahok setelah gelar perkara tim penyelidik kemudian ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pidana dengan Pasal 156 a KUHP juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ketua tim kuasa hukum Ahok-Djarot, Sirra Prayuna, mengatakan pemeriksaan terhadap kliennya, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hanya pengulangan saja. Dia menyebut penyidik Bareskrim Polri ingin menyempurnakan keterangan Ahok sebelumnya.
“Pada hari ini sesungguhnya mengulang kembali keterangan pada proses penyelidikan sebelumnya,” kata Sirra di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2016).
“Menambahkan dan menyempurnakan untuk membuat terang perkara ini,” sambung Sirra menegaskan.
Polri mengatakan belum menargetkan pemeriksaan lanjutan terhadap Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Hal ini dikarenakan penyidik masih mengkomunikasikan apakah keterangan yang diterima sudah mencukupi atau belum.
“Sampai saat ini belum. Nanti kan pertanyaan ini hasil jawab ini dikomunikasi dengan penyidikan lain, kemudian akan menentukan tambah-tambah apa yang perlu dalam pertanyaan ini, apa masih ada yang kurang atau cukup. Ini juga menjadi bahan yang akan dikomunikasi dengan jaksa penutut umum,” kata Kabag Penum Mabes Polri Kombes Martinus Sitompul kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, jakarta Selatan, Selasa (22/11/2016).
Dari pemeriksaan Ahok hari ini, penyidik nantinya akan menindaklanjuti tugas merampungkan berkas perkara. Martinus optimis penyelesaian kasus Ahok akan selesai dalam waktu 2 minggu.
“Saya kira penyidik itu punya bukti penyidikan kapan mereka memanggil saksi, kapan akan nanti melengkapi bukti, kapan berkomunikasi dengan jaksa penuntut umum. Nah, 2 minggu itu bagian dari target untuk menyelesaikan harus kita dukung,” lanjut Martinus.
Martinus juga mengatakan dalam kurun waktu 2 minggu sudah dilakukan penjadwalan pemanggilan terhadap saksi. Penyidik dari Bareskrim Polri, kata Martinus, telah bekerja keras untuk merampungkan kasus ini walaupun terdapat kendala.
“Memang kendalanya kalau ada panggilan terhadap saksi. Kemudian saksi ini tidak hadir saat dipanggil, ini yang menjadi kendala pihak penyidik, tapi dengan waktu yang ditentukan pihak penyidik tentu penyidik sudah dalam memanggil seorang menjadi saksi tentu sudah berkomunikasi dulu, tentu ini yang dilakukan terus oleh penyidikan, penyidik berkerja terus sampai saat ini,” papar Martinus.
Jika pemeriksaan saksi sudah mencukupi, Martinus mengungkapkan Bareskrim akan menyerahkan berkas perkara ke kejaksaan. Dia mengatakan kejaksaan memiliki waktu 14 hari untuk melakukan penelitian dan kemudian hasil tersebut diserahkan kepada penyidik.
“Kalau sudah lengkap istilah P21, bearti kita mengirimkan tersangka dan barang bukti kalo belum selesai. Dalam istilah jaksaan penuntut P19 berarti ada berkas yang belum terpenuhi sehingga kewajiban penyidik memenuhi kebutuhan jaksa penutut umum” papar Martinus.
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Awal 2014 masyarakat dihebohkan dengan kemunculan tabloid Obor Rakyat yang menyudutkan salah satu pasang calon presiden. Hingga akhirnya terungkap nama Setriyadi Budiono dan Darmawan Sepriyosa yang menjadi aktor intelektual dalam tabloid tersebut.
Berdasarkan catatan khatulistiwaonline, Rabu (23/11/2016), kasus ini berawal saat muncul edisi pertama Obor Rakyat pada Mei 2014 mengangkat judul ‘Capres Boneka’ dengan karikatur Jokowi sedang mencium tangan Megawati Soekarnoputri. Dalam waktu singkat tabloid ini menjadi heboh di kalangan masyarakat karena berita yang dipajang telah menyudutkan Jokowi sebagai salah satu pasang capres tahun 2014.
Akhirnya pada 4 Juni 2014, tim pemenangan capres dan cawapres Jokowi-JK melaporkan tabloid itu ke Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu). Laporan itu tidak membuat takut Darmawan dan Budiono. Ketika itu edisi kedua tabloid Obor Rakyat kembali beredar dengan judul ‘1001 Topeng Jokowi’. Tabloid tersebut tidak hanya beredar masyarakat umum, tetapi telah sampai juga ke lingkungan pesantren dan pengurus mesjid.
Pada 12 Juni 2014, Bawaslu telah mengumpulkan seluruh bukti-bukti dari tabloid tersebut. Perkara tersebut pun dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri. Tepat di hari yang sama, Dewan Pers menyimpulkan tabloid Obor Rakyat bukan produk jurnalis.
Selang dua hari kemudian nama Setriyadi Budiono muncul ke publik dan menggelar konfrensi pers sebagai Pemred Obor Rakyat. Klarifikasi juga dilakukan oleh Darmawan Sepriyossa melaui situs media online, bahwa dirinya juga terlibat dalam tabloid tersebut. Tim pemenangan Jokowi-JK pun melaporkan Setriyadi dan Darmawan ke polisi. Keduanya disangka sebagai otak intelektual penerbitan tabloid obor rakyat.
Mabes Polri akhirnya menetapkan Setiyardi Budiono dan Darmawan Sepriyossa sebagai sebagai tersangka. Penyidikan berlanjut hingga polisi mengumumkan dua nama penyandang dana Tabloid Obor rakyat yakni Yanno Nunuhitu dan Zainal Asikin.
Untuk melengkapi berkas penyidikan, Jokowi diperiksa sebagai saksi. Kala itu posisinya telah mundur sebagai Gubernur DKI Jakarta dan belum dilantik sebagai Presiden Republik Indonesia.
Pada bulan Januari 2015, Kejagung menyatakan berkas perkara tabloid Obor Rakyat sudah lengkap.
Selama satu tahun Jaksa menyiapkan sejumlah tuntutan terhadap Setriyadi dan Budiono. Keduanya dianggap telah melakukan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam KUHP dan terancam hukuman 4 tahun penjara. Kejagung tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka karena ancaman hukuman hanya di bawah 5 tahun penjara.
Status Setriyadi dan Budiono berubah menjadi terdakwa dan keduanya harus menjalani persidangan di PN Jakpus.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erwin Indraputra menyatakan kedua tersangka melakukan pidana pencemaran nama baik dan menuntut dengan hukuman satu tahun penjara.
Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Sinung Hermawan, keduanya dijatuhi hukuman 8 bulan penjara. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum.
“Mengadili para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 8 bulan,” ujar Sinung dalam persidangan di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (22/11) kemarin.
“Para terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 310 ayat 2 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” sambung majelis.
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
KPK menangkap pejabat di Direktorat Jenderal (Ditjen Pajak) Senin kemarin. Namun Ketua KPK Agus Rahardjo masih enggan mengungkapkan identitas pejabat yang ditangkap itu.
Menurut informasi yang dihimpun, pejabat yang ditangkap itu berasal dari eselon III Ditjen Pajak dengan inisial HS. Agus yang ditanya tentang hal itu tidak menjawab secara lugas.
“Insya Allah, Insya Allah,” jawab Agus saat dikonfirmasi di Istana Negara, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (22/11/2016).
Mengenai status pejabat itu saat ini, Agus belum mau menjawabnya. Pimpinan KPK masih menunggu pemaparan.
“Hari ini kita ekspose dulu di pimpinan walau pun dulu pada waktu memulai penyelidikan kita setujui tapi detailnya juga perlu dipaparkan ke pimpinan, setelah itu kita ada konferensi pers,” kata Agus.
Selain itu, KPK juga menangkap seorang pengusaha yang diduga menyuap pejabat tersebut. Mereka ditangkap usai bertransaksi di suatu tempat di Jakarta.
Uang yang turut disita diduga berjumlah sekitar Rp 1,3 miliar. Pemberian suap itu diduga untuk mengurangi kewajiban dari wajib pajak tersebut.
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dugaan penistaan agama oleh penyidik Bareskrim di gedung Markas Besar Kepolisian RI. Ahok didampingi 15 pengacara yang tergabung dalam tim hukumnya.
“15 kuasa hukum (yang mendampingi Ahok),” kata ketua tim advokasi Ahok-Djarot, Sirra Prayuna, di kompleks Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2016).
Sirra mengatakan tidak ada persiapan khusus bagi Ahok menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka tersebut. Sirra menyebut sejumlah data telah disampaikan sebelumnya dalam tahap penyelidikan.
“Tidak ada sesuatu yang harus disiapkan betul ya. Paling tentu data, bukti-bukti yang sudah diajukan tempo hari saat proses penyelidikan itu. Itu yang kita cek kembali apa yang ada mau ditambahkan atau disempurnakan. Kan ini penyelidikan sudah selesai,” ujar Sirra.
Ahok ditetapkan tersangka karena diduga melakukan penistaan agama saat berbicara di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, 26 September 2016. Saat itu Ahok menyinggung soal Surat Al Maidah ayat 51.
Polisi menetapkan Ahok tersangka karena diduga melanggar Pasal 156 a KUHP juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian menegaskan bahwa penyidikan kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat ini sudah memasuki tahap akhir. Tito menyebut dalam waktu tidak lama lagi berkas perkara akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
“Saya ingin menekankan bahwa untuk proses hukum kasus Pak Ahok sudah mendekati tahap akhir, 2 minggu lagi akan diserahkan ke jaksa,” kata Tito saat menggelar konferensi pers di Markas Besar Kepolisian RI, jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (21/11/2016).
Sehingga, kata Tito, bila masih ada yang bermaksud menggelar unjuk rasa sampai menutup jalan, maka dia menyerahkan penilian itu kepada masyarakat. “Saya yakin masyarakat sudah cerdas,” kata Tito. (NOV)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
AKBP Raden Brotoseno dititipkan di Rutan Polda Metro Jaya setelah menjadi tersangka kasus dugaan suap Rp 1,9 miliar guna penanganan perkara dugaan korupsi cetak sawah. Meski berpangkat perwira menengah polisi, namun Brotoseno tidak mendapatkan keistimewaan atau pun sel khusus di dalam tahanan tersebut.
“Tidak ada yang istimewa, sama saja dengan tahanan yang lainnya, tidak ada yang dibeda-bedakan,” ujar Direktur Tahanan dan Penitipan Barang Bukti (Tahti) Polda Metro Jaya, AKBP Barnabas, kepada khatulistiwaonline, Sabtu (19/11/2016).
Penyidik Bareskrim Polri menitipkan penahanan Brotoseno di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya pada Jumat 18 November pagi. Sementara rekannya yang juga polisi berinisial D, dititipkan penahanannya karena Gedung Bareskrim Polri sedang direnovasi.
“Karena gedung Bareskrim sedang direnovaai, kemudian dititipkan di sini (Rutan Polda Metro Jaya). Bukan cuma dia, tapi ada sekitar 60-an tahanan Bareskrim yang dititipkan ke Rutan Polda Metro Jaya,” terang Barnabas.
Meski mendapat titipan tahanan, namun kapasitas Rutan Polda Metro Jaya masih mencukupi.
“Tahanan kita itu kapasitas totalnya 500 orang, jadi masih cukup,” sambungnya.
Brotoseno ditetapkan sebagai tersangka setelah tertangkap menerima suap sebesar Rp 1,9 miliar. Selain Brotoseno, polisi juga menahan Kompol D dan pengacara berinisial H dan perantara berinisial K.
Uang Rp 1,9 miliar itu diserahkan secara bertahap pada Oktober dan awal November. Polisi menyebut pengacara H sebenarnya menjanjikan uang total Rp 3 miliar.
Brotoseno, Kompol D, H dan L dijerat dengan Pasal 5 juncto Pasal 12 a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Karo Penmas Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto sebelumnya menyebut uang suap tersebut dimaksudkan untuk memperlambat proses penyidikan dugaan korupsi cetak sawah di Kalimantan pada tahun 2012-2014. (HAR)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Tim Sapu Bersih Pungutan Liar ternyata menangkap dua orang anggota polisi saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) AKBP Raden Brotoseno. Selain Brotoseno, seorang oknum anggota polisi berinisial D juga ikut diamankan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto mengatakan, OTT ini bermula saat tim mendapatkan informasi adanya anggota Polri yang menerima suap pada Jumat (11/11/2016) pekan lalu. Suap itu terkait perkara yang ditangani, yaitu kasus korupsi cetak sawah.
“Kemudian didalami Tim Saber bekerjasama dengan Tim Paminal. Diketahui jelas oknum ini inisialnya D,” kata Rikwanto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (18/11/2016).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, D mengakui menerima uang suap dari seorang pengacara inisial HR.
“Didalami lagi D tidak sendiri, tapi bersama BR, anggota Polri juga,” ujarnya.
Tim Saber lalu memeriksa intensif kedua anggota polisi. Keduanya mengakui menerima suang suap sebesar Rp 1,9 miliar terkait perkara dugaan korupsi cetak sawah di Kalimantan periode 2012-2014.
“Perkara ini masih berlangsung dan masih ditangani. Dari pemeriksaan kami sita Rp 1,9 miliar,” tuturnya. (RIF)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap seorang anggota Polri bernama Yusman Haryanto. Yusman akan diperiksa sebagai saksi atas Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Yusman Haryanto Anggota Polri diperiksa sebagai saksi atas tersangka SAS (Samsu Umar Abdul Samiun),” kata Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jumat (18/11/2016).
Di kasus ini, Bupati Buton diduga menyuap Akil sebesar Rp 2,989 miliar. Uang suap itu diberikan Samsu Umar guna pemulusan perkara sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara pada tahun 2011. Uang diberikan kepada Akil saat ia masih menjabat sebagai Ketua MK.
Pimpinan KPK sebelumnya sudah berjanji akan menuntaskan kasus-kasus lama. Termasuk kasus suap penanganan sengketa Pilkada di MK ini. Dalam kasus ini, masih tersisa kasus sengketa pilkada di Jawa Timur dan Kabupaten Buton.
Akil Mochtar sendiri telah dijatuhkan hukuman penjara seumur hidup. Dalam kasus-kasus yang menjerat Akil Mochtar, penyidik KPK sudah menjerat kepala daerah dan pihak-pihak terkait yang memberi suap ke Akil. Sejauh ini ada 7 sengketa Pilkada yang dimainkan Akil.
Beberapa di antaranya yaitu mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah bersama adiknya Tubagus Chaeri Wardhana dalam Pilkada Lebak dan Banten. Selain itu KPK juga menjerat Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Aljufri, dan istrinya Suzanna.
Dalam upaya penelusuran kasus ini, KPK sudah pernah memanggil mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva. Seorang panitera MK, Kasianur Sidauruk juga pernah diperiksa pada Rabu (26/10). Pada 2 Juli 2015 lalu, Kasianur juga pernah diperiksa sebagai saksi atas kasus pilkada di Kabupaten Morotai dan Kabupaten Empat Lawang. (RIF)